Suara.com - Direktur Imparsial Al Araf terus menyuarakan kritiknya terhadap isi Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) Nomor 2 Tahun 2017 tentang Ormas, yakni membubarkan ormas tanpa jalur pengadilan. Menurutnya pembubaran ormas tersebut sejatinya harus melalui pengadilan terlebih dahulu.
Al Araf mengatakan, dalam sistem reformasi, ada yang namanya yudikatif, lembaga yang terdiri dari Mahkamah Agung (MA), Mahkamah Konstitusi (MK) dan Komisi Yudikatif (KY). Dengan demikian harus dilakukan termasuk ketika hendak membubarkan ormas.
Penyataan itu disampaikannya saat peluncuran buku yang ditulisnya dengan judul 'Pembubaran Ormas dan Diskusi Publik Problematika Pembubaran Ormas di Indonesia' pada Rabu (30/3/2022).
"Karena dalam negara hukum ada dua subjek hukum satu kita individu dua organisasi seperti PT, perusahan dan sebagainya. Dalam negara hukum yang mengukum subjek hukum ada judikatif," kata Al Araf dikutip melalui YouTube Centra Initiative.
"Maka kalau ada kelompok atau kekuasaan memandang kelompok lain itu dianggap memiliki pandangan-pandangan yang berbeda atau menganggap apa, silahkan, you kumpulkan bukti ajukan ke pengadilan lalu proses di pengadilan," sambungnya.
Namun sayangnya, hal tersebut tidak tertuang dalam Perppu Ormas. Sebab, dalam Perppu Ormas dijelaskan bahwa Menteri Hukum dan HAM memiliki kewenangan langsung membubarkan ormas anti-Pancasila tanpa harus menempuh jalur pengadilan.
Untuk mencabut status badan hukum ormas yang dinilai anti-Pancasila, Menkumham bisa menempuh dua sanksi administratif.
"Itu (yang) menjadi kritik keras di dalam konstruksi hukum negara demokratis," jelasnya.
Lebih lanjut, Al Araf menjelaskan bahwa memang kebebasan berserikat itu boleh dibatasi oleh kekuasaan. Namun, pembatasan itu disebutnya menjadi opsi terakhir dan bukan pemerintah yang memutuskan melainkan yudikatif.
Baca Juga: Ditanya Rizieq Soal Pembubaran Ormas, Refly Harun Singgung Pembubaran PKI
"Oleh karenanya kalaupun itu opsi terakhir bukan eksekutif order yang memutuskan hanya judicial system yang boleh memutuskan lu salah atau tidak."
Berita Terkait
Terpopuler
- Malaysia Tegur Keras Menkeu Purbaya: Selat Malaka Bukan Hanya Milik Indonesia!
- Lipstik Merek Apa yang Tahan Lama? 5 Produk Lokal Ini Anti Luntur Seharian
- 5 Pilihan Jam Tangan Casio Anti Air Mulai Rp100 Ribuan, Stylish dan Awet
- Warga 'Serbu' Lokasi Pembangunan Stadion Sudiang Makassar, Ancam Blokir Akses Pekerja
- 5 HP Infinix Rp3 Jutaan Spek Dewa untuk Gaming Lancar
Pilihan
-
Jadi Tersangka Pelecehan Santri, Benarkah Syekh Ahmad Al Misry Sudah Ditahan di Mesir?
-
Kopral Rico Pramudia Gugur, Menambah Daftar Prajurit TNI Korban Serangan Israel di Lebanon
-
Ingkar Janji Taubat 2021, Syekh Ahmad Al Misry Resmi Tersangka Kasus Pelecehan Santri
-
Sebagai Ayah, Saya Takut Biaya Siluman Terus Menghantui Pendidikan Anak di Masa Depan
-
Rugikan Negara Rp285 T, Eks Dirut Pertamina Patra Niaga Alfian Nasution Dituntut 14 Tahun Bui
Terkini
-
Benjamin Netanyahu Akui Sempat Jalani Terapi Kanker Prostat Diam-diam
-
Mahasiswa Doktoral USF Tewas Misterius, Diduga Dibunuh Teman Sekamar
-
Penasihat Hukum Nadiem Mangkir dari Sidang, Pengamat: Bisa Dikategorikan Contempt of Court
-
8 Orang Tewas Dalam Serangan Israel ke Lebanon Selama 24 Jam Terakhir
-
Biaya Perang Amerika Serikat Lawan Iran Tembus Rp 1.000 Triliun
-
Ketum Parpol Dibatasi 2 Periode, Eks Penyidik KPK: Cegah Kekuasaan Terlalu Lama dan Rawan Korupsi
-
Kawat Berduri Blokade Anak-anak Palestina Sekolah ke Tepi Barat
-
Praka Rico Gugur Usai Dirawat, Korban Kedua TNI dalam Serangan ke Pos UNIFIL Lebanon
-
Bangun Iklim Kompetitif, Mendagri: Ajang Penghargaan Pemda Pacu Kinerja Kepala Daerah
-
Profil Praka Rico Pramudia, Gugur dalam Misi Perdamaian di Lebanon