Suara.com - PM Inggris Boris Johnson mengumumkan, akan mengirim pendatang ilegal dan pemohon suaka ke Rwanda. Badan PBB UNHCR menyebut rencana itu “memperdagangkan pengungsi” seperti barang.
Perdana Menteri Inggris Boris Johnson hari Kamis (14/04) mengumumkan serangkaian kebijakan baru memerangi pendatang ilegal, termasuk kesepakatan dengan Rwanda untuk melakukan "outsourcing proses aplikasi suaka”.
"Mulai hari ini ... siapa pun yang memasuki Inggris secara ilegal serta mereka yang tiba secara ilegal sejak 1 Januari lalu, sekarang dapat dipindahkan ke Rwanda," kata Boris Johnson.
"Rwanda akan memiliki kapasitas untuk memroses ulang puluhan ribu orang di tahun-tahun mendatang," tambahnya. Boris Johnson mengatakan, Rwanda adalah "salah satu negara teraman di dunia" dan "diakui secara global karena catatannya dalam menyambut dan mengintegrasikan para migran."
Pemerintah Rwanda hari Kamis mengumumkan, menteri dalam negeri Inggris, Priti Patel, telah menandatangani kesepakatan tersebut dengan negara Afrika timur itu.
"Para imigran nantinya akan disebar di seluruh Rwanda, dan boleh menetap selamanya di negara Afrika itu jika mereka menghendakinya", kata jubir pemerintah di Kigali. Kritik UNHCR: "Diperdagangkan seperti komoditas" Rencana itu menuai kritik keras dari partai-partai oposisi maupun organisasi pembela hak asasi manusia.
Partai Buruh mengatakan itu langkah mahal, gampang jadi lahan pemerasan dan "tidak etis". Badan urusan pengungsi dan kemanusiaan PBB, UNHCR, juga menyuarakan penentangan.
"Orang-orang yang melarikan diri dari perang, konflik dan penganiayaan pantas mendapatkan perhatian dan empati.
Mereka tidak boleh diperdagangkan seperti komoditas dan dipindahkan ke luar negeri untuk diproses," kata Asisten Komisaris Tinggi UNHCR, Gillian Triggs. Organisasi hak asasi Human Rights Watch (HRW) mengatakan, Rwanda tidak menghormati beberapa hak asasi manusia yang paling mendasar.
Baca Juga: Diserbu Pendatang Ilegal, Trump Kirim 3.000 Tentara ke Perbatasan Meksiko
"Pengungsi telah dianiaya di Rwanda dan pemerintah, kadang-kadang menculik pengungsi Rwanda di luar negeri untuk membawa mereka pulang menghadapi persidangan dan perlakuan buruk," kata Lewis Mudge, direktur HRW Afrika Tengah.
Inggris bayar 120 juta poundsterling sebagai kontribusi awal Boris Johnson membela rencana tersebut terhadap kritik dari kelompok-kelompok hak asasi, dengan mengatakan: "Kami yakin bahwa Kemitraan Migrasi baru ini sepenuhnya sesuai dengan kewajiban hukum internasional kami."
Pemerintah Inggris akan memberikan kontribusi awal 120 juta pound (sekitar 2,26 triliun rupiah).
Menteri Luar Negeri Rwanda Vincent Biruta mengatakan, sejarah Rwanda baru-baru ini telah menunjukkan "hubungan yang mendalam dengan penderitaan mereka yang mencari keselamatan dan peluang di negeri baru".
Rwanda telah menerima hampir 130.000 pengungsi dari berbagai negara, termasuk Republik Demokratik Kongo, Burundi, Afghanistan dan Libya", tambahnya.
Para migran akan ditempatkan sementara di Kigali, umumnya di hostel atau hotel, sementara permohonan suaka mereka diperiksa, kata juru bicara pemerintah Rwanda Yolande Makolo kepada kantor berita Reuters.
