Presiden Joko Widodo (Jokowi). [Tangkapan Layar]
Tito menganggap hal tersebut merupakan sebuah aspirasi. Menurutnya, di negara demokrasi hal tersebut wajar-wajar saja dan dia mengaku tidak bisa melarang Apdesi untuk menyampaikan aspirasi.
"Jadi kalau mereka lakukan kegiatan berbau politik di luar masa kampanye saya tidak mempunyai kewenangan di sana karena tidak di atur di undang-undang, orang boleh sampaikan pendapat," ujarnya.
Tag
Komentar
Berita Terkait
-
Kritik Partai Nonkoalisi ke Presiden: Terlambat Larang Menteri Ngomong Tunda Pemilu, Giliran Suara Jokowi yang Ditunggu
-
Antisipasi Lonjakan Pekerja Migran Mudik ke Indonesia, 3 Bandara Bakal Dibuka Pemerintah
-
Indonesia Bakal Cetak Sejarah Dunia Jika Perpanjang Jabatan Presiden Tiga Periode
-
Tegas, Jokowi Sentil Menteri soal Harga Minyak Goreng dan Pertamax Naik: Tidak Ada Penjelasan Kenapa Ini Terjadi
-
Klaim Pemerintah Tak Pernah Gelindingkan Isu Jokowi Tiga Periode, Moeldoko: No, Never!
Terpopuler
- Rumor Cerai Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie Memanas, Ini Pernyataan Tegas Sang Asisten Pribadi
- 5 Pelembap Viva Cosmetics untuk Mencerahkan Wajah dan Hilangkan Flek Hitam, Dijamin Ampuh
- 6 Sepeda Lipat Alternatif Brompton, Harga Murah Kualitas Tak Kalah
- Siapa Saja Tokoh Indonesia di Epstein Files? Ini 6 Nama yang Tertera dalam Dokumen
- 24 Nama Tokoh Besar yang Muncul di Epstein Files, Ada Figur dari Indonesia
Pilihan
-
Hakim di PN Depok Tertangkap Tangan KPK, Diduga Terlibat Suap Ratusan Juta!
-
Eks Asisten Pelatih Timnas Indonesia Alex Pastoor Tersandung Skandal di Belanda
-
KPK Amankan Uang Ratusan Juta Rupiah Saat OTT di Depok
-
KPK Gelar OTT Mendadak di Depok, Siapa yang Terjaring Kali Ini?
-
Persib Resmi Rekrut Striker Madrid Sergio Castel, Cuma Dikasih Kontrak Pendek
Terkini
-
Gus Ipul Serukan Gerakan Peduli Tetangga, Perkuat Data Lindungi Warga Rentan
-
Sudah Tiba di Jakarta, PM Australia Segera Bertemu Prabowo di Istana
-
Gus Ipul dan Kepala Daerah Komitmen Buka 8 Sekolah Rakyat Baru
-
RS Tolak Pasien karena JKN Nonaktif, Mensos Gus Ipul: Mestinya Disanksi BPJS, Tutup Rumah Sakitnya
-
Mensos Gus Ipul: RS Tak Boleh Tolak Pasien BPJS Penerima Bantuan Iuran
-
Wamendagri Wiyagus Lepas Praja IPDN Gelombang II, Percepat Pemulihan Pascabencana Aceh Tamiang
-
Kasatgas PRR Ingatkan Pemda yang Lambat Kirim Data Penerima Bantuan Bencana
-
Satgas PRR Resmikan Huntara di Tapanuli Selatan dan Tujuh Kabupaten Lain Secara Serempak
-
Kasus Tragis Anak di Ngada NTT, Pakar Sebut Kegagalan Sistem Deteksi Dini dan Layanan Sosial
-
Hakim di PN Depok Tertangkap Tangan KPK, Diduga Terlibat Suap Ratusan Juta!