Suara.com - Ketua Umum Ikatan Dokter Anak Indonesia Piprim Basarah Yanuarso mengimbau orang tua tetap mengawasi penerapan protokol kesehatan anak di tengah pelonggaran pembatasan kegiatan.
Piprim mengatakan orang tua harus aktif mengajari anak-anak untuk mengenali tanda dan gejala awal sakit serta melapor kepada guru apabila diri sendiri atau teman ada tanda gejala sakit.
"Meningkatnya mobilitas masyarakat ini tentu juga akan disertai dengan meningkatnya aktivitas anak-anak di luar rumah. Para orang tua harus mengawasi dengan ketat penerapan protokol kesehatan pada anak," kata Piprim dalam pernyataan tertulis, Jumat (18/3/2022).
IDAI menganjurkan penggunaan masker dan face shield pada anak usia dua tahun keatas, kecuali terdapat masalah medis yang menghalangi anak-anak tersebut untuk menggunakan masker.
Jenis masker yang digunakan adalah masker kain tiga lapis atau masker medis. Masker akan mencegah penularan kuman dari satu individu ke individu lainnya dengan menahan partikel virus supaya tidak menyebar di udara.
"Dalam penggunaan masker pada anak harus diperhatikan ukuran dan cara penggunaan yang tepat, sehingga fungsi masker menjadi efektif," kata dia.
Orang tua juga harus mengajarkan anak untuk berganti baju, mandi, dan membersihkan perlengkapannya setiap pulang dari luar rumah, begitu pun bagi orang dewasa yang beraktivitas di luar rumah.
"Sebaiknya anak tidak dianjurkan jajan makanan instan dan junk food. Orangtua bisa memilihkan asupan makanan yang mengandung nutrisi lengkap, termasuk vitamin dan mineral sehingga kekurangan mikronutrien dalam tubuh anak bisa dicegah," kata Pimprim.
Piprim menegaskan walaupun sebagian anak yang terinfeksi COVID-19 dapat tanpa gejala atau pun bergejala ringan, sebagian lainnya berpotensi mengalami gejala berat/kritis bahkan komplikasi pasca infeksi hingga Long COVID-19, sehingga pencegahan adalah yang utama.
Berita Terkait
-
Hujan Tinggi Saat Anak Masuk Sekolah, IDAI Ingatkan Waspada Penularan Penyakit Ini
-
Ribuan Anak Keracunan MBG, IDAI Desak Evaluasi Total dan Beri 5 Rekomendasi Kunci
-
Kronologi Dokter Ahli Jantung Anak Tak Bisa Layani Pasien BPJS Padahal Mengabdi 28 Tahun di RSCM
-
Kini Tak Boleh Tangani Pasien BPJS, Ketua IDAI Ungkap Alasan Tolak Dimutasi: Ada Pelanggaran Serius
-
Rieke Diah Pitaloka Minta Prabowo Turun Tangan di Kasus Dokter Piprim: Ini Hak Konstitusional Rakyat
Terpopuler
- Selamat Tinggal Jay Idzes? Sassuolo Boyong Amunisi Pertahanan Baru dari Juventus Jelang Deadline
- 4 Calon Pemain Naturalisasi Baru Era John Herdman, Kapan Diperkenalkan?
- Kakek Penjual Es Gabus Dinilai Makin 'Ngelunjak' Setelah Viral, Minta Mobil Saat Dikasih Motor
- Rumor Cerai Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie Memanas, Ini Pernyataan Tegas Sang Asisten Pribadi
- 4 Mobil Kecil Bekas 80 Jutaan yang Stylish dan Bandel untuk Mahasiswa
Pilihan
-
Bertemu Ulama, Prabowo Nyatakan Siap Keluar dari Board of Peace, Jika...
-
Bareskrim Tetapkan 5 Tersangka Dugaan Manipulasi Saham, Rp674 Miliar Aset Efek Diblokir
-
Siswa SD di NTT Akhiri Hidup karena Tak Mampu Beli Buku, Mendikdasmen: Kita Selidiki
-
Kasus Saham Gorengan, Bareskrim Tetapkan 3 Tersangka Baru, Salah Satunya Eks Staf BEI!
-
Bareskrim Geledah Kantor Shinhan Sekuritas Terkait Kasus Saham Gorengan
Terkini
-
Panduan Lengkap Daftar Akun SNPMB 2026 dan Jadwal Cetak Kartu SNBP 2026
-
Bukan Musuh, Pemred Suara.com Ajak Jurnalis Sulsel Taklukkan Algoritma Lewat Workshop AI
-
Sekjen PBNU Ungkap Alasan Prabowo Gabung Board of Peace: Demi Cegah Korban Lebih Banyak di Gaza
-
Hadiri Majelis Persaudaraan Manusia di Abu Dhabi, Megawati Duduk Bersebelahan dengan Ramos Horta
-
Tiket Kereta Lebaran 2026 Telah Terjual Lebih Dari 380 Ribu, Purwokerto Jadi Tujuan Paling Laris
-
Nekat Berangkat Saat Sakit, Tangis Pilu Nur Afni PMI Ilegal Minta Dipulangkan dari Arab Saudi
-
Kisah Epi, ASN Tuna Netra Kemensos yang Setia Ajarkan Alquran
-
KPK Masih Menyisir Biro Travel yang Ikut Bermain Jual-Beli Kuota Haji di Kemenag Periode 2023-2024
-
Pastikan Pengungsi Hidup Layak, Kasatgas Tito Tinjau Huntara di Aceh Tamiang
-
KPK Cecar 5 Bos Travel Terkait Kasus Kuota Haji, Telisik Aliran Duit Haram ke Oknum Kemenag