Suara.com - Kabupaten Penajam Paser Utara lakukan pemekaran wilayah setalah ada IKN Nusantara. Pemekaran itu dengan memecah kawasan kecamatan Sepaku yang masuk daerah otonom Ibu Kota Negara yang dipimpin Kepala Badan Otorita.
Nantinya ada 2 kecamatan yang akan dimekarkan. Kecamatan tersebut yakni, Kecamatan Penajam rencananya bakal dibagi menjadi dua kecamatan dan Kecamatan Babulu juga dimekarkan menjadi dua kecamatan.
"Dua kecamatan yang rencananya diusulkan dimekarkan," ujar Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah atau DPRD Kabupaten Penajam Paser Utara, Jon Kenedi di Penajam, Kamis.
Rencananya dijadikan lima kecamatan beriringan juga dengan pemekaran desa jelas dia dan akan dibahas lebih lanjut pemekaran wilayah tersebut.
Pemekaran Kecamatan Penajam bakal jadi prioritas dan dipercepat karena ada sebagian daerah yang masuk dari wilayah IKN Nusantara.
Regulasi sebagai payung hukum berupa rancangan peraturan daerah (raperda) menyangkut pemekaran sejumlah wilayah kecamatan tersebut telah diusulkan kepada DPRD Kabupaten Penajam Paser Utara.
"Pemekaran wilayah diusulkan dari tim-tim kecamatan masing-masing," ucap Jon Kenedi.
DPRD Kabupaten Penajam Paser Utara bakal membentuk Pansus (panitia khusus) untuk membahas Raperda menyangkut pemekaran wilayah tersebut.
Setelah pembahasan Raperda rampung, regulasi pemekaran wilayah beberapa kecamatan di Kabupaten Penajam Paser Utara itu diserahkan kepada pemerintah pusat.
Baca Juga: Anies Ambil Air dari 6 Tempat Ibadah di Jakarta untuk IKN, Wagub DKI: Simbol Keragaman Indonesia
"Kami akan bahas payung hukum itu, yang penting tim pemekaran sudah terbentuk dari masing-masing kecamatan," tambahnya. (Antara)
Berita Terkait
-
Masjid Negara IKN Siap Gelar Tarawih Perdana
-
Politisi PDIP Ingatkan Prabowo: Jangan Buru-buru Bangun IKN, Siapkan Dulu Ekosistemnya
-
Kritik Tajam ke Prabowo Soal IKN: Politisi PDIP Minta Stop Pembangunan Baru, Fokus Ini!
-
IKN Nusantara: Narasi Kian Meredup Meski Pembangunan Terus Dikebut?
-
Setelah Resmikan Proyek Besar di Balikpapan, Apa Agenda Rahasia Prabowo di IKN?
Terpopuler
- Pemerintah Tutup Ruang Pembentukan Provinsi Luwu Raya, Kemendagri: Ikuti Moratorium!
- Warga Sambeng Borobudur Pasang 200 Spanduk, Menolak Penambangan Tanah Urug
- Arya Iwantoro Anak Siapa? Ternyata Ayahnya Eks Sekjen Kementan yang Pernah Diperiksa KPK!
- Usut Kematian Nizam Syafei yang Disiksa Ibu Tiri, Video di Ponsel Korban akan Diperiksa
- 7 Skema Suami Dwi Sasetyaningtyas Kembalikan Dana Beasiswa LPDP
Pilihan
-
Debut Berujung Duka, Pemain Senegal Meninggal Dunia Usai Kolaps di Lapangan
-
Di Tengah Jalan Raya, Massa Polda DIY Gelar Salat Gaib Massal untuk Korban Represi Aparat
-
Massa Aksi di Depan Polda DIY Dibubarkan Paksa oleh Sekelompok Orang Berpakaian Sipil
-
5 Fakta Mencekam Demo di Mapolda DIY: Gerbang Roboh hingga Ledakan Misterius
-
Suasana Mencekam di Depan Polda DIY, Massa Berhamburan Usai Terdengar Ledakan
Terkini
-
Perang Rusia-Ukraina Masuk Tahun Keempat, PBB Desak Gencatan Senjata Segera
-
Fakta Baru! Pegawai Rental yang Aniaya Petugas SPBU Ternyata Positif Sabu dan Ganja
-
Komisi III DPR RI Sayangkan Guru Honorer di Probolinggo Dipidanakan karena Rangkap Jabatan
-
Sebut Dakwaan Jaksa Tidak Terbukti, Kerry Riza Minta Pembebasan dan Pengembalian Aset
-
Tragedi NS dan Fenomena Filisida: Mengapa Rumah Jadi Ruang Berbahaya bagi Anak?
-
Kubu Kerry Riza Sebut Jaksa Paksakan Keputusan Bisnis Jadi Tindak Pidana Korupsi
-
Konflik Kartel Meksiko Geser Rantai Pasok Narkoba ke Indonesia, BNN Waspadai Jalur Alternatif
-
Di Tengah Jalan Raya, Massa Polda DIY Gelar Salat Gaib Massal untuk Korban Represi Aparat
-
Massa Aksi di Depan Polda DIY Dibubarkan Paksa oleh Sekelompok Orang Berpakaian Sipil
-
Jelang Vonis Korupsi Pertamina, Ketua Hakim Beri Peringatan Keras: Jangan Coba-coba Pengaruhi Kami!