Suara.com - Baleg DPR RI menargetkan pengambilan keputusan untuk pengesahan RUU TPKS pada awal April mendatang. Terkait hal itu, The Institute for Criminal Justice Reform (ICJR) merekomendasikan sejumlah hal yang dapat dilakukan pemerintah dan DPR terkait pembahasan guna melindungi korban Kekerasan Berbasis Gender Online (KBGO).
Peneliti ICJR, Maidina Rahmawati mengatakan, rekomendasi pertama terkait Pasal 27 ayat 1 UU ITE yang selama ini merupakan momok utama bagi korban KBGO. Menurut dia, sudah banyak korban KBGO yang malah menjadi pesakitan dan harus menanggung konsekuensi.
"Sudah banyak korban KBGO yang malah menjadi pesakitan dan harus menanggung konsekuensi pidana dari pasal karet UU ITE tersebut," kata Maidina dalam siaran persnya hari ini, Selasa (29/3/2022).
Selanjutnya, mengenai larangan perbuatan dalam Pasal 27 ayat 1, yakni pidana bagi semua jenis perbuatan atau konten yang 'melanggar kesusilaan'. Maidina mengatakan, ketika konten pribadi korban, sekalipun korban tidak berkehendak, korban akan dianggap “melanggar kesusilaan” dan justru dikriminalisasi.
"Pasal 27 ayat (1) UU ITE sama sekali tidak ditujukan untuk melindungi integritas tubuh korban, sebagaimana diusulkan dengan sangat baik oleh DPR dalam RUU TPKS," jelas dia.
Contohnya adalah kasus yang menimpa Baiq Nuril pada tahun 2018. Dia memberikan konten pelecehan untuk melapor, namun malah dikriminalisasi dengan tuduhan melanggar kesusilaan.
Kasus serupa juga menimpa W pada 2015 di Bandung, Jawa Barat. Yang bersangkutan diadili dengan Pasal 27 ayat 1 padahal suaminya sebagai pelaku kekerasan dalam rumah tangga yang menyebarkan konten pribadi W yang diambil dari pesan pribadi di Facebook miliknya.
"Dengan orientasi pada “kesusilaan” yang mana begitu luas dan hanya melihat konten, korban takut melaporkan KBGO yang dialaminya, karena dengan mudah dituduh terlibat konten melanggar kesusilaan," ucap Maidina.
Poin ketiga adalah Pasal 27 ayat 1 UU ITE yang merupakan pasal karet yang tumpang tindih dengan UU Pornografi dan KUHP. Dalam perumusan hukum pidana, kata Maidina, tentu pembentuk UU harus menghindarkan adanya tumpang tindih pasal dan pasal karet.
Baca Juga: Segera Disahkan Pekan Depan, Pembahasan RUU TPKS Diminta Jangan Sembrono Demi Kejar Target
Maidina menjelaskan, Pasal 27 ayat 1 UU ITE jelas-jelas tumpang tindih dengan UU Pornografi dan KUHP. Semua perbuatan dalam KUHP dan Pornografi, ucap dia, telah dan cukup untuk mengcover semua perbuatan yang perlu dikriminalisasi, sehingga tidak lagi diperlukan pasal 27 ayat (1) UU ITE.
"Terlebih dengan adanya kriminalisasi perbuatan KBGO dalam RUU TPKS, maka akan memperkuat sistem hukum tindak pidana kekerasan seksual. Hal positifnya, dengan hilangnya pasal 27 ayat (1) UU ITE, korban KBGO akan menjadi lebih aman," jelas Maidina.
ICJR juga merekomendasikan sidang pembahasan RUU TKPS untuk:
- Dalam ketentuan penutup Pasal 71 RUU TPKS menghapus Pasal 27 ayat (1) UU ITE, Pasal itu berbahaya dan menakutkan untuk korban. RUU TPKS bisa mencabut pasal dalam UU ITE, karena banyak UU juga menghapus pasal-pasal dalam undang-undang lainnya yang bertentangan atau tumpang tindih, misalnya UU PTPPO, UU Perlindungan Anak, UU Tipikor, dan UU lainnya.
