Suara.com - Angka total nilai utang negara per Februari 2022 diumumkan dalam laporan APBN Kementerian Keuangan bertajuk APBN Kita terbilang fantastis. Pasalnya, angka utang tersebut mencapai angka Rp 7.014,58 triliun.
Nilai utang tersebut juga sekaligus mencetak rekor dari yang pernah ada. Jika dihitung dalam bentuk presentase terhadap (PDB) Produk Domestik Bruto, maka utang berada pada angka 40,17 persen.
Komposisi utang tersebut memiliki proporsi lebih besar pada surat berharga lainnya, yakni sebesar 87,88 persen dari keseluruhan. Sedangkan sisa 12,12 persen adalah pinjaman, yang salah satunya terdiri atas pinjaman luar negeri senilai Rp 837,11 triliun.
Meskipun demikian, mengutip dari naskah resmi laporan APBN tersebut, pemerintah menilai "posisi utang terjaga dalam batas aman dan wajar, serta terkendali."
Lantas bagaimana daftar utang dari era pemerintahan Soekarno hingga SBY?
Utang masa kepemimpinan Soekarno
Sejak Republik Indonesia lahir, negara sudah dibebankan utang warisan oleh pemerintah Hindia Belanda yang ditanggungkan ke Indonesia, pada pengakuan kedaulatan Indonesia melalui Konferensi Meja Bundar tahun 1949.
Tak tanggung-tanggung, sejarawan mencatat bahwa warisan utang tersebut sebesar 4,5 miliar Gulden yang ketika diubah menjadi satuan Dollar Amerika Serikat (USD) menjadi 1,13 milliar.
Bapak proklamator kita juga pernah berutang kepada dua negara adidaya pada masa kepemimpinannya, yakni Uni Soviet dan Amerika Serikat yang senilai dengan 2,3 miliar USD. Proporsi utang luar negeri condong berat ke pihak Uni Soviet karena kedekatan pribadi Soekarno.
Baca Juga: APDESI Kubu Surta Wijaya Sebut Kubu Arifin Tidak Jelas Kapan Munas dan Pelantikannya
Utang masa kepemimpinan Soeharto
Berbeda dengan Soekarno yang lebih memilih berutang dan bekerjasama dengan negara-negara blok timur, utang pada masa kepemimpinan Soeharto berasal dari lembaga dunia seperti Bank Dunia dan IMF.
Angka utang Soeharto mencapai nilai 551,4 triliun rupiah, dengan perbadingan PDB yang senilai dalam kisaran Rp 955,6 triliun.
Utang masa kepemimpinan BJ Habibie
Lengsernya Soeharto pada tahun 1998 berakhir pada pewarisan jabatan kepresidenan kepada wakilnya yang menjabat masa itu, yakni BJ Habibie. Tidak hanya jabatan, utang negara yang senilai Rp 551,4 triliun juga diwariskan ke Habibie.
Meskipun masa jabatan Habibie singkat, utang yang diakumulasikan pada masa jabatannya berada dalam kenaikan yang dinilai tinggi. Utang di masa kepemimpinan Habibie mencapai Rp 938,8 triliun, dengan perbandingan PDB yang senilai Rp 1.099 triliun.
Berita Terkait
-
APDESI Kubu Surta Wijaya Sebut Kubu Arifin Tidak Jelas Kapan Munas dan Pelantikannya
-
Survei Polmatrix: 79,3 Persen Publik Puas Kinerja Presiden Jokowi
-
Kalahkan Prabowo Subianto dan Ganjar Pranowo, Elektabilitas Presiden Jokowi Paling Tinggi
-
Menteri Bahlil Sebut Penundaan Pemilu Demi Kebaikan Bangsa, Publik: Investasi Kalahkan Konstitusi
-
Dukung Jokowi 3 Periode, Ternyata Luhut Jadi Ketua Dewan Pembina APDESI Sejak 6 Bulan Lalu
Terpopuler
- 5 Sampo Uban Sachet Bikin Rambut Hitam Praktis dan Harga Terjangkau
- 5 HP Helio G99 Termurah di Awal Tahun 2026, Anti Lemot
- 6 Rekomendasi HP OPPO Murah dengan Performa Cepat, RAM 8 GB Mulai Rp2 Jutaan
- 5 Rekomendasi Sepatu Adidas untuk Lari selain Adizero, Harga Lebih Terjangkau!
- 28 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 10 Januari 2026, Ada 15.000 Gems dan Pemain 111-115
Pilihan
-
Cek Fakta: Yaqut Cholil Qoumas Minta KPK Periksa Jokowi karena Uang Kuota Haji, Ini Faktanya
-
Hasil Akhir: Kalahkan Persija, Persib Bandung Juara Paruh Musim
-
Babak Pertama: Beckham Putra Bawa Persib Bandung Unggul atas Persija
-
Untuk Pengingat! Ini Daftar Korban Tewas Persib vs Persija: Tak Ada Bola Seharga Nyawa
-
Kriminalisasi Rasa Tersinggung: Mengadili Komedi 'Mens Rea' Pandji Pragiwaksono
Terkini
-
4 Poin Utama Rapat Terbatas Prabowo di Hambalang: Dari Industri Tekstil hingga Chip Masa Depan
-
Kecupan Hangat Puan dan Prananda untuk Megawati: Sisi Lain Kekeluargaan di Balik Rakernas PDIP 2026
-
Logika KPK: Staf Tak Mungkin Punya Rp4 M, Direksi Wanatiara Otak Suap Pajak?
-
KPK Aminkan Teori 'Kebocoran Negara' Prabowo, Kasus Pajak Tambang Jadi Bukti Nyata
-
Sinyal Tarif Transjakarta Naik Menguat? Anggaran Subsidi Dipangkas, Gubernur Buka Suara
-
KPK: Wajib Pajak Boleh Lawan Oknum Pemeras, Catat Satu Syarat Penting Ini
-
Kena OTT KPK, Pegawai Pajak Langsung Diberhentikan Sementara Kemenkeu
-
Antisipasi Risiko Perluasan, Tanah Ambles di Panggang Gunungkidul Segera Diuji Geolistrik
-
KPK Ungkap Akal Bulus Korupsi Pajak PT Wanatiara Persada, Negara Dibobol Rp59 M
-
5 Fakta OTT Kepala Pajak Jakut: Suap Rp6 Miliar Lenyapkan Pajak Rp59 Miliar