Suara.com - Hari Raya Idul Fitri 1443 H hampir tiba. Banyak masyarakat yang mempersiapkan diri untuk mengikuti mudik lebaran. Beberapa di antaranya yakni dari pimpinan di lembaga pemerintah. Kemudian muncul pertanyaan terkait dibolehkan atau dilarangnya mobil dinas untuk mudik. Berikut penjelasan tentang bolehkah mobil dinas dipakai mudik.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengimbau kepada seluruh pejabat negara yakni pimpinan di kementerian, lembaga, pemerintah pusat, pemerintah daerah, BUMN untuk tidak menggunakan fasilitas kedinasan untuk kepentingan pribadi seperti mudik.
“Fasilitas dinas seharusnya hanya digunakan untuk kepentingan terkait kedinasan,” kata pelaksana tugas juru bicara KPK Ipi Maryati.
Kendaraan Dinas adalah Barang Milik Negara atau Daerah yang berupa kendaraan bermotor yang digunakan oleh Pejabat Negara, Pegawai Aparatur Sipil Negara, Tentara Nasional Indonesia, Kepolisian Republik Indonesia untuk melaksanakan tugas dan fungsi yang diembannya.
Kendaraan tersebut telah ditetapkan oleh negara untuk pejabat dengan surat keputusan dalam rangka tugas negara.
Berdasarkan penjelasan tersebut, tidak diperbolehkan mudik menggunakan kendaraan dinas. Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menteri PANRB), Tjahjo Kumolo menyatakan bahwa adanya larangan ASN yang hendak mudik dengan mobil dinas.
Larangan tersebut ada pada Surat Edaran (SE) Menteri PANRB No. 13/2022 tentang Cuti Pegawai Negeri Sipil Negara Selama Periode Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Hari Raya Idulfitri 1443 Hijriah yang ditandatangani Menteri PANRB Tjahjo Kumolo pada 13 April 2022.
KPK melalui laman Twitternya juga menyatakan bahwa penggunaan mobil dinas untuk mudik adalah tindakan koruptif. Fasilitas dinas seharusnya hanya digunakan untuk kepentingan dinas dan dibatasi hanya pada hari kerja (Berdasarkan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara & Reformasi Birokrasi No.87/2005). Penggunaan mobil dinas yang tidak sesuai peruntukannya bisa dikenakan sanksi.
Berkaitan dengan hal tersebut, Wali Kota Solo, Gibran Rakabuming Raka juga dengan tegas melarang Aparatur Sipil Negara menggunakan mobil dinas untuk mudik lebaran.
Baca Juga: Mudik Lebaran 2022: Silakan Pulang Kampung Tanpa Randis atau Mobil Dinas
"Mobil plat merah jangan dipakai untuk mudik saat lebaran nanti. Ini seperti tahun-tahun sebelumnya," kata Gibran, Jumat (8/4/2022).
"Plat merah jangan dipakai untuk mudik, tidak etis. Aturan-aturan itu nanti akan dituangkan dalam Surat Edaran (SE) pekan depan," ungkap dia. Bahkan Gibran juga merencanakan adanya penahanan kendaraan dinas nantinya.
Berikutnya ASN di Pemerintah Kabupaten Bantul juga mengomentari hal tersebut. Pihaknya menyatakan, aturan ini bukanlah hal baru.
"Bukan aturan baru, ASN eselon berapa pun dilarang mudik menggunakan mobil dinas. Baik itu eselon dua, eselon tiga atau eselon empat. Apabila mobilnya sudah diinventarisasi lalu dicek kemudian ditaruh di pool milik pemkab. Jadi mudah sekali (pengawasannya)," jelasnya.
"Dan ini kebijakan yang sudah terjadi beberapa tahun lalu, kami tinggal melanjutkan saja," tambahnya.
Demikian kebijakan terkait dengan penggunaan mobil dinas untuk mudik. Larangan ini bukanlah hal baru di beberapa tempat. Selain itu, penggunaan mobil dinas untuk mudik adalah tindakan koruptif. Menteri PANRB pun menetapkan kebijakan terkait hal tersebut.
Kontributor : Annisa Fianni Sisma
Berita Terkait
-
Mudik Lebaran 2022: Silakan Pulang Kampung Tanpa Randis atau Mobil Dinas
-
Pemprov Riau Kumpulkan Mobil Dinas, Larang Pejabat Pakai saat Cuti Lebaran
-
Bupati Rudy Gunawan Prediksi Garut Bakal Didatangi Ratusan Ribu Kendaraan Pemudik
-
Dear Pemudik, Anda Diminta Tak Ajak Saudara Ikut ke Cimahi saat Kembali dari Kampung Halaman
-
Kemenhub Imbau Pemudik Tak Naik Sepeda Motor
Terpopuler
- Kopi & Matcha: Gaya Hidup Modern dengan Sentuhan Promo Spesial
- Ameena Akhirnya Pindah Sekolah Gegara Aurel Hermanyah Dibentak Satpam
- Breaking News! Keponakan Prabowo Ajukan Pengunduran Diri Sebagai Anggota DPR RI Gerindra, Ada Apa?
- Prabowo Incar Budi Gunawan Sejak Lama? Analis Ungkap Manuver Politik di Balik Reshuffle Kabinet
- Patrick Kluivert Senyum Nih, 3 Sosok Kuat Calon Menpora, Ada Bos Eks Klub Liga 1
Pilihan
-
Foto AI Tak Senonoh Punggawa Timnas Indonesia Bikin Gerah: Fans Kreatif Atau Pelecehan Digital?
-
Derby Manchester Dalam 3 Menit: Sejarah, Drama, dan Persaingan Abadi di Premier League
-
Disamperin Mas Wapres Gibran, Korban Banjir Bali Ngeluh Banyak Drainase Ditutup Bekas Proyek
-
Ratapan Nikita Mirzani Nginep di Hotel Prodeo: Implan Pecah Sampai Saraf Leher Geser
-
Emil Audero Jadi Tembok Kokoh Indonesia, Media Italia Sanjung Setinggi Langit
Terkini
-
DPR 'Angkat Tangan', Sarankan Presiden Prabowo Pimpin Langsung Reformasi Polri
-
KPK Tindak Lanjuti Laporan Soal Dugaan Anggaran Ganda dan Konflik Kepentingan Gus Yaqut
-
Usai Serangan Israel, Prabowo Terbang ke Qatar Jalani Misi Solidaritas
-
Kenapa Ustaz Khalid Basalamah Ubah Visa Haji Furoda Jadi Khusus? KPK Dalami Jual Beli Kuota
-
Komisi III DPR Dukung Rencana Prabowo Bentuk Tim Reformasi Polri
-
Greenpeace Murka, Kecam Izin Baru PT Gag Nikel yang Bakal Merusak Raja Ampat
-
Terungkap! Ini yang Dicecar KPK dari Khalid Basalamah dalam Skandal Korupsi Haji
-
Atasi BABS, Pemprov DKI Bangun Septic Tank Komunal dan Pasang Biopal di Permukiman Padat
-
Benarkah Puteri Komarudin Jadi Menpora? Misbakhun: Mudah-mudahan Jadi Berkah
-
Skandal Tol Rp500 Miliar, Kejagung Mulai Usut Perpanjangan Konsesi Ilegal CMNP