Suara.com - Baleg DPR RI menargetkan pengambilan keputusan untuk pengesahan RUU TPKS pada awal April mendatang. Terkait hal itu, The Institute for Criminal Justice Reform (ICJR) merekomendasikan sejumlah hal yang dapat dilakukan pemerintah dan DPR terkait pembahasan guna melindungi korban Kekerasan Berbasis Gender Online (KBGO).
Peneliti ICJR, Maidina Rahmawati mengatakan, rekomendasi pertama terkait Pasal 27 ayat 1 UU ITE yang selama ini merupakan momok utama bagi korban KBGO. Menurut dia, sudah banyak korban KBGO yang malah menjadi pesakitan dan harus menanggung konsekuensi.
"Sudah banyak korban KBGO yang malah menjadi pesakitan dan harus menanggung konsekuensi pidana dari pasal karet UU ITE tersebut," kata Maidina dalam siaran persnya hari ini, Selasa (29/3/2022).
Selanjutnya, mengenai larangan perbuatan dalam Pasal 27 ayat 1, yakni pidana bagi semua jenis perbuatan atau konten yang 'melanggar kesusilaan'. Maidina mengatakan, ketika konten pribadi korban, sekalipun korban tidak berkehendak, korban akan dianggap “melanggar kesusilaan” dan justru dikriminalisasi.
"Pasal 27 ayat (1) UU ITE sama sekali tidak ditujukan untuk melindungi integritas tubuh korban, sebagaimana diusulkan dengan sangat baik oleh DPR dalam RUU TPKS," jelas dia.
Contohnya adalah kasus yang menimpa Baiq Nuril pada tahun 2018. Dia memberikan konten pelecehan untuk melapor, namun malah dikriminalisasi dengan tuduhan melanggar kesusilaan.
Kasus serupa juga menimpa W pada 2015 di Bandung, Jawa Barat. Yang bersangkutan diadili dengan Pasal 27 ayat 1 padahal suaminya sebagai pelaku kekerasan dalam rumah tangga yang menyebarkan konten pribadi W yang diambil dari pesan pribadi di Facebook miliknya.
"Dengan orientasi pada “kesusilaan” yang mana begitu luas dan hanya melihat konten, korban takut melaporkan KBGO yang dialaminya, karena dengan mudah dituduh terlibat konten melanggar kesusilaan," ucap Maidina.
Poin ketiga adalah Pasal 27 ayat 1 UU ITE yang merupakan pasal karet yang tumpang tindih dengan UU Pornografi dan KUHP. Dalam perumusan hukum pidana, kata Maidina, tentu pembentuk UU harus menghindarkan adanya tumpang tindih pasal dan pasal karet.
Baca Juga: Segera Disahkan Pekan Depan, Pembahasan RUU TPKS Diminta Jangan Sembrono Demi Kejar Target
Maidina menjelaskan, Pasal 27 ayat 1 UU ITE jelas-jelas tumpang tindih dengan UU Pornografi dan KUHP. Semua perbuatan dalam KUHP dan Pornografi, ucap dia, telah dan cukup untuk mengcover semua perbuatan yang perlu dikriminalisasi, sehingga tidak lagi diperlukan pasal 27 ayat (1) UU ITE.
"Terlebih dengan adanya kriminalisasi perbuatan KBGO dalam RUU TPKS, maka akan memperkuat sistem hukum tindak pidana kekerasan seksual. Hal positifnya, dengan hilangnya pasal 27 ayat (1) UU ITE, korban KBGO akan menjadi lebih aman," jelas Maidina.
ICJR juga merekomendasikan sidang pembahasan RUU TKPS untuk:
- Dalam ketentuan penutup Pasal 71 RUU TPKS menghapus Pasal 27 ayat (1) UU ITE, Pasal itu berbahaya dan menakutkan untuk korban. RUU TPKS bisa mencabut pasal dalam UU ITE, karena banyak UU juga menghapus pasal-pasal dalam undang-undang lainnya yang bertentangan atau tumpang tindih, misalnya UU PTPPO, UU Perlindungan Anak, UU Tipikor, dan UU lainnya.
