Suara.com - Asosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (Apdesi) menjadi sorotan setelah menyerukan Presiden Jokowi menjabat 3 periode. Hal itu rupanya mengungkap fakta lain terkait Apdesi, yang ternyata memiliki dua kubu.
Melansir Wartaekonomi.co.id -- jaringan Suara.com, kubu yang menyerukan Jokowi tiga periode merupakan pimpinan dari Surtawijay, yang menjabat sebagai Ketum DPP Apdesi. Sedangkan kubu Apdesi satunya dipimpin oleh Arifin Abdul Majid.
Terkait itu, Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) langsung memberikan penjelasan. Direktur Jenderal Politik dan Pemerintahan Umum Kemendagri Bahtiar mengatakan dua organisasi tersebut memang memiliki nama hampir sama.
Namun, kedua organisasi itu sebenarnya berbeda. Mereka memiliki akta dan pengurus yang berbeda. Selain itu, kantor dari dua kubu itu sendiri juga berbeda lokasi.
"Kami jawab soal organisasinya. Kedua ormas tersebut berbeda. Akta notarisnya berbeda. Satu perkumpulan Apdesi (Assosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia), dua DPP Apdesi, (Asosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia) huruf s nya cuma satu. Pengurusnya beda. Kantornya juga beda," kata Bahtiar, Kamis (31/3/2022).
Bahtiar mengatakan, ada banyak ormas-ormas terkait desa. Bahkan ada juga Forum sekretaris desa se-Indonesia sampai persatuan perangkat desa. Begitu pula ada bakornas Panitia Pengawas Pemilu Kelurahan Desa (P3KD) dan organisasi lainnya.
Sementara untuk Apdesi, Bahtiar menjelaskan Apdesi pimpinan Surtawijaya memliki nama resmi DPP Apdesi. Akta pendiriannya diterbitkan notaris Rosita Rianauli Sianipar dengan Nomor Akta 3 tertanggal 17 mei 2005.
Sedangkan Apdesi yang dipimpin Arifin Abdul Majid bernama resmi Perkumpulan Assosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia. Akta pendiriannya diterbitkan notaris Fitrilia Novia Djamily dengan Nomor Akta 12 tertanggal 31 Agustus 2021.
Bahtiar menyebut salah satu Apdesi terdaftar sebagai badan hukum di Kemendagri. Sedangkan kubu satunya merupakan organisasi masyarakat yang tidak berbadan hukum, serta tidak terdaftar di Kemendagri.
Baca Juga: Survei: 88,8 Persen Warga Kota Makassar Tolak Masa Jabatan Presiden Jokowi Diperpanjang
"Ya, satu badan hukum perkumpulan. Dan, satu lagi ormas tak berbadan hukum terdaftar di Kemendagri. Sesuai UU Ormas No 17 tahun 2013. Organisasi berbeda," kata Bahtiar.
"Dan, salah satu syarat ormas yang daftar di Kemendagri ada surat pernyataan dari pengurus tak ada konflik kepengurusan," lanjutnya.
Lebih lanjut, Bahtiar mengatakan surat pernyataan bebas konflik kepengurusan itu merupakan tanggungjawab pengurus ormas yang mengajukan Surat Keterangan Terdaftar (SKT).
"Prinsip kami layani karena berorganisasi hak warga negara. Soal aktivitasnya di ruang publik, semua ormas tetap tunduk dan patuh semua hukum yang berlaku di negara ini," lanjutnya.
Dia menambahkan, Kemendagri dalam hal ini hanya aspek administrasi pendaftaran sesuai dengan UU Nomor 17 thn 2013 tentang ormas.
"Hal lainnya termasuk aktivitasnya di ruang publik bukan kewenangan kami," pungkas Bahtiar.
Berita Terkait
-
Survei: 88,8 Persen Warga Kota Makassar Tolak Masa Jabatan Presiden Jokowi Diperpanjang
-
Apdesi Dukung Jokowi 3 Periode, Refly Harun: Istana Mau Main Api
-
Profil Surtawijaya, Ketum DPP Apdesi yang Serukan Jokowi Tiga Periode
-
Tak Kunjung Dapat Kepastian Dikirim ke Negara Ketiga, Pengungsi Afghanistan Mohon Bantuan Presiden Jokowi
-
Heboh APDESI Deklarasikan Jokowi Tiga Periode, Junimart PDIP: Kades Dilarang Berpolitik Dalam Bentuk Apapun
Terpopuler
- Daftar Prodi Berpotensi Ditutup Imbas Fokus Industri Strategis Nasional
- Promo Alfamart Hari Ini 30 April 2026, Tebus Suka Suka Diskon 60 Persen
- 5 Rekomendasi HP POCO RAM Besar dan Kamera Bagus, Cek di Sini!
- 7 Cushion Wudhu Friendly dengan Hasil Flawless Seharian, RIngan dan Aman di Kulit
- Heboh Lagi, Ahmad Dhani Klaim Punya Bukti Perselingkuhan Maia Estianty dengan Petinggi Stasiun TV
Pilihan
-
10 Spot Wisata Paling Hits di Solo 2026: Paduan Sempurna Budaya, Estetika, dan Gaya Hidup Modern!
-
7 Sabun Mandi Cair Wangi Mewah yang Bikin Rileks Setelah Pulang Kerja, Ada yang Mirip Aroma Spa
-
Mantan Istri Andre Taulany Dilaporkan ke Polisi, Diduga Aniaya Karyawan
-
Stasiun Bekasi Timur akan Kembali Beroperasi Lagi Siang Ini
-
Truk Tangki BBM Meledak Hebat di Banyuasin, 4 Pekerja Terbakar saat Api Membumbung Tinggi
Terkini
-
Kabar Duka dari Tanah Suci: Calon Haji Asal Bengkulu Wafat Usai Beribadah di Masjid Nabawi
-
101 Terduga Perusuh May Day Dipulangkan, Polda Metro Jaya Kini Buru Aktor Intelektual dan Pendana
-
Kedok Pekerja Migran, Imigrasi Gagalkan Keberangkatan 42 Calon Haji Ilegal di Bandara Soetta
-
Irma Suryani Ingatkan DPR Tak Ulangi Kesalahan UU Cipta Kerja dalam Pembahasan RUU Ketenagakerjaan
-
Iran Kirim Proposal Negosiasi Baru, Trump Malah Siapkan Pasukan Darat di Selat Hormuz
-
Biaya Perang Iran Tembus Rp1600 T, Warga AS Bayar Mahal: Rp8 Juta per Bulan per Rumah
-
Pentagon Dituding Bohong! Biaya Perang AS vs Iran Tembus Rp1.600 Triliun
-
Balas Ancaman Trump, Panglima Militer Tegaskan Jari Tentara Iran Sudah di Pelatuk
-
Geger! Hacker 15 Tahun Bobol Basis Data Nasional, Pemerintah Prancis Kelimpungan
-
Sempat Bikin Geger, Kini Amien Rais Hapus Video Fitnah yang Singgung Prabowo dan Seskab Teddy