Suara.com - Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta menyatakan jika PT Merial Esa bersalah atas kasus korupsi pengadaan monitoring satelit dan drone tahun 2016. Dalam sidang vonis itu, PT Merial Esa dijatuhi hukuman membayar denda sebesar Rp 200 juta hingga pidana tambahan berupa uang pengganti sebesar Rp 126.135.008.479.
Hakim Ketua Surachmat menyebut PT Merial Esa telah melakukan korupsi dan meyakinkan bersalah sesuai dakwaan jaksa penuntut umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Dalam kasus ini, PT Merial Esa dijerat Pasal 5 ayat (1) huruf b UU Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana (Tipikor) Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Juncto pasal 64 ayat 1 KUHP.
"Mengadili, menyatakan terdakwa PT. Merial Esa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan berlanjut sebagaimana dalam dakwaan alternatif pertama," kata Hakim Surachmat di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta Pusat, Selasa (19/4/2022).
"Menjatuhkan pidana pokok terhadap terdakwa PT. Merial Esa berupa pidana denda sebesar Rp 200 juta," imbuhnya.
Bila tidak membayar denda paling lama satu bulan setelah putusan inkrah, kata hakim Surachmat, apabila terdapat alasan yang kuat jangka waktu sebagaimana dimaksud telah diperpanjang satu bulan.
"Terpidana PT Merial Esa tidak membayar uang denda tersebut maka harta bendanya dapat disita oleh jaksa dan dilelang membayar denda tersebut," kata Hakim.
Selain membayar denda, Hakim juga memutus PT Merial Esa membayar uang pengganti kepada negara mencapai Rp126 miliar. Terlebih dikompensasi dengan memperhitungkan uang yang telah disita.
"Dikompensasi dengan memperhitungkan uang yang yang telah disita sebesar Rp 92.974.837.246 dan Rp22.500.000.000 dan USD 800 ribu," ucapnya.
Berita Terkait
-
Kasus Bakamla, KPK Sita Uang Rp100 Miliar dari Tersangka Korporasi PT Merial Esa
-
Kasus Suap Bakamla, KPK Segera Adili Tersangka Korporasi PT Merial Esa
-
JPU KPK Khawatir Sampai Larut Malam, Hakim Tunda Sidang Kasus Munjul Pekan Depan
-
Terjerat Hukum, Pemprov DKI Tidak Lanjuti Proyek Rumah DP 0 Rupiah di Lahan Munjul
Terpopuler
- 5 Perbedaan Toyota Avanza dan Daihatsu Xenia yang Sering Dianggap Sama
- 5 Mobil Bekas yang Perawatannya Mahal, Ada SUV dan MPV
- 5 Mobil SUV Bekas Terbaik di Bawah Rp 100 Juta, Keluarga Nyaman Pergi Jauh
- Sulit Dibantah, Beredar Foto Diduga Ridwan Kamil dan Aura Kasih Liburan ke Eropa
- 13 Promo Makanan Spesial Hari Natal 2025, Banyak Diskon dan Paket Hemat
Pilihan
-
Libur Nataru di Kota Solo: Volume Kendaraan Menurun, Rumah Jokowi Ramai Dikunjungi Wisatawan
-
Genjot Daya Beli Akhir Tahun, Pemerintah Percepat Penyaluran BLT Kesra untuk 29,9 Juta Keluarga
-
Genjot Konsumsi Akhir Tahun, Pemerintah Incar Perputaran Uang Rp110 Triliun
-
Penuhi Syarat Jadi Raja, PB XIV Hangabehi Genap Salat Jumat 7 Kali di Masjid Agung
-
Satu Indonesia ke Jogja, Euforia Wisata Akhir Tahun dengan Embel-embel Murah Meriah
Terkini
-
Tito Karnavian Tekankan Kreativitas dan Kemandirian Fiskal dalam RKAT Unsri 2026
-
Mendagri Minta Pemda Segera Siapkan Data Masyarakat Terdampak & Lokasi Pembangunan Huntap
-
Teror Bom 10 Sekolah Depok, Pelaku Pilih Target Acak Pakai AI ala ChatGPT
-
Kejari Bogor Bidik Tambang Emas Ilegal, Isu Dugaan 'Beking' Aparat di Gunung Guruh Kian Santer
-
Efek Domino OTT KPK, Kajari HSU dan Bekasi Masuk 'Kotak' Mutasi Raksasa Kejagung
-
Diduga Sarat Potensi Korupsi, KPK-Kejagung Didesak Periksa Bupati Nias Utara, Kasus Apa?
-
Resmi! KY Rekomendasikan 3 Hakim Perkara Tom Lembong Disanksi Nonpalu
-
Ancaman Bencana Susulan Mengintai, Legislator DPR: Jangan Tunggu Korban Jatuh Baru Bergerak
-
Amnesty International Kutuk Keras Represi Aparat ke Relawan Bantuan Aceh: Arogansi Kekuasaan
-
Ketua Banggar DPR Said Abdullah: Merchant Tolak Pembayaran Tunai Bisa Dipidana