Suara.com - Sebagian umat muslim masih penasaran, bagaimana hukum shalat Idul Fitri yang sebenarnya. Apakah sunnah, atau justru wajib untuk dilaksanakan? Setidaknya, ada tiga pendapat yang masyhur di kalangan ulama mengenai hal ini, yaitu:
1. Hukum shalat Idul Fitri adalah sunnah. Ini adalah pendapat jumhur (mayoritas) ulama.
2. Ada sebagian berpendapat hukum shalat Idul Fitri adalah Fardhu Kifayah, itu artinya (yang penting) dilihat dari segi adanya shalat itu sendiri, bukan dilihat dari segi pelakunya. Atau (dengan bahasa lain, yang penting) dilihat dari segi adanya sekelompok pelaku, bukan dari seluruh pelaku. Maka, jika ada sekelompok orang yang melaksanakannya, itu berarti kewajiban melaksanakan shalat Idul Fitri itu telah gugur bagi orang lain. Pendapat ini merupakan pendapat yang terkenal di kalangan madzhab Hambali.
3. Selain itu, ada yang beranggapan hukum shalat Idul Fitri adalah Fardhu ‘Ain (kewajiban bagi tiap-tiap kepala), itu artinya berdosa bagi siapa yang meninggalkannya. Ini merupakan pendapat madzhab Hanafiyah serta pendapat salah satu riwayat dari Imam Ahmad.
Lantas, bagaimana hukum shalat Idul Fitri di rumah?
Mengingat beberapa tahun ini umat muslim diimbau untuk menghindari kerumunan akibat terjadinya pandemi Covid-19. Bahkan, pemerintah menganjurkan masyarakat muslim untuk menggelar shalat Idul Fitri di rumah.
Berdasarkan fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI), shalat Idul Fitri boleh dilakukan di rumah. Pada hakikatnya, ada pendapat bahwa hukum melaksanakan shalat Idul Fitri merupakan sunnah muakkad atau sangat dianjurkan. Mengacu pada situasi pandemi yang sedang berlangsung, maka MUI telah menerbitkan Fatwa Nomor 28 Tahun 2020 tentang ketentuan shalat Idul Fitri saat pandemi. Fatwa MUI tersebut juga mencantumkan tiga jenis ketentuan dalam pelaksanaan shalat Idul Fitri di kawasan terdampak pandemi virus Covid-19.
Dengan demikian, umat muslim yang khawatir dengan risiko penularan virus corona, diperbolehkan untuk melaksanakan shalat Idul Fitri di rumah, baik secara berjamaah dengan keluarga ataupun sendirian.
Mengenai tempat pelaksanaan shalat Idul Fitri, Nabi Muhammad SAW pernah melangsungkan shalat sunnah tersebut di mushola maupun di masjid. Selain itu, dalam sebuah hadits riwayat Bukhari dan Muslim juga disebutkan bahwa Rasulullah SAW pernah melaksanakan shalat Idul Fitri di tempat lapang.
Dalam kitab Al-Majmu’ Syarhul Muhadzdzab karangan Imam Nawawi, diuraikan bahwa “Sunnah itu pelaksanaan shalat Idul Fitri di mushola jika masjid desa sempit sebagaimana riwayat yang mengatakan bahwa Nabi Muhammad SAW keluar menuju ke mushola dan masyarakat banyak (hadir) pada shalat Idul Fitri".
Demikianlah ulasan mengenai hukum shalat Idul Fitri yang perlu disimak. Semoga tahun ini kasus Covid-19 semakin landai. Sehingga kita dapat menjalankan shalat Idul Fitri dan merayakan momen Lebaran dengan nyaman dan penuh suka cita.
Kontributor : Rishna Maulina Pratama
Berita Terkait
-
Aturan Hukum Jual Beli Konten Pornografi, Jangan Asal Jika Tak Mau Seperti Marshel Widianto di Kasus Dea OnlyFans!
-
Tata Cara Sholat Idul Fitri Lengkap dengan Bacaan Latin Niat untuk Imam dan Makmum
-
Link 25 Twibbbon Idul Fitri Terbaru dan Gratis, Dapat Dipakai Jadi Foto Profil Instagram, WA atau Facebook saat Lebaran
-
Bacaan Niat Sholat Tarawih di Rumah
-
Bolehkah Mencium Istri Saat Puasa? Begini Hukumnya Menurut Syariat Islam dan Ulama
Terpopuler
- 5 Cushion Anti Longsor 24 Jam, Makeup Tahan Lama Meski Cuaca Panas
- Film Pesta Babi Bercerita tentang Apa? Ini Sinopsis dan Maknanya
- Bantah Kepung Rumah dan Sandera Anak Ahmad Bahar, GRIB Jaya: Kami Datang Persuasif Mau Tabayun!
- Koperasi Merah Putih Viral, Terekam Ambil Stok dari Gudang Indomaret
- Bagaimana Cara Menonton Film Pesta Babi? Ini Syarat dan Prosedurnya
Pilihan
-
Eks Wamenaker Noel Ebenezer Dituntut 5 Tahun Penjara!
-
'Desa Nggak Pakai Dolar' Prabowo Dikritik: Realita Pahit di Dapur Rakyat Saat Rupiah Tembus Rp17.600
-
Babak Baru The Blues: Menanti Sihir Xabi Alonso di Tengah Badai Pasang Surut Karirnya
-
Maut di Perlintasan! Kereta Hantam Bus di Bangkok hingga Terbakar, 8 Orang Tewas
-
Setahun Menggantung, Begini Nasib PSEL di Kota Tangsel: Pilih Mandiri, Tolak Aglomerasi
Terkini
-
Status Jabatan Sekda Tangsel Menggantung, BKN Didesak Segera Keluarkan Surat Pengukuhan
-
KAI Tutup 7 Titik Maut Perlintasan Liar di Jakarta, Ini Daftar Lokasinya
-
Segera Naik Sidang, KPK Limpahkan Perkara Bupati Pati Sudewo ke Tahap Penuntutan
-
'Jangan Kaget Bunda, HP Sudah Dibuang ke Laut', Pesan Terakhir Andi Angga Sebelum Ditangkap Israel
-
Menhan Sjafrie Sebut Manfaat Batalyon Teritorial Pembangunan: Tumpas Begal Hingga Jadi Imam Masjid
-
Mengapa Rupiah Melemah Bikin Warga Desa Ikut Susah? Menepis Logika 'Orang Desa Tak Pakai Dolar'
-
Siap Tempuh Jalur Hukum, Anak Ahmad Bahar Beberkan Detik-detik Dibawa Paksa ke Markas GRIB
-
Bareskrim Periksa Bertahap 321 Tersangka Judi Online Jaringan Internasional di Hayam Wuruk
-
Dijual Ahli Waris, Begini Upaya UGM Selamatkan Rumah Bersejarah Prof Sardjito
-
Polisi 'Nyicil' Periksa 321 Tersangka Judol Hayam Wuruk, Sehari Jatah 40 Orang