Suara.com - Komisi VIII DPR RI dengan Pemerintah sepakat menghentikan pembahasan Rancangan Undang-undang (RUU) Penanggulangan Bencana. Deadlock atau tidak temui kata sepakat khususnya soal nomenklatur Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) jadi alasan dihentikan.
"Jadi hari ini sepakat antara pemetintah dan DPR, menghentikan pembahasan ruu penanggulangan bencana karena tidak ada titik temu nomenkelatur BNPB," kata Ketua Komisi VIII DPR Yandri Susanto di Komleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (13/4/2022).
Yandri mengatakan, sudah dua tahun pembahasan akan tetapi DPR dan Pemerintah belum temui titik terang soal nomenkelatur BNPB.
"Kami ingin BNPB itu tetap ada nomenkelaturnya, sementara pendapat dari pemerintah sampai hari ini BNPB tidak ada. Artinya kalau BNPB tidak ada berarti bubar dong," tuturnya.
Menurut Politisi PAN ini Komisi VIII bicara soal nomenkelatur BNPB tersebut hanya untuk memperkuat BNPB sebagai lembaga. Sementara Pemerintah belum sepakat terkait hal itu.
"Tadi sudah disepakati bahwa RUU penanggulangan bencana ini dihentikan pembahasannya, sampai waktu yang tidak ditentukan. Karena apa? Karena kalau tidak dihentikan tentu memakan waktu yang lama dan tidak efisien, kami ingin konsen ke RUU yang lain seperti uu lansia, UU Yatim Piatu, dan UU Zakat dan wakaf dan lain sebagainya," tuturnya.
Diketahui, RUU tentang Penanggulangan Bencana merupakan inisiatif DPR RI, dan telah disampaikan oleh Ketua DPR RI kepada Presiden dengan surat Nomor LG/05919/DPR RI/V/2020 tanggal 20 Mei 2020. Pada prinsipnya Pemerintah mendukung usulan inisiatif DPR RI tersebut.
Berita Terkait
-
Arab Saudi Cuma Izinkan 1 Juta Orang, Jemaah Haji Indonesia Diprediksi Tak sampai 50 Persen dari Kuota Awal
-
Periode Januari hingga Awal April, BNPB Mencatat 1.175 Kali Bencana Melanda Negeri Ini, 80 Orang Tewas
-
Ribuan Rumah Rusak Selama Bencana Alam Januari Hingga Awal April, 80 Orang Meninggal
-
Diguncang Gempa Magnitudo 4,9, Sebanyak 42 Rumah Warga di Seram Bagian Barat Rusak
-
Pemerintah Gesa Realisasi Vaksinasi Booster 30 Persen di Kepri Agar Bebas Karantina Diberlakukan
Terpopuler
- Sunscreen untuk Usia 50-an Sebaiknya SPF Berapa? Cek 5 Rekomendasi yang Layak Dicoba
- Jusuf Kalla Peringatkan Lippo: Jangan Main-Main di Makassar!
- 5 Sunscreen Terbaik Harga di Bawah Rp30 Ribu agar Wajah Cerah Terlindungi
- 7 Mobil Sedan Bekas Mulai 15 Jutaan, Performa Legenda untuk Harian
- 24 Kode Redeem FC Mobile 4 November: Segera Klaim Hadiah Parallel Pitches, Gems, dan Emote Eksklusif
Pilihan
-
Comeback Dramatis! Persib Bandung Jungkalkan Selangor FC di Malaysia
-
Bisnis Pizza Hut di Ujung Tanduk, Pemilik 'Pusing' Berat Sampai Berniat Melego Saham!
-
Bos Pajak Cium Manipulasi Ekspor Sawit Senilai Rp45,9 Triliun
-
6 Kasus Sengketa Tanah Paling Menyita Perhatian di Makassar Sepanjang 2025
-
6 HP Memori 128 GB Paling Murah Terbaru 2025 yang Cocok untuk Segala Kebutuhan
Terkini
-
Anggur Hijau Terkontaminasi Sianida Terdeteksi di Menu MBG, DPR Soroti Pengawasan Impor Pangan
-
KPK Ungkap Alasan Sekdis PUPR Riau Tak Berstatus Tersangka Meski Jadi Pengepul Uang Pemerasan
-
Belum Tahan Satori dan Hergun Tersangka Kasus CSR BI-OJK, Begini Ancaman Boyamin MAKI ke KPK
-
Polisi Bongkar Bisnis Emas Ilegal di Kuansing Riau, Dua Orang Dicokok
-
Muhammadiyah Tolak Keras Gelar Pahlawan, Gus Mus Ungkit 'Dosa' Soeharto ke Kiai Ponpes
-
Menteri ESDM Bahlil Lahadalia Gaet Investasi Rp62 Triliun dari Korea di Cilegon
-
BAM DPR Dorong Reformasi Upah: Tak Cukup Ikut Inflasi, Harus Memenuhi Standar Hidup Layak
-
Konflik Lahan di Lebak Memanas, DPR Panggil Perusahaan dan KLHK
-
Di Hadapan Buruh, Aher Usul Kontrak Kerja Cukup Setahun dan Outsourcing Dibatasi
-
Aher Terima Curhat Buruh: RUU Ketenagakerjaan Jadi Sorotan, PHK Sepihak Jadi Ancaman