Suara.com - Ketua Umum PDI Perjuangan Megawati Soekarnoputri diminta tampr Jokowi, bukan mengkritik ibu-ibu antre minyak goreng. Hal itu dikatakan Jurnalis Senior, Asyari Usman.
Megawati Soekarnoputri sebelumnya menyarankan masyarakat memasak dengan cara merebus atau mengukus.
“Seharusnya Anda tampar Presiden Jokowi karena kelangkaan migor merenggut nyawa manusia. Bukan mengkritik cara ibu-ibu memasak meskipun ada benarnya,” kata Asyari Usman dalam sebuah catatannya, dikutip dari WartaEkonomi (jaringan Suara.com).
Sebelumnya, Ketua Umum PDIP Megawati Soekarnoputri menanggapi fenomena masyarakat yang antre untuk mendapatkan minyak goreng akibat kelangkaan di sejumlah daerah.
Megawati heran dengan pola pikir masyarakat yang masih mengolah bahan makanan dengan minyak goreng.
Saya itu sampai mikir, apakah ibu-ibu itu setiap hari urusannya hanya menggoreng? Sampai begitu rebutannya?” kata "Megawati saat webinar Cegah Stunting untuk Generasi Emas Indonesia dilansir Jumat 18 Maret 2022.
Megawati menyebut masih ada cara lain untuk mengola masakan selain menggoreng. Yakni dengan cara direbus atau dikukus.
“Apa tidak ada cara merebus? mengukus? apa tidak ada? itu menu Indonesia lho,” kaya dia.
Asyari Usman menduga kelangkaan minyak goreng sebuah rekayasa penguasa.
Baca Juga: Serba Serbi Momen Pernikahan Stafsus Jokowi Ayu Kartika, Gelar Akad dan Pemberkatan
"Karena kas pemerintah terancam,” sambung dia.
Megawati sebagai Ketum PDI-P, punya banyak tangan untuk mengorek informasi. Mudah bagi PDIP untuk mengetahui kejahatan dalam penghilangan migor di masyarakat.
“Anda kan punya akses ke semua lini pemerintahan. Mengapa bukan pengusutan yang Anda lakukan?” kata Usman.
“Apakah Bu Mega tak tahu berapa ratus triliun rakyat dipalak dari drama kelangkaan migor?” sambung dia.
“Dirampok dari kantong rakyat yang hari ini harus beli migor curah 20,000 perak seliter meskipun HET-nya 14,000”.
“Rampok-merampok ini yang seharusnya Anda soroti. Kenapa cara memasak digoreng atau direbus yang diangkat? Bukan itu isu sentralnya, Bu,” pungkasnya.
Berita Terkait
-
Respons Keras Jhon Sitorus atas PSI yang Ungkit Jasa Jokowi ke AHY
-
Promo Superindo Hari Ini 4 November 2025: Diskon Hingga 50% Awal Pekan!
-
Heboh Projo Gabung ke Gerindra, Hensa Curiga Settingan Jokowi Langgengkan 2 Periode Prabowo-Gibran
-
Budi Arie Dicap Tukang Ngibul soal Kepanjangan Projo, PDIP: Pasti Contohkan Panutannya Jokowi
-
Pengamat Ungkap Kontras Jokowi dan Prabowo, Dulu 60% Kepuasan Publik Tenang, Kini 90% Sepertiga 98
Terpopuler
- 5 Mobil Bekas Punya Sunroof Mulai 30 Jutaan, Gaya Sultan Budget Kos-kosan
- 3 Pilihan Cruiser Ganteng ala Harley-Davidson: Lebih Murah dari Yamaha NMAX, Cocok untuk Pemula
- 5 HP Murah Terbaik dengan Baterai 7000 mAh, Buat Streaming dan Multitasking
- 4 Mobil Bekas 7 Seater Harga 70 Jutaan, Tangguh dan Nyaman untuk Jalan Jauh
- 5 Rekomendasi Mobil Keluarga Bekas Tahan Banjir, Mesin Gagah Bertenaga
Pilihan
-
7 Mobil Sedan Bekas Mulai 15 Jutaan, Performa Legenda untuk Harian
-
Nova Arianto Ungkap Biang Kerok Kekalahan Timnas Indonesia U-17 dari Zambia
-
Tragedi Pilu dari Kendal: Ibu Meninggal, Dua Gadis Bertahan Hidup dalam Kelaparan
-
Menko Airlangga Ungkap Rekor Kenaikan Harga Emas Dunia Karena Ulah Freeport
-
Emas Hari Ini Anjlok! Harganya Turun Drastis di Pegadaian, Antam Masih Kosong
Terkini
-
OTT KPK di Riau! Gubernur dan Kepala Dinas Ditangkap, Siapa Saja Tersangkanya?
-
KPK Sebut OTT di Riau Terkait dengan Korupsi Anggaran Dinas PUPR
-
Polisi Berhasil Tangkap Sindikat Penambangan Ilegal di Taman Nasional Gunung Merapi
-
600 Ribu Penerima Bansos Dipakai Judi Online! Yusril Ungkap Fakta Mencengangkan
-
Pemerintah Segera Putihkan Tunggakan Iuran BPJS Kesehatan, Catat Waktunya!
-
Pengemudi Ojol Jadi Buron Usai Penumpangnya Tewas, Asosiasi Desak Pelaku Serahkan Diri
-
Sempat Kabur Saat Kena OTT, Gubernur Riau Ditangkap KPK di Kafe
-
Targetkan 400 Juta Penumpang Tahun 2025, Dirut Transjakarta: Bismillah Doain
-
Sejarah Terukir di Samarkand: Bahasa Indonesia Disahkan sebagai Bahasa Resmi UNESCO
-
Tolak Gelar Pahlawan Soeharto, Koalisi Sipil Ungkap 9 Dosa Pelanggaran HAM Berat Orde Baru