Suara.com - Anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR RI dari Fraksi NasDem, Taufik Basari, mengusulkan penambahan hak untuk korban kekerasan seksual berbasis digital atau elektronik.
Tambahan itu berupa hak korban untuk meminta penghapusan konten kekerasan seksual berbasis elektronik. Usulan itu disampaikan Taufik dalam rapat panja pembahasan daftar inventarisasi masalah RUU Tindak Pidana Kekerasan Seksual berdama pemerintah.
"Untuk kekerasan seksual berbasis digital. Mungkin bisa kita masukan juga hak korban terkait hak atas penghapusan konten kekerasan seksual untuk kekerasan seksual berbasis elektronik sebagai haknya korban, tambah satu," kata Taufik, Jumat (1/4/2022).
"Hak atas penghapusan konten bernuansa seksual bagi korban kekerasan seksual berbasis elektronik," sambungnya.
Mendengar usulan Taufik, Ketua Panja RUU TPKS Willy Aditya lantas meminta Wakil Menteri Hukum dan HAM Edward Omar Sharif Hiariej untuk menanggapi usulan terkait.
"Silakan pemerintah," ucap Willy.
Edward mengatakan bahwa pada dasarhya pemerintah sepakat dan setuju atas hak korban seperti yang diusulkan Taufik.
Tetapi Edward berpandangan permintaan hak untuk memblokir atau bahkan menghapus konten kekerasan sesksual berbasis elektronik itu harus melalui mekanisme tertentu, seperti pengajuan kepada pihak pengadilan. Dari situ selanjutnya Kementerian Komunikasi dan Informatika dapat menindaklanjuti terhadap konten terkait.
"Jadi kalau untuk hak oke kami sepakat, cuma perlu dipikirkan bahwa dia harus mengajukan. Iya, mekanisme, tapi kalau hak, setuju, hak setuju. Dari bahasanya Pak Taubas itu sudah betul," kata Edward.
Edward menegaskan untuk penambahan norma baru atas hak korban atas untuk meminta penghapusan konten bermuatan seksual. Namun ia meminta norma itu tidak dikhususkan hanya untuk kekerasan seksual berbasis elektronik semata, melainkan kekerasan seksual secara umum.
Berita Terkait
-
Hindari Pertemuan Korban dan Pelaku Kekerasan Seksual, RUU TPKS Atur Proses Pemeriksaan Secara Elektronik
-
Serukan Cabut Pasal 27 ayat 1 UU ITE di RUU TPKS, ICJR: Banyak Korban KBGO jadi Pesakitan karena Pasal Karet UU ITE!
-
Segera Disahkan Pekan Depan, Pembahasan RUU TPKS Diminta Jangan Sembrono Demi Kejar Target
-
Mahasiswa Minta Pemerintah Stabilkan Harga Kebutuhan Pokok
Terpopuler
- Erick Thohir Umumkan Calon Pelatih Baru Timnas Indonesia
- 4 Daftar Mobil Kecil Toyota Bekas Dikenal Ekonomis dan Bandel buat Harian
- Bobibos Bikin Geger, Kapan Dijual dan Berapa Harga per Liter? Ini Jawabannya
- 6 Rekomendasi Cushion Lokal yang Awet untuk Pekerja Kantoran, Makeup Anti Luntur!
- 5 Lipstik Transferproof untuk Kondangan, Tidak Luntur Dipakai Makan dan Minum
Pilihan
-
Pakai Bahasa Pesantren! BP BUMN Sindir Perusahaan Pelat Merah Rugi Terus: La Yamutu Wala Yahya
-
Curacao dan 10 Negara Terkecil yang Lolos ke Piala Dunia, Indonesia Jauh Tertinggal
-
Danantara Soroti Timpangnya Setoran Dividen BUMN, Banyak yang Sakit dan Rugi
-
Mengapa Pertamina Beres-beres Anak Usaha? Tak Urus Lagi Bisnis Rumah Sakit Hingga Hotel
-
Pandu Sjahrir Blak-blakan: Danantara Tak Bisa Jauh dari Politik!
Terkini
-
BPJS Kesehatan Angkat Duta Muda: Perkuat Literasi JKN di Kalangan Generasi Penerus
-
Kondisi Gunung Semeru Meningkat ke Level Awas, 300 Warga Dievakuasi
-
Soal Pelimpahan Kasus Petral: Kejagung Belum Ungkap Alasan, KPK Bantah Isu Tukar Guling Perkara
-
Semeru Status Awas! Jalur Krusial Malang-Lumajang Ditutup Total, Polisi Siapkan Rute Alternatif
-
Babak Baru Korupsi Petral: Kejagung Resmi Limpahkan Kasus ke Tangan KPK, Ada Apa?
-
DPR-Kemdiktisaintek Kolaborasi Ciptakan Kampus Aman, Beradab dan Bebas Kekerasan di Sulteng
-
Fakta Baru Sengketa Tambang Nikel: Hutan Perawan Dibabat, IUP Ternyata Tak Berdempetan
-
Survei RPI Sebut Tingkat Kepuasan Publik Terhadap Polri Tinggi, Ini Penjelasannya
-
Momen Roy Suryo Walk Out dari Audiensi Reformasi Polri, Sentil Otto Hasibuan: Harusnya Tahu Diri
-
Deteksi Dini Bahaya Tersembunyi, Cek Kesehatan Gratis Tekan Ledakan Kasus Gagal Ginjal