- Dalam Pasal 5 RUU TPKS perlu ada penguatan norma tindak pidana KBGO antara lain: memasukkan larangan perbuatan merekam ruang privat tanpa izin, menyebarluaskan dengan tujuan melawan hukum, tanpa kehendak memodifikasi/memalsukan informasi elektronik untuk menghadirkan citra seksual tentang orang lain.
- Dalam bahasan tentang hak korban khsususnya hak penanganan, harus diatur hak korban atas penghapusan konten pribadi yang tersebar.
- Dalam bahasan tentang hak korban khsususnya hak pemulihan harus diatur hak untuk dilupakan atau right to be forgotten, yaitu hak penghilangan informasi pribadi secara permanen dalam mesin pencari berdasarkan penetapan/putusan pengadilan.
Tag
Berita Terkait
-
Segera Disahkan Pekan Depan, Pembahasan RUU TPKS Diminta Jangan Sembrono Demi Kejar Target
-
Mahasiswa Minta Pemerintah Stabilkan Harga Kebutuhan Pokok
-
Ingin Kebut Pembahasan RUU TPKS sampai Pengesahan, Menteri PPA Siap Rapat Maraton di DPR Siang-Malam
-
Mulai Rapat Panja Pekan Depan, DPR Targetkan Pengesahan RUU TPKS di Awal April
Terpopuler
- 5 Sampo Penghitam Rambut di Indomaret, Hempas Uban Cocok untuk Lansia
- 5 Rekomendasi Sepatu Jalan Kaki dengan Sol Karet Anti Slip Terbaik, Cocok untuk Lansia
- 5 Mobil Kecil Bekas di Bawah 60 Juta, Pilihan Terbaik per Januari 2026
- 5 Mobil Bekas Rekomendasi di Bawah 100 Juta: Multiguna dan Irit Bensin, Cocok Buat Anak Muda
- 5 Mobil Suzuki dengan Pajak Paling Ringan, Aman buat Kantong Pekerja
Pilihan
-
Emiten Ini Masuk Sektor Tambang, Caplok Aset Mongolia Lewat Rights Issue
-
Purbaya Merasa "Tertampar" Usai Kena Sindir Prabowo
-
Darurat Judi Online! OJK Blokir 31.382 Rekening Bank, Angka Terus Meroket di Awal 2026
-
Sita Si Buruh Belia: Upah Minim dan Harapan yang Dijahit Perlahan
-
Investor Besar Tak Ada Jaminan, Pinjol Milik Grup Astra Resmi Gulung Tikar
Terkini
-
Bukan untuk Kantong Pribadi, Buruh Senior Depok Kawal Upah Layak bagi Generasi Mendatang
-
Giliran PBNU Tegaskan Pelapor Pandji Pragiwaksono Bukan Organ Resmi: Siapa Mereka?
-
Polemik Batasan Bias Antara Penyampaian Kritik dan Penghinaan Presiden dalam KUHP Baru
-
Dua Tersangka Hoax Ijazah Palsu Temui Jokowi di Solo, Sinyal Kasus Akan Berakhir Damai?
-
Menag Ingatkan Perbedaan Pandangan Agama Jangan Jadi Alat Adu Domba Umat
-
PP Muhammadiyah Tegaskan Laporan Terhadap Pandji Pragiwaksono Bukan Sikap Resmi Organisasi
-
Cegah 'Superflu' Sekarang! Dinkes DKI Ajak Warga Jakarta Kembali Perketat Cuci Tangan dan Masker
-
Tangis Staf Keuangan Pecah di Sidang MK: Melawan 'Pasal Jebakan' Atasan dalam KUHP Baru
-
Tragedi Maut KLM Putri Sakinah, Nakhoda dan ABK Resmi Jadi Tersangka Tewasnya 4 WNA
-
PDIP Gelar HUT ke-53 dan Rakernas di Ancol, Tegaskan Posisi sebagai Partai Penyeimbang