Suara.com - Sebagian umat muslim masih penasaran, bagaimana hukum shalat Idul Fitri yang sebenarnya. Apakah sunnah, atau justru wajib untuk dilaksanakan? Setidaknya, ada tiga pendapat yang masyhur di kalangan ulama mengenai hal ini, yaitu:
1. Hukum shalat Idul Fitri adalah sunnah. Ini adalah pendapat jumhur (mayoritas) ulama.
2. Ada sebagian berpendapat hukum shalat Idul Fitri adalah Fardhu Kifayah, itu artinya (yang penting) dilihat dari segi adanya shalat itu sendiri, bukan dilihat dari segi pelakunya. Atau (dengan bahasa lain, yang penting) dilihat dari segi adanya sekelompok pelaku, bukan dari seluruh pelaku. Maka, jika ada sekelompok orang yang melaksanakannya, itu berarti kewajiban melaksanakan shalat Idul Fitri itu telah gugur bagi orang lain. Pendapat ini merupakan pendapat yang terkenal di kalangan madzhab Hambali.
3. Selain itu, ada yang beranggapan hukum shalat Idul Fitri adalah Fardhu ‘Ain (kewajiban bagi tiap-tiap kepala), itu artinya berdosa bagi siapa yang meninggalkannya. Ini merupakan pendapat madzhab Hanafiyah serta pendapat salah satu riwayat dari Imam Ahmad.
Lantas, bagaimana hukum shalat Idul Fitri di rumah?
Mengingat beberapa tahun ini umat muslim diimbau untuk menghindari kerumunan akibat terjadinya pandemi Covid-19. Bahkan, pemerintah menganjurkan masyarakat muslim untuk menggelar shalat Idul Fitri di rumah.
Berdasarkan fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI), shalat Idul Fitri boleh dilakukan di rumah. Pada hakikatnya, ada pendapat bahwa hukum melaksanakan shalat Idul Fitri merupakan sunnah muakkad atau sangat dianjurkan. Mengacu pada situasi pandemi yang sedang berlangsung, maka MUI telah menerbitkan Fatwa Nomor 28 Tahun 2020 tentang ketentuan shalat Idul Fitri saat pandemi. Fatwa MUI tersebut juga mencantumkan tiga jenis ketentuan dalam pelaksanaan shalat Idul Fitri di kawasan terdampak pandemi virus Covid-19.
Dengan demikian, umat muslim yang khawatir dengan risiko penularan virus corona, diperbolehkan untuk melaksanakan shalat Idul Fitri di rumah, baik secara berjamaah dengan keluarga ataupun sendirian.
Mengenai tempat pelaksanaan shalat Idul Fitri, Nabi Muhammad SAW pernah melangsungkan shalat sunnah tersebut di mushola maupun di masjid. Selain itu, dalam sebuah hadits riwayat Bukhari dan Muslim juga disebutkan bahwa Rasulullah SAW pernah melaksanakan shalat Idul Fitri di tempat lapang.
Dalam kitab Al-Majmu’ Syarhul Muhadzdzab karangan Imam Nawawi, diuraikan bahwa “Sunnah itu pelaksanaan shalat Idul Fitri di mushola jika masjid desa sempit sebagaimana riwayat yang mengatakan bahwa Nabi Muhammad SAW keluar menuju ke mushola dan masyarakat banyak (hadir) pada shalat Idul Fitri".
Demikianlah ulasan mengenai hukum shalat Idul Fitri yang perlu disimak. Semoga tahun ini kasus Covid-19 semakin landai. Sehingga kita dapat menjalankan shalat Idul Fitri dan merayakan momen Lebaran dengan nyaman dan penuh suka cita.
Kontributor : Rishna Maulina Pratama
Berita Terkait
-
Aturan Hukum Jual Beli Konten Pornografi, Jangan Asal Jika Tak Mau Seperti Marshel Widianto di Kasus Dea OnlyFans!
-
Tata Cara Sholat Idul Fitri Lengkap dengan Bacaan Latin Niat untuk Imam dan Makmum
-
Link 25 Twibbbon Idul Fitri Terbaru dan Gratis, Dapat Dipakai Jadi Foto Profil Instagram, WA atau Facebook saat Lebaran
-
Bacaan Niat Sholat Tarawih di Rumah
-
Bolehkah Mencium Istri Saat Puasa? Begini Hukumnya Menurut Syariat Islam dan Ulama
Terpopuler
- Bukan Hanya Siswa, Guru pun Terkena Aturan Baru Penggunaan Ponsel di Sekolah Sulbar
- 7 HP 5G Termurah 2026 Rp1 Jutaan, Tawarkan Chip Kencang dan Memori Lega
- 5 HP dengan Kamera Leica Termurah, Kualitas Flagship Harga Ramah di Kantong
- Ganjil Genap Jakarta Resmi Ditiadakan Mulai Hari Ini, Simak Aturannya
- 16 Februari 2026 Bank Libur atau Tidak? Ini Jadwal Operasional BCA hingga BRI
Pilihan
-
Cerita Warga Solo Hadapi Pajak Opsen hingga Kaget Uang Tak Cukup, FX Rudy: Mohon Dipertimbangkan!
-
Resmi! Kemenag Tetapkan 1 Ramadan 1447 H Jatuh Pada Kamis 19 Februari 2026
-
Hilal Tidak Terlihat di Makassar, Posisi Bulan Masih di Bawah Ufuk
-
Detik-detik Warga Bersih-bersih Rumah Kosong di Brebes, Berujung Temuan Mayat dalam Koper
-
Persib Bandung Bakal Boyong Ronald Koeman Jr, Berani Bayar Berapa?
Terkini
-
Vatikan Tolak Undangan Masuk Board of Peace
-
Menag: Ramadan 1447 H Momentum Perkuat Kesalehan Sosial dan Hidup Tak Eksploitasi Alam
-
Brak! Pagar Rumah Jusuf Kalla di Jaksel Roboh Diseruduk Mobil Hyundai Santa Fe, Begini Kondisinya
-
Belum Siap Beri Keterangan, Pemerintah-DPR Minta MK Tunda Sidang Uji Materiil UU Guru dan Dosen
-
Mendagri Ungkap Data Pascabencana: 29 Desa Hilang Diterjang Banjir dan Longsor di Sumatra
-
Bantuan Pangan Diaspora Aceh di Malaysia Terganjal Bea Cukai, Mendagri 'Ngadu' ke DPR
-
Boleh Buka Puasa di KRL Saat Ramadan 1447 H, Ini Aturan dari KAI Commuter
-
KPK Panggil Eks Menhub Budi Karya Sumadi Terkait Kasus DJKA
-
RS Wajib Terima Pasien PBI Darurat! Bakal Ada BPJS yang Kontrol
-
Mabuk Berat, Pria 24 Tahun Ngamuk dan Tusuk Warga di Duren Sawit