Suara.com - Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta menyatakan jika PT Merial Esa bersalah atas kasus korupsi pengadaan monitoring satelit dan drone tahun 2016. Dalam sidang vonis itu, PT Merial Esa dijatuhi hukuman membayar denda sebesar Rp 200 juta hingga pidana tambahan berupa uang pengganti sebesar Rp 126.135.008.479.
Hakim Ketua Surachmat menyebut PT Merial Esa telah melakukan korupsi dan meyakinkan bersalah sesuai dakwaan jaksa penuntut umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Dalam kasus ini, PT Merial Esa dijerat Pasal 5 ayat (1) huruf b UU Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana (Tipikor) Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Juncto pasal 64 ayat 1 KUHP.
"Mengadili, menyatakan terdakwa PT. Merial Esa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan berlanjut sebagaimana dalam dakwaan alternatif pertama," kata Hakim Surachmat di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta Pusat, Selasa (19/4/2022).
"Menjatuhkan pidana pokok terhadap terdakwa PT. Merial Esa berupa pidana denda sebesar Rp 200 juta," imbuhnya.
Bila tidak membayar denda paling lama satu bulan setelah putusan inkrah, kata hakim Surachmat, apabila terdapat alasan yang kuat jangka waktu sebagaimana dimaksud telah diperpanjang satu bulan.
"Terpidana PT Merial Esa tidak membayar uang denda tersebut maka harta bendanya dapat disita oleh jaksa dan dilelang membayar denda tersebut," kata Hakim.
Selain membayar denda, Hakim juga memutus PT Merial Esa membayar uang pengganti kepada negara mencapai Rp126 miliar. Terlebih dikompensasi dengan memperhitungkan uang yang telah disita.
"Dikompensasi dengan memperhitungkan uang yang yang telah disita sebesar Rp 92.974.837.246 dan Rp22.500.000.000 dan USD 800 ribu," ucapnya.
Berita Terkait
-
Kasus Bakamla, KPK Sita Uang Rp100 Miliar dari Tersangka Korporasi PT Merial Esa
-
Kasus Suap Bakamla, KPK Segera Adili Tersangka Korporasi PT Merial Esa
-
JPU KPK Khawatir Sampai Larut Malam, Hakim Tunda Sidang Kasus Munjul Pekan Depan
-
Terjerat Hukum, Pemprov DKI Tidak Lanjuti Proyek Rumah DP 0 Rupiah di Lahan Munjul
Terpopuler
- Honor X7d Resmi Meluncur di Indonesia, HP Tangguh 512GB, Baterai Awet 6500mAh, Harga Rp4 Jutaan
- 7 Parfum Tahan Lama di Indomaret, Wangi Mewah tapi Harga Ramah
- Anggota DPR Habiburokhman sampai Turun Tangan Komentari Kasus Erin Taulany vs eks ART
- 5 Cushion Anti Longsor 24 Jam, Makeup Tahan Lama Meski Cuaca Panas
- 8 Sepatu Skechers yang Diskon di MAPCLUB, Bisa Hemat hingga Rp700 Ribu
Pilihan
-
Eks Wamenaker Noel Ebenezer Dituntut 5 Tahun Penjara!
-
'Desa Nggak Pakai Dolar' Prabowo Dikritik: Realita Pahit di Dapur Rakyat Saat Rupiah Tembus Rp17.600
-
Babak Baru The Blues: Menanti Sihir Xabi Alonso di Tengah Badai Pasang Surut Karirnya
-
Maut di Perlintasan! Kereta Hantam Bus di Bangkok hingga Terbakar, 8 Orang Tewas
-
Setahun Menggantung, Begini Nasib PSEL di Kota Tangsel: Pilih Mandiri, Tolak Aglomerasi
Terkini
-
Kebon Pala Kembali Terendam Banjir 1,4 Meter, Warga Pilih Bertahan di Lantai Dua
-
10 Menteri Luar Negeri Dunia Kecam Serangan Israel Flotilla Gaza: Pelanggaran Hukum Internasional
-
Dorrr! Penembakan Terjadi di Islamic Center San Diego Amerika, Ada Korban WNI?
-
WNI Ditangkap Tentara Israel di Mediterania, KSP Dudung Minta Kemlu Tempuh Jalur Diplomasi
-
RI Gunakan Saluran Komunikasi, Desak Israel Bebaskan 2 Jurnalis dan 9 Aktivis Indonesia
-
Eks Wamenaker Noel: Saya Lebih Banyak Selamatkan Uang Rakyat Dibanding KPK!
-
Gudang Kardus 1.000 Meter di Cengkareng Ludes Terbakar, 3 Orang Dilarikan ke RS!
-
Iwakum Desak Pemerintah Lindungi 4 Jurnalis Indonesia yang Ditahan Israel dalam Misi Gaza
-
Dikejar Sekoci Israel: Relawan Indonesia Ceritakan Situasi Mencekam di Laut Mediterania
-
Skandal Korupsi Mesin Jahit PPKUKM Jaktim Terbongkar: Modus Mark Up Gila-gilaan, Negara Tekor Rp4 M!