Suara.com - LBH Jakarta bersama Komisi Untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS) mendampingi persidangan empat terdakwa begal di Bekasi yang didakwa melakukan Pencurian dengan Kekerasan. Persidangan itu berlangsung di Pengadilan Negeri Cikarang, Jawa Barat, pada Selasa (1/3/2022) kemarin.
Pengacara publik LBH Jakarta, Teo Reffelsen, mengatakan merujuk pada hasil sidang sebelumnya, ditemukan fakta jika tiga terdakwa tidak berada dilokasi kejadian perkara. Hal itu jelas berbeda dengan apa yang didakwa kepada mereka.
Dalam sidang kemarin, kata Teo, pihaknya menghadirkan empat orang saksi. Dua di antaranya menjelaskan jika terdakwa Muhamad Fikry berada di musala tak jauh di rumahnya pada saat pembegalan terjadi. Tepatnya, pada 24 Juli 2021 pukul 01.30 WIB.
Teo melanjutkan, dua saksi itu juga melihat motor Fikri terparkir di belakang runahnya. Sebagaimana diketahui, motor Fikri turut dijadikan barang bukti dalam kasus ini.
"Dua orang saksi juga melihat bahwa motor terdakwa yang dijadikan barang bukti berada dibelakang rumah (terparkir)," kata Teo saat dikonfirmasi hari ini.
Keberadaan Fikri, lanjut Teo, juga terbukti melalui rekaman kamera CCTV yang turut dihadirkan dalam persidangan. Tidak hanya itu, kedua saksi juga menjelaskan bahwa Muhamad Fikry merupakan guru mengaji untuk anak-anak di lingkungan rumahnya dan di kampus aktif sebagai kader Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) cabang Bekasi.
Teo melanjutkan, para saksi itu turut ditangkap saat kejadian juga menjelaskan bahwa para terdakwa mengalami penyiksaan. Bahkan, mereka diminta megakui perbuatan yang tidak dilakukan sama sekali.
"Bahkan menurut para saksi ada polisi yang menembak pistol sembari berkata kepada salah satu orang terdakwa: silahkan mengaku saja, teman kamu udah mati," ucap Teo.
Selain itu, LBH Jakarta dan KontraS juga menghadirkan satu orang saksi yang tinggal di dekat lokasi kejadian.
Menurut keterangan saksi, sepanjang tahun 2021 sejak Januari sampai dengan Desember, khususnya di tanggal 24 Juli 2021 tidak ada tindakan pembegalan yang terjadi disekitar lokasi.
Fakta dalam persidangan itu, kata Teo, semakin menguatkan bahwa kasus ini merupakan kasus yang direkayasa. Bahkan kasus ini juga penuh dengan tindak penyiksaan.
"Kami juga mendesak hakim untuk berani membebaskan para terdakwa karena selain kasus ini diduga rekayasa, semua bukti diperoleh dengan cara melanggar Hukum dan HAM, seperti penyiksaan dan upaya paksa sewenang-wenang," tutup Teo.
Klaim Tak Salah Tangkap
Sebelumnya, Polda Metro Jaya menyebut tidak ada tindakan salah tangkap yang dilakukan Anggota Polsek Tambelang terhadap pelaku begal di Kecamatan Tambun Utara, Kabupaten Bekasi. Mereka mengklaim, penangkapan dilakukan sesuai prosedur.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan mengatakan, hal ini berdasar hasil pemeriksaan yang dilakukan oleh Bidang Propam terhadap anggota Polsek Tambelang.
Berita Terkait
-
Kapendam Cendrawasih Sebut Dugaan Penyiksaan Anak Di Kabupaten Puncak Hoaks, KontraS: Buktikan Dengan Investigasi
-
Update Kasus Dugaan Penganiayaan di Lapas Pakem, ORI DIY Sebut Ada Maladministrasi dan Kemungkinan Sanksi
-
Disebut Tolak Dampingi Kasus Pelempar Molotov ke Pos Polisi di Bekasi, YLBHI Buka Suara
-
Dugaan Kekerasan dan Rekayasa Kasus Pembegalan di Bekasi: Terdakwa Ada yang Ditodong Pistol hingga Kaki Dijepit Meja
-
Kronologis Pembegalan Aipda Edi di Bekasi, Terkapar di Jalanan dan Ditolong Sosok Ini
Terpopuler
- 6 Mobil Hybrid Paling Murah dan Irit, Cocok untuk Pemula
- 7 HP Terbaru di 2026 Spek Premium, Performa Flagship Mulai Rp3 Jutaan
- Bedak Apa yang Tahan Lama? Ini 5 Produk yang Bisa Awet hingga 12 Jam
- Bedak Apa yang Bikin Muka Glowing? Ini 7 Rekomendasi Andalannya
- 7 Sepatu Running Adidas dengan Sol Paling Empuk dan Stabil untuk Pelari
Pilihan
-
Ucap Sumpah di atas Alkitab, Keponakan Prabowo Sah Jabat Deputi Gubernur BI
-
Liburan Keluarga Berakhir Pilu, Bocah Indonesia Ditabrak Mati di Singapura
-
Viral Oknum Paspampres Diduga Aniaya Driver Ojol di Jakbar, Dipicu Salah Titik dan Kata 'Monyet'
-
Hasil Rapat DPR: Pasien PBI BPJS Tetap Dilayani, Pemerintah Tanggung Biaya Selama 3 Bulan
-
OJK Bongkar Skandal Manipulasi Saham, PIPA dan REAL Dijatuhi Sanksi Berat
Terkini
-
Dharma Pongrekun Soal Virus Nipah: Setiap Wabah Baru Selalu Datang dengan Kepentingan
-
Di Persidangan, Noel Sebut Purbaya Yudhi Sadewa 'Tinggal Sejengkal' ke KPK
-
Rano Karno Ungkap Alasan Jalan Berlubang di Jakarta Belum Tertangani Maksimal
-
Percepat Pemulihan Pascabencana Sumatra, Mendagri-BPS Bahas Dashboard Data Tunggal
-
Ironi 'Wakil Tuhan': Gaji Selangit Tapi Masih Rakus, Mengapa Hakim Terus Terjaring OTT?
-
Gus Ipul Tegaskan Realokasi PBI JKN Sudah Tepat
-
Skandal Suap DJKA: KPK Dalami Peran 18 Anggota DPR RI Periode 2019-2024, Ini Daftar Namanya
-
Kabar Baik! Istana Percepat Hapus Tunggakan BPJS Triliunan, Tak Perlu Tunggu Perpres?
-
Gus Ipul Tegaskan Percepatan Sekolah Rakyat Nias Utara Prioritas Utama Presiden Prabowo
-
Survei IPI: Sjafrie Sjamsoeddin Hingga Purbaya Masuk Bursa Bakal Capres 2029