Suara.com - Rancangan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual akhirnya sah menjadi undang-undang. Pengesahan itu disepakati DPR dalam pengambilan keputusan tingkat II di Rapat Paripurna ke-19 Masa Persidangan IV Tahun Sidang 2021-2022.
Ketua DPR RI Puan Maharani menyampaikan bahwa dalam pengesahan RUU TPKS menjadi UU di rapat paripurna turut dihadiri oleh sejumlah organisasi terkait perempuan. Mulai dari organisasi perempuan Indonesia, LBH Apik Jakarta, Perhimpunan Jiwa Sehat, Puan Seni Indonesia dan lainnya.
Sebelum pengesahan, Wakil Ketua Badan Legislasi Willy Aditya terlebih dahulu menyampaikan hasil laporan mereka terkait pembahasan RUU TPKS.
Dalam laporannya, Willy mengatakan bahwa melalui rapat paripurna Baleg DPR ingin meminta persetujuan sidang dewan untuk pengesahan RUU TPKS.
Selanjutnya Ketua DPR RI menanyakan persetujuan sidang dewan untuk mengesahkan RUU TPKS menjadi undang-undang.
"Apakah Rancangan Undang-Undang tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual dapat disetujui untuk disahkan menjadi undang-undang?" tanya Puan.
Anggota DPR yang hadir dalam sidang baik secara fisik maupun virtual tersebut lantas menyetujui pengesahan RUU TPKS menjadi undang-undang. Mereka juga bertepuk tangan dengan sebagai bentuk merayakan pengesahan tersebut.
Diketahui, DPR sebelumnya sudah mengambil keputusan tingkat I terhadap RUU TPKS.
Dalam pengambilan keputusan itu, Fraksi PKS di DPR menjadi satu-satunya fraksi yang menolak RUU Tindak Pidana Kekerasan Seksual dilanjutkan untuk pengambilan keputusan tingkat II pada rapat paripurna terdekat.
Baca Juga: Puan Yakin Ricuh Saat Demo Di Gedung DPR Bukan Dipicu Mahasiswa: Kejar Dan Proses Hukum Pelaku!
Penolakan itu disampaikan Fraksi PKS dalam rapat bersama antara Badan Legislasi dan pihak pemerintah terkait laporan Panja RUU TPKS.
Sementara delapan fraksi lainnya, kecuali Fraksi PKS, mendukung penuh langkah DPR membawa RUU TPKS ke paripurna untuk disahkan menjadi undang-undang.
Kendati mendapatkan penolakan dari Fraksi PKS, Baleg DPR menyetujui untuk membawa RUU TPKS pada pengambilan keputusan tingkat II. Adapun persetujuan itu diambil usai mendengar pandangan dari masing-masing fraksi perihal RUU TPKS.
"Selesai sudah pendapat dari mini fraksi, dari sembilan fraksi, delapan fraksi menyatakan setuju dengan berbagai macam catatan yang ada di dalamnya. Satu fraksi menolak, dalam artian bukan menolak isi subtansi ya pak ustaz tapi ada yang saya pahami tadi tapi intinya menolak ya," kata Ketua Baleg Supratman Andi Agtas dalam rapat bersama pemerintah, Rabu (6/4/2022).
Selanjutnya, Supratman menanyakan persetujuan para Dewan.
"Apakah Rancangan Undang-Undang tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual ini bisa kita setujui untuk diteruskan dalam sidang paripurna untuk pembicaraan tingkat dua?" tanya Supratman.
"Setuju," jawab anggota Baleg.
Berita Terkait
-
Butuh Waktu untuk Mengkaji, DPR Perpanjang Pembahasan RUU PDP
-
Puan: DPR Terima Aspirasi Dan Fasilitasi Tuntutan Mahasiswa Soal Penolakan Jabatan Presiden 3 Periode
-
Puan Yakin Ricuh Saat Demo Di Gedung DPR Bukan Dipicu Mahasiswa: Kejar Dan Proses Hukum Pelaku!
-
Selasa Besok, DPR Sahkan RUU TPKS jadi Undang-undang di Rapat Paripurna
Terpopuler
- Mengenal Lisda Cancer, Perwira Tinggi Polri yang Pensiun Tak Lama Usai Jadi Brigjen
- Skenario Timnas Indonesia Jika Imbang atau Kalah dari Vietnam di Piala AFF 2026
- Sunscreen Apa yang Bagus untuk Menghilangkan Flek Hitam di Wajah? Ini 3 Rekomendasi sesuai Review
- Fortuna Sittard Ogah Jual Justin Hubner ke Klub Super League
- 4 Shio Beruntung Hari Ini 4 Agustus 2026: Macan hingga Babi Berpeluang Dapat Kabar Baik
Pilihan
-
Pagar Besi di Mal-mal, Benarkah untuk Antisipasi Plot Kerusuhan Agustus?
-
Desa Kecil, Mimpi Mendunia: Ketika Kolaborasi Mengubah Wajah Kemiren
-
Kejagung Geledah Rumah Eks Jampidsus Febrie yang Pernah Dijaga TNI
-
Kematian Sutrimo dan Rangkaian Kejanggalan yang Muncul dari Kampung Halaman
-
Pengintai Misterius dan CCTV Mendadak, Kejanggalan di Rumah Sutrimo
Terkini
-
Mosi Tidak Percaya! Jajaran Wakasek dan Guru SMPN di Subang Mundur Massal
-
Lolos ke Final Usai Singkirkan Persija, Lucho Keluhkan Lapangan Dipta yang Keras dan Kering
-
Singkirkan Arema FC, Persebaya Tantang Persib di Final Piala Presiden 2026
-
Apa Itu Registration Ban FIFA? Ini Penyebab Klub Sriwijaya FC Bisa Dilarang Daftar Pemain
-
Jejak Kasus Haji Halim Ali, Dari Pengusaha Besar hingga Ahli Waris Kembalikan Rp127 Miliar
-
Modus Penimbun Pertalite Terbongkar, Isi BBM Berulang Pakai Barcode Berbeda di SPBU
-
Geger Temuan Mayat Mutilasi dalam Karung Beras di Pancoran Mas Depok
-
Jelang HUT ke-81 RI, Masjid Indonesia Pertama di Kanada Barat Resmi Berdiri
-
Diduga Bawa Kabur Kamera Rp200 Juta, DJ Wanita dan Suaminya Dipolisikan di Bogor
-
5 Perubahan Contact Center di Era Generative AI, Tak Lagi Sekadar Layanan Pengaduan