Suara.com - Rancangan Undang Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (RUU TPKS) telah disetujui DPR dan pemerintah untuk dibawa ke rapat paripurna. Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) Bintang Puspayoga mengatakan dalam Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) RUU TPKS yang semula 12 Bab dan 81 Pasal, telah disetujui 12 Bab dan 93 pasal dalam pembahasan di tingkat pertama.
"Undang-undang tindak pidana kekerasan seksual, yang awalnya meliputi 12 bab 81 pasal dalam pembicaraan tingkat pertama ini telah disetujui rancangan undang-undang tindak pidana kekerasan seksual ini meliputi 12 bab 93 pasal," ujar Bintang dalam Media Talk secara virtual, Jumat (8/4/2022).
Bintang kemudian memaparkan gambaran umum terkait dengan RUU TPKS yang telah disepakati dalam pembahasan tingkat pertama. Yaitu terdapat pengaturan umum antara lain mengenai pengertian tindak pidana kekerasan seksual, korporasi dan lain sebagainya.
RUU TPKS kata Bintang bertujuan untuk mencegah segala bentuk kekerasan seksual, menangani, melindungi dan memulihkan korban, melaksanakan penegakan hukum.
"Dan merehabilitasi pelaku, mewujudkan lingkungan tanpa kekerasan seksual dan menjamin ketidakberlangsungan kekerasan seksual," papar dia.
Bintang melanjutkan bahwa dalam RUU TPKS, terdapat pengaturan sembilan jenis tindak pidana kekerasan seksual.
Sembilan jenis tindak pidana kekerasan meliputi, antara lain perkosaan, perbuatan cabul, persetubuhan terhadap anak, pornografi yang melibatkan anak atau pornografi yang secara eksplisit memuat kekerasan dan eksploitasi seksual.
Lalu, meliputi pemaksaan pelacuran dan tindak pidana lain yang dinyatakan secara tegas sebagai tindak pidana kekerasan seksual sebagaimana diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan
Lanjut Bintang, di dalam RUU TPKS, perkara tindak pidana kekerasan seksual tidak dapat dilakukan penyelesaiannya, di luar proses peradilan kecuali terhadap pelaku anak.
Baca Juga: RUU TPKS Segera Dibawa ke Paripurna, Menteri PPPA: Ini Hasil Kerja Keras Kita Bersama
"Nah ini sesuai dengan undang-undang sistem peradilan pidana anak. Kemudian rancangan undang-undang tindak pidana kekerasan seksual juga melakukan pembaharuan hukum, hukum acara sebelum selama dan setelah proses hukum," papar dia.
Bintang menuturkan terobosan di dalam rancangan undang-undang TPKS, juga terlihat pada pengaturan pelayanan terpadu terhadap korban yang dilakukan secara komprehensif oleh pemerintah, penegak hukum dan layanan berbasis masyarakat .
Pengaturan pelayanan kata Bintang salah satunya diharapkan memberikan implikasi positif terhadap percepatan penanganan pada korban.
"RUU ini berpusat pada kepentingan korban yang ditunjukkan oleh adanya koordinasi antara penyidik dengan pendamping, yang mana hasilnya dapat dijadikan dasar penyidikan dan saat korban mengalami trauma berat, penyidik dapat menyampaikan pertanyaan melalui pendamping," papar dia.
Lebih lanjut, Bintang menegaskan bahwa di dalam RUU TPKS, negara hadir memenuhi hak korban atas dana pemulihan.
"Termasuk di sini layanan kesehatan saat korban mendapat perawatan medis dan penanganan korban sebelum selama dan setelah proses hukum, termasuk pembayaran kompensasi untuk mencukupi sejumlah restitusi ketika harta kekayaan pelaku yang disita tidak cukup," ungkap Bintang.
