Suara.com - Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menggelar sosialiasi rancangan Peraturan KPU Pendaftaran, Verifikasi dan Penetapan Partai Politik Peserta Pemilu, secara virtual, Kamis (7/4/2022).
Sekretaris Direktorat Jenderal (Ditjen) Politik dan Pemerintahan Umum Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Imran mengatakan, dalam sosialisasi pihaknya mengundang Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham), Kesbangpol, KPU, Bawaslu di seluruh Indonesia dan seluruh partai politik
Ia berharap dengan adanya sosialisasi tersebut, proses penyelenggaraan pemilu dan pilkada serentak dapat dipelajari dengan baik oleh semua pihak.
"Tentunya dengan sosialisasi yang kami laksanakan pada hari ini proses dalam penyelenggaraan pemilu maupun Pilkada serentak tahun 2024 mendatang bisa diikuti bisa dipelajari dengan baik oleh setiap komponen yang terlibat," ujar Imran.
Lebih lanjut, pihaknya berharap dengan adanya sosialisasi, para peserta pemilu dan pilkada serentak, dapat memahami mengenai PKPU yang telah disusun mulai dari masa pendaftaran, verifikasi hingga penetapan parpol peserta pemilu.
"Kami berharap pemerintah daerah dapat mendukung setiap proses dari pelaksanaan PKPU ini termasuk di dalam
pendaftaran kemudian verifikasi dan penetapan parpol peserta pemil," paparnya.
Selain itu, Imran menuturkan sesuai dengan aturan yang ada, peserta pemilu harus memiliki kepengurusan di setiap provinsi.
Kemudian daerah -daerah diharapkan juga sudah mulai mengantisipasi terkait dengan pembentukan parpol dan kepengurusan di tingkat daerah.
Adapun pemilu sudah ditetapkan pada 14 Februari 2024 dan tahapan pemilu pada 14 Juni 2022.
Baca Juga: KPU Akan Terapkan e-Coklit Dalam Pemutakhiran Data Pemilih Pemilu 2024
"Sosialisasi ini kita berharap pemahaman para peserta pemilu dapat lebih clear dan proses nantinya yang dimulai pada tanggal 14 Juni akan datang tidak mengalami kendala yang berat," katanya
Berita Terkait
Terpopuler
- 4 HP dengan Baterai 7000 mAh Terbaik 2026, Anti Lowbat Seharian Cocok untuk Ojol
- Siapa Ginka Febriyanti yang Kini jadi Komisaris Pertamina Retail
- Isu Rapat Khusus Berisi Perintah Awasi Gibran, Gerindra Sebut Hanya Mengawasi Harga Sembako
- 4 Sepatu Lari Ardiles Terbaik Paling Laris di Shopee, Lengkap Review dan Harganya
- Sering Mati Listrik? Ini 4 Genset Mini 1000 Watt yang Irit dan Tidak Berisik
Pilihan
-
Lagi! Peserta Latsarmil Kopdes Merah Putih Meninggal, Rifki Renaldi Jadi Korban Ke-4
-
Jelang Lawan Mesir, Striker Iran Mehdi Taremi Ditahan Otoritas AS
-
Semua Pengurus BEM FH UBK Dipecat, Kasus Suap Rp 20 Juta dari Polisi
-
Satu Kapal Tanker Pertamina Lolos dari Selat Hormuz
-
Tahan Inggris, Pelatih Ghana Sindir VAR: Saya Tak Yakin Masih Berfungsi
Terkini
-
PAM Jaya Siapkan Ribuan Toren Gratis, Warga Jakarta Diminta Tak Tunggu Kemarau Datang
-
Kerry Dibebani Rp13,4 Triliun, Pengacara Sebut Hakim Pakai Analisis LSM yang Tak Berwenang
-
Putusan Banding Dianggap Janggal, Kerry Riza Ajukan Kasasi ke MA
-
Kepercayaan Polri Tembus 82,4 Persen, Habiburokhman: Jangan Puas Diri, Terus Berbenah
-
Prabowo Tanya Akademisi: Kenapa 81 Tahun RI Tidak Bisa Bikin Mobil Buatan Sendiri?
-
Sikat Parkir Liar di Cawang, 250 Personel Gabungan Derek Mobil yang Nekat Bandel!
-
Perempuan Didorong Jadi Aktor Utama Ekonomi Restoratif, Tak Lagi Sekadar Penerima Manfaat
-
Terkuak! Ini Pemicu Longsor Petamburan: Dari Abrasi Kali BKB hingga Bangunan di Sempadan
-
Sekjen Partai Buruh Ferri Nuzarli Mundur! 1,3 Juta Anggota ORI Kompak Tinggalkan Partai
-
Prabowo Singgung Kegaduhan Usai Pemilu, Istana Langsung Klarifikasi