Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mencatat telah mengeluarkan 11 surat perintah penyidikan perkara tindak pidana pencucian uang (TPPU) dalam pengembangan perkara korupsi sepanjang tahun 2020 hingga 2022.
Terbaru, kasus pencucian uang yang menjerat Wali Kota Bekasi nonaktif Rahmat Effendi yang sebelumnya tersangka kasus suap dan jual beli jabatan.
"Tercatat, sejak tiga tahun terakhir KPK telah mengeluarkan 11 surat perintah penyidikan perkara TPPU (tindak pidana pencucian uang)," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dikonfirmasi pada Jumat (8/4/2022).
Ali Fikri merinci kasus-kasus korupsi yang dikembangkan hingga ke pencucian uang. Tahun 2022, kasus suap Bupati Banjarnegara, Budhi Sarwono dikembangkan ke TPPU.
Kemudian, Walkot Bekasi nonaktif Rahmat Effendi kasus suap dam lelang jabatan. Dikembangkan ke pencucian uang.
Selanjutnya, tahun 2021 kasus suap proyek Pembangunan Jalan Dalam Kota Namrole menjerat eks Bupati Buru Selatan, Tagop Sudarsono dikembangkan ke pencucian uang; Kasus pengurusan perkara di Mahkamah Agung; Kasus seleksi Jabatan di Lingkungan Pemerintahan Kabupaten Probolinggo yang telah menjerat Bupati Probolinggo nonaktif, Puput Tantriana Sari.
Kemudian, kasus suap pajak menjerat eks Ditjen Pajak Kemenkeu Angin Prayitno Aji yang dijerat pencucian uang dan kasus pengadaan barang dan jasa menjerat Bupati Hulu Sungai Utara, nonaktif Abdul Wahid yang kini dijerat pencucian uang.
Terakhir pada tahun 2020, terdapat perkara pencucian uang yaitu pengembangan kasus suap pengadaan pesawat dan mesin pesawat dari Airbus SAS dan Roll-Royce PLC pada PT Garuda Indonesia (Persero) dan Gratifikasi terkait dengan jasa konsultasi Bisnis Asuransi dan Reasuransi Oil dan Gas pada PT Asuransi Jasa Indonesia Tahun 2008 sampai tahun 2012.
Ali menegaskan bahwa penerapan pasal pencucian uang sebagai bentuk untuk mengoptimalkan asset recovery atas hasil korupsi.
Baca Juga: KPK Setor Rp72 Miliar dan 2.700 Dolar AS dari Kasus Suap Mantan Menteri Edhy Prabowo
"Lantaran, KPK acap kali menemukan para koruptor menyamarkan atau menyembunyikan hartanya dari hasil kejahatan korupsinya," ungkap Ali
Dimana, kata Ali, mulai dari penempatan uang atau aset di sistem keuangan, menyamarkan atau menghilangkan jejak sumber uang dengan melakukan transaksi atau transfer yang kompleks.
"Ataupun menggunakan uangnya untuk investasi pada kegiatan usaha atau bentuk kekayaan lainnya," katanya.
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Mobil Bekas 30 Jutaan untuk Harian, Cocok buat Mahasiswa dan Keluarga Baru
- 7 Mobil Bekas Terbaik untuk Anak Muda 2025: Irit Bensin, Stylish Dibawa Nongkrong
- Gibran Hadiri Acara Mancing Gratis di Bekasi, Netizen Heboh: Akhirnya Ketemu Jobdesk yang Pas!
- Suzuki Ignis Berapa cc? Harga Bekas Makin Cucok, Intip Spesifikasi dan Pajak Tahunannya
- 5 HP RAM 8 GB Paling Murah Cocok untuk Gamer dan Multitasking Berat
Pilihan
-
Indonesia Ngebut Kejar Tarif Nol Persen dari AS, Bidik Kelapa Sawit Hingga Karet!
-
Prabowo Turun Gunung Bereskan Polemik Utang Whoosh
-
Jokowi Klaim Proyek Whoosh Investasi Sosial, Tapi Dinikmati Kelas Atas
-
Barcelona Bakal Kirim Orang Pantau Laga Timnas Indonesia di Piala Dunia U-172025
-
Menkeu Purbaya Pamer Topi '8%' Sambil Lempar Bola Panas: Target Presiden, Bukan Saya!
Terkini
-
Melejit di Puncak Survei Cawapres, Menkeu Purbaya: Saya Nggak Tertarik Politik
-
Korupsi CPO: Pengacara 3 Raksasa Sawit Minta Dibebaskan, Gugat Dakwaan Jaksa
-
Kapolda Metro Jaya Perintahkan Propam Tindak Polisi Pelaku Catcalling di Kebayoran Baru
-
Hujan Deras Bikin Jakarta Macet Parah, Dirlantas Polda Metro Turun Langsung ke Pancoran
-
Pulangkan 26 WNI Korban Online Scam di Myanmar, Menteri P2MI: Jangan Tergiur Tawaran Kerja Ilegal
-
OC Kaligis Sebut Sidang Sengketa PT WKM dan PT Position Penuh Rekayasa, Ini Alasannya
-
Jerat Utang Whoosh: DPD Peringatkan PT KAI di Ambang Krisis, Kualitas Layanan Terancam Anjlok
-
Biaya Haji Tahun 2026 Ditetapkan Rp87 Juta, Wamenhaj: Harusnya Naik Rp2,7 Juta
-
Jejak Pemerasan Rp53 M di Kemnaker: KPK Geledah Rumah Eks Sekjen Heri Sudarmanto, 1 Mobil Disita
-
Presiden Prabowo Panggil Dasco Mendadak Tadi Pagi, Bahas Apa?