Suara.com - Komisi VIII DPR RI dengan Pemerintah sepakat menghentikan pembahasan Rancangan Undang-undang (RUU) Penanggulangan Bencana. Deadlock atau tidak temui kata sepakat khususnya soal nomenklatur Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) jadi alasan dihentikan.
"Jadi hari ini sepakat antara pemetintah dan DPR, menghentikan pembahasan ruu penanggulangan bencana karena tidak ada titik temu nomenkelatur BNPB," kata Ketua Komisi VIII DPR Yandri Susanto di Komleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (13/4/2022).
Yandri mengatakan, sudah dua tahun pembahasan akan tetapi DPR dan Pemerintah belum temui titik terang soal nomenkelatur BNPB.
"Kami ingin BNPB itu tetap ada nomenkelaturnya, sementara pendapat dari pemerintah sampai hari ini BNPB tidak ada. Artinya kalau BNPB tidak ada berarti bubar dong," tuturnya.
Menurut Politisi PAN ini Komisi VIII bicara soal nomenkelatur BNPB tersebut hanya untuk memperkuat BNPB sebagai lembaga. Sementara Pemerintah belum sepakat terkait hal itu.
"Tadi sudah disepakati bahwa RUU penanggulangan bencana ini dihentikan pembahasannya, sampai waktu yang tidak ditentukan. Karena apa? Karena kalau tidak dihentikan tentu memakan waktu yang lama dan tidak efisien, kami ingin konsen ke RUU yang lain seperti uu lansia, UU Yatim Piatu, dan UU Zakat dan wakaf dan lain sebagainya," tuturnya.
Diketahui, RUU tentang Penanggulangan Bencana merupakan inisiatif DPR RI, dan telah disampaikan oleh Ketua DPR RI kepada Presiden dengan surat Nomor LG/05919/DPR RI/V/2020 tanggal 20 Mei 2020. Pada prinsipnya Pemerintah mendukung usulan inisiatif DPR RI tersebut.
Berita Terkait
-
Arab Saudi Cuma Izinkan 1 Juta Orang, Jemaah Haji Indonesia Diprediksi Tak sampai 50 Persen dari Kuota Awal
-
Periode Januari hingga Awal April, BNPB Mencatat 1.175 Kali Bencana Melanda Negeri Ini, 80 Orang Tewas
-
Ribuan Rumah Rusak Selama Bencana Alam Januari Hingga Awal April, 80 Orang Meninggal
-
Diguncang Gempa Magnitudo 4,9, Sebanyak 42 Rumah Warga di Seram Bagian Barat Rusak
-
Pemerintah Gesa Realisasi Vaksinasi Booster 30 Persen di Kepri Agar Bebas Karantina Diberlakukan
Terpopuler
- 8 Promo Makanan Spesial Hari Ibu 2025, dari Hidangan Jepang hingga Kue
- Media Swiss Sebut PSSI Salah Pilih John Herdman, Dianggap Setipe dengan Patrick Kluivert
- 7 Sepatu Murah Lokal Buat Jogging Mulai Rp100 Ribuan, Ada Pilihan Dokter Tirta
- PSSI Tunjuk John Herdman Jadi Pelatih, Kapten Timnas Indonesia Berikan Komentar Tegas
Pilihan
-
Seluruh Gubernur Wajib Umumkan Kenaikan UMP 2026 Hari Ini
-
Indosat Gandeng Arsari dan Northstar Bangun FiberCo Independent, Dana Rp14,6 Triliun Dikucurkan!
-
Kredit Nganggur Tembus Rp2,509 Triliun, Ini Penyebabnya
-
Uang Beredar Tembus Rp9891,6 Triliun per November 2025, Ini Faktornya
-
Pertamina Patra Niaga Siapkan Operasional Jelang Merger dengan PIS dan KPI
Terkini
-
Hasil TKA Pelajar SMA Sederajat Jeblok Parah, Pemerintah Didesak Evaluasi
-
Link CCTV dan Kapal Pelabuhan Merak untuk Pantau Arus Mudik Nataru 2025 Real-Time
-
Karir Ambyar! Brigadir YAAS Dipecat Polda Kepri Usai Aniaya Calon Istri yang Hamil
-
Saksi Ungkap Pertamina Gunakan Kapal PT JMN karena Keterbatasan Armada Domestik
-
Bupati Bekasi dan Ayah Dicokok KPK, Tata Kelola Pemda Perlu Direformasi Total
-
Menteri Mukhtarudin Terima Jenazah PMI Korban Kebakaran di Hong Kong
-
Panas Paripurna Ranperda Perubahan Badan Hukum PAM Jaya, PSI Tetap Tolak Privatisasi BUMD Air Minum
-
KPK Ungkap Kepala Dinas Sengaja Hapus Jejak Korupsi Eks Bupati Bekasi
-
Bupati Bekasi di Tengah Pusaran Kasus Suap, Mengapa Harta Kekayaannya Janggal?
-
6 Fakta Tabrakan Bus Kru KRI Soeharso di Medan: 12 Personel Terluka