Suara.com - Pemerintah menyatakan akan menerapkan tarif Rp 1000 setiap kali mengakses Nomor Induk Kependudukan (NIK) di database kependudukan.
Hal tersebut diungkapkan oleh Dirjen Kependudukan dan Catatan Sipil Kemendagri, Zudan Arif Fakrulloh pada Rabu (13/4/2022).
Ia mengatakan, aturan tersebut akan berlaku bagi lembaga pengguna database kependudukan. Biaya juga akan dikenakan untuk unsur data kependudukan lainnya, tidak hanya NIK.
Menurut dia, kini detil biaya sedang dirumuskan dalam rancangan peraturan pemerintah penerimaan Negara bukan pajak (RPP PNBP).
Apa saja yang melatari lahirnya rencana kebijakan tersebut? Berikut fakta-faktanya.
1. Selama ini pemerintah menanggung biaya akses
Dirjen Kependudukan dan Catatan Sipil Kementerian Dalam Negeri, Zudan Arif Fakrulloh mengatakan, selama ini pemerintah menanggung biaya akses NIK. Dengan kata lain, selama ini pemerintah menggratiskan biaya tersebut.
2. Biaya akses untuk memperbaiki server
Menurut Zudan, penerapanm biaya akses sebesar Rp1.000 bertujuan untuk memperbaiki server data kependudukan. Ia mengatakan, server tersebut usianya suda puluhan tahun dan membutuhkan peremajaan. Sementara itu, pemerintah tidak memiliki anggaran untuk memperbaiki server tersebut.
Baca Juga: Tol Sumatera Bakauheni-Terbanggi Besar Diperbaiki Jelang Mudik Lebaran, Diproyeksikan Selesai H-15
3. Anggaran perbaikan server ditolak Kementerian Keuangan
Terkait tidak adanya dana untuk memperbaiki server data kependudukan, Zudan mengatakan, Kemendagri sudah beberapa kali mengajukan anggaran untuk perbaikan server, namun selalu ditolak oleh Kementerian Keuangan.
4. Anggota DPR RI ikut angkat suara
Ketiadaan dana untuk meremajakan server kependudukan, mencuri perhatian Wakil Ketua Komisi II DPR RI, Luqman Hakim. Menurut dia, kondisi server kependudukan yang belum pernah diperbaiki bisa berdampak pada keamanan data penduduk Indonesia.
Menurut dia, hal tersebut merupakan ancaman serius, karena ada hampir 200 juta data kependudukan di server tersebut. Jika tidak diperbaiki, maka ratusan juta data kependudukan itu terancam hilang dan musnah.
5. Warganet komentari penetapan tarif biaya akses
Berita Terkait
-
Menteri ESDM Beri Sinyal Tarif Listrik Mau Naik, Susi Pudjiastuti Beri Komentar
-
Pemerintah 'Ingin' Naikkan Harga Pertalite, Solar, Gas Elpiji Hingga Listrik
-
Pemerintah Siap Terapkan Biaya Rp 1.000 untuk Akses NIK, Publik Murka: Lama-lama Napas Ada Tarifnya!
-
Tarif PPN Naik 11 Persen, Mr. DIY Putuskan Tidak Naikan Harga Produk
-
Tol Sumatera Bakauheni-Terbanggi Besar Diperbaiki Jelang Mudik Lebaran, Diproyeksikan Selesai H-15
Terpopuler
- Promo Indomaret 12-18 Maret: Sirup Mulai Rp7 Ribuan, Biskuit Kaleng Rp15 Ribuan Jelang Lebaran
- 5 Mobil Bekas Irit Bensin Pajak Murah dengan Mesin 1000cc: Masa Pakai Lama, Harga Mulai 50 Jutaan
- 26 Kode Redeem FF 13 Maret 2026: Bocoran Rilis SG2 Lumut, Garena Bagi Magic Cube Gratis
- 45 Kode Redeem FF Max Terbaru 13 Maret 2026: Kesempatan Raih ShopeePay dan Bundel Joker
- Siapa Syekh Ahmad Al Misry? Dikaitkan Kasus Dugaan Pelecehan Seksual Sesama Jenis 'SAM'
Pilihan
-
Teror Beruntun di AS: Sinagoge Diserang, Eks Tentara Garda Nasional Tembaki Kampus
-
KPK OTT Bupati Cilacap, Masih Berlangsung!
-
Detik-Detik Aktivis KontraS Andrie Yunus Disiram Air Keras Usai Podcast di YLBHI
-
Indonesia Beli Rudal Supersonik Brahmos Rp 5,9 Triliun! Terancam Sanksi Donald Trump
-
Kronologi Lengkap Aktivis KontraS Andrie Yunus Disiram Air Keras Usai Podcast Militerisme
Terkini
-
Amukan Si Jago Merah Hanguskan 10 Rumah dan 2 Lapak di Bintaro
-
KPK Amankan Uang Ratusan Juta dalam OTT Bupati Cilacap
-
Dubes Iran dan Anak-anak Indonesia Gelar Doa, Kenang 175 Siswi SD Minab yang Dibom Israel-AS
-
Gaji Rp 8,2 M Belum Dibayar, Aktivis-Influencer Sedunia Tuntut Badan Propaganda Israel
-
Pemerintah Kecam Kasus Kekerasan terhadap Andrie Yunus, Tegaskan Kasus Harus Diusut Tuntas
-
Indonesia Enggan Dukung Resolusi DK PBB yang Kurang Berimbang pada Iran
-
Viral TikToker Bongkar Lokasi Pertahanan Israel, Iran Diduga Langsung Mengebom
-
Dasco Ungkap Pembicaraannya dengan Prabowo soal Strategi 'Take Over' Gaza
-
KPK Tetapkan 2 Tersangka dalam OTT Cilacap
-
Tetap Buka! Ini Jam Operasional BRI Jakarta Pusat saat Libur Lebaran 2026