Suara.com - Gratifikasi adalah pemberian uang atau hadiah. Kata gratifikasi banyak dicari oleh publik menyusul aksi Arief Muhammad yang hendak memberikan vespa kepada Gubernur Jawa Barat, RIdwan Kamil. Apa itu gratifikasi?
Sosok public figure Arief Muhammad tengah menjadi pembicaraan warganet usai memberikan motor vespa kepada 100 orang secara cuma-cuma. Arief juga sempat memberikan 4 buah motor untuk pengikut media sosialnya. Para pengikutnya cukup melakukan beberapa syarat yang mudah untuk dilakukan demi mendapatkan sebuah motor vespa.
Namun ada momen yang mencuri perhatian dalam bagi-bagi vespa tersebut. Arief Muhammad ternyata sempat menawarkan 1 motor vespa untuk Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil.
Hal ini direspon baik oleh Ridwan Kamil melalui sebuah unggahan di akun Instagram-nya dengan memberikan apresiasi kepada Arief Muhammad. Sayangnya, Ridwan Kamil tidak dapat menerima hadiah dari Arief Muhammad dikarenakan masalah gratifikasi. Apa itu gratifikasi?
Sebaliknya, Ridwan Kamil menawarkan kepada Arief Muhammad untuk menitipkan vespa untuk diberikan kepada salah satu warga Jawa Barat. Arief Muhammad langsung menyetujui Ridwan Kamil yang akan memberikan 1 buah motor vespa untuk salah satu warganya. Lantas apa itu gratifikasi yang ditakutkan oleh Ridwan Kamil jika diberi hadiah vespa oleh Arief Muhammad? Simak ulasannya berikut ini.
Pengertian Gratifikasi
Gratifikasi adalah istilah yang sering muncul dalam sebuah kasus suap. Pada umumnya gratifikasi diartikan sebagai pemberian dalam bentuk pemberian uang tambahan, rabat (diskon), hadiah, fasilitas penginapan, pengobatan, wisata dan lain sebagainya. Pengertian ini berdasarkan pasal 12B ayat 1 Undang-Undang (UU) Nomor 21 Tahun 2021.
Berdasarkan Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), gratifikasi adalah pemberian yang diberikan karena layanan atau manfaat yang diperoleh.
Dikutip dari laman Kominfo, gratifikasi pada dasarnya adalah “suap yang tertunda” atau yang disebut sebagai “suap terselubung”. Penyelenggara negara yang terbiasa menerima gratifikasi berpotensi besar terjerumus untuk melakukan tindak pidana korupsi.
Baca Juga: Apa itu Filter Rotoscope? Ketahui Filter yang Lagi Viral di TikTok dan Cara Menggunakannya
Penyelenggara Negara yang Dimaksud dalam Gratifikasi
Adapun penyelenggara negara yang dimaksudkan dalam gratifikasi sesuai pasal 1 angka 2 Undang-Undang (UU) Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor).
- Aparatur Sipil Negara (ASN) atau Pegawai Negeri Sipil (PNS)
- Pejabat Publik atau pemangku jabatan
- Orang yang mendapatkan gaji atau upah dari keuangan negara
- Orang yang mendapatkan gaji atau upah dari korporasi yang menerima bantuan dari keuangan negara
- Orang yang mendapatkan gaji atau upah dari korporasi yang mempergunakan modal atau fasilitas dari negara atau masyarakat
Perbedaan Gratifikasi dengan Suap
Gratifikasi pada dasarnya tidak semuanya dilarang atau ilegal. Sementara itu kasus suap atau korupsi adalah hal yang dilarang atau ilegal. Tidak semua gratifikasi dapat dianggap sebagai suap.
Gratifikasi yang dianggap sebagai suap diberikan oleh penyelenggara negara yang dianggap tidak sesuai dengan kode etik untuk mempercepat proses pelayanan dan untuk mempengaruhi keputusan.
Gratifikasi yang tidak dianggap sebagai suap diberikan kepada pegawai negeri dan pejabat yang dianggap tidak berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya.
Berita Terkait
-
Apa itu Filter Rotoscope? Ketahui Filter yang Lagi Viral di TikTok dan Cara Menggunakannya
-
Dinilai Sering Berikan Peluang Pemuda Berkarya, Kang Emil Didukung Lanmudi Jaksel Nyapres 2024
-
4 Fakta Menarik Arief Muhammad, Pencetus Ikoy-ikoyan hingga Giveaway 100 Vespa
-
Belum Dikasih Jatah Vespa, Bintang Emon Sindir Arif Muhammad sampai Gebrak Mobil
-
Ini Reaksi Nagita Slavina Saat Disentil Isu Perselingkuhan Raffi Ahmad
Terpopuler
- 5 Cushion Anti Longsor 24 Jam, Makeup Tahan Lama Meski Cuaca Panas
- Film Pesta Babi Bercerita tentang Apa? Ini Sinopsis dan Maknanya
- Bantah Kepung Rumah dan Sandera Anak Ahmad Bahar, GRIB Jaya: Kami Datang Persuasif Mau Tabayun!
- Koperasi Merah Putih Viral, Terekam Ambil Stok dari Gudang Indomaret
- Bagaimana Cara Menonton Film Pesta Babi? Ini Syarat dan Prosedurnya
Pilihan
-
Eks Wamenaker Noel Ebenezer Dituntut 5 Tahun Penjara!
-
'Desa Nggak Pakai Dolar' Prabowo Dikritik: Realita Pahit di Dapur Rakyat Saat Rupiah Tembus Rp17.600
-
Babak Baru The Blues: Menanti Sihir Xabi Alonso di Tengah Badai Pasang Surut Karirnya
-
Maut di Perlintasan! Kereta Hantam Bus di Bangkok hingga Terbakar, 8 Orang Tewas
-
Setahun Menggantung, Begini Nasib PSEL di Kota Tangsel: Pilih Mandiri, Tolak Aglomerasi
Terkini
-
Poin Revisi UU HAM, Wamen HAM: Pembela HAM Tidak Bisa Dikriminalisasi
-
Bongkar LHKPN AKP Deky: Kasat Narkoba yang Dipecat karena Beking Bandar Ternyata Punya Harta Rp1 M
-
Siti Zuhro Tagih Komitmen Reformasi Polri: Jajaran Harus Setia pada NKRI, Bukan pada Prabowo
-
Balas Ancaman Trump, Iran: Teluk Oman akan Jadi Pemakaman AL AS
-
Sang Adik Ditangkap Tentara Israel, Presiden Irlandia: Saya Sangat Bangga Padanya
-
KPK Diam-diam Periksa Eks Anak Buah Budi Karya dalam Kasus Korupsi DJKA
-
Jakarta Mau Jual Obligasi Daerah, Warga Kini Bisa Ikut Bangun Ibu Kota
-
Kasad Maruli Tegaskan Pembubaran Nobar Film 'Pesta Babi' Permintaan Pemda, Bukan Instruksi TNI
-
Prof Siti Zuhro: Elit Jadi Penghambat Kemajuan, Visi Prabowo Harus Dibuktikan
-
Detik-detik 9 WNI Ditodong Senjata Tentara Israel, Benjamin Netanyahu Buka Suara