Suara.com - Koordinator KontraS Fatia Maulidiyanti menyatakan siap untuk ditahan oleh Polda Metro Jaya. Namun dia menegaskan, jika hal itu terjadi semakin menunjukkan sikap represivitas pejabat terhadap publik yang memberikan kritikan.
Hal itu disampaikannya saat hadir sebagai tersangka kasus dugaan pencemaran nama baik terhadap Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi, Luhut Binsar Pandjaitan di Polda Metro Jaya, Senin (21/3/2022).
"Kalau ditahan berartikan terbukti adanya represifitas, tapi saya sih terima-terima saja. Cuma yang menjadi urusannya adalah bagaimana sebetulnya proses akuntabilitas itu sendiri," ujar Fatia.
Dia menegaskan, kasus yang menjeratnya bersama Direktur Lokataru Haris Azhar adalah bentuk kriminalisasi terhadap aktivis.
"Ini kan bentuk kriminalisasi dari pejabat publik yang sebetulnya tidak hanya terjadi, tapi juga ada beberapa korban pembela HAM yang aktif menyuarakan kritiknya dan masuknya kepada negara," ujarnya.
Diperiksa Terpisah
Hari ini, Fatia memehui panggilan penyidik setelah berstatus sebagai tersangka kasus "Lord Luhut".
Fatia tiba di gedung Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya sekitar pukul 12.54 WIB. Dia diagendakan menjalani pemeriksaan pada pukul 14.00 WIB.
Seteah resmi berstatus tersangka., Haris dan Fatia tidak diperiksa secara bersamaan.
Polisi lebih dulu memeriksa Haris ketimbang Fatia. Sejak pukul 11.47 WIB, Haris hingga kini masih menjalani pemeriksaan di Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya.
Politis dan Pembungkaman
Kepada wartawan, Haris menyebut kasus yang menjerat terdapat unsur politisi dan bentuk pembungkaman.
"Ini politis, ini upaya untuk membungkam, baik membungkam saya, membungkam masyarakat sipil dan sekaligus ini menunjukkan bahwa ada diskriminasi penegakkan hukum," ujar Haris.
Ancam Lapor Balik Luhut
Lewat pengacaranya, Nurkholis Hidayat, Haris Azhar berencana melapor balik Menko Luhut.
Berita Terkait
-
Lebih Istimewakan Luhut, Haris Azhar: Orang yang Dibungkam Seperti Saya Banyak Bikin Laporan Tapi Tak Digubris Polisi
-
Penuhi Panggilan Polisi usai Tersangka, Haris Azhar: Ini Politis, Upaya Pembungkaman
-
Dikhawatirkan jadi Kasus Penguasa Vs Rakyat, Menko Luhut Diminta Segera Cabut Laporan Haris-Fatia KontraS
-
Ungkap Masalah Papua Malah jadi Tersangka, Haris Azhar: Saya akan Lapor Balik Luhut!
Terpopuler
- 4 Model Honda Jazz Bekas Paling Murah untuk Anak Kuliah, Performa Juara
- 4 Motor Matic Terbaik 2025 Kategori Rp 20-30 Jutaan: Irit BBM dan Nyaman Dipakai Harian
- 7 Sunscreen Anti Aging untuk Ibu Rumah Tangga agar Wajah Awet Muda
- Mobil Bekas BYD Atto 1 Berapa Harganya? Ini 5 Alternatif untuk Milenial dan Gen Z
- Pilihan Sunscreen Wardah yang Tepat untuk Umur 40 Tahun ke Atas
Pilihan
-
Pabrik VinFast di Subang Resmi Beroperasi, Ekosistem Kendaraan Listrik Semakin Lengkap
-
ASUS Vivobook 14 A1404VAP, Laptop Ringkas dan Kencang untuk Kerja Sehari-hari
-
JK Kritik Keras Hilirisasi Nikel: Keuntungan Dibawa Keluar, Lingkungan Rusak!
-
Timnas Indonesia U-22 Gagal di SEA Games 2025, Zainudin Amali Diminta Tanggung Jawab
-
BBYB vs SUPA: Adu Prospek Saham, Valuasi, Kinerja, dan Dividen
Terkini
-
Menko Usul WFA Nasional 2931 Desember 2025 untuk Dukung Mobilitas Nataru
-
Dana Kampanye Jadi Celah Korupsi, Pakar Sebut Pilkada Tak Langsung Tak Efektif
-
KPK Cecar Zarof Ricar Soal Percakapannya dengan Eks Sekretaris MA Hasbi Hasan
-
Prabowo Bongkar Keterlibatan Oknum TNI-Polri dalam Tambang Ilegal dan Penyelundupan
-
KPK Pastikan Akan Panggil Gus Yaqut Pekan Ini untuk Kasus Kuota Haji
-
BGN Perketat SOP, Mobil Pengantar MBG Tak Lagi Masuk Halaman Sekolah
-
Dua Bibit Siklon Dekati Indonesia, Cek Daftar Daerah Berpotensi Terdampak
-
Terbongkar! Bisnis Pakaian Bekas Ilegal Rp669 M di Bali Libatkan Warga Korsel, Ada Bakteri Bahaya
-
Mendagri Tegaskan Peran Komite Eksekutif Otsus Papua: Sinkronisasi Program Pusat dan Daerah
-
Prabowo ke Menteri: Tenang Saja Kalau Dimaki Rakyat, Itu Risiko Pohon Tinggi Kena Angin