Suara.com - Hari Raya Idul Fitri 1443 H hampir tiba. Banyak masyarakat yang mempersiapkan diri untuk mengikuti mudik lebaran. Beberapa di antaranya yakni dari pimpinan di lembaga pemerintah. Kemudian muncul pertanyaan terkait dibolehkan atau dilarangnya mobil dinas untuk mudik. Berikut penjelasan tentang bolehkah mobil dinas dipakai mudik.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengimbau kepada seluruh pejabat negara yakni pimpinan di kementerian, lembaga, pemerintah pusat, pemerintah daerah, BUMN untuk tidak menggunakan fasilitas kedinasan untuk kepentingan pribadi seperti mudik.
“Fasilitas dinas seharusnya hanya digunakan untuk kepentingan terkait kedinasan,” kata pelaksana tugas juru bicara KPK Ipi Maryati.
Kendaraan Dinas adalah Barang Milik Negara atau Daerah yang berupa kendaraan bermotor yang digunakan oleh Pejabat Negara, Pegawai Aparatur Sipil Negara, Tentara Nasional Indonesia, Kepolisian Republik Indonesia untuk melaksanakan tugas dan fungsi yang diembannya.
Kendaraan tersebut telah ditetapkan oleh negara untuk pejabat dengan surat keputusan dalam rangka tugas negara.
Berdasarkan penjelasan tersebut, tidak diperbolehkan mudik menggunakan kendaraan dinas. Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menteri PANRB), Tjahjo Kumolo menyatakan bahwa adanya larangan ASN yang hendak mudik dengan mobil dinas.
Larangan tersebut ada pada Surat Edaran (SE) Menteri PANRB No. 13/2022 tentang Cuti Pegawai Negeri Sipil Negara Selama Periode Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Hari Raya Idulfitri 1443 Hijriah yang ditandatangani Menteri PANRB Tjahjo Kumolo pada 13 April 2022.
KPK melalui laman Twitternya juga menyatakan bahwa penggunaan mobil dinas untuk mudik adalah tindakan koruptif. Fasilitas dinas seharusnya hanya digunakan untuk kepentingan dinas dan dibatasi hanya pada hari kerja (Berdasarkan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara & Reformasi Birokrasi No.87/2005). Penggunaan mobil dinas yang tidak sesuai peruntukannya bisa dikenakan sanksi.
Berkaitan dengan hal tersebut, Wali Kota Solo, Gibran Rakabuming Raka juga dengan tegas melarang Aparatur Sipil Negara menggunakan mobil dinas untuk mudik lebaran.
Baca Juga: Mudik Lebaran 2022: Silakan Pulang Kampung Tanpa Randis atau Mobil Dinas
"Mobil plat merah jangan dipakai untuk mudik saat lebaran nanti. Ini seperti tahun-tahun sebelumnya," kata Gibran, Jumat (8/4/2022).
"Plat merah jangan dipakai untuk mudik, tidak etis. Aturan-aturan itu nanti akan dituangkan dalam Surat Edaran (SE) pekan depan," ungkap dia. Bahkan Gibran juga merencanakan adanya penahanan kendaraan dinas nantinya.
Berikutnya ASN di Pemerintah Kabupaten Bantul juga mengomentari hal tersebut. Pihaknya menyatakan, aturan ini bukanlah hal baru.
"Bukan aturan baru, ASN eselon berapa pun dilarang mudik menggunakan mobil dinas. Baik itu eselon dua, eselon tiga atau eselon empat. Apabila mobilnya sudah diinventarisasi lalu dicek kemudian ditaruh di pool milik pemkab. Jadi mudah sekali (pengawasannya)," jelasnya.
"Dan ini kebijakan yang sudah terjadi beberapa tahun lalu, kami tinggal melanjutkan saja," tambahnya.
Demikian kebijakan terkait dengan penggunaan mobil dinas untuk mudik. Larangan ini bukanlah hal baru di beberapa tempat. Selain itu, penggunaan mobil dinas untuk mudik adalah tindakan koruptif. Menteri PANRB pun menetapkan kebijakan terkait hal tersebut.
Berita Terkait
-
Mudik Lebaran 2022: Silakan Pulang Kampung Tanpa Randis atau Mobil Dinas
-
Pemprov Riau Kumpulkan Mobil Dinas, Larang Pejabat Pakai saat Cuti Lebaran
-
Bupati Rudy Gunawan Prediksi Garut Bakal Didatangi Ratusan Ribu Kendaraan Pemudik
-
Dear Pemudik, Anda Diminta Tak Ajak Saudara Ikut ke Cimahi saat Kembali dari Kampung Halaman
-
Kemenhub Imbau Pemudik Tak Naik Sepeda Motor
Terpopuler
- Promo Superindo 17 Maret 2026, Diskon sampai 50 Persen Buah, Minyak hingga Kue Lebaran
- Timur Tengah Memanas, Rencana Terbangkan Ribuan TNI ke Gaza Resmi Ditangguhkan
- 7 HP Baru 2026 Paling Murah Jelang Lebaran, Spek Gahar Mulai Rp1 Jutaan
- 15 Tulisan Kata-kata Unik Mudik Lebaran, Lucu dan Relate untuk Anak Rantau
- 55 Kode Redeem FF Max Terbaru 18 Maret 2026: Raih Pulsa, Skin Trogon Rose, dan Diamond
Pilihan
-
Kabar Duka! Pemilik Como 1907 Sekaligus Bos Djarum Meninggal Dunia
-
Resmi! Hasil Sidang Isbat Pemerintah Tetapkan Idulfitri 1447 H Jatuh pada Sabtu 21 Maret 2026
-
Hilal Tak Terlihat, Arab Saudi Tetapkan Idul Fitri 2026 Jatuh pada 20 Maret
-
Link Live Streaming Liverpool vs Galatasaray: Pantang Terpeleset The Reds!
-
Israel Klaim Tewaskan Menteri Intelijen Iran Esmaeil Khatib
Terkini
-
Prabowo dan Megawati Bertemu 2 Jam di Istana Merdeka, Bahas Isu Strategis hingga Geopolitik
-
Dekat Vatikan, Gema Takbir Idul Fitri 2026 Dirayakan Umat Muslim bersama Warga Lokal
-
Bos Djarum Michael Bambang Hartono Wafat, Ini Jadwal Lengkap Pemakamannya di Rembang
-
Komnas HAM akan Panggil Panglima TNI, Usut Keterlibatan Anggota BAIS di Kasus Air Keras Andrie Yunus
-
Lebaran di Neraka Dunia: Ketika Kue Idul Fitri Jadi Simbol Perlawanan Hidup di Gaza
-
Prabowo Ungkap Alasan Strategis Indonesia Gabung 'Board of Peace' Demi Kemerdekaan Palestina
-
Petaka Bangunan Tua SD Inpres Oepula: Siswa Kelas 1 Meninggal Dunia Usai Tertimpa Reruntuhan
-
Prabowo Sebut Penyiraman Air Keras Aktivis KontraS Tindakan Terorisme: Harus Diusut Aktornya
-
Menag Nasaruddin Umar Imbau Umat Jaga Ketertiban Saat Lebaran, Tekankan Pentingnya Ukhuwah
-
Idulfitri Berbeda, Menag Minta Muhammadiyah Toleransi ke Warga yang Masih Puasa Besok