Suara.com - Hari Raya Idul Fitri 1443 H hampir tiba. Banyak masyarakat yang mempersiapkan diri untuk mengikuti mudik lebaran. Beberapa di antaranya yakni dari pimpinan di lembaga pemerintah. Kemudian muncul pertanyaan terkait dibolehkan atau dilarangnya mobil dinas untuk mudik. Berikut penjelasan tentang bolehkah mobil dinas dipakai mudik.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengimbau kepada seluruh pejabat negara yakni pimpinan di kementerian, lembaga, pemerintah pusat, pemerintah daerah, BUMN untuk tidak menggunakan fasilitas kedinasan untuk kepentingan pribadi seperti mudik.
“Fasilitas dinas seharusnya hanya digunakan untuk kepentingan terkait kedinasan,” kata pelaksana tugas juru bicara KPK Ipi Maryati.
Kendaraan Dinas adalah Barang Milik Negara atau Daerah yang berupa kendaraan bermotor yang digunakan oleh Pejabat Negara, Pegawai Aparatur Sipil Negara, Tentara Nasional Indonesia, Kepolisian Republik Indonesia untuk melaksanakan tugas dan fungsi yang diembannya.
Kendaraan tersebut telah ditetapkan oleh negara untuk pejabat dengan surat keputusan dalam rangka tugas negara.
Berdasarkan penjelasan tersebut, tidak diperbolehkan mudik menggunakan kendaraan dinas. Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menteri PANRB), Tjahjo Kumolo menyatakan bahwa adanya larangan ASN yang hendak mudik dengan mobil dinas.
Larangan tersebut ada pada Surat Edaran (SE) Menteri PANRB No. 13/2022 tentang Cuti Pegawai Negeri Sipil Negara Selama Periode Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Hari Raya Idulfitri 1443 Hijriah yang ditandatangani Menteri PANRB Tjahjo Kumolo pada 13 April 2022.
KPK melalui laman Twitternya juga menyatakan bahwa penggunaan mobil dinas untuk mudik adalah tindakan koruptif. Fasilitas dinas seharusnya hanya digunakan untuk kepentingan dinas dan dibatasi hanya pada hari kerja (Berdasarkan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara & Reformasi Birokrasi No.87/2005). Penggunaan mobil dinas yang tidak sesuai peruntukannya bisa dikenakan sanksi.
Berkaitan dengan hal tersebut, Wali Kota Solo, Gibran Rakabuming Raka juga dengan tegas melarang Aparatur Sipil Negara menggunakan mobil dinas untuk mudik lebaran.
Baca Juga: Mudik Lebaran 2022: Silakan Pulang Kampung Tanpa Randis atau Mobil Dinas
"Mobil plat merah jangan dipakai untuk mudik saat lebaran nanti. Ini seperti tahun-tahun sebelumnya," kata Gibran, Jumat (8/4/2022).
"Plat merah jangan dipakai untuk mudik, tidak etis. Aturan-aturan itu nanti akan dituangkan dalam Surat Edaran (SE) pekan depan," ungkap dia. Bahkan Gibran juga merencanakan adanya penahanan kendaraan dinas nantinya.
Berikutnya ASN di Pemerintah Kabupaten Bantul juga mengomentari hal tersebut. Pihaknya menyatakan, aturan ini bukanlah hal baru.
"Bukan aturan baru, ASN eselon berapa pun dilarang mudik menggunakan mobil dinas. Baik itu eselon dua, eselon tiga atau eselon empat. Apabila mobilnya sudah diinventarisasi lalu dicek kemudian ditaruh di pool milik pemkab. Jadi mudah sekali (pengawasannya)," jelasnya.
"Dan ini kebijakan yang sudah terjadi beberapa tahun lalu, kami tinggal melanjutkan saja," tambahnya.
Demikian kebijakan terkait dengan penggunaan mobil dinas untuk mudik. Larangan ini bukanlah hal baru di beberapa tempat. Selain itu, penggunaan mobil dinas untuk mudik adalah tindakan koruptif. Menteri PANRB pun menetapkan kebijakan terkait hal tersebut.
Berita Terkait
-
Mudik Lebaran 2022: Silakan Pulang Kampung Tanpa Randis atau Mobil Dinas
-
Pemprov Riau Kumpulkan Mobil Dinas, Larang Pejabat Pakai saat Cuti Lebaran
-
Bupati Rudy Gunawan Prediksi Garut Bakal Didatangi Ratusan Ribu Kendaraan Pemudik
-
Dear Pemudik, Anda Diminta Tak Ajak Saudara Ikut ke Cimahi saat Kembali dari Kampung Halaman
-
Kemenhub Imbau Pemudik Tak Naik Sepeda Motor
Terpopuler
- 10 Sunscreen untuk Flek Hitam Terlaris di Shopee yang Bisa Kamu Coba
- Penyerang Klub Belanda Siap Susul Miliano Bela Timnas Indonesia: Ibu Senang Tiap Pulang ke Depok
- Lebih Murah dari Innova Zenix: 5 Mobil 7 Seater Kabin Lega Cocok untuk Liburan Keluarga Akhir Tahun
- 27 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 26 Oktober: Raih 18.500 Gems dan Pemain 111-113
- 7 Mobil 8 Seater Termurah untuk Keluarga, MPV hingga SUV Super Nyaman
Pilihan
-
4 HP Memori 256 GB Paling Murah, Cocok untuk Gamer yang Ingin Install Banyak Game
-
Disebut Menteri Berbahaya, Menkeu Purbaya Langsung Skakmat Hasan Nasbi
-
Hasan Nasbi Sebut Menkeu Purbaya Berbahaya, Bisa Lemahkan Pemerintah
-
5 Fakta Kemenangan 2-1 Real Madrid Atas Barcelona: 16 Gol Kylian Mbappe
-
Harga Emas Hari Ini: Galeri 24 dan UBS Sentuh Rp 2,4 Juta di Pegadaian, Antam Nihil!
Terkini
-
Kewenangannya Dicabut, Karen Agustiawan Klaim Tak Tahu Soal Penyewaan Tangki BBM Anak Riza Chalid
-
Babak Baru Skandal Whoosh: Pakar Hukum Desak KPK 'Seret' Jokowi ke Meja Pemeriksaan
-
Karen Agustiawan Ungkap Fakta TBBM Merak: Kunci Ketahanan Energi Nasional atau Ladang Korupsi?
-
Blok M Bangkit Lagi! Gubernur DKI Janjikan Sistem Parkir Satu Pintu, Minta Warga Naik Transum
-
KCIC Siap Bekerja Sama dengan KPK soal Dugaan Mark Up Anggaran Proyek Kereta Cepat Whoosh
-
Mendagri Tito Karnavian Buka-bukaan, Ini Biang Kerok Ekonomi 2 Daerah Amblas!
-
Sidang Kasus Korupsi Pertamina, Karen Agustiawan Ungkap Tekanan 2 Pejabat Soal Tangki Merak
-
Ultimatum Gubernur Pramono: Bongkar Tiang Monorel Mangkrak atau Pemprov DKI Turun Tangan!
-
Drama Grup WA 'Mas Menteri': Najelaa Shihab dan Kubu Nadiem Kompak Bantah, tapi Temuan Jaksa Beda
-
Karen Agustiawan Ungkap Pertemuan Pertama dengan Anak Riza Chalid di Kasus Korupsi Pertamina