Suara.com - TikTok dan Twitter dihebohkan dengan nama Ica yang sempat masuk jajaran trending pada kedua media sosial tersebut. Ini pertama kali dibagikan dalam bentuk video oleh akun Tiktok @Garsel11, Kamis (14/4/2022) lalu.
Unggahan tersebut sudah ditonton jutaan kali yang kemudian dibagikan ulang di Twitter dan menerima respon dari ribuan warganet disana. Lantas, siapa itu Ica dan apa yang ia alami hingga namanya viral?
Ica merupakan remaja 14 tahun asal Cianjur yang diduga tewas akibat dicekoki miras oleh pacarnya. Peristiwa ini disebut terjadi pada Senin (11/4/2022) lalu, saat keduanya sedang berada di sebuah pesta perayaan ulang tahun.
Tak hanya itu, Ica juga diduga menjadi korban kekerasan seksual karena terdapat luka pada alat vitalnya usai dilakukan visum. Diduga, gadis ini diperkosa secara bergilir oleh sang pacar dan 5 orang teman lainnya.
Kasus ini semakin menarik perhatian dan emosi warganet usai mengetahui sang pacar alias pelaku bersikap manipulatif. Ia seolah-olah tidak tahu dan bahkan ikut merasa sedih atas kematian Ica dengan membuat postingan di akun Facebook-nya.
Beberapa hari setelahnya, pelaku yang diduga bernama Indra Rafanda ini mengakui kesalahannya dan meminta maaf. Di sisi lain, ia menepis kabar dirinya yang melakukan kekerasan seksual pada Ica.
Ia mengatakan bahwa hal tersebut hanya rekayasa beberapa pihak yang iri. Hingga saat ini, belum ada kejelasan hukuman yang diberikan untuk pelaku.
Kasus viral ini tentu tak lepas dari komentar warganet Twitter yang mengaku kesal dan miris. Mereka berharap Indonesia dapat mempertegas hukuman untuk pelaku yang masih di bawah umur.
"Sekarang tuh gw lebih takut sama manusia, daripada ngeliat setan. Sumpah, serem banget ya tuhan," - @b*****p**le***.
"Banyak banget yg masih mengira bahwa kalau ada hal kyk gini, itu wanita (sbg korban) aja yg dinilai gabisa jaga diri. Padahal, sebaik2 wanita menjaga diri pun kalau pria gabisa mengontrol hawa nafsunya juga sama aja. And yes, setuju sm sender. Jaga diri kalian sendiri baik2!" - @c*******1.
"Penganiayaan menyebabkan kematian bisa diancam pidana berdasarkan pasal 351 ayat (3) KUHP. Sementara itu, pembunuhan sendiri diancam oleh Pasal 338 KUHP dengan penjara hingga 15 tahun. Jika pelaku masih di bawah umur, ancaman pidana dikurangi 1/3 dan peradilan mengikuti UU SPPA," - @ju*****_**.
"Innalilahi wainnailaihi rajiun, jujur sedih banget denger berita² kek gini. Rasanya makin hari orang makin ga bermoral deh Pokoknya buat kita semua jaga diri baik², jangan terlalu percaya sama orang. Karena skrng kejahatan ga mandang kenal atau enggak, deket atau enggak," - @cu****b***_.
"Untung uu tpks udah disahkan. Semoga semua pelakunya dapet hukuman yg seberat2nya," @i**********s**k.
Kontributor : Xandra Junia Indriasti
Berita Terkait
-
Biaya Laundry 1 Pakaian Dalam Rudy Mas'ud Rp40 ribu, Warganet Kaget: Sempaknya Titan Kah?
-
Apa Itu 'Homeless Media' yang Viral dari Kebijakan Bakom RI
-
Curhat Dokter Gia Pratama Viral, Sebut Hanya Terima Rp30 Ribu dari Pasien BPJS
-
Video Detik-Detik Mencekam, Perempuan Meninggal Dunia Usai Jatuh dari Flying Fox
-
Di Balik Konten Marah-Marah, TikToker 'Petantang Petenteng' Manda Curhat Kena Sihir Orang Terdekat
Terpopuler
- Kecil tapi Lega: Hatchback Bermesin Avanza Kini Cuma 50 Jutaan, Makin Layak Dilirik?
- Promo JCO Mei 2026, Paket Hemat Donat dan Kopi yang Sayang Dilewatkan
- 5 Rekomendasi Bedak Wardah Colorfit yang Warnanya Auto Menyatu di Kulit
- 4 Rekomendasi Parfum Lokal Wangi Tidak Lebay dan Tahan Lama untuk Perempuan
- 6 Rekomendasi Sepatu Lokal Rp 200 Ribuan, Kualitas Bintang Lima
Pilihan
-
16 Korban Tewas Bus ALS Terbakar di Muratara Berhasil Dievakuasi, Jalinsum Masih Mencekam
-
'Celana Saya Juga Hancur', Cerita Saksi yang Kena Sisa Air Keras Saat Bantu Andrie Yunus
-
Kala Harga Kebutuhan Meroket, Menulis Jadi Andalan Saya untuk Nambal Dompet
-
Hakim Gemas Anggota BAIS Siram Air Keras ke Andrie Yunus: Amatir Banget, Malu-maluin!
-
10 WNI Diamankan di Arab Saudi Terkait Haji Ilegal, Kemenhaj Pastikan Tak Akan Intervensi
Terkini
-
Gus Ipul Bantah Tahan SK Jelang Muktamar PBNU: Itu Kabar Menyesatkan
-
Motif 'Sakit Hati' Gugur di Persidangan! TAUD: Serangan ke Andrie Yunus Itu Operasi, Bukan Dendam
-
Hakim Nur Sari Semprot Dirjen Binwasnaker Fahrurozi: Saudara Lahir di Kemnaker, Masa Tidak Tahu?
-
PBNU Tetapkan Jadwal Muktamar ke-35 Agustus 2026, NTB hingga Jatim 'Berebut' Jadi Tuan Rumah
-
Pengamat UMY Sebut Prabowo Rugi Besar Jika 'Pelihara' Homeless Media: Itu Membodohi Publik
-
Talkshow di SMAN 9 Gowa, Ketum TP PKK Dorong Siswa Kembangkan Bakat dan Potensi Diri
-
Jejak Pelarian Pengasuh Ponpes Ndolo Kusumo Pati Berakhir di Wonogiri, Muka Lesu Tangan Diborgol
-
Letjen Robi Herbawan Ditunjuk Jadi Kabais TNI
-
Isu Persija vs Persib Tergusur Acara GRIB Jaya, Pramono: Saya Tidak Mau Berspekulasi
-
Donald Trump: Ayolah Iran, Kibarkan Bendera Putih