Warganet heboh dengan adanya video viral memperlihatkan sebuah mobil mercy, menghalangi ambulans yang tengah membawa pasien menuju rumah sakit. Banyak warganet yang geram dengan aksi mobil Mercy tersebut, mengingat telah ada aturan sendiri mengenai ketentuan mobil ambulans di jalan raya.
Mobil ambulans atau mobil jenazah merupakan salah satu mobil yang selalu diprioritaskan di jalanan bahkan kadang kerap kali diiringi dengan beberapa petugas yang akan membuka jalur. Pemandangan tersebut lumrah terjadi karena mobil tersebut merupakan mobil yang membawa pasien dalam kondisi darurat ataupun jenazah yang hendak dibawa ke rumah duka.
Pemandangan tersebut bukan hanya sekedar karena empati dari pengguna jalan lain, namun juga telah ada aturan yang mengatur akan adanya prioritas di jalanan. Penjelasan tentang Undang-Undang ambulans tersebut tertera dalam permenkes tentang ambulans, Undang-Undang tahun 2009 nomor 22 pasal 35 yang menjelaskan mengenai lalu lintas serta angkutan jalan.
Bunyi Undang-Undang tersebut adalah sebagai berikut:
“Kendaraan yang memperoleh hak utama sebagaimana dimaksud pada pasal 134 UU LLAJ diharuskan dikawal oleh petugas kepolisian Negara Republik Indonesia. Atau bisa menggunakan isyarat kepada pengguna jalan dengan lampu merah atau biru serta membunyikan bunyi sirine”
“Petugas kepolisian Republik Indonesia tentu akan melaksanakan pengamanan ketika mengetahui terdapat pengguna jalan yang telah dimaksudkan pada ayat pertama. Alat untuk memberikan isyarat lalu lintas dan juga rambu lalu lintas tidak akan berlaku jika pendarahan yang memperoleh hak utama sebagaimana yang telah ada pada pasal 134”.
Adapun makna dari isi Undang-Undang tersebut adalah isyarat serta rambu lalu lintas tidaklah berlaku ketika kendaraan yang memperoleh hak utama tengah melaju di jalanan. Undang-Undang tentang ambulans tersebut juga akan memberikan prioritas kepada mobil ambulans, sehingga tidak hanya rambu lalu lintas saja yang tidak berlaku pada kendaraan prioritas, tetapi juga diperbolehkan untuk melawan arus apabila diperlukan.
Berdasarkan Undang-Undang yang ada pada tahun 2009 nomor 22 pasal 134 tentang lalu lintas dan angkutan jalan. Menjelaskan tentang pengguna jalan yang bisa mendapatkan hak utama agar bisa didahulukan.
Adapun kendaraan yang diprioritaskan di jalanan berdasarkan Undang-Undang tersebut adalah sebagai berikut:
- Kendaraan pemadam kebakaran yang akan melakukan tugasnya
- Undang-Undang tentang ambulans yang tengah mengangkut orang sakit dalam keadaan darurat
- Undang-Undang tentang ambulans yang akan memberikan pertolongan untuk kecelakaan lalu lintas di jalanan
- Kendaraan bagi pemimpin lembaga negara RI
- Kendaraan dari pimpinan serta pejabat negara asing yang merupakan tamu dari negara Indonesia
- Iring-iringan dari pengantar jenazah
- Serta adanya kendaraan yang memiliki kepentingan tertentu dengan pertimbangan dari kepolisian setempat.
Dengan adanya aturan-aturan dalam Undang-Undang tersebut diharapkan para pengguna jalan raya bisa memiliki kesadaran mengenai perilaku serta bisa menghormati pengguna jalan lainnya, sehingga para pengguna kendaraan pun diharuskan untuk menyingkir sejenak agar pengguna jalan yang diprioritaskan seperti ambulans tidak terhambat. Bukan hanya tentang aturan, tetapi juga tentang keselamatan nyawa seseorang dan rasa empati sebagai seorang manusia.
Kontributor : Syifa Khoerunnisa
Berita Terkait
-
Viral Hair Croissant yang Menjijikkan: Kreativitas atau Pelecehan Berkedok Gimmick?
-
Objektifikasi Tubuh Perempuan di Balik Hair Croissant yang Viral
-
Lagi Viral, Rescene Sukses Raih Trofi Pertama Music Show Usai 2 Tahun Debut
-
Hukum dan Fenomena No Viral No Justice: Kritik atas Kasus KSBE
-
Modal Kecil, Untung Maksimal: 5 Ide Bisnis Kuliner Kekinian yang Lagi Viral!
Terpopuler
- 11 Merek Sepatu Lari Buatan Indonesia yang Populer, Kualitas Lokal Tak Bisa Diremehkan
- Penjelasan Polda Sulsel Terkait Kabar Penangkapan Basri Kajang
- Bagaimana Dody Hanggodo Memanfaatkan Kekuasaannya sebagai Menteri di Kementerian PU
- 5 HP Murah Kamera Bagus Sesuai Review untuk Foto dan Video, Mulai Rp1 Jutaan
- 3 Parfum Mykonos Paling Wangi dengan Aroma Clean dan Tahan Lama Menurut Review Pembeli
Pilihan
-
Banggar DPR Dorong Sinkronisasi Belanja Pusat dan Daerah untuk Percepat Pembangunan Jawa Timur
-
Isu Mutasi Besar-besaran di Kementerian PU Buntut Dokumen Menteri Dody Tersebar
-
Gianni Infantino Resmi Digugat! Hubungan Gelap dengan Donald Trump Dibongkar
-
Niat Hindari Ribut dengan Alasan Beli Kuota, Pria Palembang Malah Dikejar dan Ditembak
-
Kejagung Akhirnya Buka Suara Soal Temuan 74 Kg Emas di Rumah Febrie Adriansyah: Kami Tak Tahu
Terkini
-
Polemik Berkas Korupsi PLTU Batubara, Langkah Polri Dinilai Lawful dan Rasional
-
Nobar Piala Dunia TNI AD di 25 Ribu Titik Sedot 1,1 Juta Penonton, Roda Ekonomi Tembus Rp5 Triliun
-
Dimulai dari Reservasi, Hotel di Gading Serpong Ini Andalkan Pengalaman Serba Digital
-
Kronologi Dugaan Guru SD Hukum Murid Pakai Mistar di Lubuklinggau, Polisi Periksa TKP
-
Daftar Brand yang Paling Sering Masuk Keranjang Belanja Warga Indonesia
-
Kenapa Harga Pemain EA FC 26 Naik-Turun Setiap Pekan? Ini Polanya
-
Flu Singapura Merebak di Sumsel, Mengapa Palembang Jadi Daerah dengan Kasus Terbanyak?
-
Statistik Apik Youri Tielemans, Pengganti Casemiro yang Lebih Efisien untuk MU
-
Purbaya Jamin Kopdes Merah Putih Pasti Untung, Asal Tak Dikorupsi
-
Jembatan Musi V Segera Dibuka, Perjalanan Palembang-Betung Bakal Cuma 1 Jam