"Setelah klaim mereka diputuskan, mereka akan difasilitasi untuk berintegrasi ke dalam masyarakat," katanya. Kelompok-kelompok hak asasi, termasuk HRW, menuduh pemerintah Rwanda terlibat dalam banyak pelanggaran hak asasi manusia, termasuk seringnya "penahanan sewenang-wenang, perlakuan buruk, dan penyiksaan di fasilitas penahanan resmi dan tidak resmi" dari wakil oposisi.
Outsourcing pemrosesan suaka ke negara lain yang dilakukan pemerintah Inggris mengambil contoh pada proses serupa yang sudah dilakukan di Australia, yang juga banyak dikritik oleh organisasi hak asasi manusia dan PBB. hp/as (rtr, afp)
Berita Terkait
-
Komisi VIII DPR RI Awasi Langsung Penyaluran PKH dan Sembako di Batam
-
Diskon Tiket KA Lebaran 2026 Masih Tersedia, KAI Daop 6 Imbau Warga Segera Pesan
-
Ketua MPR Soroti Kasus Bripda MS Aniaya Anak Hingga Tewas di Tual: Harus Jadi Pelajaran!
-
Amerika Serikat Masih 'Labil', Pemerintah Diminta Tak Buru-buru Ratifikasi ART RIAS
-
Pakar UI: Indonesia Wajib Waspada 'Akal Bulus' Israel di Balik Rekonstruksi Gaza dalam BoP
Terpopuler
- Pemerintah Tutup Ruang Pembentukan Provinsi Luwu Raya, Kemendagri: Ikuti Moratorium!
- Bupati Kulon Progo Hapus Logo Geblek Renteng hingga Wajibkan Sekolah Pasang Foto Kepala Daerah
- Cerita Eks Real Madrid Masuk Islam di Ramadan 2026, Langsung Bersimpuh ke Baitullah
- Desa di Kebumen Ini Ubah Limbah Jadi Rupiah
- Sosok Arya Iwantoro Suami Dwi Sasetyaningtyas, Alumni LPDP Diduga Langgar Aturan Pengabdian
Pilihan
-
22 Tanya Jawab Penjelasan Pemerintah soal Deal Dagang RI-AS: Tarif, Baju Bekas, hingga Miras
-
Zinedine Zidane Comeback! Sepakat Latih Timnas Prancis Usai Piala Dunia 2026
-
Warga Sambeng Borobudur Pasang 200 Spanduk, Menolak Penambangan Tanah Urug
-
Jadwal Buka Puasa Bandar Lampung 21 Februari 2026: Waktu Magrib & Salat Isya Hari Ini
-
Siswa Madrasah Tewas usai Diduga Dipukul Helm Oknum Brimob di Kota Tual Maluku
Terkini
-
Komisi VIII DPR RI Awasi Langsung Penyaluran PKH dan Sembako di Batam
-
Diskon Tiket KA Lebaran 2026 Masih Tersedia, KAI Daop 6 Imbau Warga Segera Pesan
-
Ketua MPR Soroti Kasus Bripda MS Aniaya Anak Hingga Tewas di Tual: Harus Jadi Pelajaran!
-
Pakar UI: Indonesia Wajib Waspada 'Akal Bulus' Israel di Balik Rekonstruksi Gaza dalam BoP
-
Rocky Gerung: Perjanjian Dagang Prabowo-Trump 'Menghina Indonesia'!
-
Anggota Brimob Aniaya Anak hingga Tewas di Tual, Menteri PPPA Turun Tangan: Sedang Koordinasi
-
Bripda MS Aniaya Anak Hingga Tewas, Yusril: Sungguh di Luar Perikemanusiaan
-
Sound Horeg dan Perang Sarung Dilarang Keras Selama Ramadan di Ponorogo, Apa Sanksinya?
-
Berbagi Piring Persaudaraan, Kala Ribuan Orang Menyemut Jadi Keluarga Masjid Jogokariyan
-
Pelajar SMA Aceh Barat Dikeroyok Oknum TNI, Praktisi Hukum Desak Pengadilan Militer