Suara.com - Biaya sambungan PAM Jaya naik hingga 4 kali lipat. Kenaikan biaya sambungan baru ini khusus kepada golongan tarif IIIA, IIIB, IVA, IVB, dan Khusus.
Biaya ini berlaku mulai 1 April 2022.
Sebagai gambaran, penyesuaian tersebut terjadi untuk biaya penyambungan berdasarkan ukuran diameter meter air dan biaya administrasi.
Sedangkan uang jaminan langganan (UJL) tidak mengalami kenaikan untuk seluruh golongan konsumen.
Untuk kelompok IIIA-IIIB dengan ukuran meter air 0,5 inchi, total biaya sambungan baru menjadi Rp1.420.500 dari biaya sebelumnya pada 2008 sebesar Rp961.500 atau mengalami penyesuaian sekitar 47,7 persen.
"Kami melakukan dengan mempertimbangkan kenaikan harga bahan material sambungan baru serta biaya tenaga yang dibutuhkan," kata Direktur Utama PAM Jaya Syamsul Bachri Yusuf di Jakarta, Jumat.
Adapun rinciannya adalah biaya sambungan baru untuk ukuran meter air 0,5 inchi itu menjadi Rp1.315.500 dari sebelumnya Rp879.000, biaya administrasi menjadi Rp50.000 dari sebelumnya Rp27.500 dan biaya UJL tetap Rp55.000.
Sedangkan untuk ukuran meter air 0,75 inchi atau 3/4 inchi, total biaya sambungan baru menjadi Rp9.862.000 dari sebelumnya Rp1.742.500 atau sekitar 466 persen.
Adapun rinciannya adalah biaya sambungan baru untuk ukuran 3/4 inchi itu yakni Rp9.757.000 dari sebelumnya Rp1.660.000 dan biaya administrasi menjadi Rp50.000 dari sebelumnya Rp27.500 serta UJL masih tetap Rp55.000.
Penyesuaian biaya tersebut dilakukan setelah 14 tahun atau sejak 2008 tidak pernah melakukan perubahan biaya sambungan baru.
Sedangkan, untuk kelompok golongan tarif I dan II yang merupakan kelompok non komersial dan sosial tidak mengalami penyesuaian biaya sambungan baru.
Dia menjelaskan penyesuaian biaya sambungan baru merupakan upaya pemerataan akses air minum perpipaan di Jakarta.
Pelanggan kelompok tarif III ke atas yang terdiri dari pelanggan rumah tangga mewah, industri, gedung perkantoran, apartemen dan kelompok komersil lainnya dapat disesuaikan biaya sambungan barunya dengan biaya terkini saat ini.
Sementara itu, untuk kelompok non komersial dan sosial akan dilakukan subsidi dari PAM JAYA terhadap biaya sambungan barunya.
Penyesuaian biaya tersebut tertuang dalam Keputusan Direktur Utama PAM JAYA nomor 58 tahun 2022 tentang Biaya Penyambungan Air Minum menggantikan Keputusan Direktur Utama PAM JAYA nomor 64 tahun 2008.
Berita Terkait
-
Profil Lengkap Jean Mota Dirigen Anyar Persija Jakarta: Rekan Messi, Musuh Maarten Paes
-
Link Live Streaming Persija Jakarta vs Arema FC Malam Ini: Debut Mauro Zijlstra?
-
Jusuf Kalla Tekankan Kerugian Ekonomi Akibat Banjir, Ajak Warga Jakarta Jaga Lingkungan
-
Cyrus Margono Gabung ke Persija Jakarta, Emang Bisa Geser Carlos Eduardo?
-
Guyon Ogah Masuk Gorong-gorong, Pramono Pilih Kerja Pakai Otak dan Pikiran
Terpopuler
- 7 HP Baru Paling Murah Rilis Awal 2026, Fitur Canggih Mulai Rp1 Jutaan
- 6 Mobil Hybrid Paling Murah dan Irit, Cocok untuk Pemula
- Pendidikan dan Karier Wakil Bupati Klaten Benny Indra Ardhianto yang Meninggal Dunia
- Klaten Berduka! Wakil Bupati Benny Indra Ardianto Meninggal Dunia
- Bedak Apa yang Bikin Muka Glowing? Ini 7 Rekomendasi Andalannya
Pilihan
-
Iran Susah Payah Kalahkan Timnas Indonesia di Final Piala Futsal Asia 2026
-
LIVE Final Piala Asia Futsal 2026: Israr Megantara Menggila, Timnas Indonesia 3-1 Iran
-
Menuju Juara Piala Asia Futsal 2026: Perjalanan Timnas Futsal Indonesia Cetak Sejarah
-
PTBA Perkuat Hilirisasi Bauksit, Energi Berkelanjutan Jadi Kunci
-
Klaten Berduka! Wakil Bupati Benny Indra Ardianto Meninggal Dunia
Terkini
-
Survei Indikator: Kepuasan Publik atas MBG Tinggi, Kinerja BGN Jadi Penentu Keberlanjutan
-
Dewan Pers di HPN 2026: Disrupsi Digital Jadi Momentum Media Bebenah
-
Benang Merah Dua Ledakan di Sekolah: Ketika Perundungan, Internet, dan Keheningan Bertemu
-
Tembus 79,9 persen, Kenapa Kepuasan Kinerja Prabowo Lebih Tinggi dari Presiden Sebelumnya?
-
Saat Pemutakhiran Data Bantuan Berujung Pencabutan Status BPJS PBI, Begini Situasi yang Terjadi
-
Peringati World Interfaith Harmony Week 2026, Ketua DPD RI Fasilitasi Dialog Tokoh Lintas Agama
-
Dianiaya karena Tolak Tambang Ilegal, Nenek Saudah Kini dalam Lindungan LPSK: Siapa Pelakunya?
-
Motor Roda 3 dari Program Atensi Kemensos Bantu Wak Keple Bangkitkan Usaha
-
Kasus Chromebook, Pakar: Kejaksaan Bongkar Siasat 'Regulatory Capture' untuk Dalih Nadiem Makarim
-
Basarnas Fokuskan Pencarian di Muara Pantai Sine, Wisatawan Malang Terseret Ombak Belum Ditemukan