Suara.com - Polres Metro Jakarta Barat menangkap seorang pria berinisial S (47) karena diduga melakukan kekerasan seksual terhadap seorang remaja perempuan berusia 16 tahun di Taman Sari.
"Kami tangkap pelaku di kawasan Sawah Besar Jakarta Pusat hari ini," kata Wakil Kepala Reserse Kriminal Polrestro Jakarta Barat, Kompol Niko Purba, Kamis (31/3/2022).
Niko mengatakan aksi pencabulan itu bermula ketika tersangka dan korban berkenalan di media sosial. Setelah lama menjalin komunikasi, keduanya pun akhirnya bertemu beberapa bulan lalu.
Dalam pertemuannya tersebut, S mengajak korban untuk makan di hotel. Namun ketika sampai di hotel, S malah melakukan aksi kekerasan seksual terhadap korban.
Walau aksi kekerasan seksual atau pencabulan tersebut sudah berlangsung beberapa kali, korban belum berani melaporkan hal tersebut ke orang tuanya. Korban akhirnya memberanikan diri melaporkan ke orang tuanya dan selanjutnya pihak keluarga melapor ke Polres Jakarta Barat.
Karena perbuatannya, pelaku dikenakan Pasal 76D Juncto Pasal 81 UU No 35/2014 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman pidana minimal lima tahun dan maksimal 15 tahun.
Hingga saat ini, korban masih dalam penanganan pihak Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (Unit PPA) Polres Metro Jakarta Barat. (Antara)
Berita Terkait
Terpopuler
- 8 Promo Makanan Spesial Hari Ibu 2025, dari Hidangan Jepang hingga Kue
- 5 Mobil Sedan Bekas yang Jarang Rewel untuk Orang Tua
- 5 Sepatu Lari Hoka Diskon 50% di Sports Station, Akhir Tahun Makin Hemat
- 5 Rekomendasi Sepatu Lokal Senyaman Skechers Buat Jalan-Jalan, Cocok Buat Traveling dan Harian
- 6 Mobil Bekas untuk Pemula atau Pasangan Muda, Praktis dan Serba Hemat
Pilihan
-
Bukan Sekadar Tenda: Menanti Ruang Aman bagi Perempuan di Pengungsian
-
4 Rekomendasi HP Xiaomi Murah, RAM Besar Memori Jumbo untuk Pengguna Aktif
-
Cek di Sini Jadwal Lengkap Pengumuman BI-Rate Tahun 2026
-
Seluruh Gubernur Wajib Umumkan Kenaikan UMP 2026 Hari Ini
-
Indosat Gandeng Arsari dan Northstar Bangun FiberCo Independent, Dana Rp14,6 Triliun Dikucurkan!
Terkini
-
Ngebet Islah, Gus Yahya: Biar Semua Masalah Diselesaikan Muktamirin di Muktamar
-
16.078 Warga Binaan Terima Remisi Natal 2025: 174 Napi Langsung Bebas, Negara Hemat Rp9,4 Miliar
-
UMP DKI 2026 Ditetapkan Rp5,7 Juta, Pramono Ungkap Formula Baru Era Prabowo
-
Pengamat Sorot Gebrakan Mendagri di Sumatra, Dinilai Perkuat Penanganan Bencana
-
Rawat Tradisi Lung Tinulung, HS dan Musisi Jogja Galang Donasi untuk Korban Bencana Sumatera
-
3x24 Jam Berlalu, Gus Yahya Sebut Belum Ada Respons dari Rais Aam Soal Upaya Islah
-
Orang Dekat Prabowo 'Pecah Bintang', Dua Ajudan Setia Kini Sandang Pangkat Jenderal
-
Gunungan Uang Rp6,6 Triliun Dipamerkan di Kejagung, Hasil Denda dan Rampasan Korupsi Kehutanan
-
Lewat BRIN, Bagaimana Indonesia Ikut Menentukan Cara Dunia Baca Ancaman Mikroplastik Laut?
-
Alarm Merah KPK: 60 LHKPN Pejabat Masuk Radar Korupsi, Harta Tak Sesuai Profil