Suara.com - Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) berjanji akan segera merampungkan investigasi terhadap dugaan salah tangkap dan penyiksaan oleh polisi terhadap empat orang di Bekasi. Kekinian sudah 90 persen.
Komisioner Pemantauan dan Penyelidikan Komnas HAM RI Mohammad Choirul Anam mengatakan pihaknya sudah menurunkan tim investigasi sejak kasus ini mencuat dan hari ini juga dibantu oleh bukti-bukti yang diserahkan langsung keluarga korban kepada Komnas HAM.
"Tim sudah bekerja beberapa waktu terakhir ini, jadi proses tadi keluarga korban memberikan beberapa bukti itu melengkapi apa yang sudah kami dapat sebelumnya, jadi kami dapat sebelumnya itu secara langsung dari keluarga korban di rumahnya beberapa waktu lalu, kami juga sudah cek lokasinya, sudah ketemu dengan kepolisian dan dapat dokumen dari kepolisian," kata Choirul Anam di Kantor Komnas HAM, Rabu (23/3/2022).
Dia berharap kasus ini segera menjadi terang benderang melalui investigasi yang mereka lakukan serta proses persidangan praperadilan yang berkekuatan hukum tetap yang tengah berlangsung di Pengadilan Negeri Cikarang.
"Ini bukan soal proses pengadilannya, kami tidak boleh mengintervensi hakim, tetapi yang paling penting adalah temuan Komnas HAM terkait peristiwanya seperti apa dan sampai sore kemarin kami konsolidasi sama tim itu konstruksi peristiwanya sudah 90 persen, tinggal melengkapi apa yang masih ada lubang-lubang, habis itu kita keluarkan rekomendasi," ucapnya.
Saat ini, kasus yang sudah berlangsung delapan bulan ini masih menjalani gugatan praperadilan Pengadilan Negeri Cikarang dengan Nomor 882/Leg.Srt Kuasa Advokat/Insidentil/2021/PN.Ckr dan dijadwalkan besok masuk ke agenda pembacaan tuntutan oleh jaksa.
Dituduh Begal
Sebelumnya, MF, MR, RA, dan AR ditangkap dan dituduh membegal dengan senjata tajam oleh unit Reserse Kriminal Polsek Tambelang, Bekasi.
Mereka dibekuk di tempat persembunyiannya di Jalan Raya Kali CBL, Kecamatan Tambun Utara, Kabupaten Bekasi, Rabu (28/7/2021) lalu.
Kapolsek Tambelang AKP Miken Fendriyati meyakini pihaknya sudah sesuai dengan SOP untuk menetapkan seseorang menjadi tersangka.
"Karena negara kita negara hukum, selama buat upaya hukum, kan kami bekerja sudah secara profesional, kami tidak hanya asal tangkap," katanya saat dihubungi SuaraBekaci.id, Senin (6/9/2021).
Dia juga mengatakan siapa saja berhak untuk mengklaim apapun asal dengan jalur hukum yang sesuai.
Berita Terkait
-
Mengadu ke Komnas HAM, Orang Tua Korban Salah Tangkap Polisi : Anak Saya Bukan Kriminal!
-
Mau Temui OPM dan Benny Wenda, Komnas HAM Bantah Pro Kemerdekaan Papua: Kami Sudah Diakui Dunia jadi Lembaga Independen
-
Ajak Dialog Damai buat Selesaikan Konflik di Papua, Komnas HAM Bakal Temui Panglima OPM dan Benny Wenda
-
Komnas HAM Desak Pemerintah dan KKB Gencatan Senjata di Papua untuk Dialog Damai
Terpopuler
- 5 Mobil Bekas yang Anti-Rugi: Pemakaian Jangka Panjang Tetap Aman Sentosa
- 3 Mobil Bekas 60 Jutaan Kapasitas Penumpang di Atas Innova, Keluarga Pasti Suka!
- 5 Mobil Listrik 8 Seater Pesaing BYD M6, Kabin Lega Cocok untuk Keluarga
- Cek Fakta: Viral Ferdy Sambo Ditemukan Meninggal di Penjara, Benarkah?
- Target Harga Saham CDIA Jelang Pergantian Tahun
Pilihan
-
Catatan Akhir Tahun: Emas Jadi Primadona 2025
-
Dasco Tegaskan Satgas DPR RI Akan Berkantor di Aceh untuk Percepat Pemulihan Pascabencana
-
6 Rekomendasi HP Murah Layar AMOLED Terbaik untuk Pengalaman Menonton yang Seru
-
Kaleidoskop Sumsel 2025: Menjemput Investasi Asing, Melawan Kepungan Asap dan Banjir
-
Mengungkap Gaji John Herdman dari PSSI, Setara Harga Rumah Pinggiran Tangsel?
Terkini
-
Tukar 5 Kapibara Jantan, Ragunan Resmi Boyong Sepasang Watusi Bertanduk Bernama Jihan dan Yogi
-
Ini Daftar Rute Transjakarta yang Beroperasi Hingga Dini Hari Selama Malam Tahun Baru 2026
-
Refleksi Akhir Tahun Menag: Bukan Ajang Euforia, Saatnya Perkuat Empati dan Spirit Kebangsaan
-
Malam Tahun Baru di Jakarta, Dishub Siapkan Rekayasa Lalu Lintas di Ancol, Kota Tua, hingga TMII
-
Gubernur Banten: Tingkat Pengangguran Masih Tinggi, Penataan Ulang Pendidikan Vokasi Jadi Prioritas
-
Perayaaan Tahun Baru di SudirmanThamrin, Pemprov DKI Siapkan 36 Kantong Parkir untuk Warga
-
Kaleidoskop DPR 2025: Dari Revisi UU Hingga Polemik Gaji yang Tuai Protes Publik
-
Sekolah di Tiga Provinsi Sumatra Kembali Normal Mulai 5 Januari, Siswa Boleh Tidak Pakai Seragam
-
Makna Bendera Bulan Bintang Aceh dan Sejarahnya
-
Antara Kesehatan Publik dan Ekonomi Kreatif: Adakah Jalan Tengah Perda KTR Jakarta?