Suara.com - TikTok dan Twitter dihebohkan dengan nama Ica yang sempat masuk jajaran trending pada kedua media sosial tersebut. Ini pertama kali dibagikan dalam bentuk video oleh akun Tiktok @Garsel11, Kamis (14/4/2022) lalu.
Unggahan tersebut sudah ditonton jutaan kali yang kemudian dibagikan ulang di Twitter dan menerima respon dari ribuan warganet disana. Lantas, siapa itu Ica dan apa yang ia alami hingga namanya viral?
Ica merupakan remaja 14 tahun asal Cianjur yang diduga tewas akibat dicekoki miras oleh pacarnya. Peristiwa ini disebut terjadi pada Senin (11/4/2022) lalu, saat keduanya sedang berada di sebuah pesta perayaan ulang tahun.
Tak hanya itu, Ica juga diduga menjadi korban kekerasan seksual karena terdapat luka pada alat vitalnya usai dilakukan visum. Diduga, gadis ini diperkosa secara bergilir oleh sang pacar dan 5 orang teman lainnya.
Kasus ini semakin menarik perhatian dan emosi warganet usai mengetahui sang pacar alias pelaku bersikap manipulatif. Ia seolah-olah tidak tahu dan bahkan ikut merasa sedih atas kematian Ica dengan membuat postingan di akun Facebook-nya.
Beberapa hari setelahnya, pelaku yang diduga bernama Indra Rafanda ini mengakui kesalahannya dan meminta maaf. Di sisi lain, ia menepis kabar dirinya yang melakukan kekerasan seksual pada Ica.
Ia mengatakan bahwa hal tersebut hanya rekayasa beberapa pihak yang iri. Hingga saat ini, belum ada kejelasan hukuman yang diberikan untuk pelaku.
Kasus viral ini tentu tak lepas dari komentar warganet Twitter yang mengaku kesal dan miris. Mereka berharap Indonesia dapat mempertegas hukuman untuk pelaku yang masih di bawah umur.
"Sekarang tuh gw lebih takut sama manusia, daripada ngeliat setan. Sumpah, serem banget ya tuhan," - @b*****p**le***.
"Banyak banget yg masih mengira bahwa kalau ada hal kyk gini, itu wanita (sbg korban) aja yg dinilai gabisa jaga diri. Padahal, sebaik2 wanita menjaga diri pun kalau pria gabisa mengontrol hawa nafsunya juga sama aja. And yes, setuju sm sender. Jaga diri kalian sendiri baik2!" - @c*******1.
"Penganiayaan menyebabkan kematian bisa diancam pidana berdasarkan pasal 351 ayat (3) KUHP. Sementara itu, pembunuhan sendiri diancam oleh Pasal 338 KUHP dengan penjara hingga 15 tahun. Jika pelaku masih di bawah umur, ancaman pidana dikurangi 1/3 dan peradilan mengikuti UU SPPA," - @ju*****_**.
"Innalilahi wainnailaihi rajiun, jujur sedih banget denger berita² kek gini. Rasanya makin hari orang makin ga bermoral deh Pokoknya buat kita semua jaga diri baik², jangan terlalu percaya sama orang. Karena skrng kejahatan ga mandang kenal atau enggak, deket atau enggak," - @cu****b***_.
"Untung uu tpks udah disahkan. Semoga semua pelakunya dapet hukuman yg seberat2nya," @i**********s**k.
Kontributor : Xandra Junia Indriasti
Berita Terkait
-
Viral Bawang Bombai Berkarung-karung Dibuang di Lereng Curam Batam, Ternyata...
-
Bukan Cuma Iseng, Alasan Amanda Manopo Pajang Foto Biru di TikTok Ternyata Romantis Banget
-
Wapres Gibran Undi Doorprize di Acara Mancing, Ray Rangkuti Ketawa Ngakak: Aku Gak Bisa Lagi Ngomong
-
Konten 10 Ribu Di Tangan Istri yang Tepat: Financial Abuse yang Diromantisasi
-
Pure Matcha Memang Sehat, Tapi Tidak untuk Setiap Hari: Ini Alasannya
Terpopuler
- 5 Pilihan Produk Viva untuk Menghilangkan Flek Hitam, Harga Rp20 Ribuan
- 7 Mobil Bekas di Bawah Rp50 Juta untuk Anak Muda, Desain Timeless Anti Mati Gaya
- 7 Rekomendasi Mobil Matic Bekas di Bawah 50 Juta, Irit dan Bandel untuk Harian
- 5 Mobil Mungil 70 Jutaan untuk Libur Akhir Tahun: Cocok untuk Milenial, Gen-Z dan Keluarga Kecil
- 7 Sunscreen Mengandung Niacinamide untuk Mengurangi Flek Hitam, Semua di Bawah Rp60 Ribu
Pilihan
-
Nasib Sial Mees Hilgers: Dihukum Tak Main, Kini Cedera Parah dan Absen Panjang
-
5 HP dengan Kamera Beresolusi Tinggi Paling Murah, Foto Jernih Minimal 50 MP
-
Terungkap! Ini Lokasi Pemakaman Raja Keraton Solo PB XIII Hangabehi
-
BREAKING NEWS! Raja Keraton Solo PB XIII Hangabehi Wafat
-
Harga Emas Turun Hari ini: Emas Galeri di Pegadaian Rp 2,3 Jutaan, Antam 'Kosong'
Terkini
-
Kolaborasi Riset Sawit dan UMKM, Perkuat Inovasi Perkebunan Indonesia
-
Kahiyang Ayu Ajak Anak PAUD Amalkan Ikrar Anak Indonesia Hebat 2025
-
Sri Susuhunan Pakubuwono XIII: Profil, Silsilah, dan Karier Politik
-
Drama Mundur Keponakan Prabowo: MKD Tolak, Pengamat Sebut Tak Relevan
-
Apa Konflik di Sudan? Ini 5 Fakta Kondisi Terkini di Sana
-
Jakarta Masuk Puncak Musim Hujan, BMKG Siapkan Modifikasi Cuaca
-
Soal Proyek Whoosh, Hasto Beberkan Megawati Pernah Pertanyakan Manfaat untuk Rakyat
-
Respons Santai Roy Suryo ke Relawan Jokowi: Ijazahnya Bohong, Polda Tak akan Berani Maju
-
Soal Rencana Pemberian Gelar Pahlawan ke Soeharto, PDIP Singgung Catatan HAM
-
Roy Suryo di Ujung Tanduk? Polda Gelar Perkara Ijazah Jokowi, Projo: Dia akan Tersangka