Suara.com - Sosok politikus jebolan Partai Golongan Karya yang kini menjabat sebagai Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman (Menko Marves) dan Investasi Indonesia Luhut Binsar Panjaitan memiliki segudang jabatan di era presiden Joko Widodo (Jokowi).
Baru-baru ini, Jokowi menunjuk Luhut sebagai ketua Dewan Sumber Daya Air Nasional yang baru saja dibentuk setelah ditetapkannya Peraturan Presiden Nomor 53 Tahun 2022 tentang Dewan SDA Nasional.
Luhut diangkat menjadi ketua dewan tersebut berkaitan dengan jabatannya yang juga mencakup tanggung jawab untuk menyelenggarakan koordinasi, sinkronisasi, dan pengendalian urusan kementerian dalam penyelenggaraan pemerintahan di bidang kemaritiman dan investasi.
Jabatan baru yang diberikan tersebut menjadikan Luhut merangkap jabatan dengan posisinya sebagai Menko Marves.
Lantas, jabatan apa saja yang pernah dimiliki oleh sosok Luhut tersebut? Simak daftar berikut.
1. Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman
Sebelum diangkat menjadi Menko Marves di periode kedua Jokowi, Luhut pernah menjabat sebagai Menko Kemaritiman pada Kabinet Kerja setelah mengalami perombakan pada 27 Juli 2016. Jabatan tersebut sebelumnya dijabat oleh Rizal Ramli sebelum digantikan oleh Luhut.
2. Kepala Staf Kepresidenan (KSP) RI
Posisi tersebut dijabat oleh Luhut dari 31 Desember 2014 hingga 2 September 2015, dalam periode pertama Jokowi menjabat sebagai presiden.
Baca Juga: Beda Sikap Jokowi Bicara Soal BLT Dulu Vs Sekarang, Warganet: Mencla Mencle
3. Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan
Luhut menggantikan Tedjo Edhy Purdijatno sebagai Menko Polhukam pada 12 Agustus 2015.
4. Pelaksana tugas (plt.) Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral
Luhut menjadi plt. Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral setelah Arcandra Tahar menghadapi kasus kepemilikan paspor Amerika Serikat.
5. Ketua Panitia Nasional IMF-World Bank (WB) 2018
Luhut dipilih menjadi ketua panitia nasional saat Indonesia menjadi tuan rumah IMF-World Bank yang digelar di Bali pada 2018 yang lalu.
Berita Terkait
-
Faisal Basri: Kami Sayang Pak Jokowi, Jadi Cukup Sampai 2024 Saja
-
Demo Mahasiswa Tolak Perpanjangan Jabatan Presiden Mulai Berlangsung di Berbagai Daerah
-
Aliansi Mahasiswa Kota Batam Datangi DPRD, Minta Legislatif Tolak Wacana Perpanjangan Jabatan Presiden Tiga Periode
-
Beda Sikap Jokowi Bicara Soal BLT Dulu Vs Sekarang, Warganet: Mencla Mencle
-
Mahasiswa Bergerak Tolak Wacana Tiga Periode Presiden Jokowi, Anggota DPRD Lebak: Saya Berharap Berhenti Untuk Demo
Terpopuler
- Media Belanda Heran Mauro Zijlstra Masuk Skuad Utama Timnas Indonesia: Padahal Cadangan di Volendam
- Pengamat Desak Kapolri Evaluasi Jabatan Krishna Murti Usai Isu Perselingkuhan Mencuat
- Anak Wali Kota Prabumulih Bawa Mobil ke Sekolah, Padahal di LHKPN Hanya Ada Truk dan Buldoser
- Profil Ratu Tisha dan Jejak Karier Gemilang di PSSI yang Kini Dicopot Erick Thohir dari Komite
- Harta Kekayaan Wali Kota Prabumulih, Disorot usai Viral Pencopotan Kepala Sekolah
Pilihan
-
Kemiskinan dan Ketimpangan Ekonomi RI Seperti Lingkaran Setan
-
Core Indonesia Sebut Kebijakan Menkeu Purbaya Suntik Rp200 Triliun Dinilai Salah Diagnosis
-
When Botanies Meets Buddies: Sporadies Meramban Bunga Jadi Cerita
-
Ternyata Ini Rahasia Kulit Cerah dan Sehat Gelia Linda
-
Kontras! Mulan Jameela Pede Tenteng Tas Ratusan Juta Saat Ahmad Dhani Usulkan UU Anti Flexing
Terkini
-
Kemendagri Batalkan Mutasi Kepala SMPN 1 Prabumulih, Wali Kota Arlan Terancam Sanksi
-
DPW dan DPC PPP dari 33 Provinsi Deklarasi Dukung M Mardiono Jadi Ketua Umum
-
Menteri HAM Natalius Pigai Sebut Orang Hilang 'Belum Terlihat', YLBHI Murka: Denial!
-
Dari Dirut Sampai Direktur, Jajaran BPR Jepara Artha Kini Kompak Pakai Rompi Oranye
-
Pemeriksaan Super Panjang, Hilman Latief Dicecar KPK Hampir 12 Jam soal Kuota Haji
-
Dikira Hilang saat Demo Ricuh, Polisi Ungkap Alasan Bima Permana Dagang Barongsai di Malang
-
Tito Karnavian: Satpol PP Harus Humanis, Bukan Jadi Sumber Ketakutan
-
Wamenkum Sebut Gegara Salah Istilah RUU Perampasan Aset Bisa Molor, 'Entah Kapan Selesainya'
-
'Abuse of Power?' Kemendagri Sebut Wali Kota Arlan Langgar Aturan Copot Kepala SMP 1 Prabumulih
-
Strategi Baru Senayan: Mau RUU Perampasan Aset Lolos? UU Polri Harus Direvisi Dulu