Suara.com - Komisi Untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS) menyoroti pasal yang dijeratkan kepada empat anggota polisi Polsek Lubuklinggau Utara, Kabupaten Lubuklinggau, Sumatra Selatan, tersangka kasus penyiksaan yang menewaskan seorang pria bernama Hermanto.
Menurut anggota Divisi Hukum KontraS, Abimanyu Septiadji, dari informasi yang mereka peroleh, keempat tersangka hanya dijerat dengan Pasal 170 dan/atau 351 Ayat (3) KUHP, yang dinilai tidak memberikan rasa keadilan bagi keluarga korban.
“Kami menilai pemberian pasal tersebut dengan ancaman hukuman penjara maksimal 5 tahun 6 bulan serta 7 tahun merupakan hukuman yang masih tergolong ringan,” kata Abimanyu saat konferensi pers secara daring, Kamis (17/3/2022).
Seharusnya, keempat tersangka AR, AL, RD, dan BD dijerat dengan Pasal 338 KUHP, yang berbunyi, ‘Barang siapa dengan sengaja menghilangkan nyawa orang dihukum karena bersalah melakukan pembunuhan dengan hukuman penjara selama-lamanya lima belas tahun.’
“Hal tersebut penting untuk dipertimbangkan dan dianalisa lebih lanjut sebab penjatuhan hukuman maksimal perlu dilakukan mengingat para tersangka merupakan bagian dari anggota aparat keamanan. Penghukuman maksimal juga bertujuan agar para pelaku memperoleh efek jera sehingga hal-hal serupa tidak kembali terjadi di kemudian hari,” ujar Abimanyu.
Di samping itu, KontraS juga mendesak pengusutan kasus ini harus dilakukan secara profesional, transparan dan akuntabel. Hal itu penting untuk dilakukan secara terbuka, guna memitigasi kecenderungan aparat yang berupaya melindungi aktor pelaku kejahatan.
“Pengusutan kasus ini juga harus dilakukan dengan berbasis pada akuntabilitas publik. Sampai saat ini saja, keluarga korban belum juga mendapatkan informasi/dokumen mengenai perkembangan kasus kematian Alm.Hermanto. Kepolisian pun belum mengumumkan nama-nama anggota Polsek Lubuklinggau Utara yang telah ditetapkan sebagai tersangka,” papar Abimanyu.
Seperti diketahui, Hermanto diduga menjadi korban penyiksaaan hingga tewas oleh empat anggota kepolisian dari Polsek Lubuklinggau Utara. Dia diduga tewas di kantor polisi usai ditangkap di rumahnya pada 12 Febuari 2022 lalu.
Berdasarkan fakta yang dihimpun KontraS, korban ditangkap tanpa ada surat perintah penangkapan sekitar pukul 11.00 WIB.
“Selain itu, keluarga pun tidak diberikan informasi mengenai alasan penangkapan,” kata Abimanyu.
Setelah 90 menit melakukan penangkapan, anggota kepolisian mendatangi rumah korban untuk melakukan penggeledahan.
“Sama halnya dengan penangkapan, kedua upaya paksa itu tidak dilengkapi dengan surat perintah penggeledahan dan penyitaan,” ungkap Abimanyu.
“Kami menilai telah terjadi kesewenang-wenangan aparat dan pelanggaran prosedur dalam penangkapan, penggeledahan serta penyitaan sebagaimana diatur dalam ketentuan Pasal 18, 33, 38 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP),” lanjutnya.
Setelah 11 jam ditangkap, keluarga mendapat kabar bahwa korban telah berada di Rumah Sakit Umum Daerah Siti Aisyah, dalam kondisi tak bernyawa. Ditemukan pula sejumlah luka lebam dan memar di tubuh korban seperti lengan sebelah kanan, hidung, bibir atas dan bawah pecah, leher patah, tangan kanan patah, dan jari kelingking patah.
“Temuan tersebut mempertegas bahwa aparat melakukan tindakan berupa penyiksaan yang begitu brutal kepada Almarhum Hermanto,” kata Abimanyu.
Berita Terkait
-
Hermanto Diduga Tewas Disiksa 4 Polisi Polsek Lubuklinggau Utara: Leher, Tangan hingga Jari Kelingking Patah
-
Daerah Kalibalau Kencana Selalu Banjir saat Hujan, Ini Janji Wali Kota Bandar Lampung Eva Dwiana
-
Pria di Bandar Lampung Tewas Tertimpa Reruntuhan Bangunan Rumahnya, Warga Sempat Dengar Suara Gemuruh
-
Pasar Sukadana Lampung Timur Kebakaran, 6 Toko Hangus Dilalap Si Jago Merah
-
Ketahui 12 Rest Area Tol Lampung, Simak di Sini
Terpopuler
- 30 Wakil Menteri Rangkap Jabatan Jadi Komisaris BUMN, Ini Daftar Namanya
- Petinggi FPI Novel Bamukmin Ditunjuk Jadi Komisaris Hotel Indonesia Natour
- 'Daripada Liburan Mending Melawan', Ibu-ibu di Jogja Geruduk Bundaran UGM Gugat Kebijakan Korup
- Kacamata Cat Eye Cocok untuk Bentuk Wajah Apa? Ini 3 Pilihan dengan Harga Ramah di Kantong
- 5 Sepatu Running Asics Diskon di Sports Station, Potongan Harga hingga 64 Persen
Pilihan
-
Cristiano Ronaldo Umumkan Perpisahan! Piala Dunia 2026 Jadi Panggung Terakhir
-
Tangis Bayi Pecah Pagi Hari, Warga Temukan Bayi Perempuan Baru Lahir di Teras Rumah
-
Rupiah Nyaris ke Rp18.000 Lagi Hari Ini
-
Ole Romeny Bakal Satu Tim dengan Justin Hubner di Liga Belanda, Fortuna Sittard Siapkan Tawaran
-
Antar Timnas Perancis ke 16 Besar, Mbappe Pecahkan Sejumlah Rekor Piala Dunia 2026
Terkini
-
Iran Lantunkan Surah Al Imran Ayat 13 saat Delegasi Arab Saudi Melayat Ali Khamenei
-
Dua Aksi Demo Digelar di Jakarta Pusat, 700 Personel Gabungan Dikerahkan
-
Benarkah Bangunan yang Lebih Tinggi Dapat Memperparah Kebakaran?
-
Lebih dari 16 Ribu Lulusan SD di Tangsel Tak Kebagian SMP Negeri saat SPMB 2026
-
120 Rumah di Tamansari Tak Punya Septic Tank
-
Kelangkaan Kursi Sekolah Jadi Akar Dugaan Jual Beli Bangku di SPMB 2026
-
Raja Juli Laporkan Dugaan Amplop dari Bupati Kuansing, KPK Mulai Verifikasi
-
Dino Patti Djalal Kritik RI Tak Hadir di Iran: Indonesia Takut sama Amerika?
-
SPMB 2026: Dari Dugaan Gratifikasi hingga Siswa Titipan
-
Setengah Abad Menanti Sertifikat: Perjuangan Warga Dua RW di Jaksel Mencari Kepastian Hak Tanah