Suara.com - Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta menyatakan jika PT Merial Esa bersalah atas kasus korupsi pengadaan monitoring satelit dan drone tahun 2016. Dalam sidang vonis itu, PT Merial Esa dijatuhi hukuman membayar denda sebesar Rp 200 juta hingga pidana tambahan berupa uang pengganti sebesar Rp 126.135.008.479.
Hakim Ketua Surachmat menyebut PT Merial Esa telah melakukan korupsi dan meyakinkan bersalah sesuai dakwaan jaksa penuntut umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Dalam kasus ini, PT Merial Esa dijerat Pasal 5 ayat (1) huruf b UU Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana (Tipikor) Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Juncto pasal 64 ayat 1 KUHP.
"Mengadili, menyatakan terdakwa PT. Merial Esa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan berlanjut sebagaimana dalam dakwaan alternatif pertama," kata Hakim Surachmat di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta Pusat, Selasa (19/4/2022).
"Menjatuhkan pidana pokok terhadap terdakwa PT. Merial Esa berupa pidana denda sebesar Rp 200 juta," imbuhnya.
Bila tidak membayar denda paling lama satu bulan setelah putusan inkrah, kata hakim Surachmat, apabila terdapat alasan yang kuat jangka waktu sebagaimana dimaksud telah diperpanjang satu bulan.
"Terpidana PT Merial Esa tidak membayar uang denda tersebut maka harta bendanya dapat disita oleh jaksa dan dilelang membayar denda tersebut," kata Hakim.
Selain membayar denda, Hakim juga memutus PT Merial Esa membayar uang pengganti kepada negara mencapai Rp126 miliar. Terlebih dikompensasi dengan memperhitungkan uang yang telah disita.
"Dikompensasi dengan memperhitungkan uang yang yang telah disita sebesar Rp 92.974.837.246 dan Rp22.500.000.000 dan USD 800 ribu," ucapnya.
Berita Terkait
-
Kasus Bakamla, KPK Sita Uang Rp100 Miliar dari Tersangka Korporasi PT Merial Esa
-
Kasus Suap Bakamla, KPK Segera Adili Tersangka Korporasi PT Merial Esa
-
JPU KPK Khawatir Sampai Larut Malam, Hakim Tunda Sidang Kasus Munjul Pekan Depan
-
Terjerat Hukum, Pemprov DKI Tidak Lanjuti Proyek Rumah DP 0 Rupiah di Lahan Munjul
Terpopuler
- Catat Tanggalnya! Ribuan Warga Badui Bakal Turun Gunung Temui Gubernur Banten Bulan April
- 5 Rekomendasi Smartwatch yang Bisa Balas WhatsApp, Mulai Rp400 Ribuan
- 7 Sepatu Lari Tahan Air Selevel Nike Vomero 18 GTX, Kualitas Top
- Donald Trump: Pangeran MBS Kini Mencium Pantat Saya
- 5 HP Xiaomi dengan Snapdragon 8 Elite Gen 5, Terkencang di 2026!
Pilihan
-
Clara Shinta Minta Tolong, Nyawanya Terancam karena Suami Bawa Senjata Api
-
Harga Pertamax Naik Nyaris Rp18.000 di April Besok? Ini Kata Pertamina
-
Petir Bikin Duel Kepulauan Solomon vs Saint Kitts and Nevis di Stadion GBK Ditunda
-
Sesaat Lagi! Ini Link Live Streaming Timnas Indonesia vs Bulgaria
-
Melihat 3 Pemain yang Bakal Jadi Senjata Utama Timnas Indonesia Hadapi Bulgaria
Terkini
-
3 Prajurit TNI Gugur di Lebanon, Indonesia Desak PBB Gelar Rapat Darurat DK
-
Siap-siap Rakyat Indonesia Bisa Ikut Merana Jika Amerika Invasi Iran
-
Heboh! 5 Fakta Wabup Lebak Ngamuk Disebut Mantan Napi oleh Bupati
-
Eks Intelijen Bongkar Kejanggalan Kasus Andrie Yunus: Ini Upaya Kudeta Merayap!
-
Rudal Iran Hantam Fasilitas Penyimpanan Minyak Israel
-
Para Pembela Andrie Yunus Mulai Terima Ancaman Teror
-
Antrean SPBU Mengular, Warga Berbondong-Bondong Isi BBM Sebelum Perubahan Harga
-
Misteri Pelimpahan Kasus Air Keras Andrie Yunus ke Puspom TNI, Kuasa Hukum: Tak Ada Alasan Hukumnya
-
Langit Mencekam! Rudal Kiamat Iran Gempur Israel, Kilang Minyak Meledak
-
Penetapan Tersangka Baru Kasus Haji Patahkan Klaim Yaqut Tak Terima Uang