Suara.com - Penasihat Fraksi Gerindra DPRD DKI Jakarta, Mohamad Taufik menilai interpelasi atau pemanggilan terhadap Gubernur Anies Baswedan soal Formula E akan mandek. Agenda ini tak akan dilanjutkan meski Ketua DPRD DKI Prasetio Edi Marsudi telah dianggap tak bersalah usai dilaporkan karena menggelar paripurna interpelasi.
Menurut Taufik, melanjutkan rencana interpelasi terhadap Anies saat ini sudah tidak ada lagi urgensinya. Apalagi, Gerindra dan enam fraksi lainnya sudah menyatakan penolakan.
"Interpelasi kan sudah enggak jalan. Untuk apa (interpelasi)? Kemarin kan sudah kami tolak," ujar Taufik saat dikonfirmasi, Rabu (6/4/2022).
Taufik juga menyebut melanjutkan interpelasi dengan dilaporkannya Prasetio ke BK tidak ada hubungannya. Pelaporan dilakukan karena Prasetio dianggap menyalahi prosedur dalam mengagendakan rapat di Badan Musyawarah.
"Bukan karena BK, kami memandang mekanisme segala macem. Saya kira memandang penting tidaknya, kalau BK berkaitan dengan prosedur dengan etik gitu-gitu," jelasnya.
Taufik sendiri mengaku menghormati keputusan yang dibuat oleh BK. Ia menyatakan tak akan menempuh jalur lainnya dalam permasalahan ini.
"Kalau itu keputusannya kan harus dihormati. Keputusan BK harus dihormati, kan kita melaporkan ke BK keputusannya apa kan BK punya kewenangan."
Dinyatakan Tak Bersalah
Sebelumnya, Badan Kehormatan (BK) DPRD DKI telah rampung melakukan pengusutan atas laporan terhadap Ketua DPRD Prasetio Edi Marsudi karena menggelar rapat paripurna interpelasi. Hasilnya, BK memutuskan Prasetio tidak bersalah.
Hal ini diketahui dari surat keputusan yang dikeluarkan oleh BK DPRD DKI kepada Prasetio pada tanggal 14 Maret 2022 lalu. Prasetio sempat diminta keterangan dalam sidang yang digelar BK di gedung DPRD.
"Menyatakan terlapor tidak terbukti melanggar tata tertib dan kode etik DPRD Provinsi DKI Jakarta," demikian bunyi surat keputusan tersebut, dikutip Selasa, (5/4/2022).
Mengenai surat tersebut, Anggota BK DPRD DKI, August Hamonangan pun membenarkannya.
"Iya betul," ucap August saat dikonfirmasi.
Prasetio sendiri dilaporkan karena menyelipkan pembahasan untuk memasukan agenda interpelasi untuk digelar dalam rapat Badan Musyawarah (Bamus). Setelah ditelusuri, tindakan Prasetio tersebut dianggap tidak bersalah.
"Khusus pemenuhan asas kolektif kolegial, saya sampaikan bahwa berdasarkan uraian Ketua DPRD DKI Jakarta (Teradu) bahwasanya beliau sudah terapkan dengan cara menghubungi para Wakil ketua/Pimpinan lainnya terkait mau dilakukannya Rapat Bamus," tuturnya.
"Adapun terkait 'penambahan' agenda di tengah rapat sesuatu yang lazim apalagi disetujui oleh para peserta rapat," tambahnya menjelaskan.
Berikut adalah rekomendasi dari BK DPRD DKI berdasarkan amar putusan:
- Meminta kepada pimpinan DPRD senantiasa memperkuat prinsip kolektif kolegial yang disebutkan dalam tata tertib DPRD Jakarta Nomor 1 Tahun 2020 pada bab 1 ketentuan umum pada pasal 1 poin 20 dan 21 serta pasal 85.
- Meminta Pimpinan dan anggota DPRD untuk mematuhi dan menghormati kode etik DPRD Pasal 12 tentang Hubungan antar Anggota DPRD yaitu memelihara, dan memupuk hubungan kerjasama yang baik antar sesama anggota DPRD, saling mempercayai menghormati menghargai membantu dan membangun saling pengertian antar sesama anggota DPRD menjaga keharmonisan hubungan antar sesama anggota DPRD.
