Suara.com - Sebagian umat muslim masih penasaran, bagaimana hukum shalat Idul Fitri yang sebenarnya. Apakah sunnah, atau justru wajib untuk dilaksanakan? Setidaknya, ada tiga pendapat yang masyhur di kalangan ulama mengenai hal ini, yaitu:
1. Hukum shalat Idul Fitri adalah sunnah. Ini adalah pendapat jumhur (mayoritas) ulama.
2. Ada sebagian berpendapat hukum shalat Idul Fitri adalah Fardhu Kifayah, itu artinya (yang penting) dilihat dari segi adanya shalat itu sendiri, bukan dilihat dari segi pelakunya. Atau (dengan bahasa lain, yang penting) dilihat dari segi adanya sekelompok pelaku, bukan dari seluruh pelaku. Maka, jika ada sekelompok orang yang melaksanakannya, itu berarti kewajiban melaksanakan shalat Idul Fitri itu telah gugur bagi orang lain. Pendapat ini merupakan pendapat yang terkenal di kalangan madzhab Hambali.
3. Selain itu, ada yang beranggapan hukum shalat Idul Fitri adalah Fardhu ‘Ain (kewajiban bagi tiap-tiap kepala), itu artinya berdosa bagi siapa yang meninggalkannya. Ini merupakan pendapat madzhab Hanafiyah serta pendapat salah satu riwayat dari Imam Ahmad.
Lantas, bagaimana hukum shalat Idul Fitri di rumah?
Mengingat beberapa tahun ini umat muslim diimbau untuk menghindari kerumunan akibat terjadinya pandemi Covid-19. Bahkan, pemerintah menganjurkan masyarakat muslim untuk menggelar shalat Idul Fitri di rumah.
Berdasarkan fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI), shalat Idul Fitri boleh dilakukan di rumah. Pada hakikatnya, ada pendapat bahwa hukum melaksanakan shalat Idul Fitri merupakan sunnah muakkad atau sangat dianjurkan. Mengacu pada situasi pandemi yang sedang berlangsung, maka MUI telah menerbitkan Fatwa Nomor 28 Tahun 2020 tentang ketentuan shalat Idul Fitri saat pandemi. Fatwa MUI tersebut juga mencantumkan tiga jenis ketentuan dalam pelaksanaan shalat Idul Fitri di kawasan terdampak pandemi virus Covid-19.
Dengan demikian, umat muslim yang khawatir dengan risiko penularan virus corona, diperbolehkan untuk melaksanakan shalat Idul Fitri di rumah, baik secara berjamaah dengan keluarga ataupun sendirian.
Mengenai tempat pelaksanaan shalat Idul Fitri, Nabi Muhammad SAW pernah melangsungkan shalat sunnah tersebut di mushola maupun di masjid. Selain itu, dalam sebuah hadits riwayat Bukhari dan Muslim juga disebutkan bahwa Rasulullah SAW pernah melaksanakan shalat Idul Fitri di tempat lapang.
Dalam kitab Al-Majmu’ Syarhul Muhadzdzab karangan Imam Nawawi, diuraikan bahwa “Sunnah itu pelaksanaan shalat Idul Fitri di mushola jika masjid desa sempit sebagaimana riwayat yang mengatakan bahwa Nabi Muhammad SAW keluar menuju ke mushola dan masyarakat banyak (hadir) pada shalat Idul Fitri".
Demikianlah ulasan mengenai hukum shalat Idul Fitri yang perlu disimak. Semoga tahun ini kasus Covid-19 semakin landai. Sehingga kita dapat menjalankan shalat Idul Fitri dan merayakan momen Lebaran dengan nyaman dan penuh suka cita.
Kontributor : Rishna Maulina Pratama
Berita Terkait
-
Aturan Hukum Jual Beli Konten Pornografi, Jangan Asal Jika Tak Mau Seperti Marshel Widianto di Kasus Dea OnlyFans!
-
Tata Cara Sholat Idul Fitri Lengkap dengan Bacaan Latin Niat untuk Imam dan Makmum
-
Link 25 Twibbbon Idul Fitri Terbaru dan Gratis, Dapat Dipakai Jadi Foto Profil Instagram, WA atau Facebook saat Lebaran
-
Bacaan Niat Sholat Tarawih di Rumah
-
Bolehkah Mencium Istri Saat Puasa? Begini Hukumnya Menurut Syariat Islam dan Ulama
Terpopuler
- Aksi Ngamen di Jalan Viral, Pinkan Mambo Ngaku Bertarif Fantastis Setara BLACKPINK
- 5 Motor Listrik Terbaik Buat Ojol: Jarak Tempuh Jauh, Harga Terjangkau, Mesin Bandel
- 6 Bedak Padat untuk Makeup Natural dan Anti Kusam, Harga Terjangkau
- Kata Anak Pinkan Mambo Usai Tahu Sang Ibu Ngamen di Jalan: Downgrade Semenjak Nikah Sama Suaminya
- 5 Motor Listrik Fast Charging, Bebas Risau dari Kehabisan Baterai di Jalan
Pilihan
-
Tragedi Gas Maut di TB Simatupang: 4 Nyawa Melayang dalam Toren, Proyek 8 Lantai Kini Senyap
-
Akses Jalan Diblokir, Warga Kepung Pesantren Darul Istiqamah Maros
-
Brady Ebert Bekas Gitaris Turnstile Ditangkap Terkait Kasus Percobaan Pembunuhan
-
Tak Ganggu Umat Muslim, Pihak Yayasan Pastikan Rumah Doa Jemaat POUK Tesalonika Jauh dari Masjid
-
Diperiksa Kasus Penggelapan Rp2,4 Triliun, Apa Peran Dude Harlino dan Istri di PT DSI?
Terkini
-
Puluhan Siswa di Duren Sawit Diduga Keracunan Makanan, BGN Minta Maaf dan Tanggung Biaya Pengobatan
-
Gugur Akibat Serangan Artileri di Lebanon, Jenazah 3 Prajurit TNI Tiba di Bandara Soetta Sore Ini
-
Jangan Tergiur Jalur Cepat! Ini Risiko Fatal Berhaji Pakai Visa Ziarah
-
Buntut 72 Siswa Diduga Keracunan, BGN Stop Operasional SPPG Pondok Kelapa Tanpa Batas Waktu
-
Tragedi Jembatan B1 Iran: Jumlah Korban Jiwa Serangan AS-Israel Kini Capai 13 Jiwa
-
3 Personel UNIFIL RI Terluka Lagi di Lebanon, Kemlu: Serangan Berulang Ini Tidak Dapat Diterima!
-
Mendagri Tito Kerahkan Praja IPDN, Percepat Pemulihan Permukiman Terdampak Bencana
-
Wujudkan Jakarta Terintegrasi, Pramono Wajibkan Gedung di Atas 4 Lantai Koneksi CCTV ke Pemprov
-
Ditetapkan Sebagai Tersangka, Dittipideksus Bareskrim Cekal Founder PT DSI
-
Tragedi Gas Maut di TB Simatupang: 4 Nyawa Melayang dalam Toren, Proyek 8 Lantai Kini Senyap