News / Nasional
Senin, 04 April 2022 | 13:42 WIB
Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil PNS Direktorat Jenderal Bina Keuangan Daerah Kemendagri, Febriana Anindya. (Antara)

Suara.com - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil PNS Direktorat Jenderal Bina Keuangan Daerah Kemendagri, Febriana Anindya. Febriana dipanggil terkait kasus suap Pengajuan Dana Pemulihan Ekonomi Nasional Daerah (PEN) di Kabupaten Kolaka Timur tahun 2021.

Febriana akan diperiksa sebagai saksi untuk melengkapi berkas penyidikan tersangka eks Direktur Jenderal Bina Keuangan Daerah, Kementerian Dalam Negeri, Mochamad Ardian Noervianto.

"Kami periksa Febriana Anidya dalam kapasitas saksi untuk tersangka MAN (Mochamad Ardian Noervianto)," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri, Senin (4/4/2022).

Selain Febriana, penyidik antirasuah juga memeriksa Kepala Divisi Pembiayaan Publik PT. Sarana Multi Infrastruktur (PT SMI), Erdian Dharmaputra. Ia, juga diperiksa dalam kasus yang sama.

Ali belum dapat menyampaikan apa yang akan ditelisik terhadap pemeriksaan dua saksi ini. Mereka rencana akan diperiksa di Gedung Merah Putih KPK.

Dalam kasus ini, tersangka Ardian menerima uang mencapai Rp1,5 miliar. Uang itu didapat dari pengajuan Kabupaten Kolaka Timur yang diminta Bupati Andy Merya Nur agar mendapatkan pinjaman dana PEN Daerah.

Andy Merya mengajukan pinjaman mencapai Rp 350 Miliar. Dimana, Ardian meminta tiga persen dari pengajuan. Bupati Andy Merya pun menyanggupi dan memberikan uang sebesar Rp2 Miliar melalui M. Syukur.

Sehingga, pembagian uang tersebut diterima Ardian sebesar Rp1,5 Miliar. Sedangkan M. Syukur Rp500 juta.

"Atas penerimaan uang oleh tersangka MAN, permohonan pinjaman dana PEN yang diajukan tersangka AMN disetujui dengan adanya bubuhan paraf tersangka MAN pada draft final surat menteri dalam negeri ke menteri keuangan," ungkap Deputi Penindakan KPK Karyoto

Baca Juga: Gelar Rapat Di Lampung, Kemendagri Minta Daerah Beri Masukan Soal Pedoman Penyusunan APBD Tahun 2023

Karyoto menyebut diduga bahwa tersangka Ardian turut menerima pemberian dari beberapa pihak dalam mengurus pinjaman dana PEN daerah. Maka itu, KPK akan menelusuri lebih lanjut.

"Menduga tersangka MAN juga menerima pemberian uang dari beberapa pihak terkait permohonan pinjaman dana PEN dan hal ini akan didalami lebih lanjut oleh tim penyidik," imbuhnya.

Load More