Suara.com - Gratifikasi adalah pemberian uang atau hadiah. Kata gratifikasi banyak dicari oleh publik menyusul aksi Arief Muhammad yang hendak memberikan vespa kepada Gubernur Jawa Barat, RIdwan Kamil. Apa itu gratifikasi?
Sosok public figure Arief Muhammad tengah menjadi pembicaraan warganet usai memberikan motor vespa kepada 100 orang secara cuma-cuma. Arief juga sempat memberikan 4 buah motor untuk pengikut media sosialnya. Para pengikutnya cukup melakukan beberapa syarat yang mudah untuk dilakukan demi mendapatkan sebuah motor vespa.
Namun ada momen yang mencuri perhatian dalam bagi-bagi vespa tersebut. Arief Muhammad ternyata sempat menawarkan 1 motor vespa untuk Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil.
Hal ini direspon baik oleh Ridwan Kamil melalui sebuah unggahan di akun Instagram-nya dengan memberikan apresiasi kepada Arief Muhammad. Sayangnya, Ridwan Kamil tidak dapat menerima hadiah dari Arief Muhammad dikarenakan masalah gratifikasi. Apa itu gratifikasi?
Sebaliknya, Ridwan Kamil menawarkan kepada Arief Muhammad untuk menitipkan vespa untuk diberikan kepada salah satu warga Jawa Barat. Arief Muhammad langsung menyetujui Ridwan Kamil yang akan memberikan 1 buah motor vespa untuk salah satu warganya. Lantas apa itu gratifikasi yang ditakutkan oleh Ridwan Kamil jika diberi hadiah vespa oleh Arief Muhammad? Simak ulasannya berikut ini.
Pengertian Gratifikasi
Gratifikasi adalah istilah yang sering muncul dalam sebuah kasus suap. Pada umumnya gratifikasi diartikan sebagai pemberian dalam bentuk pemberian uang tambahan, rabat (diskon), hadiah, fasilitas penginapan, pengobatan, wisata dan lain sebagainya. Pengertian ini berdasarkan pasal 12B ayat 1 Undang-Undang (UU) Nomor 21 Tahun 2021.
Berdasarkan Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), gratifikasi adalah pemberian yang diberikan karena layanan atau manfaat yang diperoleh.
Dikutip dari laman Kominfo, gratifikasi pada dasarnya adalah “suap yang tertunda” atau yang disebut sebagai “suap terselubung”. Penyelenggara negara yang terbiasa menerima gratifikasi berpotensi besar terjerumus untuk melakukan tindak pidana korupsi.
Baca Juga: Apa itu Filter Rotoscope? Ketahui Filter yang Lagi Viral di TikTok dan Cara Menggunakannya
Penyelenggara Negara yang Dimaksud dalam Gratifikasi
Adapun penyelenggara negara yang dimaksudkan dalam gratifikasi sesuai pasal 1 angka 2 Undang-Undang (UU) Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor).
- Aparatur Sipil Negara (ASN) atau Pegawai Negeri Sipil (PNS)
- Pejabat Publik atau pemangku jabatan
- Orang yang mendapatkan gaji atau upah dari keuangan negara
- Orang yang mendapatkan gaji atau upah dari korporasi yang menerima bantuan dari keuangan negara
- Orang yang mendapatkan gaji atau upah dari korporasi yang mempergunakan modal atau fasilitas dari negara atau masyarakat
Perbedaan Gratifikasi dengan Suap
Gratifikasi pada dasarnya tidak semuanya dilarang atau ilegal. Sementara itu kasus suap atau korupsi adalah hal yang dilarang atau ilegal. Tidak semua gratifikasi dapat dianggap sebagai suap.
Gratifikasi yang dianggap sebagai suap diberikan oleh penyelenggara negara yang dianggap tidak sesuai dengan kode etik untuk mempercepat proses pelayanan dan untuk mempengaruhi keputusan.
Gratifikasi yang tidak dianggap sebagai suap diberikan kepada pegawai negeri dan pejabat yang dianggap tidak berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya.
Berita Terkait
-
Apa itu Filter Rotoscope? Ketahui Filter yang Lagi Viral di TikTok dan Cara Menggunakannya
-
Dinilai Sering Berikan Peluang Pemuda Berkarya, Kang Emil Didukung Lanmudi Jaksel Nyapres 2024
-
4 Fakta Menarik Arief Muhammad, Pencetus Ikoy-ikoyan hingga Giveaway 100 Vespa
-
Belum Dikasih Jatah Vespa, Bintang Emon Sindir Arif Muhammad sampai Gebrak Mobil
-
Ini Reaksi Nagita Slavina Saat Disentil Isu Perselingkuhan Raffi Ahmad
Terpopuler
- 5 HP RAM 8 GB Memori 256 GB Harga Rp1 Jutaan, Terbaik untuk Pelajar dan Pekerja
- 7 Sepatu Adidas Diskon hingga 60% di Sneakers Dept, Cocok Buat Tahun Baru
- 5 Mobil Bekas yang Anti-Rugi: Pemakaian Jangka Panjang Tetap Aman Sentosa
- Diminta Selawat di Depan Jamaah Majelis Rasulullah, Ruben Onsu: Kaki Saya Gemetar
- Kencang bak Ninja, Harga Rasa Vario: Segini Harga dan Konsumsi BBM Yamaha MT-25 Bekas
Pilihan
-
Kaleidoskop Sumsel 2025: Menjemput Investasi Asing, Melawan Kepungan Asap dan Banjir
-
Mengungkap Gaji John Herdman dari PSSI, Setara Harga Rumah Pinggiran Tangsel?
-
Aksi Adik Kandung Prabowo yang Makin Mencengkeram Bisnis Telekomunikasi
-
Sesaat Lagi! Ini Link Live Streaming Final Futsal ASEAN 2025 Indonesia vs Thailand
-
Cerita 1.000 UMKM Banyuasin: Dapat Modal, Kini Usaha Naik Kelas Berkat Bank Sumsel Babel
Terkini
-
Fraksi Partai Nasdem Dukung Pilkada Lewat DPRD: Sesuai Konstitusi dan Pancasila
-
DPR Desak KPK Jelaskan Penghentian Penyelidikan Kasus Aswad Sulaiman Secara Transparan
-
Hadapi Tantangan Geografis, Pendidikan dan Kesejahteraan Anak di Maluku Utara Jadi Fokus
-
AMAN Catat Konflik 202 Ribu Hektare Wilayah Adat Bengkulu Sepanjang 2025
-
Harapan Publik Tinggi, KPK Tegaskan Penghentian Kasus Aswad Sulaiman Berbasis Alat Bukti
-
Rentetan Kecelakaan Kerja di Galangan PT ASL Shipyard Kembali Terjadi, Polisi Turun Tangan
-
Viral Sekelompok Orang Diduga Berzikir di Candi Prambanan, Pengelola Buka Suara
-
Bahlil Lahadalia Jamu Cak Imin dan Zulhas Hingga Dasco di Kediamannya, Bahas Apa?
-
Tak Bisa Beli Roti Gegara Cuma Punya Uang Tunai: Kenapa Toko Lebih Suka Cashless?
-
Mendagri: Pemerintah Siapkan Bantuan Renovasi dan Hunian bagi Warga Terdampak Bencana Sumatra