Suara.com - Rancangan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual bakal mengatur pemeriksaan baik korban maupun saksi kekerasan seksual secara elektronik. Aturan itu dibuat demi menjaga kenyamanan korban dan saksi. Sebab, korban maupun saksi kemungkinan tidak ingin bertemu dengan pelaku secara langsung.
Adapun pasal mengenai pemeriksaan secara elektronik itu juga telah disepakati pihak pemerintah.
"Ini pada dasarnya suatu terobosan yang kami mencoba untuk mereformulasi apa yang diusulan teman-teman Dewan. Bahwa sangat mungkin terjadi bahwa saksi maupun korban itu kan tidak mau bertemu langsung dengan pelaku," kata Wamenkumham Edward Omar Sharif Hiariej dalam rapat Baleg DPR DI, Kamis (31/3/2022).
Edward mengatakan adanya kesepakatan atas pasal tersebut menegaskan bahwa pemeriksaan korban dna saksi secara elektronik tetap diperkenankan.
"Sehingga itu boleh dilakukan pemeriksaan secara elektronik, sekaligus mengesahkan dalam undang-undang ini tidak ada lagi perdebatan kekerasan secara elektronik itu sah atau tidak sebagai alat bukti. Karena itu kami masukkan sebagai bagaimana proses pemeriksaan itu," tuturnya.
Diketahui, aturan mengenai pemeriksaan secara elektronik terhadap korban dan saksi itu tertuang dalam Pasal 29. Di mana pada Pasal 29 ayat 1 disebutkan penyidik dapat melakukan pemeriksaan saksi dan/atau korban melalui perekaman elektronik dengan dihadiri penuntut umum, baik secara langsung maupun melalui sarana elektronik dari jarak jauh.
Adapaun mekanisme perekaman elektronik dilakukan melalui cara perekam audio atau audio visual yang dilakukan atas penetapan ketua pengadilan negeri.
Sedangkan Pasal 29 Ayat 3 mengatakan bahwa ketua pengadilan negeri mengeluarkan penetapan sebagaimana dimaksud pada Ayat (2) dalam waktu paling lambat tiga hari terhitung sejak menerima permohonan penetapan dari penyidik.
"Apabila dalam waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (3) Ketua Pengadilan Negeri tidak mengeluarkan penetapan, penyidik berdasarkan kewenangannya dapat melakukan pemeriksaan saksi dan/atau korban melalui perekaman elektronik sebagaimana dimaksud dalam ayat (1)," lanjut bunti Pasal 29 ayat 4.
Berita Terkait
-
Serukan Cabut Pasal 27 ayat 1 UU ITE di RUU TPKS, ICJR: Banyak Korban KBGO jadi Pesakitan karena Pasal Karet UU ITE!
-
Segera Disahkan Pekan Depan, Pembahasan RUU TPKS Diminta Jangan Sembrono Demi Kejar Target
-
Ingin Kebut Pembahasan RUU TPKS sampai Pengesahan, Menteri PPA Siap Rapat Maraton di DPR Siang-Malam
-
Mulai Rapat Panja Pekan Depan, DPR Targetkan Pengesahan RUU TPKS di Awal April
Terpopuler
- 6 Ramalan Shio Paling Beruntung di Akhir Pekan 4-5 Oktober 2025
- DANA Kaget Jumat Berkah: Klaim Saldo Gratis Langsung Cair Rp 255 Ribu
- Fakta-Fakta Korupsi Bupati HSS Kalsel, Diduga Minta Dana Proyek Puluhan Miliar
- 20 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 4 Oktober 2025, Klaim Ballon d'Or dan 16.000 Gems
- 18 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 3 Oktober: Klaim Ballon d'Or 112 dan Gems
Pilihan
-
Formasi Bocor! Begini Susunan Pemain Arab Saudi Lawan Timnas Indonesia
-
Getol Jualan Genteng Plastik, Pria Ini Masuk 10 Besar Orang Terkaya RI
-
BREAKING NEWS! Maverick Vinales Mundur dari MotoGP Indonesia, Ini Penyebabnya
-
Harga Emas Terus Meroket, Kini 50 Gram Dihargai Rp109 Juta
-
Bursa Saham 'Pestapora" di Awal Oktober: IHSG Naik, Transaksi Pecahkan Rekor
Terkini
-
Tragedi Ponpes Al Khoziny Telan Puluhan Nyawa Santri, Ini Perintah Tegas Prabowo ke Menteri-Gubernur
-
Terjatuh Saat Terjun Payung di Rangkaian HUT TNI, Praka Marinir Zaenal Mutaqim Meninggal Dunia
-
BNPB Ungkap Kendala Evakuasi Santri Al Khoziny: Satu Beton 'Jebakan' Ancam Runtuhkan Sisa Gedung
-
Paspor Dicabut, Riza Chalid dan Jurist Tan Kini Berstatus Tanpa Negara, Bisa Lolos dari Jerat Hukum?
-
Kronologi Gugurnya Prajurit Elite Marinir Praka Zaenal, Parasut Mengembang Namun Takdir Berkata Lain
-
Tragedi Jelang HUT TNI, Prajurit Intai Amfibi Praka Zaenal Gugur Dalam Insiden Terjun Payung
-
Prabowo Perbarui Aturan Seleksi Pemimpin TNI, Utamakan Kompetensi Ketimbang Senioritas
-
Update Tragedi Ponpes Al Khoziny: 23 Jasad Ditemukan dalam 24 Jam, Total Korban Tewas Jadi 39 Orang
-
Bangunan Ponpes Al Khoziny Ambruk, Prabowo Minta Cek Semua Infrastruktur Pesantren!
-
HUT ke-80 TNI di Monas, Ketua DPD RI : TNI Makin Profesional dan Dekat dengan Rakyat