Suara.com - Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) membantah adanya dugaan pelanggaran HAM melalui aplikasi Pedulilindungi yang dilontarkan Kementerian Luar Negeri Amerika Serikat (AS).
Hal ini disampaikan Direktur Jenderal Informasi dan Komunikasi Publik (IKP) Kementerian Komunikasi dan Informatika Usman Kansong.
"Tidak ada kejadian yang diduga atau yang dituduhkan oleh Amerika Serikat itu," ujar Usman saat dihubungi Suara.com, Senin (18/4/2022)
Usman menyebut aplikasi PeduliLindungi bertujuan untuk melindungi masyarakat dari penularan Covid-19.
"Bahkan PeduliLindungi ini justru untuk melindungi masyarakat, melindungi masyarakat supaya tidak terjangkit covid-19," ucap Usman.
Usman menegaskan pihaknya tak menemukan adanya penggunaan data atau kebocoran data di aplikasi pedulilindungi.
"Kita (Pemerintah) tidak menemukan adanya penggunaan data pribadi ataupun kebocoran data di Pedulilindungi sejauh ini," papar Usman.
Usman menuturkan Kemenkominfo bertugas melakukan pengawasan pada data yang dikelola Kementerian Kesehatan.
"Kominfo mengawasi lah Kemenkes dalam pengelolaan peduli lindungi. Tentang konteks pengawasan itu Kominfo tidak menemukan adanya misalnya katakanlah kebocoran data atau penggunaa data pribadi untuk kepentingan kepentingan tertentu," ucap dia.
Baca Juga: AS Tuding PeduliLindungi Langgar HAM, Puan Maharani Bereaksi
Lebih lanjut, Usman menuturkan pengelolaan aplikasi Pedulilindungi yang dikelola Kemenkes berlangsung baik.
"Kominfo melihat pengelolaan aplikasi peduli lindungi oleh penyelenggara sistem elektronik dalam hal ini Kemenkes berlangsung sangat baik tidak ada kebocoran data, tidak ada penyalahgunaan data pribadi data di Pedulilindungi sejauh ini," katanya.
Sebelumnya, Kementerian Luar Negeri Amerika Serikat merilis laporan yang berkaitan dengan adanya praktik pelanggaran HAM di seluruh dunia. Indonesia menjadi salah satu negara yang disorot, berkaitan dengan dugaan pelanggaran HAM penggunaan aplikasi PeduliLindungi yang dibuat pemerintah Indonesia. Berikut ini ulasan mengenai beberapa tindakan yang termasuk ke dalam kategori pelanggaran HAM.
Dalam laporannya, Kemenlu AS menyebutkan bahwa penggunaan aplikasi PeduliLindungi berpotensi melanggar hukum yang berkaitan dengan privasi, keluarga, rumah dan korespondensi. Adanya pernyataan ini, berkaitan dengan laporan sebuah Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM). Akan tetapi Kemenlu AS tidak menjelaskan LSM yang telah melaporkan dugaan praktik pelanggaran HAM tersebut.
Lantas, apa saja kategori pelanggaran HAM?
Dikutip dari laporan bertajuk 2021 Country Reports on Human Rights Practices: Indonesia yang dirilis Menteri Luar Negeri AS Antony J Blinken.
Berita Terkait
-
AS Tuding PeduliLindungi Langgar HAM, Puan Maharani Bereaksi
-
Catat, Ini Syarat Mudik Lebaran 2022 Gunakan Mobil Pribadi
-
Kenapa PeduliLindungi Dituding Langgar HAM oleh AS?
-
Puan: Pemerintah Harus Buktikan Layanan PeduliLindungi Tak Langgar Privacy
-
AS Sebut PeduliLindungi Langgar HAM, Jubir Kemlu Singgung Kasus George Floyd
Terpopuler
- Erick Thohir Umumkan Calon Pelatih Baru Timnas Indonesia
- 4 Daftar Mobil Kecil Toyota Bekas Dikenal Ekonomis dan Bandel buat Harian
- 5 Lipstik Transferproof untuk Kondangan, Tidak Luntur Dipakai Makan dan Minum
- 5 Rekomendasi Sepatu Running Selevel Adidas Adizero Versi Lokal, Lentur dan Kuat Tahan Beban
- 5 Rekomendasi Bedak Tabur untuk Usia 50-an, Bikin Kulit Halus dan Segar
Pilihan
-
Ratusan Hewan Ternak Warga Mati Disapu Awan Panas Gunung Semeru, Dampak Erupsi Makin Meluas
-
Profil Victor Hartono: Pewaris Djarum, Dicekal Negara Diduga Kasus Pajak
-
Dugaan Korupsi Miliaran Rupiah, Kejati DIY Geledah Kantor BUKP Tegalrejo Jogja
-
Fakta-fakta Gangguan MRT Kamis Pagi dan Update Penanganan Terkini
-
5 Mobil Bekas Pintu Geser Ramah Keluarga: Aman, Nyaman untuk Anak dan Lansia
Terkini
-
Dicekal ke Luar Negeri, Roy Suryo Cs Wajib Lapor Seminggu Sekali
-
Pengamat UGM Nilai Jokowi Melemah dan Kaesang Tak Mampu, Mimpi PSI Tembus Senayan 2029 Bakal Ambyar?
-
Sentil Pemerintah di DPR, Rhoma Irama Jadikan Demam Korea Cermin Sukses Industri Kreatif
-
Roy Suryo Cs 'Lawan Balik' Polisi, Desak Gelar Perkara Khusus Ijazah Jokowi
-
Plot Twist Kasus Rizki Nurfadilah: Ngaku Korban TPPO, Ternyata Sadar Jadi Scammer di Kamboja
-
Pohon Tumbang Ganggu Layanan MRT, Gubernur Pramono: Sore Ini Kembali Normal
-
Dugaan Cinta Terlarang Perwira Polisi dan Dosen Untag: AKBP B Dipatsus, Kematian DLV Masih Misteri
-
Jangan Takut Lapor! KemenPPPA Tegaskan Saksi dan Korban KBGO Tak Bisa Dituntut Balik
-
Gerak Dipersempit! Roy Suryo Cs Resmi Dicekal ke Luar Negeri di Kasus Ijazah Jokowi
-
KPK Serahkan Rp 883 Miliar Hasil Perkara Investasi Fiktif ke PT Taspen