Suara.com - Polres Lombok Tengah, Nusa Tenggara Barat, menyatakan korban begal S (34) yang sempat ditahan setelah ditetapkan menjadi tersangka dalam kasus tewasnya dua pelaku begal di jalan raya Desa Ganti, akhirnya dibebaskan setelah surat penangguhan penahan direspon Polres setempat.
"Iya dibebaskan setelah ada surat penangguhan dari keluarga dengan mengetahui pemerintah desa," kata Kapolsek Praya Timur Iptu Sayum di Praya, Rabu (13/4/2022).
Disinggung terkait dengan proses hukum selanjutnya, ia mengatakan bahwa pihaknya tidak bisa memberikan penjelasan lebih jauh, karena yang menangani kasus tersebut penyidik dari Polres Lombok Tengah langsung. "Silakan konfirmasi kepada pak Kapolres saja," katanya.
Kepala Desa Ganti, H Acih mengatakan hal yang sama bahwa warganya yang telah diamankan dan ditetapkan menjadi tersangka, karena membunuh begal tersebut telah diberikan penangguhan. "Allhamdulillah dinda telah dikasih penangguhan," ucapnya.
Sebelumnya, Jajaran Satreskrim Polres Lombok Tengah menetapkan korban begal inisial S (34) menjadi tersangka dalam dugaan kasus dua begal yang tewas bersimbah darah di jalan raya Desa Ganti, Kecamatan Praya Timur, Minggu (10/) dini hari.
"Penyelidikan kasus ini ditingkatkan menjadi sidik, setelah melakukan pemeriksaan saksi," kata Waka Polres Lombok Tengah, Kompol Ketut Tamiana saat acara konferensi pers di halaman Polres setempat, Selasa.
Selain menetapkan korban menjadi tersangka dalam dugaan kasus pembunuhan dan penganiayaan, dua teman pelaku begal inisial WH dan HO warga Desa Beleka yang berhasil melarikan diri juga ditetapkan menjadi tersangka dalam kasus tindak pidana curat.
"Korban begal (pelaku dugaan pembunuhan, red) dikenakan pasal 338 KHUP menghilangkan nyawa seseorang melanggar hukum maupun pasal 351 KHUP ayat (3 ) melakukan penganiayaan mengakibatkan hilang nyawa seseorang," tuturnya.
Ia mengatakan, kronologis kejadian itu bermula ketika korban akan pergi ke Lombok Timur untuk mengantarkan nasi kepada ibunya. Selanjutnya di tengah jalan di TKP korban dipepet oleh dua orang pelaku begal dan melakukan perlawanan menggunakan senjata tajam. Tidak lama kemudian datang dua teman pelaku dan juga melakukan perlawanan kepada korban, namun semua pelaku berhasil ditumbangkan oleh korban begal.
Selain itu, barang bukti yang berhasil disita yakni empat unit senjata tajam dan tiga unit motor yang diduga digunakan korban dan para pelaku.
"Satu korban melawan empat pelaku yang mengakibatkan dua pelaku begal inisial P (30) dan OWP (21) warga Desa Beleka tewas. Sedangkan dua pelaku lainnya melarikan diri dan saat ini telah di amankan," katanya. (Sumber: Antara)
Berita Terkait
-
Korban Begal di Lombok Tengah Jadi Tersangka Usai Habisi Nyawa Pelaku Begal, Netizen Minta Kapolres Dicopot
-
Korban Begal di Praya yang Dijadikan Tersangka Akhirnya Bebas, Kepala Desa Ucap Syukur
-
Keluarga Korban Begal yang Jadi Tersangka Bingung, Memohon Supaya Dibebaskan
-
Massa Datangi Polres Lombok Tengah Minta Korban Begal yang Dijadikan Tersangka Dibebaskan
-
Polisi Bekuk 2 Begal Berpistol yang Viral di Kebon Jeruk, Ternyata Senpi Mainan
Terpopuler
- 18 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 26 September: Klaim Pemain 108-112 dan Hujan Gems
- Rekam Jejak Brigjen Helfi Assegaf, Kapolda Lampung Baru Gantikan Helmy Santika
- Thom Haye Akui Kesusahan Adaptasi di Persib Bandung, Kenapa?
- Ahmad Sahroni Ternyata Ada di Rumah Saat Penjarahan, Terjebak 7 Jam di Toilet
- Saham DADA Terbang 2.000 Persen, Analis Beberkan Proyeksi Harga
Pilihan
-
Profil Agus Suparmanto: Ketum PPP versi Aklamasi, Punya Kekayaan Rp 1,65 Triliun
-
Harga Emas Pegadaian Naik Beruntun: Hari Ini 1 Gram Emas Nyaris Rp 2,3 Juta
-
Sidang Cerai Tasya Farasya: Dari Penampilan Jomplang Hingga Tuntutan Nafkah Rp 100!
-
Sultan Tanjung Priok Cosplay Jadi Gembel: Kisah Kocak Ahmad Sahroni Saat Rumah Dijarah Massa
-
Pajak E-commerce Ditunda, Menkeu Purbaya: Kita Gak Ganggu Daya Beli Dulu!
Terkini
-
Lama Bungkam, Istri Arya Daru Pangayunan Akhirnya Buka Suara: Jangan Framing Negatif
-
Karlip Wartawan CNN Dicabut Istana, Forum Pemred-PWI: Ancaman Penjara Bagi Pembungkam Jurnalis!
-
AJI Jakarta, LBH Pers hingga Dewan Pers Kecam Pencabutan Kartu Liputan Jurnalis CNN oleh Istana
-
Istana Cabut kartu Liputan Wartawan Usai Tanya MBG ke Prabowo, Dewan Pers: Hormati UU Pers!
-
PIP September 2025 Kapan Cair? Cek Nominal dan Ketentuan Terkini
-
PLN Perkuat Keandalan Listrik untuk PHR di WK Rokan Demi Ketahanan Energi Nasional
-
PN Jaksel Tolak Praperadilan, Eksekusi Terpidana Kasus Pencemaran Nama Baik JK Tetap Berlanjut
-
Roy Suryo Sindir Keras Acara UGM yang Dihadiri Menteri Sepi Peminat: Ini Karma Bela Ijazah Jokowi!
-
Dokter Tifa Bongkar Cuitan Akun Fufufafa Soal 'Lulusan SMP Pengen Mewah': Ndleming!
-
Mardiono Tinggalkan Arena Muktamar Usai Disoraki, Agus Suparmanto Terpilih Aklamasi Jadi Ketum PPP