Suara.com - Ali Kushayb, komandan milisi Janjaweed Sudan dituduh membantai ratusan ribu warga sipil di Darfur. Dia didakwa dengan 31 delik, antara lain pembunuhan dan beragam tindak kejahatan tidak manusiawi lain.
Pengadlan Ali Muhammad Ali Abdul Rahman atau Ali Kushayb merupakan kasus kejahatan kemanusiaan pertama dalam konflik bersenjata di Darfur yang diadili oleh Mahkamah Kriminal Internasional (ICC), hampir dua dekade setelah perang saudara berakhir.
Sidang dibuka di Den Haag pada Selasa (5/4), ketika dunia masih terpaku oleh dugaan kejahatan perang oleh Rusia di Bucha, Ukraina.
Dalam mandatnya, ICC menangani kasus dugaan pelanggaran HAM di seluruh dunia. Meski demikian, pengadilan hanya bisa digelar jika terdakwa hadir secara langsung di ruang sidang.
Dalam kasus pembantaian di Darfur, ICC baru bisa mendakwa dua tersangka, Ali Kushayb dan Abdallah Banda yang membelot dari Gerakan demi Kesetaraan dan Keadilan (JEM) dan berbaiat kepada Omar al-Bashir.
Al-Bashir sendiri saat ini masih ditahan di Sudan, pasca dijungkalkan dari kekuasaan pada 2019 silam.
Pemerintahan transisi di Khartoum sudah merundingkan ekstradisi ke Belanda agar al-Bashir bisa menjalani pengadilan di ICC.
Selain ketiga terdakwa di atas, ICC juga menempatkan dua pejabat Sudan lain sebagai tersangka utama dalam kasus kejahatan kemanusiaan di Darfur.
Keduanya adalah Ahmad Harun, bekas menteri dalam negeri, dan Abdel Raheem Muhammad Hussein yang menjabat sebagai menteri pertahanan selama dua periode di bawah al-Bashir.
Baca Juga: Colin Powell, Perginya Penjahat Perang Irak yang Dielukan bak Pahlawan di AS
Kekejaman di Darfur Kasus Ali Kushayb sendiri baru bisa digulirkan ketika dia menyerahkan diri kepada ICC pada 2020 silam saat bersembunyi di Republik Afrika Tengah.
Kushayb didakwa dengan 31 delik kejahatan HAM yang terjadi antara 2003 dan 2004. Dia merupakan salah seorang komandan Janjaweed, milisi etnis Arab-Sudan yang dipersenjatai pemerintah untuk melawan pemberontakan penduduk asli Darfur.
Milisi itu diduga melakukan pembantaian dan pemerkosaan massal terhadap warga sipil. Selama perang saudara berkecamuk, sebanyak 300.000 warga sipil di Darfur tewas, sementara 2,7 juta penduduk melarikan diri dan hidup di kamp-kamp pengungsi.
Kasus pembunuhan, penyiksaan dan pemerkosaan massal yang dituduhan terhadap Kushayb terjadi antara Agustus 2003 dan April 2004 silam.
"Pengadilan ini sebabnya dianggap sebagai kesempatan yang telah dinanti sejak lama bagi korban dan komunitas yang mengalami teror milisi Janjaweed dan pasukan pemerintah di Darfur, untuk melihat pelakunya diadili,” kata Elise Keppler, Direktur Hukum Human Rights Watch, organisasi HAM internasional.
Dia mendesak agar pemerintah Sudan mempercepat proses ekstradisi terdakwa kejahatan perang lain.
Tag
Terpopuler
- Malaysia Tegur Keras Menkeu Purbaya: Selat Malaka Bukan Hanya Milik Indonesia!
- 5 HP Infinix Rp3 Jutaan Spek Dewa untuk Gaming Lancar
- Tak Terima Dideportasi, WNA Cina di Sumsel Bongkar Dugaan Kejanggalan Proses Imigrasi
- 5 Pilihan Jam Tangan Casio Anti Air Mulai Rp100 Ribuan, Stylish dan Awet
- 5 Rekomendasi HP All Rounder 2026, Spek Canggih, Harga Mulai 2 Jutaan
Pilihan
-
Kopral Rico Pramudia Gugur, Menambah Daftar Prajurit TNI Korban Serangan Israel di Lebanon
-
Ingkar Janji Taubat 2021, Syekh Ahmad Al Misry Resmi Tersangka Kasus Pelecehan Santri
-
Sebagai Ayah, Saya Takut Biaya Siluman Terus Menghantui Pendidikan Anak di Masa Depan
-
Rugikan Negara Rp285 T, Eks Dirut Pertamina Patra Niaga Alfian Nasution Dituntut 14 Tahun Bui
-
Terungkap Jalur Gelap 10 Ton Pupuk Subsidi di Sumsel, Dijual ke Pihak Tak Berhak
Terkini
-
Tragedi PRT Lompat dari Lantai 4 Kos Benhil, Polisi Endus Dugaan Tindak Pidana
-
BNI Ingatkan Nasabah Waspadai Vishing dan Phishing, Tekankan Pentingnya Jaga Data Pribadi
-
AHY Dorong Model Penataan Kampung Mrican Sleman Jadi Percontohan Nasional
-
Benyamin Netanyahu Menderita Kanker Prostat
-
Nekat Olah Ikan Sapu-Sapu untuk Bahan Siomay, 5 Pria Diciduk Petugas Satpol PP
-
Tak Percaya Peradilan Militer, Pihak Andrie Yunus Tolak Hadiri Persidangan 29 April
-
Modus Gila Debt Collector Tipu Ambulans dan Damkar Demi Tagih Utang, DPR: Harus Dipidana!
-
Isu Kas Negara Menipis Dibantah, Menkeu: Uang Kita Masih Banyak!
-
J.J Rizal Soroti Warisan Soeharto, Sebut Aktor Lama Masih Dominan
-
Klarifikasi JK Soal Ceramah UGM Dianggap Tak Nyambung, GAMKI Tegaskan Laporan Polisi Tetap Lanjut