Suara.com - Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menggelar sosialiasi rancangan Peraturan KPU Pendaftaran, Verifikasi dan Penetapan Partai Politik Peserta Pemilu, secara virtual, Kamis (7/4/2022).
Sekretaris Direktorat Jenderal (Ditjen) Politik dan Pemerintahan Umum Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Imran mengatakan, dalam sosialisasi pihaknya mengundang Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham), Kesbangpol, KPU, Bawaslu di seluruh Indonesia dan seluruh partai politik
Ia berharap dengan adanya sosialisasi tersebut, proses penyelenggaraan pemilu dan pilkada serentak dapat dipelajari dengan baik oleh semua pihak.
"Tentunya dengan sosialisasi yang kami laksanakan pada hari ini proses dalam penyelenggaraan pemilu maupun Pilkada serentak tahun 2024 mendatang bisa diikuti bisa dipelajari dengan baik oleh setiap komponen yang terlibat," ujar Imran.
Lebih lanjut, pihaknya berharap dengan adanya sosialisasi, para peserta pemilu dan pilkada serentak, dapat memahami mengenai PKPU yang telah disusun mulai dari masa pendaftaran, verifikasi hingga penetapan parpol peserta pemilu.
"Kami berharap pemerintah daerah dapat mendukung setiap proses dari pelaksanaan PKPU ini termasuk di dalam
pendaftaran kemudian verifikasi dan penetapan parpol peserta pemil," paparnya.
Selain itu, Imran menuturkan sesuai dengan aturan yang ada, peserta pemilu harus memiliki kepengurusan di setiap provinsi.
Kemudian daerah -daerah diharapkan juga sudah mulai mengantisipasi terkait dengan pembentukan parpol dan kepengurusan di tingkat daerah.
Adapun pemilu sudah ditetapkan pada 14 Februari 2024 dan tahapan pemilu pada 14 Juni 2022.
Baca Juga: KPU Akan Terapkan e-Coklit Dalam Pemutakhiran Data Pemilih Pemilu 2024
"Sosialisasi ini kita berharap pemahaman para peserta pemilu dapat lebih clear dan proses nantinya yang dimulai pada tanggal 14 Juni akan datang tidak mengalami kendala yang berat," katanya
Berita Terkait
Terpopuler
- Cara Menata Isi Dompet yang Baik Menurut Feng Shui agar Rezeki Lebih Lancar
- Amplop Raja Juli Menyusut SGD2.000, KPK Buka Peluang Periksa Ajudan hingga Kapolres Kuansing
- Masuk Desil 10 Padahal Penghasilan Pas-pasan? Jangan Panik, Ini Arti dan Penjelasan Resminya
- Contoh Teks Sambutan Ketua RT Malam Tirakatan 17 Agustus yang Singkat, dan Penuh Makna
- 4 Rice Cooker Mini Murah yang Cepat Matang dan Hemat Listrik Sesuai Review Pembeli
Pilihan
-
Prabowo: Ojol Sekarang Dapat 92 Persen Hasil Kerja, Pendapatannya Naik 3 Kali Lipat
-
Hadiri Sidang Tahunan, Intip Gaya Prabowo dan Gibran saat Tiba di Gedung Parlemen Senayan
-
Kampung Bahari Memanas! Massa Lawan BNN dan Brimob Pakai Petasan saat Gerebek Narkoba
-
Sudah Dibangun Sejak 2023, Sejauh Mana Bibit Sriwijaya Kemampo Pulihkan Hutan Sumsel?
-
Napak Tilas Jejak Kolonial Londo Ireng di Makam Kherkof Purworejo
Terkini
-
Modal Foto AI Berseragam Polisi, Pria di Bandung Tipu Korban dan Bawa Lari Uang
-
Insentif Guru Ngaji di Bogor Jadi Rp1,2 Juta per Tahun
-
Jaga Gajah Sumatera, Pertamina Kilang Plaju Perkuat Upaya Melestarikan Warisan Alam Sumsel
-
Temukan 1.500 Warga Terjebak Grup LGBT Daring, Pemkab Serang Siapkan Langkah Pembinaan
-
Bank Sumsel Babel dan Unsri Bersinergi Menyiapkan Generasi Pemimpin Masa Depan
-
Havaianas Debut Kitten Heel di Copenhagen Fashion Week
-
Perombakan Buku Sekolah, Solusi Literasi atau Cuma Proyek Bisnis Baru?
-
Filosofi Baru Oscar Bruzon Mulai Menggila, Pemain Bhayangkara FC Dipaksa Beradaptasi
-
Polda DIY Tetapkan Tiga Tersangka Kasus Pembubaran Ibadah Gereja di Bantul
-
Puji Target Defisit Turun di RAPBN 2027, Habib Idrus Tetap Minta Keberpihakan pada Usaha Kecil