"Organisasi Asosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia disingkat APDESI, mengutuk keras penggunaan nama organisasi kami yang dilakukan oleh orang-orang tertentu dan menggiring opini seolah-olah seluruh kepala desa yang bergabung dalam organisasi kami meminta perpanjangan masa jabatan presiden," kata Arifin dalam surat pernyataan sikapnya yang dikutip Suara.com, Rabu (30/3/2022).
Dalam surat itu, Arifin juga mempertanyakan mengapa pemerintah masih memperbolehkan nama APDESI digunakan oleh orang yang tidak memiliki hak. Ia juga menyesalkan nama APDESI digunakan untuk menjadi alat dukungan Jokowi tiga periode.
Selanjutnya, Arifin meminta kepada Polri untuk bisa mengungkap aktor intelektual dari penggiringan isu seolah-olah APDESI mendukung perpanjangan masa jabatan presiden.
"Serta telah mencemarkan kehadiran bapak Presiden Republik Indonesia seolah-olah Bapak Presiden hadir di acara tersebut karena akan mendapat dukungan untuk biasa menjadi presiden tiga periode dari seluruh anggota APDESI," ungkapnya.
Dalam surat tersebut juga dicantum keputusan Menteri Hukum dan HAM Nomor AHU-0001295.AH.01.08.Tahun 2021 Tentang Persetujuan Perubahan Perkumpulan Assosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia.
Dalam ketetapan itu tertera susunan pengurus dan pengawas seperti Ketua Umum Arifin Abdul Majid, Sekretaris Jenderal Muksalmina, Bendahara Umum Tasman, Ketua Suhardi, Sekretaris Ipung Surya Purna Nugraha, Anggota Patrika Susana dan Warson.
Tidak ada nama Surtawijaya yang pada acara Silatnas kemarin disebut sebagai Ketum APDESI. Ketetapan itu dikeluarkan Kemenkumham pada 20 September 2021.
Berita Terkait
-
Dukung Jokowi 3 Periode, Ternyata Luhut Jadi Ketua Dewan Pembina APDESI Sejak 6 Bulan Lalu
-
Menohok! Sekjen PDIP Sindir APDESI: Kemajuan Desa Lebih Penting daripada Suarakan Aspirasi yang Dimobilisasi
-
Soal APDESI Dukung Jokowi 3 Periode, Anggota DPR Tak Ingin Balik ke Orde Baru
-
Pedas! Apdesi Dukung Jokowi 3 Periode, Gus Nur: Rezim Ini Selalu Blunder
Terpopuler
- Ingin Miliki Rumah Baru di Tahun Baru? Yuk, Cek BRI dengan KPR Suku Bunga Spesial 1,30%
- 7 Motor Matic Paling Nyaman Buat Touring di 2026: Badan Anti Pegal, Pas Buat Bapak-bapak
- Sambut HUT ke-130 BRI: Nikmati Promo Hemat Hingga Rp1,3 Juta untuk Upgrade Gaya dan Hobi Cerdas Anda
- Meskipun Pensiun, Bisa Tetap Cuan dan Tenang Bersama BRIFINE
- 3 Pilihan Mobil Bekas Rp60 Jutaan: Irit BBM, Nyaman untuk Perjalanan Luar Kota
Pilihan
-
OJK Awasi Ketat Pembayaran Pinjol Dana Syariah Indonesia yang Gagal Bayar
-
Jejak Emas Rakyat Aceh Bagi RI: Patungan Beli Pesawat, Penghasil Devisa & Lahirnya Garuda Indonesia
-
Pabrik Toba Pulp Lestari Tutup Operasional dan Reaksi Keras Luhut Binsar Pandjaitan
-
Kuota Pemasangan PLTS Atap 2026 Dibuka, Ini Ketentuan yang Harus Diketahui!
-
Statistik Suram Elkan Baggott Sepanjang 2025, Cuma Main 360 Menit
Terkini
-
Mengapa Penanganan Banjir Sumatra Lambat? Menelisik Efek Pemotongan Anggaran
-
Atasi Krisis Air, Brimob Polri Targetkan 100 Titik Sumur Bor untuk Warga Aceh Tamiang
-
Mendikdasmen Pastikan Guru Korban Bencana di Sumatra Dapat Bantuan Rp2 Juta
-
Masalah Lingkungan Jadi PR, Pemerintah Segera Tertibkan Izin Kawasan Hutan hingga Pertambangan
-
Dua Hari Berturut-turut, KPK Dikabarkan Kembali Tangkap Jaksa Lewat OTT
-
LPSK Tangani 5.162 Permohonan Restitusi, Kasus Anak Meroket Tajam
-
Upaya Roy Suryo cs Mentah di Polda Metro Jaya, Status Tersangka Ijazah Jokowi Final?
-
Jurus 'Sapu Jagat' Omnibus Law Disiapkan untuk Atur Jabatan Polisi di Kementerian
-
Dakwaan Jaksa: Dana Hibah Pariwisata Sleman Diduga Jadi 'Bensin' Politik Dinasti Sri Purnomo
-
LPSK Bahas Optimalisasi Restitusi Korban Tindak Pidana bersama Aparat Hukum