Warganet heboh dengan adanya video viral memperlihatkan sebuah mobil mercy, menghalangi ambulans yang tengah membawa pasien menuju rumah sakit. Banyak warganet yang geram dengan aksi mobil Mercy tersebut, mengingat telah ada aturan sendiri mengenai ketentuan mobil ambulans di jalan raya.
Mobil ambulans atau mobil jenazah merupakan salah satu mobil yang selalu diprioritaskan di jalanan bahkan kadang kerap kali diiringi dengan beberapa petugas yang akan membuka jalur. Pemandangan tersebut lumrah terjadi karena mobil tersebut merupakan mobil yang membawa pasien dalam kondisi darurat ataupun jenazah yang hendak dibawa ke rumah duka.
Pemandangan tersebut bukan hanya sekedar karena empati dari pengguna jalan lain, namun juga telah ada aturan yang mengatur akan adanya prioritas di jalanan. Penjelasan tentang Undang-Undang ambulans tersebut tertera dalam permenkes tentang ambulans, Undang-Undang tahun 2009 nomor 22 pasal 35 yang menjelaskan mengenai lalu lintas serta angkutan jalan.
Bunyi Undang-Undang tersebut adalah sebagai berikut:
“Kendaraan yang memperoleh hak utama sebagaimana dimaksud pada pasal 134 UU LLAJ diharuskan dikawal oleh petugas kepolisian Negara Republik Indonesia. Atau bisa menggunakan isyarat kepada pengguna jalan dengan lampu merah atau biru serta membunyikan bunyi sirine”
“Petugas kepolisian Republik Indonesia tentu akan melaksanakan pengamanan ketika mengetahui terdapat pengguna jalan yang telah dimaksudkan pada ayat pertama. Alat untuk memberikan isyarat lalu lintas dan juga rambu lalu lintas tidak akan berlaku jika pendarahan yang memperoleh hak utama sebagaimana yang telah ada pada pasal 134”.
Adapun makna dari isi Undang-Undang tersebut adalah isyarat serta rambu lalu lintas tidaklah berlaku ketika kendaraan yang memperoleh hak utama tengah melaju di jalanan. Undang-Undang tentang ambulans tersebut juga akan memberikan prioritas kepada mobil ambulans, sehingga tidak hanya rambu lalu lintas saja yang tidak berlaku pada kendaraan prioritas, tetapi juga diperbolehkan untuk melawan arus apabila diperlukan.
Berdasarkan Undang-Undang yang ada pada tahun 2009 nomor 22 pasal 134 tentang lalu lintas dan angkutan jalan. Menjelaskan tentang pengguna jalan yang bisa mendapatkan hak utama agar bisa didahulukan.
Adapun kendaraan yang diprioritaskan di jalanan berdasarkan Undang-Undang tersebut adalah sebagai berikut:
- Kendaraan pemadam kebakaran yang akan melakukan tugasnya
- Undang-Undang tentang ambulans yang tengah mengangkut orang sakit dalam keadaan darurat
- Undang-Undang tentang ambulans yang akan memberikan pertolongan untuk kecelakaan lalu lintas di jalanan
- Kendaraan bagi pemimpin lembaga negara RI
- Kendaraan dari pimpinan serta pejabat negara asing yang merupakan tamu dari negara Indonesia
- Iring-iringan dari pengantar jenazah
- Serta adanya kendaraan yang memiliki kepentingan tertentu dengan pertimbangan dari kepolisian setempat.
Dengan adanya aturan-aturan dalam Undang-Undang tersebut diharapkan para pengguna jalan raya bisa memiliki kesadaran mengenai perilaku serta bisa menghormati pengguna jalan lainnya, sehingga para pengguna kendaraan pun diharuskan untuk menyingkir sejenak agar pengguna jalan yang diprioritaskan seperti ambulans tidak terhambat. Bukan hanya tentang aturan, tetapi juga tentang keselamatan nyawa seseorang dan rasa empati sebagai seorang manusia.
Kontributor : Syifa Khoerunnisa
Berita Terkait
-
Suami Yulia Baltschun Akui Selingkuh, Bawa Selingkuhan ke Tempat Bulan Madu di Kyoto
-
Polisi Selidiki Kasus Begal Viral di Gunung Sahari Meski Korban Belum Melapor
-
Korban Pelecehan Seksual Syekh Ahmad Al Misry Diancam Fisik hingga Disogok Uang
-
Bawa Anak SMP ke Rumah untuk Dicabuli, Tukang Ojek Lansia Digeruduk Warga
-
Profil Supriadi, Napi Kasus Korupsi Rp233 M Terekam Ngopi ke Kafe Bareng Petugas
Terpopuler
- Janji Ringankan Kasus, Oknum Jaksa di Banten Ancam Korban Bayar Rp2 Miliar atau Dihukum Berat
- 5 HP Murah Terbaru Lolos Sertifikasi di Indonesia, Usung Baterai Jumbo hingga 7.800 mAh
- 6 Bedak Tabur Tahan Air, Makeup Tetap Mulus Meski Keringatan Seharian
- 69 Kode Redeem FF Max Terbaru 14 April 2026: Ada Skin Chromasonic dan Paket Bawah Laut
- 5 Sabun Cuci Muka yang Bagus untuk Memutihkan Kulit Wajah di Indomaret dan Harganya
Pilihan
-
Timnas Indonesia U-17 Diganyang Malaysia, Kurniawan Ungkap Borok Kekalahan
-
Beban Ganda Wanita Saat WFH: Terjebak Laptop dan Pekerjaan Rumah Tangga
-
Hore! Jogja Berlakukan Perpanjangan STNK Tanpa KTP Asli, Calo PajakMakin Terhimpit
-
Daftar Starting XI Timnas Indonesia U-17 vs Malaysia: Dava Yunna Masih Jadi Tumpuan!
-
Jateng Belum Ikut-ikut Kebijakan KDM, Bayar Pajak Kendaraan Masih Pakai KTP Pemilik Lama
Terkini
-
Raih KWP Awards, Legislator NasDem Arif Rahman: Anggota DPR Harus Selalu Turun ke Rakyat
-
Megawati Beri Hard Warning ke Kader PDIP: Jangan Korupsi,Turun ke Bawah!
-
Petugas PPSU di Pejaten Barat Tewas Ditabrak Mobil Saat Sedang Menyapu
-
Aksi Kamisan ke-904, Sumarsih: Perjuangan Ini Lahir dari Cinta
-
Bukan Sekadar Pajangan, Andre Rosiade Dedikasikan Penghargaan KWP Awards 2026 untuk Rakyat Sumbar
-
Misteri Kerangka Manusia Nyangkut di Sampah Citarum, Ciri Kawat Jadi Kunci
-
Sapu Jalan Berujung Maut: Petugas PPSU Tewas Ditabrak Mobil Oleng di Pejaten
-
Petani Tembakau Madura Desak Pemerintah Ubah Kebijakan Rokok Ilegal
-
DKI Jakarta Berangkatkan 7.819 Jemaah Haji, Pemprov Siapkan 117 PPIH
-
Tangisan Anak di Serpong Utara Ungkap Penemuan Jasad Wanita Dalam Rumah