Suara.com - Sejumlah saksi kembali dihadirkan dalam sidang lanjutan terdakwa penyuap Bupati Langkat, Nizhami Muara Perangin Angin di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (18/4/2022).
Salah satunya, saksi PNS Langkat, Firdaus. Berawal Jaksa KPK membacakan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) milik Firdaus. Terkait Bupati Langkat Terbit Rencana Perangin Angin pernah melakukan evaluasi kepada anak buahnya dengan merotasi jabatan bila tidak melaksanakan proyek sesuai keinginan dia.
"Kabag ULP pernah menceritakan ke saya dipanggil langsung Bupati (Terbit Rencana Perangin Angin), kalau tidak memenuhi pengadaan akan dievaluasi. Karena Pokja 4 ada beberapa pekerjaan yang tidak menang di Pokja 4," kata Jaksa Zainal membacakan BAP milik Firdaus.
Mendengar BAP miliknya dibacakan, saksi Firdaus pun membenarkan. Firdaus mengaku juga pernah mendapat intimidasi dari kontraktor Marcos Surya Abdi. Marcos merupakan orang kepercayaan Bupati Terbit.
Firdaus menambahkan, terkait mutasi itu juga sempat mengancam Kabag UKPBJ KAb Langkat, Suhardi. Saat itu hendak melakukan pencairan tender.
"Itu, pak Suhardi sampaikan kalau nggak sesuai keinginan Pak Bupati (Terbit), Pak Suhardi dimutasi, disampaikan saat masa-masa tender," ungkap Firdaus.
Lebih lanjut, Firdaus tidak mengetahui posisi apa bila nantinya rotasi jabatan dilakukan oleh Terbit Rencana. Rotasi jabatan dilakukan bila perusahaan yang sesuai keinginan Terbit tidak dimenangkan untuk mengerjakan proyek di Kab Langkat.
Sebelumnya, dalam dakwaan Jaksa KPK, Muara Perangin Angin menyuap Bupati Langkat Terbit Rencana Perangin Angin mencapai Rp572 juta. Uang itu diberikan agar perusahaan terdakwa Muara, CV Nizhami mendapatkan proyek di Kabupaten Langkat.
"Terdakwa telah memberi sesuatu berupa uang sejumlah Rp572 juta kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara yaitu kepada Terbit Rencana Perangin Angin selaku Bupati Langkat periode 2019-2024," kata Jaksa KPK, Zainal Abidin dalam pembacaan dakwaan di PN Tipikor, Jakarta Pusat, Rabu (6/4).
Zainal menjelaskan bahwa uang yang diberikan terdakwa Muara kepada Bupati Langkat dengan memakai tangan sejumlah pihak. Mereka yakni, Kepada Desa Balai Kasih Iskandar Perangin Angin, kontraktor Marcos Surya Abdi, kontraktor Shuhanda Citra, dan kontraktor Isfi Syahfitra.
Uang itu diberikan kepada BUpati Langkat, untuk pengerjaan proyek di Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang serta Dinas Pendidikan Kabupaten Langkat Tahun 2021. Tak hanya itu, paket proyek itu pun juga dikerjakan oleh perusahaan lain yang turut dikendalikan oleh terdakwa Muara.
Berita Terkait
Terpopuler
- 3 Mobil Bekas 60 Jutaan Kapasitas Penumpang di Atas Innova, Keluarga Pasti Suka!
- 5 Sepatu Lokal Senyaman Skechers, Tanpa Tali untuk Jalan Kaki Lansia
- 9 Sepatu Puma yang Diskon di Sports Station, Harga Mulai Rp300 Ribuan
- Cek Fakta: Viral Ferdy Sambo Ditemukan Meninggal di Penjara, Benarkah?
- 5 Mobil Bekas yang Lebih Murah dari Innova dan Fitur Lebih Mewah
Pilihan
-
In This Economy: Banyolan Gen Z Hadapi Anomali Biaya Hidup di Sepanjang 2025
-
Ramalan Menkeu Purbaya soal IHSG Tembus 9.000 di Akhir Tahun Gagal Total
-
Tor Monitor! Ini Daftar Saham IPO Paling Gacor di 2025
-
Daftar Saham IPO Paling Boncos di 2025
-
4 HP Snapdragon Paling Murah Terbaru 2025 Mulai Harga 2 Jutaan, Cocok untuk Daily Driver
Terkini
-
Promo MRT Rp 1 dan Jadwal Operasional Tanggal 31 Desember 2025-1 Januari 2026
-
Jalan Sudirman-MH Thamrin-Bundaran HI Ditutup, Ini Rute Alternatifnya
-
Warga Antusias Rayakan Tahun Baru di Bundaran HI Meski Tanpa Kembang Api: yang Penting Jalan-Jalan
-
Transportasi Aceh-Medan Pulih, Mobilitas Warga dan Roda Perekonomian Regional Kembali Bergerak
-
Tersangka Korupsi Pokir Dinsos Lombok Barat Belum Ditahan, Kejari Mataram Beberkan Alasannya
-
Elit PDIP soal Wacana Pilkada Dipilih DPRD: Rakyat Akan Marah, Hak-haknya Diambil
-
Kondisi Terkini Bundaran HI Jelang Malam Tahun Baru 2026, Warga Mulai Merapat
-
Penjualan Terompet Tahun Baru di Asemka Sepi, Pedagang Keluhkan Larangan Kembang Api
-
Prediksi Cuaca Malam Tahun Baru untuk Semua Wilayah di Indonesia
-
Dua Kunci Syahganda Nainggolan Agar Rakyat Kaya dalam 5 Tahun: Upah dan Redistribusi Tanah