Suara.com - Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS) menyebut kesalahan Polda Metro Jaya dalam menetapkan Abdul Manaf sebagai tersangka berdasarkan face recognition terkait pengeroyokan terhadap Ade Armando, tidak dapat hanya diselesaikan dengan permohonan maaf.
Sebagai pihak yang dirugikan, Abdul Manaf berhak melakukan tuntutan secara hukum.
"Atas kekeliruan yang sangat fatal tersebut, seseorang yang merasa dirugikan atas tindakan kepolisian itu memilki hak hukum untuk menuntut kepolisian guna memulihkan nama baiknya," kata Kepala Divisi Hukum KontraS, Andi Muhammad Rezaldy saat dihubungi Suara.com, Jumat (15/4/2022).
Dia mengatakan dalam menetapkan tersangka setidaknya polisi harus memiliki dua alat bukti yang cukup.
"Disertai dengan pemeriksaan orang yang disangkakan dan tidak bisa hanya berpegang pada face recognition semata," ujarnya.
Kesalahan tersebut kata Andi, menunjukkan ketidakcermatan Polda Metro Jaya dan tergolong persoalan yang serius.
"Persoalan yang sangat serius oleh karena polisi tidak cermat dan teliti atas penyidikan yang dilakukan, sehingga telah salah menetapkan seseorang sebagai tersangka," ujarnya.
Kepada anggota Polda Metro Jaya yang melakukan kesalahan harus diberikan sanksi tegas. Agar kejadian yang sama tidak terulang kembali.
"Tidak hanya itu, agar hal-hal semacam ini tidak terulang kembali harusnya anggota polisi yang melakukan kesalahan dapat ditindak secara tegas. Jadi tidak cukup hanya dengan meminta maaf," tegas Andi.
Baca Juga: 6 Fakta Belmondo Scorpio, Pemuda yang Viral Karena Berusaha Selamatkan Ade Armando dari Amukan Massa
Sebelumnya, Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan menyebut penyidik awalnya telah menemukan keberadaan Abdul Manaf di Karawang, Jawa Barat.
"Setelah kita lakukan pencocokan pemeriksaan awal ternyata Abdul Manaf itu tidak terlibat. Yang kita duga terlibat tidak terlibat. Jadi itu orangnya berbeda, sedang kita cari," kata Zulpan kepada wartawan, Rabu (13/4/2022).
Berdasar hasil pemeriksaan terhadap Abdul Manaf dan saksi-saksi terungkap bahwa yang bersangkutan ternyata tidak berada di DPR RI saat peristiwa pengeroyokan Ade Armando terjadi.
"Kita lakukan pemeriksaan terhadap alibi-alibi Abdul Manaf dan orang di sekitarnya pada tanggal tersebut dan jam terjadinya pemukulan di depan DPR-MPR RI itu Abdul Manaf berada di Karawang. Jadi dia tidak melakukan kegiatan itu," ungkap Zulpan.
Zulpan lantas mengklaim proses identifikasi terhadap pelaku yang merujuk pada Abdul Manaf awalnya menggunakan teknologi face recognition.
Dia tak memungkiri akurasi daripada proses identifikasi tersebut memang tak mencapai 100 persen akurat.
Berita Terkait
-
Fatal! Wajah Disebar Tapi Ternyata Bukan Pengeroyok Ade Armando, Polisi Harus Pulihkan Nama Baik Abdul Manaf
-
Denny Siregar Dinilai Sebar Hoaks, Tuduh Mahasiswa Berhenti Puasa saat Demo 11 April
-
6 Fakta Belmondo Scorpio, Pemuda yang Viral Karena Berusaha Selamatkan Ade Armando dari Amukan Massa
-
Salah Identifikasi Pengeroyok Ade Armando, IPW ke Polda Metro: Face Recognition Tak Bisa jadi Dasar Penetapan Tersangka!
Terpopuler
- 5 Sampo Penghitam Rambut di Indomaret, Hempas Uban Cocok untuk Lansia
- 5 Mobil Kecil Bekas yang Nyaman untuk Lansia, Legroom Lega dan Irit BBM
- 7 Mobil Bekas untuk Grab, Mulai Rp50 Jutaan: Nyaman, Irit dan Tahan Lama!
- 5 Mobil Suzuki dengan Pajak Paling Ringan, Aman buat Kantong Pekerja
- 5 Mobil Bekas Rekomendasi di Bawah 100 Juta: Multiguna dan Irit Bensin, Cocok Buat Anak Muda
Pilihan
-
Rupiah Terkapar di Level Rp16.819: Kepercayaan Konsumen Lesu, Fundamental Ekonomi Jadi Beban
-
Kala Semangkok Indomie Jadi Simbol Rakyat Miskin, Mengapa Itu Bisa Terjadi?
-
Emiten Ini Masuk Sektor Tambang, Caplok Aset Mongolia Lewat Rights Issue
-
Purbaya Merasa "Tertampar" Usai Kena Sindir Prabowo
-
Darurat Judi Online! OJK Blokir 31.382 Rekening Bank, Angka Terus Meroket di Awal 2026
Terkini
-
60 Ton Sampah Menggunung, Pemprov DKI Janji Pasar Induk Kramat Jati Bersih dalam 5 Hari
-
Sinyal Bahaya Demokrasi, Lakso Anindito Sebut KUHP Baru Berpotensi Hidupkan Rezim Otoritarian Orba
-
KPK Sempat Terbelah dan Ragu Jadikan Yaqut Tersangka Korupsi Haji?
-
Lakso Anindito Prediksi Gelombang Praperadilan Koruptor Akibat KUHP Baru
-
Rumah Yaqut 'Dikepung' Aparat, Tamu Diperiksa Ketat Usai Jadi Tersangka Korupsi Haji
-
BNI Hadirkan agen46 hingga Pelosok Kota Bima, Perluas Inklusi Keuangan
-
Indonesia Terpilih jadi Presiden Dewan HAM PBB, Amnesty International Indonesia: Kebanggaan Semu!
-
KPK Bongkar Alasan Jerat Eks Menag Yaqut: 'Permainan' Kuota Haji Tambahan Jadi Pemicu
-
Sinyal Keras KPK, Eks Menag Yaqut Secepatnya Ditahan di Kasus Korupsi Haji
-
Tanggapi Soal Pilkada Langsung dan Tidak Langsung, Menko Yusril: Keduanya Konstitusional