Suara.com - Pemerintah Indonesia sempat tak memberi izin masyarakat untuk mudik Lebaran sejak pandemi Covid-19 menyebar tahun 2020. Namun tahun ini pemerintah mulai membuka “keran” mudik seiring melandainya kasus Covid-19 di Nusantara. Meski demikian, ada sejumlah syarat yang perlu dipenuhi agar bisa melakukan mudik tahun ini, salah satunya disuntik vaksin booster. Berikut sejumlah fakta vaksin booster untuk mudik.
1. Vaksin Penuh Tidak Cukup
Pemerintah menetapkan syarat wajib vaksin Covid-19 sebanyak dua kali (vaksin penuh) bagi warga yang hendak mudik. Belum lama ini pemerintah melalui Presiden Joko Widodo menambah syarat vaksin booster bagi pelaku mudik. Oleh karena itu, warga yang hendak pulang kampung perlu segera mencari vaksin booster agar acara mudik tak terkendala aturan.
2. Vaksin Booster Baru Capai 7%
Cakupan vaksinasi booster masyarakat Indonesia masih tertinggal jauh. Dilansir vaksin.kemkes.go.id, tercatat baru 7,65% dari sasaran kelompok, sementara vaksinasi dosis satu sudah mencapai 93,29% dan dosis dua di 73,59%.
3. Ada 4 Jenis Vaksin Booster
Merujuk Surat Edaran terbaru Kemenkes nomor SR.02.06/II/ 1188 /2022, tentang Penambahan Regimen Vaksinasi COVID-19 Dosis Lanjutan (Booster), Kementerian Kesehatan RI, ada empat jenis vaksin yang digunakan, yakni Pfizer, AstraZeneca, Moderna dan Sinopharm
4. Belum Booster Masih Boleh Mudik, Asal…
Bagi pemudik yang belum mendapatkan vaksin booster, pemerintah masih membolehkan mereka untuk mudik. Namun sejumlah persyaratan harus dipenuhi. Untuk pemudik yang sudah vaksin dosis pertama, wajib menunjukkan hasil negatif Covid-19 melalui tes PCR. Sedangkan bagi pemudik yang sudah divaksin dua kali harus menunjukkan hasil negatif Covid-19 melalui tes antigen.
Baca Juga: 5 Syarat Vaksin Booster untuk Mudik 2022, Perhatikan Baik-baik Sebelum Disuntik Agar Aman!
5. Lindungi Kelompok Rentan
Pemerintah mengklaim pewajiban vaksinasi ketiga atau booster bertujuan untuk melindungi kelompok rentan seperti lansia. Sebab ketika mudik, kelompok lansia ini menjadi sasaran untuk didatangi oleh anak-anaknya. Demi mencegah penyebaran Covid-19, para pemudik, meski berusia produktif, pemerintah tetap menorong untuk warga mendapatkan vaksin booster.
6. Siaga Posko Vaksinasi
Pemerintah bakal menggenjot vaksinasi booster jelang Idul Fitri tahun ini untuk menunjang perjalanan mudik. Salah satu upayanya adalah penyediaan posko vaksinasi serta penggiatan vaksinasi dosis ketiga hingga daerah-daerah. Pemerintah menegaskan hingga kini stok vaksin Covid-19 masih melimpah, mencapai 80 juta dosis.
7. Terapkan Prokes
Vaksin booster memang menjadi syarat wajib bagi para pemudik. Namun warga yang mudik juga harus menerapkan protokol kesehatan dengan ketat. Pemudik wajib selalu menggunakan masker ketika mudik, berupaya menjaga jarak serta selalu mencuci tangan secara berkala.
Berita Terkait
-
Mudik Gratis Lebaran 2026 Kapan Dibuka? Ini Syarat dan Bocorannya
-
Mudik Gratis Lebaran 2026 Indomaret, Begini Syarat dan Cara Daftarnya
-
Akses Padang-Bukittinggi Longsor, Kementerian PU Ungkap Proyeksi saat Mudik
-
4 Link Pendaftaran Mudik Gratis Lebaran 2026 Sudah Dibuka, Segera Daftar Sebelum Kehabisan
-
5 Mobil Bekas Keluarga Harga di Bawah Rp70 Juta, Irit Bahan Bakar Cocok untuk Mudik
Terpopuler
- 4 Mobil Bekas 50 Jutaan dari Suzuki, Ideal untuk Harian karena Fungsional
- Dua Tahun Sepi Pengunjung, Pedagang Kuliner Pilih Hengkang dari Pasar Sentul
- Apakah Habis Pakai Cushion Perlu Pakai Bedak? Ini 5 Rekomendasi Cushion SPF 50
- 5 Rekomendasi HP RAM 8GB Rp1 Juta Terbaik yang Bisa Jadi Andalan di 2026
- 7 Sepatu Nike Tanpa Tali yang Praktis dan Super Nyaman untuk Lansia
Pilihan
-
Perbedaan Jaring-jaring Kubus dan Balok, Lengkap dengan Gambar
-
Rupiah Loyo, Modal Asing Kabur Rp 27 Triliun Sejak Awal Tahun
-
Izin Tambang Emas Martabe Dicabut, Agincourt Resources Belum Terima Surat Resmi dari Pemerintah
-
Hashim dan Anak Aguan Mau Caplok Saham UDNG, Bosnya Bilang Begini
-
Harga Kripto Naik Turun, COIN Pilih Parkir Dana IPO Rp220 Miliar di Deposito dan Giro
Terkini
-
DPR Godok RUU Jabatan Hakim: Usia Pensiun Ditambah, Rekrutmen Hakim Kini Mandiri oleh MA
-
Pemerintah Siapkan RUU Disinformasi dan Propaganda Asing, Menko Yusril: Bukan untuk Anti-Demokrasi
-
DPR Gelar Fit and Proper Test 18 Calon Anggota Ombudsman RI 26 Januari, Cari 9 Nama Terbaik
-
Meski Kepala Daerah Ditahan, Kemendagri Tegaskan Pemerintahan Pati dan Madiun Tetap Berjalan
-
KPK Tegaskan Tak Ada Uang Mengalir ke Partai Gerindra dari Dugaan Pemerasan Bupati Sudewo
-
Eks Ketua Komnas HAM Hafid Abas Tekankan Praduga Tak Bersalah untuk Rektor UNM Prof Karta Jayadi
-
Tangkal Paparan Konten Radikal, Komisi E DPRD DKI Setuju Aturan Sita HP Selama Jam Belajar
-
Kejagung Buka Kemungkinan Periksa Vendor Laptop dalam Dugaan Korupsi Chromebook Kemendikbudristek
-
Penampakan Uang Rp2,6 Miliar dalam Karung dari OTT KPK Bupati Pati Sudewo
-
Gusti Purbaya Temui Dasco di DPR, Konflik Keraton Solo Sempat Disinggung