- Dalam Pasal 5 RUU TPKS perlu ada penguatan norma tindak pidana KBGO antara lain: memasukkan larangan perbuatan merekam ruang privat tanpa izin, menyebarluaskan dengan tujuan melawan hukum, tanpa kehendak memodifikasi/memalsukan informasi elektronik untuk menghadirkan citra seksual tentang orang lain.
- Dalam bahasan tentang hak korban khsususnya hak penanganan, harus diatur hak korban atas penghapusan konten pribadi yang tersebar.
- Dalam bahasan tentang hak korban khsususnya hak pemulihan harus diatur hak untuk dilupakan atau right to be forgotten, yaitu hak penghilangan informasi pribadi secara permanen dalam mesin pencari berdasarkan penetapan/putusan pengadilan.
Tag
Berita Terkait
-
Segera Disahkan Pekan Depan, Pembahasan RUU TPKS Diminta Jangan Sembrono Demi Kejar Target
-
Mahasiswa Minta Pemerintah Stabilkan Harga Kebutuhan Pokok
-
Ingin Kebut Pembahasan RUU TPKS sampai Pengesahan, Menteri PPA Siap Rapat Maraton di DPR Siang-Malam
-
Mulai Rapat Panja Pekan Depan, DPR Targetkan Pengesahan RUU TPKS di Awal April
Terpopuler
- Erick Thohir Umumkan Calon Pelatih Baru Timnas Indonesia
- 4 Daftar Mobil Kecil Toyota Bekas Dikenal Ekonomis dan Bandel buat Harian
- Bobibos Bikin Geger, Kapan Dijual dan Berapa Harga per Liter? Ini Jawabannya
- 6 Rekomendasi Cushion Lokal yang Awet untuk Pekerja Kantoran, Makeup Anti Luntur!
- 5 Lipstik Transferproof untuk Kondangan, Tidak Luntur Dipakai Makan dan Minum
Pilihan
-
Pakai Bahasa Pesantren! BP BUMN Sindir Perusahaan Pelat Merah Rugi Terus: La Yamutu Wala Yahya
-
Curacao dan 10 Negara Terkecil yang Lolos ke Piala Dunia, Indonesia Jauh Tertinggal
-
Danantara Soroti Timpangnya Setoran Dividen BUMN, Banyak yang Sakit dan Rugi
-
Mengapa Pertamina Beres-beres Anak Usaha? Tak Urus Lagi Bisnis Rumah Sakit Hingga Hotel
-
Pandu Sjahrir Blak-blakan: Danantara Tak Bisa Jauh dari Politik!
Terkini
-
BPJS Kesehatan Angkat Duta Muda: Perkuat Literasi JKN di Kalangan Generasi Penerus
-
Kondisi Gunung Semeru Meningkat ke Level Awas, 300 Warga Dievakuasi
-
Soal Pelimpahan Kasus Petral: Kejagung Belum Ungkap Alasan, KPK Bantah Isu Tukar Guling Perkara
-
Semeru Status Awas! Jalur Krusial Malang-Lumajang Ditutup Total, Polisi Siapkan Rute Alternatif
-
Babak Baru Korupsi Petral: Kejagung Resmi Limpahkan Kasus ke Tangan KPK, Ada Apa?
-
DPR-Kemdiktisaintek Kolaborasi Ciptakan Kampus Aman, Beradab dan Bebas Kekerasan di Sulteng
-
Fakta Baru Sengketa Tambang Nikel: Hutan Perawan Dibabat, IUP Ternyata Tak Berdempetan
-
Survei RPI Sebut Tingkat Kepuasan Publik Terhadap Polri Tinggi, Ini Penjelasannya
-
Momen Roy Suryo Walk Out dari Audiensi Reformasi Polri, Sentil Otto Hasibuan: Harusnya Tahu Diri
-
Deteksi Dini Bahaya Tersembunyi, Cek Kesehatan Gratis Tekan Ledakan Kasus Gagal Ginjal