Suara.com - Sebagian umat muslim masih penasaran, bagaimana hukum shalat Idul Fitri yang sebenarnya. Apakah sunnah, atau justru wajib untuk dilaksanakan? Setidaknya, ada tiga pendapat yang masyhur di kalangan ulama mengenai hal ini, yaitu:
1. Hukum shalat Idul Fitri adalah sunnah. Ini adalah pendapat jumhur (mayoritas) ulama.
2. Ada sebagian berpendapat hukum shalat Idul Fitri adalah Fardhu Kifayah, itu artinya (yang penting) dilihat dari segi adanya shalat itu sendiri, bukan dilihat dari segi pelakunya. Atau (dengan bahasa lain, yang penting) dilihat dari segi adanya sekelompok pelaku, bukan dari seluruh pelaku. Maka, jika ada sekelompok orang yang melaksanakannya, itu berarti kewajiban melaksanakan shalat Idul Fitri itu telah gugur bagi orang lain. Pendapat ini merupakan pendapat yang terkenal di kalangan madzhab Hambali.
3. Selain itu, ada yang beranggapan hukum shalat Idul Fitri adalah Fardhu ‘Ain (kewajiban bagi tiap-tiap kepala), itu artinya berdosa bagi siapa yang meninggalkannya. Ini merupakan pendapat madzhab Hanafiyah serta pendapat salah satu riwayat dari Imam Ahmad.
Lantas, bagaimana hukum shalat Idul Fitri di rumah?
Mengingat beberapa tahun ini umat muslim diimbau untuk menghindari kerumunan akibat terjadinya pandemi Covid-19. Bahkan, pemerintah menganjurkan masyarakat muslim untuk menggelar shalat Idul Fitri di rumah.
Berdasarkan fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI), shalat Idul Fitri boleh dilakukan di rumah. Pada hakikatnya, ada pendapat bahwa hukum melaksanakan shalat Idul Fitri merupakan sunnah muakkad atau sangat dianjurkan. Mengacu pada situasi pandemi yang sedang berlangsung, maka MUI telah menerbitkan Fatwa Nomor 28 Tahun 2020 tentang ketentuan shalat Idul Fitri saat pandemi. Fatwa MUI tersebut juga mencantumkan tiga jenis ketentuan dalam pelaksanaan shalat Idul Fitri di kawasan terdampak pandemi virus Covid-19.
Dengan demikian, umat muslim yang khawatir dengan risiko penularan virus corona, diperbolehkan untuk melaksanakan shalat Idul Fitri di rumah, baik secara berjamaah dengan keluarga ataupun sendirian.
Mengenai tempat pelaksanaan shalat Idul Fitri, Nabi Muhammad SAW pernah melangsungkan shalat sunnah tersebut di mushola maupun di masjid. Selain itu, dalam sebuah hadits riwayat Bukhari dan Muslim juga disebutkan bahwa Rasulullah SAW pernah melaksanakan shalat Idul Fitri di tempat lapang.
Dalam kitab Al-Majmu’ Syarhul Muhadzdzab karangan Imam Nawawi, diuraikan bahwa “Sunnah itu pelaksanaan shalat Idul Fitri di mushola jika masjid desa sempit sebagaimana riwayat yang mengatakan bahwa Nabi Muhammad SAW keluar menuju ke mushola dan masyarakat banyak (hadir) pada shalat Idul Fitri".
Demikianlah ulasan mengenai hukum shalat Idul Fitri yang perlu disimak. Semoga tahun ini kasus Covid-19 semakin landai. Sehingga kita dapat menjalankan shalat Idul Fitri dan merayakan momen Lebaran dengan nyaman dan penuh suka cita.
Kontributor : Rishna Maulina Pratama
Berita Terkait
-
Aturan Hukum Jual Beli Konten Pornografi, Jangan Asal Jika Tak Mau Seperti Marshel Widianto di Kasus Dea OnlyFans!
-
Tata Cara Sholat Idul Fitri Lengkap dengan Bacaan Latin Niat untuk Imam dan Makmum
-
Link 25 Twibbbon Idul Fitri Terbaru dan Gratis, Dapat Dipakai Jadi Foto Profil Instagram, WA atau Facebook saat Lebaran
-
Bacaan Niat Sholat Tarawih di Rumah
-
Bolehkah Mencium Istri Saat Puasa? Begini Hukumnya Menurut Syariat Islam dan Ulama
Terpopuler
- 5 Sepatu Running Lokal yang Anti Licin dan Senyaman Skechers, Harga Cuma Rp200 Ribuan
- 30 Wakil Menteri Rangkap Jabatan Jadi Komisaris BUMN, Ini Daftar Namanya
- 4 Moisturizer di Alfamart untuk Hempas Flek Hitam Berdasarkan Review Pengguna
- 5 Kipas Angin Sedingin AC Lebih Murah dan Irit Listrik
- Ramalan 12 Shio Bulan di Juli 2026: Peruntungan Karier, Keuangan, Asmara, dan Kesehatan
Pilihan
-
Tangis Bayi Pecah Pagi Hari, Warga Temukan Bayi Perempuan Baru Lahir di Teras Rumah
-
Rupiah Nyaris ke Rp18.000 Lagi Hari Ini
-
Ole Romeny Bakal Satu Tim dengan Justin Hubner di Liga Belanda, Fortuna Sittard Siapkan Tawaran
-
Antar Timnas Perancis ke 16 Besar, Mbappe Pecahkan Sejumlah Rekor Piala Dunia 2026
-
Prabowo ke Polisi: Gaji dan Senjata Kalian dari Rakyat, Jadi Jangan Menyusahkan Rakyat
Terkini
-
Program 'Speling' Jateng di Banyumas, Wagub Taj Yasin Dekatkan Dokter Spesialis ke Tingkat Kecamatan
-
Rencana Kemasan Rokok Polos Tuai Protes, Dinilai Rugikan Petani dan Industri Tembakau
-
Roy Suryo Ajukan Praperadilan Lagi, Padahal Putusan Gugatan Pertama Tinggal Hitungan Hari
-
OTT Diduga Bocor di Kasus Bupati Kuansing dan Langkat, KPK Bakal Evaluasi
-
Agus Jabo Minta Kader PRIMA Kawal Program Kerakyatan Pemerintahan Prabowo
-
Pengembalian Gratifikasi Tak Hapus Pidana, KPK Bakal Dalami Pernyataan Raja Juli
-
Tawuran Remaja di Cengkareng Digagalkan Patroli Gabungan, Celurit hingga Petasan Disita
-
Transportasi dan Wisata Jakarta Bakal Digratiskan 5 Hari Saat HUT Ke-500
-
Sambut HUT ke-80, BNI Hadirkan Program Terus Ada, Ada Terus bagi Pengabdian untuk Negeri
-
Biaya Haji 2027 Berpotensi Naik, DPR Minta Pemerintah Cari Celah Efisiensi