Suara.com - Asosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia atau APDESI kubu Surta Wijaya buka suara soal adanya klaim pencatutan nama asosiasi untuk kepentingan politik praktis yang didengungkan oleh APDESI kubu Arifin Abdul Majid.
APDESI kubu Surta Wijaya mengklaim pihaknya lah yang lebih sah sebagai organisasi yang dibentuk sejak 2005 silam.
Sebagai informasi, perbedaan antara kubu Surta dengan kubu Arifin itu terletak pada namanya. Untuk kubu Surta itu dinamakan Dewan Pimpinan Pusat Asosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia.
Sementara untuk kubu Arifin itu ialah Perkumpulan Assosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia.
Kemudian, Sekretaris Jenderal APDESI kubu Surta, Asep Anwar Sadat menegaskan bahwa APDESI kubu Arifin tidak memiliki kejelasan sebagai organisasi. Pasalnya, APDESI kubu Arifin dituding tidak memiliki kejelasan soal kapan terselenggaranya pelantikan maupun musyawarah nasional (munas)nya.
Terlebih kalau Ketua Umum APDESI Arifin Abdul Majid juga disebutnya sudah tidak menjabat sebagai kepala desa.
"Mereka itu bukan kepala desa, yang mengaku ketua umum itu bukan kepala desa, yang merasa legal itu melalui pengurusan Menkumham pada saat Munas IV tahun 2021 dan mereka yang mengaku APDESI sah tidak jelas kapan munas dan kapan pelantikan," kata Asep dalam konferensi pers yang diselenggarakan di Subreeze Hotel, Kebayoran Lama, Jakarta Selatan, Kamis (31/3/2022).
Sementara, APDESI yang menyelenggarakan Silaturahmi Nasional di Istora Senayan beberapa hari lalu disebutnya memiliki kejelasan soal munas maupun pelantikan. Asep menerangkan kalau APDESI kubu Surta itu menggelar Munas IV di Jakarta dengan dihadiri oleh Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian.
Lalu, pelantikan juga diselenggarakan di Gedung Nusantara IV DPR/MPR RI pada 27 November 2021. Mendagri Tito juga disebutnya hadir dalam pelantikan tersebut.
Baca Juga: Soal APDESI Dukung Jokowi 3 Periode, Anggota DPR Tak Ingin Balik ke Orde Baru
"Tentu Kementerian Desa mengetahui, Kemendagri mengetahui siapa-siapa mereka," ujarnya.
Lebih lanjut, Asep menekankan kalau APDESI kubu Surta juga telah mengantongi Surat Keterangan Terdaftar (SKT).
"SKT Kemendagri untuk APDESI kepemimpinan Surta Wijaya sebagai Ketua Umum dan Asep Anwar Sadat sebagai Sekjen telah memiliki surat keterangan terdaftar (SKT)."
Tanggapan Kubu Ketum APDESI Arifin Abdul
Sebelumnya, acara Silaturahmi Nasional Asosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia atau APDESI di Istora Senayan, Jakarta pada Selasa (29/3/2022) malah berbuntut panjang. Kali ini muncul Ketua Umum APDESI Arifin Abdul Majid yang menyebut kalau asosiasinya dicatut untuk kepentingan politik.
Melalui surat resminya, APDESI yang dipimpin oleh Arifin Abdul Majid merupakan asosiasi yang sah bahkan tercatat di Kementerian Hukum dan HAM sejak 2016. Ia protes kalau namanya malah digunakan oleh orang lain.
Berita Terkait
-
Dukung Jokowi 3 Periode, Ternyata Luhut Jadi Ketua Dewan Pembina APDESI Sejak 6 Bulan Lalu
-
Menohok! Sekjen PDIP Sindir APDESI: Kemajuan Desa Lebih Penting daripada Suarakan Aspirasi yang Dimobilisasi
-
Soal APDESI Dukung Jokowi 3 Periode, Anggota DPR Tak Ingin Balik ke Orde Baru
-
Pedas! Apdesi Dukung Jokowi 3 Periode, Gus Nur: Rezim Ini Selalu Blunder
Terpopuler
- Ingin Miliki Rumah Baru di Tahun Baru? Yuk, Cek BRI dengan KPR Suku Bunga Spesial 1,30%
- 7 Motor Matic Paling Nyaman Buat Touring di 2026: Badan Anti Pegal, Pas Buat Bapak-bapak
- Sambut HUT ke-130 BRI: Nikmati Promo Hemat Hingga Rp1,3 Juta untuk Upgrade Gaya dan Hobi Cerdas Anda
- Meskipun Pensiun, Bisa Tetap Cuan dan Tenang Bersama BRIFINE
- 3 Pilihan Mobil Bekas Rp60 Jutaan: Irit BBM, Nyaman untuk Perjalanan Luar Kota
Pilihan
-
OJK Awasi Ketat Pembayaran Pinjol Dana Syariah Indonesia yang Gagal Bayar
-
Jejak Emas Rakyat Aceh Bagi RI: Patungan Beli Pesawat, Penghasil Devisa & Lahirnya Garuda Indonesia
-
Pabrik Toba Pulp Lestari Tutup Operasional dan Reaksi Keras Luhut Binsar Pandjaitan
-
Kuota Pemasangan PLTS Atap 2026 Dibuka, Ini Ketentuan yang Harus Diketahui!
-
Statistik Suram Elkan Baggott Sepanjang 2025, Cuma Main 360 Menit
Terkini
-
Upaya Roy Suryo cs Mentah di Polda Metro Jaya, Status Tersangka Ijazah Jokowi Final?
-
Jurus 'Sapu Jagat' Omnibus Law Disiapkan untuk Atur Jabatan Polisi di Kementerian
-
Dakwaan Jaksa: Dana Hibah Pariwisata Sleman Diduga Jadi 'Bensin' Politik Dinasti Sri Purnomo
-
LPSK Bahas Optimalisasi Restitusi Korban Tindak Pidana bersama Aparat Hukum
-
Komisi X DPR Respons Kabar 700 Ribu Anak Papua Tak Sekolah: Masalah Serius, Tapi Perlu Cross Check
-
Soroti Perpol Jabatan Sipil, Selamat Ginting: Unsur Kekuasaan Lebih Ditonjolkan dan Mengebiri Hukum
-
Gelar Perkara Khusus Rampung, Polisi Tegaskan Ijazah Jokowi Asli, Roy Suryo Cs Tetap Tersangka!
-
Gibran ke Korban Bencana Aceh: Tunggu ya, Kami Pasangkan Starlink
-
Soroti Bencana Sumatra, Rano Karno: Jakarta Kirim Bantuan Lewat Kapal TNI AL
-
Seleksi PPIH Untuk Haji 2026 Dibuka, Jumlah Pendaftar Pecahkan Rekor Tertinggi Tembus 11 Ribu