Warganet heboh dengan adanya video viral memperlihatkan sebuah mobil mercy, menghalangi ambulans yang tengah membawa pasien menuju rumah sakit. Banyak warganet yang geram dengan aksi mobil Mercy tersebut, mengingat telah ada aturan sendiri mengenai ketentuan mobil ambulans di jalan raya.
Mobil ambulans atau mobil jenazah merupakan salah satu mobil yang selalu diprioritaskan di jalanan bahkan kadang kerap kali diiringi dengan beberapa petugas yang akan membuka jalur. Pemandangan tersebut lumrah terjadi karena mobil tersebut merupakan mobil yang membawa pasien dalam kondisi darurat ataupun jenazah yang hendak dibawa ke rumah duka.
Pemandangan tersebut bukan hanya sekedar karena empati dari pengguna jalan lain, namun juga telah ada aturan yang mengatur akan adanya prioritas di jalanan. Penjelasan tentang Undang-Undang ambulans tersebut tertera dalam permenkes tentang ambulans, Undang-Undang tahun 2009 nomor 22 pasal 35 yang menjelaskan mengenai lalu lintas serta angkutan jalan.
Bunyi Undang-Undang tersebut adalah sebagai berikut:
“Kendaraan yang memperoleh hak utama sebagaimana dimaksud pada pasal 134 UU LLAJ diharuskan dikawal oleh petugas kepolisian Negara Republik Indonesia. Atau bisa menggunakan isyarat kepada pengguna jalan dengan lampu merah atau biru serta membunyikan bunyi sirine”
“Petugas kepolisian Republik Indonesia tentu akan melaksanakan pengamanan ketika mengetahui terdapat pengguna jalan yang telah dimaksudkan pada ayat pertama. Alat untuk memberikan isyarat lalu lintas dan juga rambu lalu lintas tidak akan berlaku jika pendarahan yang memperoleh hak utama sebagaimana yang telah ada pada pasal 134”.
Adapun makna dari isi Undang-Undang tersebut adalah isyarat serta rambu lalu lintas tidaklah berlaku ketika kendaraan yang memperoleh hak utama tengah melaju di jalanan. Undang-Undang tentang ambulans tersebut juga akan memberikan prioritas kepada mobil ambulans, sehingga tidak hanya rambu lalu lintas saja yang tidak berlaku pada kendaraan prioritas, tetapi juga diperbolehkan untuk melawan arus apabila diperlukan.
Berdasarkan Undang-Undang yang ada pada tahun 2009 nomor 22 pasal 134 tentang lalu lintas dan angkutan jalan. Menjelaskan tentang pengguna jalan yang bisa mendapatkan hak utama agar bisa didahulukan.
Adapun kendaraan yang diprioritaskan di jalanan berdasarkan Undang-Undang tersebut adalah sebagai berikut:
- Kendaraan pemadam kebakaran yang akan melakukan tugasnya
- Undang-Undang tentang ambulans yang tengah mengangkut orang sakit dalam keadaan darurat
- Undang-Undang tentang ambulans yang akan memberikan pertolongan untuk kecelakaan lalu lintas di jalanan
- Kendaraan bagi pemimpin lembaga negara RI
- Kendaraan dari pimpinan serta pejabat negara asing yang merupakan tamu dari negara Indonesia
- Iring-iringan dari pengantar jenazah
- Serta adanya kendaraan yang memiliki kepentingan tertentu dengan pertimbangan dari kepolisian setempat.
Dengan adanya aturan-aturan dalam Undang-Undang tersebut diharapkan para pengguna jalan raya bisa memiliki kesadaran mengenai perilaku serta bisa menghormati pengguna jalan lainnya, sehingga para pengguna kendaraan pun diharuskan untuk menyingkir sejenak agar pengguna jalan yang diprioritaskan seperti ambulans tidak terhambat. Bukan hanya tentang aturan, tetapi juga tentang keselamatan nyawa seseorang dan rasa empati sebagai seorang manusia.
Kontributor : Syifa Khoerunnisa
Berita Terkait
-
Dari Minuman Kekinian hingga Dessert Estetik, Ini Dia Tren Kuliner Viral 2025
-
Apa itu TheoTown? Game Viral yang Bisa Simulasikan Rasanya Jadi Pemimpin Rezim
-
5 Sindiran Politik Tajam Pandji Pragiwaksono dalam 'Mens Rea' yang Viral
-
Prabowo Komentari Podcast di Sosial Media: Banyak Pakar Bicara Asal
-
Geger Video Mesum Pasangan Misterius di Pos Polisi Tulungagung, Pelaku Diburu
Terpopuler
- 4 HP RAM 8 GB Harga di Bawah Rp1,5 Juta: Kamera Bagus, Performa Juara
- 4 Mobil Bekas Rp50 Jutaan yang Ideal untuk Harian: Irit, Gesit Pas di Gang Sempit
- 5 Cat Rambut untuk Menutupi Uban: Hasil Natural, Penampilan Lebih Muda
- Kronologi Pernikahan Aurelie Moeremans dan Roby Tremonti Tak Direstui Orang Tua
- Bukan Sekadar Estetika, Revitalisasi Bundaran Air Mancur Palembang Dinilai Keliru Makna
Pilihan
-
Nama Orang Meninggal Dicatut, Warga Bongkar Kejanggalan Izin Tanah Uruk di Sambeng Magelang
-
Di Reshuffle Prabowo, Orang Terkaya Dunia Ini Justru Pinang Sri Mulyani untuk Jabatan Strategis
-
Akun RHB Sekuritas Milik Wadirut Dijebol, Ada Transaksi Janggal 3,6 Juta Saham BOBA
-
Danantara Janji Bangkitkan Saham Blue Chip BUMN Tahun Ini
-
Gurita Bisnis Adik Prabowo, Kini Kuasai Blok Gas di Natuna
Terkini
-
Tragis! Tiga Warga Cilincing Tersengat Listrik di Tengah Banjir Jakarta Utara
-
IKN Nusantara: Narasi Kian Meredup Meski Pembangunan Terus Dikebut?
-
Kejaksaan Agung Mutasi 19 Kepala Kejaksaan Negeri di Awal Tahun
-
KPK Ungkap Petinggi PBNU Diduga Terima Aliran Uang Korupsi Kuota Haji
-
Fahri Hamzah: Pilkada Lewat DPRD Diskusi Efisiensi, Jangan Terlalu Curigai Prabowo
-
Sekolah Tanpa Hukuman? Begini Arah Baru Disiplin ala Abdul Muti
-
Hadapi Cuaca Ekstrem, Jaga Kesehatan dan Kebersihan dengan 10 Tips Ini
-
Percepatan Pemulihan Layanan Adminduk: Dukcapil Salurkan Sarpras ke Aceh Tamiang Sampai Kota Langsa
-
Prabowo Koreksi Desain IKN, Instruksikan Percepatan Fasilitas Legislatif dan Yudikatif Tuntas 2028
-
Prabowo Resmikan SMA Taruna Nusantara Kampus Malang