Suara.com - Direktur Imparsial Al Araf terus menyuarakan kritiknya terhadap isi Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) Nomor 2 Tahun 2017 tentang Ormas, yakni membubarkan ormas tanpa jalur pengadilan. Menurutnya pembubaran ormas tersebut sejatinya harus melalui pengadilan terlebih dahulu.
Al Araf mengatakan, dalam sistem reformasi, ada yang namanya yudikatif, lembaga yang terdiri dari Mahkamah Agung (MA), Mahkamah Konstitusi (MK) dan Komisi Yudikatif (KY). Dengan demikian harus dilakukan termasuk ketika hendak membubarkan ormas.
Penyataan itu disampaikannya saat peluncuran buku yang ditulisnya dengan judul 'Pembubaran Ormas dan Diskusi Publik Problematika Pembubaran Ormas di Indonesia' pada Rabu (30/3/2022).
"Karena dalam negara hukum ada dua subjek hukum satu kita individu dua organisasi seperti PT, perusahan dan sebagainya. Dalam negara hukum yang mengukum subjek hukum ada judikatif," kata Al Araf dikutip melalui YouTube Centra Initiative.
"Maka kalau ada kelompok atau kekuasaan memandang kelompok lain itu dianggap memiliki pandangan-pandangan yang berbeda atau menganggap apa, silahkan, you kumpulkan bukti ajukan ke pengadilan lalu proses di pengadilan," sambungnya.
Namun sayangnya, hal tersebut tidak tertuang dalam Perppu Ormas. Sebab, dalam Perppu Ormas dijelaskan bahwa Menteri Hukum dan HAM memiliki kewenangan langsung membubarkan ormas anti-Pancasila tanpa harus menempuh jalur pengadilan.
Untuk mencabut status badan hukum ormas yang dinilai anti-Pancasila, Menkumham bisa menempuh dua sanksi administratif.
"Itu (yang) menjadi kritik keras di dalam konstruksi hukum negara demokratis," jelasnya.
Lebih lanjut, Al Araf menjelaskan bahwa memang kebebasan berserikat itu boleh dibatasi oleh kekuasaan. Namun, pembatasan itu disebutnya menjadi opsi terakhir dan bukan pemerintah yang memutuskan melainkan yudikatif.
Baca Juga: Ditanya Rizieq Soal Pembubaran Ormas, Refly Harun Singgung Pembubaran PKI
"Oleh karenanya kalaupun itu opsi terakhir bukan eksekutif order yang memutuskan hanya judicial system yang boleh memutuskan lu salah atau tidak."
Berita Terkait
Terpopuler
- Jakarta Siap Pungut Pajak Mobil Listrik Tahun Ini, Kendaraan Mewah Kena hingga 75% PKB
- Dokter Tifa Menang, Sidang Kasus Ijazah Jokowi Resmi Dihentikan
- 6 Shio Paling Beruntung pada 23 Juli 2026, Keberuntungan Memihak
- 5 Warna Lipstik Wardah untuk Bibir Hitam dan Kulit Sawo Matang
- Resmi Daftar Kemenkum, Partai Gerakan Rakyat Pastikan Usung Anies Baswedan Capres
Pilihan
-
Febrie Adriansyah Resmi Ditahan Kejagung, Teriak Kriminalisasi Saat Digiring ke Mobil Tahanan
-
Takut Lumpuh, Hotman Paris Pilih Mundur Jadi Pengacara Febrie Usai Pijit di Bojong Gede Tak Mempan
-
Saraf Terjepit, Hotman Paris Putuskan Mundur Jadi Kuasa Hukum Eks Jampidsus Febrie Adriansyah
-
Dokter Tifa Menang, Sidang Kasus Ijazah Jokowi Resmi Dihentikan
-
Menang Lima Gol, Timnas Putri Indonesia Back to Back Juara AFF Women's Cup 2026
Terkini
-
Gaya Mewah Pelat Palsu: Sopir Alphard yang Cekcok dengan Satpam Kena Tilang
-
Foundation Viva Mana yang Paling Tahan Lama? Ini Pilihan dengan Klaim Waterproof dan Long Lasting
-
Ketika Institusi Publik Menjadi Arena Eksperimen Kebijakan
-
Kasus Debt Collector Kredivo di Purworejo Berakhir Damai, Perusahaan Perkuat Pengawasan Penagihan
-
Viral Diskriminasi WNI di Bali, Imigrasi Larang 2 WNA Penyelenggara Event Lari Masuk Indonesia Lagi
-
Harga Kebutuhan Naik, Gaji Tetap: Realitas Daya Beli yang Kian Menurun
-
Arsenal Siapkan Strategi Khusus Datangkan Julin Alvarez, Viktor Gyokeres Jadi Opsi Tukar?
-
Guru Besar UII: Publik Tak Cukup Tuntut Maaf, Layak Layangkan Mosi Tidak Percaya pada Prabowo
-
Ulasan Novel Kado Terbaik: Potret Haru Perjuangan Anak Jalanan
-
Qualcomm Siapkan Snapdragon 8 Elite Gen 5 Versi Murah, Akhiri Era HP Flagship Mahal?