Suara.com - Anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR RI dari Fraksi NasDem, Taufik Basari, mengusulkan penambahan hak untuk korban kekerasan seksual berbasis digital atau elektronik.
Tambahan itu berupa hak korban untuk meminta penghapusan konten kekerasan seksual berbasis elektronik. Usulan itu disampaikan Taufik dalam rapat panja pembahasan daftar inventarisasi masalah RUU Tindak Pidana Kekerasan Seksual berdama pemerintah.
"Untuk kekerasan seksual berbasis digital. Mungkin bisa kita masukan juga hak korban terkait hak atas penghapusan konten kekerasan seksual untuk kekerasan seksual berbasis elektronik sebagai haknya korban, tambah satu," kata Taufik, Jumat (1/4/2022).
"Hak atas penghapusan konten bernuansa seksual bagi korban kekerasan seksual berbasis elektronik," sambungnya.
Mendengar usulan Taufik, Ketua Panja RUU TPKS Willy Aditya lantas meminta Wakil Menteri Hukum dan HAM Edward Omar Sharif Hiariej untuk menanggapi usulan terkait.
"Silakan pemerintah," ucap Willy.
Edward mengatakan bahwa pada dasarhya pemerintah sepakat dan setuju atas hak korban seperti yang diusulkan Taufik.
Tetapi Edward berpandangan permintaan hak untuk memblokir atau bahkan menghapus konten kekerasan sesksual berbasis elektronik itu harus melalui mekanisme tertentu, seperti pengajuan kepada pihak pengadilan. Dari situ selanjutnya Kementerian Komunikasi dan Informatika dapat menindaklanjuti terhadap konten terkait.
"Jadi kalau untuk hak oke kami sepakat, cuma perlu dipikirkan bahwa dia harus mengajukan. Iya, mekanisme, tapi kalau hak, setuju, hak setuju. Dari bahasanya Pak Taubas itu sudah betul," kata Edward.
Edward menegaskan untuk penambahan norma baru atas hak korban atas untuk meminta penghapusan konten bermuatan seksual. Namun ia meminta norma itu tidak dikhususkan hanya untuk kekerasan seksual berbasis elektronik semata, melainkan kekerasan seksual secara umum.
Berita Terkait
-
Hindari Pertemuan Korban dan Pelaku Kekerasan Seksual, RUU TPKS Atur Proses Pemeriksaan Secara Elektronik
-
Serukan Cabut Pasal 27 ayat 1 UU ITE di RUU TPKS, ICJR: Banyak Korban KBGO jadi Pesakitan karena Pasal Karet UU ITE!
-
Segera Disahkan Pekan Depan, Pembahasan RUU TPKS Diminta Jangan Sembrono Demi Kejar Target
-
Mahasiswa Minta Pemerintah Stabilkan Harga Kebutuhan Pokok
Terpopuler
- LHKPN Tembus Rp7,2 Miliar, Kendaraan Plt Jampidsus Rudi Margono Cuma Motor Honda Seharga Rp5 Juta
- HP Murah Tapi Bagus HP Apa? Ini 9 Rekomendasi Terbaik Mulai Rp1 Jutaan
- 5 Sepatu Kanky Warna Putih Mulai Rp160 Ribuan, Nyaman dan Stylish
- 5 HP Murah dengan NFC Harga Rp1 Jutaan untuk Multitasking dan Transaksi Cashless Lancar
- Tan Kian Orang Terkaya ke Berapa di Indonesia?
Pilihan
-
Gianni Infantino Resmi Digugat! Hubungan Gelap dengan Donald Trump Dibongkar
-
Niat Hindari Ribut dengan Alasan Beli Kuota, Pria Palembang Malah Dikejar dan Ditembak
-
Kejagung Akhirnya Buka Suara Soal Temuan 74 Kg Emas di Rumah Febrie Adriansyah: Kami Tak Tahu
-
Ada Ancaman Teror Bom, Seluruh Siswa dan Guru SDN 15 Srengseh Sawah Dipulangkan
-
Hari Pertama Sekolah Mencekam! SDN Srengseng Sawah 15 Diteror Bom, Gegana dan Densus 88 Turun Tangan
Terkini
-
Bukan Buang Duit, Ini Alasan Sewa Mobil Dinas Tangsel Lebih Hemat Ketimbang Beli
-
Kapolri Temui Jaksa Agung dan Panglima TNI, Redam Friksi Kasus Febrie Adriansyah
-
Terungkap! Motif Siswa Padang Ledakkan Bom, Dendam Dibully Sejak SD
-
Adian Napitupulu Terima Buku Anotasi KUHAP, Ini Fungsinya
-
Tragedi di Balik Tembok Pesantren: Mengurai Kasus Santri Dibakar di Lombok
-
Bupati Mojokerto Berangkatkan 30 Siswa Sekolah Rakyat ke Kediri untuk Tahun Ajaran 2026/2027
-
Rugikan Masyarakat, Gubsu Bobby Minta Pertamina Bereskan Persoalan Distribusi BBM Dalam Dua Hari
-
Menhut Raja Juli Soal Inpres Gajah: 9 Menteri Wajib Jaga Habitat Nona Seroja dan Bang Domang
-
Legislator PDIP Tegaskan RUU Perampasan Aset Jalan Terus: Kita Geber Sampai Sah!
-
Teror Bom di SD Srengseng, Wakil Ketua Komisi X Desak Polisi Usut Tuntas