Suara.com - Polda Sumatera Utara telah resmi menetapkan 8 orang sebagai tersangka kasus kerangkeng manusia di rumah Bupati Langkat nonaktif Terbit Rencana Perangin Angin. Mereka terancam hukuman 15 tahun bui.
Dalam keterangannya pada Senin (21/3/2022), Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Hadi Wahyudi mengatakan, para tersangka itu menyebabkan korban meninggal dunia dalam proses TPPO ada tujuh orang. Mereka adalah HS, IS, TS, RG, JS DP dan HG.
"Tersangka dikenakan Pasal 7 UU RI No 21 tahun 2007 tentang pemberantasan TPPO dengan ancaman hukuman 15 tahun ditambah sepertiga ancaman pokok," kata Hadi, Senin (21/3/2022) malam.
Sementara itu, tersangka penampung ada dua orang, yaitu SP dan TS. Keduanya juga dikenakan Pasal 2 UU RI No 21 tahun 2007 dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.
"Tersangka inisial TS dikenakan dalam dua kasus tersebut," ucap Hadi.
Namun demikian, polisi belum melakukan penahanan terhadap para tersangka itu.
"Dengan ditetapkannya sebagai tersangka maka akan dipanggil kembali untuk diperiksa sebagai tersangka. Sebelumnya sebagai saksi," katanya lagi.
Ia juga mengatakan, polisi masih terus mendalami kasus ini meski sudah ada penetapan tersangka dari hasil penydikan.
Mereka Yang Sudah Diperiksa
Baca Juga: Kronologi Dugaan Adanya Perbudakan Modern di Rumah Bupati Langkat
Dalam kasus ini, polisi sudah memanggil dan memeriksa sejumlah orang. Khususnya adalah orang-orang yang dekat dengan Terbit Rencana Perangin Angin.
Tak hanya polisi, Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) juga sudah memeriksa puluhan saksi dari pihak keluarga Terbit maupun pihak luar terkait temuan kerangkeng manusia itu.
LPSK bahkan menyebut, anak dari Terbit yakni Dewa Perangin Angin alias DW sebagai terduga pelaku. Ia disebut-sebut salah satu yang menyiksa korban.
Hal itu sebagaimana terungkap dalam laporan hasil penelusuran LPSK atas kasus kerangkeng manusia itu.
Selain Dewa, Ketua DPRD Langkat Sribana Perangin Angin juga sudah diperiksa pada Sabtu (19/3) lalu.
Menurut Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Hadi Wahyudi, Sribana diduga mengetahui keberadaan aktivitas terkait kerangkeng manusia itu.
Berita Terkait
-
Kronologi Dugaan Adanya Perbudakan Modern di Rumah Bupati Langkat
-
Kok Bisa Ada Kerangkeng di Rumah Bupati Langkat? Ini Sejarahnya!
-
Polisi: 8 Tersangka Kasus Kerangkeng Bupati Langkat Akan Diperiksa Sebagai Tersangka
-
8 Tersangka Kasus Kerangkeng Bupati Langkat Terancam 15 Tahun Penjara
-
Kasus Kerangkeng Manusia Bupati Langkat, Polisi Periksa Ketua DPRD
Terpopuler
- 10 Bulan di Laut, 4000 Marinir di Kapal Induk USS Gerald Ford Harus Ngantri Buat BAB
- 7 Bedak Compact Powder Anti Luntur Bikin Glowing Seharian, Cocok Buat Kegiatan Outdoor
- Kecewa Warga Kaltim hingga Demo 21 April, Akademisi Ingatkan soal Kejadian Pati
- 7 Rekomendasi Lipstik Terbaik untuk Kondangan, Tetap On Point Dibawa Makan dan Minum
- Cari Mobil Bekas untuk Wanita? Ini 3 City Car Irit dan Nyaman untuk Harian
Pilihan
-
Perang AS vs Iran: Trump Perpanjang Gencatan Senjata Tanpa Batas Waktu
-
Gempa 7,5 M Guncang Jepang, Peringatan Tsunami hingga 3 Meter Dikeluarkan
-
Respons Santai Jokowi Soal Pernyataan JK: Saya Orang Kampung!
-
Pemainnya Jadi Korban Tendangan Kungfu, Bos Dewa United Tempuh Jalur Hukum
-
Penembakan Massal Louisiana Tewaskan 8 Anak, Tragedi Paling Berdarah Sejak Awal Tahun 2024
Terkini
-
Momen Mayor Windra Sanur Pamit ke Jokowi Usai 8 Tahun Mengawal: Kini Emban Tugas Baru di Tangerang
-
Perang AS vs Iran: Trump Perpanjang Gencatan Senjata Tanpa Batas Waktu
-
Haji 2026 Dimulai: 391 Jemaah Kloter Pertama Resmi Bertolak ke Madinah via Bandara Soetta
-
Bareskrim Bongkar Gudang Ponsel Ilegal di Sidoarjo, Satu Truk Barang Bukti Disita
-
Sasar Pelanggan Kategori 2A, PAM Jaya Distribusikan Puluhan Toren untuk Ibu-ibu di Koja
-
Terisak Merasa Dikambinghitamkan, Ibam: Niat Bantu Nadiem Malah Dikriminalisasi 22 Tahun
-
Analis Masih Yakin Amerika Kalah Perang dengan Iran Meski dengan Bom
-
Terima Telepon PM Albanese, Prabowo Bahas Ekspor Pupuk Urea ke Australia
-
Warga Ciduk Pengguna Sabu Mondar-mandir saat Cari Ikan Sapu-sapu, Sempat Disuruh Tiduran di Got
-
LPG 12 Kg Melejit Rp228 Ribu, Pemprov DKI Perketat Pengawasan 'Eksodus' ke Gas Melon