Suara.com - Asosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (Apdesi) menjadi sorotan setelah menyerukan Presiden Jokowi menjabat 3 periode. Hal itu rupanya mengungkap fakta lain terkait Apdesi, yang ternyata memiliki dua kubu.
Melansir Wartaekonomi.co.id -- jaringan Suara.com, kubu yang menyerukan Jokowi tiga periode merupakan pimpinan dari Surtawijay, yang menjabat sebagai Ketum DPP Apdesi. Sedangkan kubu Apdesi satunya dipimpin oleh Arifin Abdul Majid.
Terkait itu, Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) langsung memberikan penjelasan. Direktur Jenderal Politik dan Pemerintahan Umum Kemendagri Bahtiar mengatakan dua organisasi tersebut memang memiliki nama hampir sama.
Namun, kedua organisasi itu sebenarnya berbeda. Mereka memiliki akta dan pengurus yang berbeda. Selain itu, kantor dari dua kubu itu sendiri juga berbeda lokasi.
"Kami jawab soal organisasinya. Kedua ormas tersebut berbeda. Akta notarisnya berbeda. Satu perkumpulan Apdesi (Assosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia), dua DPP Apdesi, (Asosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia) huruf s nya cuma satu. Pengurusnya beda. Kantornya juga beda," kata Bahtiar, Kamis (31/3/2022).
Bahtiar mengatakan, ada banyak ormas-ormas terkait desa. Bahkan ada juga Forum sekretaris desa se-Indonesia sampai persatuan perangkat desa. Begitu pula ada bakornas Panitia Pengawas Pemilu Kelurahan Desa (P3KD) dan organisasi lainnya.
Sementara untuk Apdesi, Bahtiar menjelaskan Apdesi pimpinan Surtawijaya memliki nama resmi DPP Apdesi. Akta pendiriannya diterbitkan notaris Rosita Rianauli Sianipar dengan Nomor Akta 3 tertanggal 17 mei 2005.
Sedangkan Apdesi yang dipimpin Arifin Abdul Majid bernama resmi Perkumpulan Assosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia. Akta pendiriannya diterbitkan notaris Fitrilia Novia Djamily dengan Nomor Akta 12 tertanggal 31 Agustus 2021.
Bahtiar menyebut salah satu Apdesi terdaftar sebagai badan hukum di Kemendagri. Sedangkan kubu satunya merupakan organisasi masyarakat yang tidak berbadan hukum, serta tidak terdaftar di Kemendagri.
Baca Juga: Survei: 88,8 Persen Warga Kota Makassar Tolak Masa Jabatan Presiden Jokowi Diperpanjang
"Ya, satu badan hukum perkumpulan. Dan, satu lagi ormas tak berbadan hukum terdaftar di Kemendagri. Sesuai UU Ormas No 17 tahun 2013. Organisasi berbeda," kata Bahtiar.
"Dan, salah satu syarat ormas yang daftar di Kemendagri ada surat pernyataan dari pengurus tak ada konflik kepengurusan," lanjutnya.
Lebih lanjut, Bahtiar mengatakan surat pernyataan bebas konflik kepengurusan itu merupakan tanggungjawab pengurus ormas yang mengajukan Surat Keterangan Terdaftar (SKT).
"Prinsip kami layani karena berorganisasi hak warga negara. Soal aktivitasnya di ruang publik, semua ormas tetap tunduk dan patuh semua hukum yang berlaku di negara ini," lanjutnya.
Dia menambahkan, Kemendagri dalam hal ini hanya aspek administrasi pendaftaran sesuai dengan UU Nomor 17 thn 2013 tentang ormas.
"Hal lainnya termasuk aktivitasnya di ruang publik bukan kewenangan kami," pungkas Bahtiar.
Berita Terkait
-
Survei: 88,8 Persen Warga Kota Makassar Tolak Masa Jabatan Presiden Jokowi Diperpanjang
-
Apdesi Dukung Jokowi 3 Periode, Refly Harun: Istana Mau Main Api
-
Profil Surtawijaya, Ketum DPP Apdesi yang Serukan Jokowi Tiga Periode
-
Tak Kunjung Dapat Kepastian Dikirim ke Negara Ketiga, Pengungsi Afghanistan Mohon Bantuan Presiden Jokowi
-
Heboh APDESI Deklarasikan Jokowi Tiga Periode, Junimart PDIP: Kades Dilarang Berpolitik Dalam Bentuk Apapun
Terpopuler
- Penyerang Klub Belanda Siap Susul Miliano Bela Timnas Indonesia: Ibu Senang Tiap Pulang ke Depok
- 27 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 26 Oktober: Raih 18.500 Gems dan Pemain 111-113
- Gary Neville Akui Salah: Taktik Ruben Amorim di Manchester United Kini Berbuah Manis
- 5 Mobil Bekas 30 Jutaan untuk Harian, Cocok buat Mahasiswa dan Keluarga Baru
- Belanja Mainan Hemat! Diskon 90% di Kidz Station Kraziest Sale, Bayar Pakai BRI Makin Untung
Pilihan
-
5 Fakta Wakil Ketua DPRD OKU Parwanto: Kader Gerindra, Tersangka KPK dan Punya Utang Rp1,5 Miliar
-
Menkeu Purbaya Tebar Surat Utang RI ke Investor China, Kantongi Pinjaman Rp14 Triliun
-
Dari AMSI Awards 2025: Suara.com Raih Kategori Inovasi Strategi Pertumbuhan Media Sosial
-
3 Rekomendasi HP Xiaomi 1 Jutaan Chipset Gahar dan RAM Besar, Lancar untuk Multitasking Harian
-
Tukin Anak Buah Bahlil Naik 100 Persen, Menkeu Purbaya: Saya Nggak Tahu!
Terkini
-
Gus Ipul Tegaskan Stiker Miskin Inisiatif Daerah, Tapi Masalahnya Ada 2 Juta Data Salah Sasaran
-
Mengapa Myanmar dan Kamboja Bukan Negara Tujuan Kerja yang Aman? Ini Penjelasan Pemerintah
-
Misteri Grup WA Terjawab: Kejagung Bantah Najelaa Terlibat Skandal Chromebook
-
DPD RI Gelar DPD Award Perdana, Apresiasi Pahlawan Lokal Penggerak Kemajuan Daerah
-
Program Learning for Life, Upaya Kemenpar Perkuat Pemberdayaan Masyarakat Pariwisata
-
Ada 4,8 Juta Kelahiran Setahun, Menkes Budi Dorong Perbanyak Fasilitas Kesehatan Berkualitas
-
Menkes Budi: Populasi Lansia di Jakarta Meningkat, Layanan Kesehatan Harus Beradaptasi
-
Berkas Lengkap! Aktivis Delpedro Cs akan Dilimpahkan ke Kejati DKI Rabu Besok
-
Sudah Vonis Final, Kenapa Eksekusi Harvey Moeis Molor? Kejagung Beri Jawaban
-
Sinergi Polri dan Akademi Kader Bangsa: Bangun Sekolah Unggul Menuju Indonesia Emas 2045