Menteri Bintang menyebut kehadiran negara ditunjukkan dengan pemberian upaya pencegahan dan penanganan di wilayah 3T, daerah bencana, daerah konflik dan di semua tempat yang berpotensi terjadinya tindak pidana kekerasan seksual
Tak hanya itu, adanya pengaturan tentang partisipasi masyarakat dalam pencegahan pendampingan pemulihan dan pemantauan terhadap tindak pidana kekerasan seksual, serta berpartisipasi partisipasi keluarga dalam pencegahan tindak pidana kekerasan seksual.
"Kemudian juga pengaturan pendanaan termasuk agar pendanaan juga dapat digunakan untuk layanan kesehatan," katanya.
Berita Terkait
-
RUU TPKS Segera Dibawa ke Paripurna, Menteri PPPA: Ini Hasil Kerja Keras Kita Bersama
-
Jika RUU TPKS Disahkan, Legislator Minta Kepolisian-Kejaksaan Bentuk Unit Khusus Tangani Kasus Kekerasan Seksual
-
Lagi-lagi Fraksi PKS Konsisten Menolak, Tapi DPR Tancap Gas Bawa RUU TPKS ke Paripurna untuk Pengesahan
-
Pelaku Kekerasan Seksual Wajib Bayar Restitusi, Jika Harta Kekayaan Tak Cukup Dikenakan Pidana Penjara Pengganti
Terpopuler
- Media Belanda Heran Mauro Zijlstra Masuk Skuad Utama Timnas Indonesia: Padahal Cadangan di Volendam
- Pengamat Desak Kapolri Evaluasi Jabatan Krishna Murti Usai Isu Perselingkuhan Mencuat
- Anak Wali Kota Prabumulih Bawa Mobil ke Sekolah, Padahal di LHKPN Hanya Ada Truk dan Buldoser
- Profil Ratu Tisha dan Jejak Karier Gemilang di PSSI yang Kini Dicopot Erick Thohir dari Komite
- Harta Kekayaan Wali Kota Prabumulih, Disorot usai Viral Pencopotan Kepala Sekolah
Pilihan
-
Kemiskinan dan Ketimpangan Ekonomi RI Seperti Lingkaran Setan
-
Core Indonesia Sebut Kebijakan Menkeu Purbaya Suntik Rp200 Triliun Dinilai Salah Diagnosis
-
When Botanies Meets Buddies: Sporadies Meramban Bunga Jadi Cerita
-
Ternyata Ini Rahasia Kulit Cerah dan Sehat Gelia Linda
-
Kontras! Mulan Jameela Pede Tenteng Tas Ratusan Juta Saat Ahmad Dhani Usulkan UU Anti Flexing
Terkini
-
Diungkap KPK, Ustaz Khalid Basalamah Beralih dari Haji Furoda ke Khusus Gegara Dihasut Oknum Kemenag
-
KPK Ungkap Modus 'Pecah Kuota' Biro Haji: Sengaja Ciptakan Kelangkaan Demi Harga Mahal
-
Tanggapi Komeng dan Pramono Soal Banjir, PSI Desak Pemprov DKI Ikut Perbaiki Wilayah Hulu
-
Bus Transjakarta Pagi-pagi Buta Tabrak 4 Ruko di Cakung Jaktim, Banyak Korban!
-
Rp 1 Triliun Menguap, Siapa Oknum Pejabat Kemenag yang Dilobi Asosiasi Travel Haji di Jakarta?
-
Buka Peluang Periksa Menhut Raja Juli dan Eks Menteri LHK Siti Nurbaya, KPK Ungkap Alasannya!
-
Usai Periksa Dirjen PHU Kemenag, KPK Akui Kejar Juru Simpan Hasil Korupsi Kuota Haji
-
Nyesek! Disita KPK dari Ustaz Khalid Basalamah Terkait Korupsi Haji, Uang Jemaah Tak Bisa Kembali?
-
KPK Ungkap Kasus Kredit Fiktif BPR Jepara Artha Rugikan Negara Hingga Rp 254 Miliar
-
Reno dan Farhan Masih Hilang, KemHAM: Jangan Buru-buru Disebut Korban Penghilangan Paksa!