Suara.com - Pengeras suara masjid dibatasi hingga pukul 22.00 wib di Pamekasan. Penggunaan pengeras suara di atasi untuk tadarus Al Quran selama Ramadhan 1443 Hijriah.
Ketentuan mengenai pembatasan penggunaan pengeras suara itu mengacu kepada surat edaran Bupati Pamekasan kepada para pengurus takmir masjid dan mushalla se Kabupaten Pamekasan.
"Kalaupun hendak melanjutkan tadarus setelah pukul 10 malam itu, maka tidak boleh menggunakan pengeras suara," kata Ketua Takmir Masjid Agung As-Syuhada Pamekasan KH Baidhawi Absor di Pamekasan, Sabtu malam.
"Salah satunya tentang pengeras suara, dan penegakan disiplin protokol kesehatan," katanya.
Ketentuan pembatasan penggunaan pengeras suara untuk kegiatan tadarus Al Quran pada Ramadhan 1443 Hijriah kali ini, berbeda dengan Ramadhan tahun sebelumnya.
Kiai Baidhawi menuturkan, pada Ramadhan 1442 Hijriah, pembatas penggunaan pengeras suara hingga pukul 9 malam.
"Tahun ini, hingga pukul 10 malam," katanya.
Surat Edaran Bupati Pamekasan tentang Pembatasan Penggunaan Pengeras Suara itu mengacu kepada Surat Edaran Menteri Agama No SE 05 tahun 2022 tentang Pedoman Penggunaan Pengeras Suara di Masjid dan Mushalla.
Pada malam pertama Ramadhan kali ini, terpantau sejumlah masjid dan mushalla di Pamekasan memang menghentikan penggunaan pengeras suara tepat pukul 10 malam.
Baca Juga: Keluarga di Pekanbaru Potong Sapi Tiap Sambut Ramadhan, Dagingnya Dijual ke Warga
Kalaupun ada yang melanjutkan kegiatan tadarus Al Quran, tanpa pengeras suara. Salah satunya, seperti di Masjid Nurus Solehin, Desa Gagah, Kecamatan Kadur, Pamekasan.
"Sekarang sudah jam 10, matikan saja speakernya, karena ketentuannya hanya hingga pukul 10," kata anggota pengurus takmir masjid itu, Imam Syafii.
Syafii dan para pengurus takmir masjid lainnya menjelaskan, meski tadarus dengan menggunakan pengeras suara tidak dipantau langsung oleh aparat dan Pemkab Pamekasan, akan tetapi, mentaati ketentuan yang telah ditetapkan oleh pemerintah dengan tujuan untuk kemaslahatan umat, juga termasuk bagian dari ibadah. (Antara)
Berita Terkait
-
Masjid Istiqlal Dikabarkan Masuk Pasar Modal, OJK: Masih Sebatas Wacana
-
Bos BEI Buka Suara Isu Masjid Istiqlal Masuk Pasar Modal
-
Masjid Istiqlal Ikut Ramaikan Pasar Modal, Dana Wakaf Diputar Lewat Investasi
-
Menag Sebut Masjid Istiqlal Masuk Bursa Efek, Apa Maksudnya?
-
Iqbal Ramadhan Totalitas Perankan Ijal di Film Operasi Pesta Copet
Terpopuler
- TNI Mau Ambil Alih Kamtibmas? TB Hasanuddin: Itu Tugas Polri
- Cara Menata Isi Dompet yang Baik Menurut Feng Shui agar Rezeki Lebih Lancar
- 6 Tanda-Tanda Rumah Memiliki Energi Positif Chi yang Membuat Penghuni Tenang
- 5 Sunscreen untuk Flek Hitam Usia 30 Tahun ke Atas Sesuai Review dan Harga
- Media Italia Sebut Jay Idzes Masuk Radar PSG: Transfer Mewah untuk Sassuolo
Pilihan
-
Kampung Bahari Memanas! Massa Lawan BNN dan Brimob Pakai Petasan saat Gerebek Narkoba
-
Sudah Dibangun Sejak 2023, Sejauh Mana Bibit Sriwijaya Kemampo Pulihkan Hutan Sumsel?
-
Napak Tilas Jejak Kolonial Londo Ireng di Makam Kherkof Purworejo
-
100 Personel Damkar Masih Berjibaku Padamkan Kebakaran Gedung Bapenda DKI
-
Kantor Bapenda DKI Jakarta Dilalap si Jago Merah, Api Semakin Membesar
Terkini
-
Menolak Bungkam! Rakyat Kecil di Kota Bogor Tuntut Keadilan Hak Tanah yang Diduga Diserobot
-
Tukang Cukur dan Camat Sudah Minta Maaf, Netizen Masih Buru Pelaku Perekam Video Viral
-
Tanggapi Insiden Tukang Cukur di Rancabungur, Bupati Bogor: Mari Bersama Maknai Kemerdekaan
-
Cara Seru Jakarta Ajak Ratusan Pelajar Kenali Pariwisata Berkelanjutan
-
Nekat Panjat Atap Hingga Bakar Dua Motor, Evakuasi Pria ODGJ di Cibadak Sukabumi Menegangkan
-
BRI Perluas Akses Pembiayaan KUR Petani di Bengkayang Guna Swasembada Pangan
-
Retribusi Melempem, Benyamin Davnie Bentuk Perseroda 'Citra Anggrek Mandiri' Kelola Pasar Tangsel
-
Geledah Jateng-Jatim, KPK Cari Bukti untuk Tetapkan Tersangka Baru dalam Kasus Suap Pajak
-
Bupati Brebes Temui Siswa Sespimmen Polri, Bahas Persoalan Pupuk Subsidi
-
Kembalikan Hak Pejalan Kaki, Pemkot Bandung Tertibkan Bangunan Liar di Jalan Rajawali