Suara.com - Umat Islam hampir memasuki pertengahan bulan Ramadhan yang menandakan zakat fitrah sebentar lagi sudah bisa dibayarkan. Zakat fitrah wajib dibayarkan oleh orang Islam baik laki-laki maupun perempuan yang memenuhi syarat. Apa saja syarat zakat fitrah yang perlu diketahui?
Berikut penjelasan tentang beberapa syarat zakat fitrah bagi umat muslim. Zakat fitrah sendiri telah menjadi bagian dari rukun Islam yang ke 4. Oleh karena itu, di dalam Islam mewajibkan zakat sebagai salah satu pilar agama. Sehingga kita sebagai umat muslim diwajibkan untuk membayar zakat fitrah satu tahun sekali pada saat bulan Ramadhan.
Tujuan diwajibkannya membayar zakat adalah untuk membersihkan harta dan sebagai pelengkap ibadah puasa selama bulan Ramadhan. Tanpa adanya zakat puasa kita kurang lengkap.
Selain itu, tujuan zakat lainnya yaitu untuk membedakan orang fakir miskin dengan 8 golongan penerima zakat agar kehidupan mereka berangsur membaik. Zakat juga dapat meningkatkan rasa syukur muzakki (orang yang mengeluarkan zakat), karena mereka telah membantu orang lain yang membutuhkan.
Lantas apa saja syarat zakat fitrah itu? Simak ulasannya berikut ini.
Syarat Zakat Fitrah
Sebelum mengeluarkan zakat fitrah hendaknya mengetahui terlebih dahulu mengenai syarat zakat fitrah. Karena terdapat dua syarat yang wajib diketahui. Berikut ini syaratnya:
1. Syarat Orang yang Wajib Membayar Zakat Fitrah
- Laki-laki atau perempuan beragama Islam
- Menemui dua waktu yaitu antara bulan Ramadhan dan bulan Syawal walapun hanya sewaktu-waktu
- Memiliki harta yang lebih baik untuk kebutuhannya sendiri maupun untuk orang lain pada hari raya dan malamnya
2. Syarat Orang yang Tidak Wajib Membayar Zakat
Baca Juga: Jelang Hari Raya Idul Fitri, MUI Kalteng Tetapkan Zakat Fitrah Sebanyak 3,5 Liter Beras
- Orang yang meninggal sebelum terbenamnya matahari pada akhir bulan Ramadhan
- Anak yang lahir selepas matahari terbenam pada akhir Ranadhan
- Orang yang memeluk agama Islam sebelum matahari terbenam pada akhir bulan Ramadhan
- Tanggungan istri yang baru dinikahi selepas matahari terbenam pada akhir Ramadhan
- Orang yang tidak dapat memenuhi kebutuhannya dan orang lain pada hari raya dan malamnya
Waktu Mengeluarkan Zakat Fitrah
Zakat fitrah dikeluarkan pada saat sebelum sholat Idul Fitri. Meskipun demikian, mayoritas ulama menganjurkan untuk mengeluarkan zakat fitrah sebelum hari raya. Sebaiknya dikeluarkan sehari sebelum lebaran.
Terdapat uraian waktu-waktu yang mengatur tentang pengeluaran zakat fitrah Simak penjelasnnya berikut ini :
- Waktu Harus: berawal dari awal Ramadhan sampai akhir bulan Ramadhan.
- Waktu Wajib: setelah matahari terbenam pada saat akhir bulan Ramadhan.
- Waktu Afdhal: setelah melaksanakan solat subuh pada hari terakhir Ramadhan sampai sebelum mengerjakan sholat Ied.
- Waktu Makruh: ketika melaksanakan sholat idul fitri.
- Waktu Haram: setelah matahari terbenam pada saat hari raya Idul Fitri.
Besaran Zakat Fitrah yang Wajib Dikeluarkan
Zakat fitrah yang dikeluarkan merupakan bahan makanan pokok seperti beras, jagung, gandum, kurma, anggur kering dan susu. Kualitas zakat yang hendak dikeluarkan harus sama dengan makanan pokok yang kita makan sehari-hari tidak boleh lebih rendah.
Besaran zakat yang wajib dikeluarkan yaitu satu sha' atau setara dengan 2,5 kg atau 3,5 liter beras. Zakat juga dapat dibayar dengan uang tunai seharga beras 2,5 kg di masing-masing daerah.
Berita Terkait
-
Jelang Hari Raya Idul Fitri, MUI Kalteng Tetapkan Zakat Fitrah Sebanyak 3,5 Liter Beras
-
Orang yang Berhak Menerima Zakat Disebut Mustahik, Begini Kriterianya
-
Besaran Zakat Fitrah di Kota Padang, Tunaikan Jelang Salat Hari Raya Idul Fitri
-
Link Zakat Fitrah Online dan Cara Membayarnya, Lebih Mudah dan Menghemat Waktu
-
Tata Cara Zakat Fitrah, Lengkap dengan Bacaan Niat untuk Berbagai Situasi
Terpopuler
- 31 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 18 Desember: Ada Gems dan Paket Penutup 112-115
- Kebutuhan Mendesak? Atasi Saja dengan BRI Multiguna, Proses Cepat dan Mudah
- 5 Skincare untuk Usia 60 Tahun ke Atas, Lembut dan Efektif Rawat Kulit Matang
- 5 Mobil Keluarga Bekas Senyaman Innova, Pas untuk Perjalanan Liburan Panjang
- Kuasa Hukum Eks Bupati Sleman: Dana Hibah Pariwisata Terserap, Bukan Uang Negara Hilang
Pilihan
-
UMP Sumsel 2026 Hampir Rp 4 Juta, Pasar Tenaga Kerja Masuk Fase Penyesuaian
-
Cerita Pahit John Herdman Pelatih Timnas Indonesia, Dikeroyok Selama 1 Jam hingga Nyaris Mati
-
4 HP Murah Rp 1 Jutaan Memori Besar untuk Penggunaan Jangka Panjang
-
Produsen Tanggapi Isu Kenaikan Harga Smartphone di 2026
-
Samsung PD Pasar Tablet 2026 Tetap Tumbuh, Harga Dipastikan Aman
Terkini
-
KPK Segel Rumah Kajari Bekasi Meski Tak Ditetapkan sebagai Tersangka
-
Si Jago Merah Mengamuk di Kemanggisan, Warung Gado-Gado Ludes Terbakar
-
ODGJ Iseng Main Korek Gas, Panti Sosial di Cengkareng Terbakar
-
Diplomasi Tanpa Sekat 2025: Bagaimana Dasco Jadi 'Jembatan' Megawati hingga Abu Bakar Baasyir
-
Bobby Nasution Berikan Pelayanan ke Masyarakat Korban Bencana Hingga Dini Hari
-
Pramono Anung Beberkan PR Jakarta: Monorel Rasuna, Kali Jodo, hingga RS Sumber Waras
-
Hujan Ringan Guyur Hampir Seluruh Jakarta Akhir Pekan Ini
-
Jelang Nataru, Penumpang Terminal Pulo Gebang Diprediksi Naik Hingga 100 Persen
-
KPK Beberkan Peran Ayah Bupati Bekasi dalam Kasus Suap Ijon Proyek
-
Usai Jadi Tersangka Kasus Suap Ijon Proyek, Bupati Bekasi Minta Maaf kepada Warganya