Suara.com - Rancangan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual bakal mengatur pemeriksaan baik korban maupun saksi kekerasan seksual secara elektronik. Aturan itu dibuat demi menjaga kenyamanan korban dan saksi. Sebab, korban maupun saksi kemungkinan tidak ingin bertemu dengan pelaku secara langsung.
Adapun pasal mengenai pemeriksaan secara elektronik itu juga telah disepakati pihak pemerintah.
"Ini pada dasarnya suatu terobosan yang kami mencoba untuk mereformulasi apa yang diusulan teman-teman Dewan. Bahwa sangat mungkin terjadi bahwa saksi maupun korban itu kan tidak mau bertemu langsung dengan pelaku," kata Wamenkumham Edward Omar Sharif Hiariej dalam rapat Baleg DPR DI, Kamis (31/3/2022).
Edward mengatakan adanya kesepakatan atas pasal tersebut menegaskan bahwa pemeriksaan korban dna saksi secara elektronik tetap diperkenankan.
"Sehingga itu boleh dilakukan pemeriksaan secara elektronik, sekaligus mengesahkan dalam undang-undang ini tidak ada lagi perdebatan kekerasan secara elektronik itu sah atau tidak sebagai alat bukti. Karena itu kami masukkan sebagai bagaimana proses pemeriksaan itu," tuturnya.
Diketahui, aturan mengenai pemeriksaan secara elektronik terhadap korban dan saksi itu tertuang dalam Pasal 29. Di mana pada Pasal 29 ayat 1 disebutkan penyidik dapat melakukan pemeriksaan saksi dan/atau korban melalui perekaman elektronik dengan dihadiri penuntut umum, baik secara langsung maupun melalui sarana elektronik dari jarak jauh.
Adapaun mekanisme perekaman elektronik dilakukan melalui cara perekam audio atau audio visual yang dilakukan atas penetapan ketua pengadilan negeri.
Sedangkan Pasal 29 Ayat 3 mengatakan bahwa ketua pengadilan negeri mengeluarkan penetapan sebagaimana dimaksud pada Ayat (2) dalam waktu paling lambat tiga hari terhitung sejak menerima permohonan penetapan dari penyidik.
"Apabila dalam waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (3) Ketua Pengadilan Negeri tidak mengeluarkan penetapan, penyidik berdasarkan kewenangannya dapat melakukan pemeriksaan saksi dan/atau korban melalui perekaman elektronik sebagaimana dimaksud dalam ayat (1)," lanjut bunti Pasal 29 ayat 4.
Berita Terkait
-
Serukan Cabut Pasal 27 ayat 1 UU ITE di RUU TPKS, ICJR: Banyak Korban KBGO jadi Pesakitan karena Pasal Karet UU ITE!
-
Segera Disahkan Pekan Depan, Pembahasan RUU TPKS Diminta Jangan Sembrono Demi Kejar Target
-
Ingin Kebut Pembahasan RUU TPKS sampai Pengesahan, Menteri PPA Siap Rapat Maraton di DPR Siang-Malam
-
Mulai Rapat Panja Pekan Depan, DPR Targetkan Pengesahan RUU TPKS di Awal April
Terpopuler
- Pentagon Gelar Karpet Merah, Sjafrie Sjamsoeddin Dituding Bawa Agenda Akses Bebas di Langit RI
- 6 Sabun Cuci Muka yang Bagus untuk Memutihkan Wajah dan Harganya
- AS Blokade Semua Pelabuhan Iran Senin Hari Ini, Harga BBM Langsung Naik
- 7 HP Murah di Bawah Rp1 Juta Paling Layak Beli di 2026, Performa Oke Buat Harian
- 7 HP Samsung Seri A yang Sudah Kamera OIS, Video Lebih Stabil
Pilihan
-
Rivera Park Tebo Terancam Lagi, Tambang Ilegal Kembali Beroperasi Saat Wisatawan Membludak
-
Bukan Merger, Willy Aditya Ungkap Rencana NasDem-Gerindra Bentuk 'Political Block'
-
Habis Kesabaran, Rossa Ancam Lapor Polisi Difitnah Korban Operasi Plastik Gagal
-
Konflik Geopolitik Tak Pernah Belanja di Warung, Tapi Pelaku UMKM Semarang Dipaksa Akrobat
-
Kenapa CFD di Kota Lain Lancar, Tapi Palembang Macet? Ini Penyebab yang Terungkap
Terkini
-
Survei Cyrus Network: 70 Persen Masyarakat Puas Kinerja Menteri Kabinet Merah Putih
-
Survei Cyrus: 65,4 Persen Publik Dukung MBG
-
Lolos dari Bandara Soetta, Sabu 4,8 Kg Kiriman dari Iran Disergap di Pamulang!
-
Mendagri Tito Bahas Persiapan Program Perumahan di Wilayah Perbatasan
-
Bisa Jadi Pintu Masuk HIV: 19 dari 20 Remaja Jakarta Terinfeksi Penyakit Menular Seksual
-
Begal Petugas Damkar Ditangkap di Hotel Pluit, Polisi: Masih Ada 4 Pelaku yang Buron!
-
Makar atau Kebebasan Berekspresi? Membedah Kontroversi Pernyataan Saiful Mujani
-
Perintah Tegas Pramono ke Pasukan Kuning: Jangan Tunggu Viral, Jalan Rusak Harus Cepat Ditangani!
-
Dipolisikan Faizal Assegaf ke Polda Metro, Jubir KPK Santai: Itu Hak Konstitusi, Kami Hormati
-
Analis Selamat Ginting: Gibran Mulai Manuver Lawan Prabowo Demi Pilpres 2029