Suara.com - Sejumlah saksi kembali dihadirkan dalam sidang lanjutan terdakwa penyuap Bupati Langkat, Nizhami Muara Perangin Angin di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (18/4/2022).
Salah satunya, saksi PNS Langkat, Firdaus. Berawal Jaksa KPK membacakan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) milik Firdaus. Terkait Bupati Langkat Terbit Rencana Perangin Angin pernah melakukan evaluasi kepada anak buahnya dengan merotasi jabatan bila tidak melaksanakan proyek sesuai keinginan dia.
"Kabag ULP pernah menceritakan ke saya dipanggil langsung Bupati (Terbit Rencana Perangin Angin), kalau tidak memenuhi pengadaan akan dievaluasi. Karena Pokja 4 ada beberapa pekerjaan yang tidak menang di Pokja 4," kata Jaksa Zainal membacakan BAP milik Firdaus.
Mendengar BAP miliknya dibacakan, saksi Firdaus pun membenarkan. Firdaus mengaku juga pernah mendapat intimidasi dari kontraktor Marcos Surya Abdi. Marcos merupakan orang kepercayaan Bupati Terbit.
Firdaus menambahkan, terkait mutasi itu juga sempat mengancam Kabag UKPBJ KAb Langkat, Suhardi. Saat itu hendak melakukan pencairan tender.
"Itu, pak Suhardi sampaikan kalau nggak sesuai keinginan Pak Bupati (Terbit), Pak Suhardi dimutasi, disampaikan saat masa-masa tender," ungkap Firdaus.
Lebih lanjut, Firdaus tidak mengetahui posisi apa bila nantinya rotasi jabatan dilakukan oleh Terbit Rencana. Rotasi jabatan dilakukan bila perusahaan yang sesuai keinginan Terbit tidak dimenangkan untuk mengerjakan proyek di Kab Langkat.
Sebelumnya, dalam dakwaan Jaksa KPK, Muara Perangin Angin menyuap Bupati Langkat Terbit Rencana Perangin Angin mencapai Rp572 juta. Uang itu diberikan agar perusahaan terdakwa Muara, CV Nizhami mendapatkan proyek di Kabupaten Langkat.
"Terdakwa telah memberi sesuatu berupa uang sejumlah Rp572 juta kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara yaitu kepada Terbit Rencana Perangin Angin selaku Bupati Langkat periode 2019-2024," kata Jaksa KPK, Zainal Abidin dalam pembacaan dakwaan di PN Tipikor, Jakarta Pusat, Rabu (6/4).
Zainal menjelaskan bahwa uang yang diberikan terdakwa Muara kepada Bupati Langkat dengan memakai tangan sejumlah pihak. Mereka yakni, Kepada Desa Balai Kasih Iskandar Perangin Angin, kontraktor Marcos Surya Abdi, kontraktor Shuhanda Citra, dan kontraktor Isfi Syahfitra.
Uang itu diberikan kepada BUpati Langkat, untuk pengerjaan proyek di Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang serta Dinas Pendidikan Kabupaten Langkat Tahun 2021. Tak hanya itu, paket proyek itu pun juga dikerjakan oleh perusahaan lain yang turut dikendalikan oleh terdakwa Muara.
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Mobil Bekas Sekelas Honda Jazz untuk Mahasiswa yang Lebih Murah
- 7 Rekomendasi Body Lotion dengan SPF 50 untuk Usia 40 Tahun ke Atas
- 26 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 13 November: Klaim Ribuan Gems dan FootyVerse 111-113
- 5 Pilihan Bedak Padat Wardah untuk Samarkan Garis Halus Usia 40-an, Harga Terjangkau
- 5 Rekomendasi Sepatu Lokal Senyaman New Balance untuk Jalan Kaki Jauh
Pilihan
-
Bobibos Ramai Dibicarakan! Pakar: Wajib Lolos Uji Kelayakan Sebelum Dijual Massal
-
Video Brutal Latja SPN Polda NTT Bocor, Dua Siswa Dipukuli Senior Bikin Publik Murka
-
Rolas Sitinjak: Kriminalisasi Busuk dalam Kasus Tambang Ilegal PT Position, Polisi Pun Jadi Korban
-
Menkeu Purbaya Ungkap Ada K/L yang Balikin Duit Rp3,5 T Gara-Gara Tak Sanggup Belanja!
-
Vinfast Serius Garap Pasar Indonesia, Ini Strategi di Tengah Gempuran Mobil China
Terkini
-
Tak Mau Renovasi! Ahmad Sahroni Pilih Robohkan Rumah Usai Dijarah Massa, Kenapa?
-
Borobudur Marathon 2025 Diikuti Peserta dari 38 Negara, Perputaran Ekonomi Diprediksi Di Atas Rp73 M
-
Langsung Ditangkap Polisi! Ini Tampang Pelaku yang Diduga Siksa dan Jadikan Pacar Komplotan Kriminal
-
Transfer Pusat Dipangkas, Pemkab Jember Andalkan PAD Untuk Kemandirian Fiskal
-
Pelaku Bom SMAN 72 Jakarta Dipindah Kamar, Polisi Segera Periksa Begitu Kondisi Pulih
-
Robohkan Rumah yang Dijarah hingga Rata Dengan Tanah, Ahmad Sahroni Sempat Ungkap Alasannya
-
Jelang Musda, Rizki Faisal Didukung Kader Hingga Ormas Pimpin Golkar Kepri
-
Hakim PN Palembang Raden Zaenal Arief Meninggal di Indekos, Kenapa?
-
Guru Besar UEU Kupas Tuntas Putusan MK 114/2025: Tidak Ada Larangan Polisi Menjabat di Luar Polri
-
MUI Tegaskan Domino Halal Selama Tanpa Unsur Perjudian