Suara.com - Mahkamah Agung (MA) resmi menolak gugatan uji materiil atau judicial review terhadap Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Permendikbud Ristek) Nomor 30 Tahun 2021 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (PPKS) di Lingkungan Perguruan Tinggi.
Irjen Kemendikbudristek Chatarina Muliana Girsang mengatakan Permendikbudristek 30/2021 ini adalah solusi atas berbagai kasus kekerasan seksual yang terjadi di lingkup perguruan tinggi.
"Kami bersyukur, berdasarkan info yang termuat pada website kepaniteraan MA yang kami terima, bahwa MA telah menolak permohonan hak uji materiil terhadap Permendikbud Ristek Nomor 30 Tahun 2021. Saat ini kami menunggu relaas putusan dimaksud dari MA,” kata Chatarina, Selasa (19/4/2022).
Dia menyebut Permendikbud Ristek ini merupakan terobosan demi mencegah kekerasan seksual dan upaya penguatan sistem penanganan kekerasan seksual yang berpihak pada korban.
“Lahirnya Permendikbud Ristek ini adalah momentum untuk menyatukan langkah kita untuk melindungi warga pendidikan tinggi dari ancaman kekerasan seksual yang merusak masa depan," tegasnya.
Kemendikbud Ristek menyampaikan terima kasih kepada sivitas akademika se-Indonesia serta berbagai lembaga masyarakat sipil dan komunitas yang telah mendukung melalui gerakan maupun amicus curiae agar Permendikbud Ristek PPKS tidak dibatalkan.
Diketahui, MA menolak gugatan uji materi yang diajukan oleh Lembaga Kerapatan Adat Alam Minangkabau (LKAAM) Sumatera Barat dengan nomor perkara: 34 P/HUM/2022 itu diputuskan oleh hakim ketua Supandi pada Kamis, 14 April 2022.
"Amar putusan: tolak permohonan hak uji materiil," tulis MA dalam situs Kepaniteraan MA, diakses Senin (18/4/2022).
Dalam gugatannya, LKAAM Sumbar menganggap frasa “tanpa persetujuan korban” atau “tidak disetujui oleh korban” pada Pasal 5 Ayat 2 huruf b, f, g, h, j, l dan m, multitafsir dan membiarkan perzinahan di lingkungan perguruan tinggi.
Baca Juga: Tok! MA Tolak Gugatan Lembaga Adat Minang Soal Permendikbud PPKS Yang Dianggap Melegalkan Zina
Komnas Perempuan juga menyebut Permendikbud PPKS ini sangat dibutuhkan untuk menciptakan ruang aman bagi civitas akademika di kampus.
Komnas Perempuan menilai Mendikbud Ristek Nadiem Makarim telah memenuhi Prosedur Formal Pembentukan Peraturan Perundang-undangan, yaitu Permendikbud Ristek 30/2021 diterbitkan sesuai kewenangan dan telah memenuhi proses menerima saran dan masukan baik secara lisan maupun tertulis dari kelompok masyarakat yang akan menjadi sasaran pemberlakuan obyek permohonan.
Berita Terkait
-
Tok! MA Tolak Gugatan Lembaga Adat Minang Soal Permendikbud PPKS Yang Dianggap Melegalkan Zina
-
Frasa 'Tanpa Persetujuan' di Permendikbud PPKS Digugat, KOMPAKS: Akan Hambat Perlindungan dan Pemenuhan Hak Korban
-
Minta MA Tolak Gugatan LKAAM Sumbar, Komnas Perempuan: Negara Wajib Sediakan Ruang Aman dari Kekerasan Seksual!
-
Komnas Perempuan Desak MA Tolak Gugatan LKAAM Sumatera Barat Soal Permendikbud PPKS, Beberkan 3 Alasan
-
Hari Perempuan, Menteri Nadiem Minta Kampus Ciptakan Ruang Aman Anti Kekerasan Seksual
Terpopuler
- Mengenal Lisda Cancer, Perwira Tinggi Polri yang Pensiun Tak Lama Usai Jadi Brigjen
- Skenario Timnas Indonesia Jika Imbang atau Kalah dari Vietnam di Piala AFF 2026
- Sunscreen Apa yang Bagus untuk Menghilangkan Flek Hitam di Wajah? Ini 3 Rekomendasi sesuai Review
- Fortuna Sittard Ogah Jual Justin Hubner ke Klub Super League
- 4 Shio Beruntung Hari Ini 4 Agustus 2026: Macan hingga Babi Berpeluang Dapat Kabar Baik
Pilihan
-
Pagar Besi di Mal-mal, Benarkah untuk Antisipasi Plot Kerusuhan Agustus?
-
Desa Kecil, Mimpi Mendunia: Ketika Kolaborasi Mengubah Wajah Kemiren
-
Kejagung Geledah Rumah Eks Jampidsus Febrie yang Pernah Dijaga TNI
-
Kematian Sutrimo dan Rangkaian Kejanggalan yang Muncul dari Kampung Halaman
-
Pengintai Misterius dan CCTV Mendadak, Kejanggalan di Rumah Sutrimo
Terkini
-
Sidang Banding Kasus Chromebook Digelar Hari Ini, Nadiem Minta Hakim Uji Ulang Pertimbangan Putusan
-
Dua Titik Lokasi Demo di Jakarta Hari Ini
-
Review Film CODA: Harmoni Keheningan, Musik, dan Cinta Keluarga
-
Bromo Dilanda Kebakaran Hutan, Akses Jemplang hingga Senduro Ditutup
-
Cegah Campak hingga ISPA, Bulan Suplementasi Vitamin A Akan Berlangsung Selama Agustus
-
Strategi Mitsubishi Fuso Perkuat Hubungan Konsumen dan Edukasi Perawatan Mesin B50 di GIIAS 2026
-
Solusi Dana PIP Tidak Cair, Ini Informasi Resmi dari Kemendikdasmen
-
Cara Membedakan Cinta, Manipulasi, dan Penipuan Menurut Detektif Jubun
-
OJK Jatuhkan Sanksi Rp91,09 Miliar kepada 104 Pihak di Pasar Modal
-
Ulasan Agent Kim Reactivated: Saat Mantan Agen Rahasia Kembali demi Menyelamatkan Anaknya