- Meminta kepada pimpinan DPRD untuk melaksanakan revisi terhadap tata tertib DPRD Nomor 1 Tahun 2020 karena ditemukan beberapa aturan yang saling bertentangan serta tidak sesuai dengan rujukan Peraturan Pemerintah Nomor 12 tahun 2018.
- Meminta kepada Pimpinan dan anggota DPRD untuk memahami tata tertib DPRD sekaligus meminta Sekretariat Dewan untuk membagikan buku tata tertib
- Meminta kepada Pimpinan dan Anggota DPRD untuk tidak secara mudah dalam membuat laporan atau pengaduan kepada Badan Kehormatan DPRD.
Berita Terkait
-
Ketua DPRD DKI Dinyatakan Tak Bersalah usai Gelar Paripurna Interpelasi Anies, PAN Minta Ada Kesepakatan soal Tatib
-
Nilai Larangan Jokowi ke Kabinet Logis dan Rasional, Gerindra Harap Tak Ada lagi Menteri Sibuk Urusi Isu Tunda Pemilu
-
Pemeriksaan BK Rampung, Ketua DPRD DKI Prasetio Tak Bersalah Gelar Rapat Paripurna Interpelasi Anies
-
Taufik Dicopot dari Wakil Ketua DPRD DKI, Riza Patria: Perintah DPP Gerindra
Terpopuler
- 3 HP Android dengan Kualitas Kamera Selevel iPhone 17 Pro Max, Cocok untuk Bikin Konten
- 3 Sepatu New Balance Tanpa Tali, Bantalan Nyaman untuk Jalan Kaki Jauh
- Gugurkan Klaim Santriwati 'Hamil Tanpa Hubungan Badan', Polisi Tangkap Kiai di Pekalongan
- Persija Sudah Temukan Pengganti Mauricio Souza, Target Juara Super League Musim Depan
- 5 Sepatu Adidas Tanpa Tali yang Serbaguna, Anti Pegal Dipakai Jalan Seharian
Pilihan
-
Kebakaran RSUD Syekh Yusuf Gowa, Begini Kondisi Terkini Pasien
-
Israel Bombardir Lebanon, 74 Warga Jadi Korban Satu Keluarga Tewas Saat Kabur
-
AS-Iran Kembali Sepakati Gencatan Senjata, Harga Minyak Stabil di USD 90
-
Skandal! Jaksa AS Selidiki FIFA, Penjualan Tiket Piala Dunia 2026 Diduga Bermasalah
-
Live 'Pocong Jadi-Jadian' Hebohkan Warga Sragen, 3 Pelajar Diamankan Polisi
Terkini
-
Risiko Bencana Alam, Bupati dan Wali Kota Jabar Diminta Hentikan Pembangunan di Hutan & Perkebunan
-
Skandal Epstein Memanas! Pam Bondi Akui Ada Kesalahan, DPR AS Curiga Ada Fakta yang Ditutupi
-
Banten Media Hub 2026: Ikhtiar Strategi Komunitas Media Lokal Bertahan di Era Digital
-
Prabowo Akhiri Kunjungan Kenegaraan di Prancis, Bertolak Kembali ke Jakarta
-
Mangkir dari Pemeriksaan Gas 'Whip Pink', Influencer ZNM dan Dua Saksi Lain Dijemput Paksa Polisi
-
Dulu Diminta Balik ke Barak, Ray Rangkuti Kritik TNI Kini 'Kepung' Ranah Sipil
-
Modus Pungli dan Titipan dalam SPMB 2026, dari Uang Bangku hingga Rekayasa Domisili
-
Tragedi Jip Wisata Bromo: Rem Blong di Tikungan Letter S Wonokitri, Dua Orang Tewas
-
Bahaya Gas N2O Whip Pink: Konsumen Alami Lumpuh Temporer hingga Kerusakan Saraf Tepi
-
Polisi Ungkap Kronologi dan Penyebab Sementara Ledakan PT MCCI Cilegon