Suara.com - Berikut ini daftar aturan mudik Lebaran 2022 lengkap yang sudah dirilis pemerintah. Para calon pemudik wajib mempelajari agar tak diminta putar balik ketika melanggar aturan.
Surat Edaran (SE) No.16 Tahun 2022 sudah diterbitkan Satgas Penanganan Covid-19. Surat edaran tentang ketentuan perjalanan orang dalam negeri pada masa pandemi Covid-19 ini berlaku sejak 2 April 2022 lalu.
Surat edaran ini merupakan bentuk tindak lanjut ketika Presiden Joko Widodo mengumumkan pada Lebaran 2022 ini, masyarakat boleh mudik ke kampung halamannya.
Dalam surat edaran tersebut tertulis tentang aturan apa saja yang harus dipenuhi masyarakat yang ingin melakukan mudik Lebaran 2022. Simak deretan aturan mudik lengkap 2022, seperti berikut ini:
1. Status Vaksin
Masyarakat boleh mudik, tanpa harus menyertakan Swab Test dengan hasil negatif Covid-19. Syaratnya, peserta mudik harus sudah menerima vaksin booster.
Sementara bagi peserta mudik yang belum mendapatkan vaksin booster, tetap boleh melakukan perjalanan. Syaratnya, bagi yang sudah vaksin dosis kedua menyertakan tes antigen dengan sampel diambil dalam kurun waktu 1x24 jam atau tes PCR 3x24 jam.
Lalu, bagi yang baru menerima dosis pertama, peserta mudik wajib menyertakan hasil tes PCR dengan sampel diambil dalam kurun waktu 3x24 jam.
Syarat ini akan dicek secara acak di jalan umum oleh petugas. Sementara bagi yang menggunakan moda transportasi umum, syarat ini mutlak harus dijalankan semua penggunanya.
Baca Juga: ASN di Bengkulu Boleh Pakai Mobil Dinas untuk Mudik Lebaran, Begini Alasan Gubernur Rohidin Mersyah
2. Dilarang Makan dan Minum
Terdapat aturan larangan makan dan minum dalam surat edaran tersebut. Namun, larangan yang dimaksud adalah bagi pelaku mudik jalur udara yang waktu tempuhnya kurang dari dua jam.
Aturan ini tak berlaku bagi peserta mudik yang mengkonsumsi obat dalam rangka pengobatan. Mereka diperbolehkan mengkonsumsi makanan dan minuman agar kesehatannya tetap terjaga.
3. Dilarang Ngobrol
Inilah salah satu aturan yang disorot warganet dalam surat edaran tersebut. Sesama peserta mudik tak diperkenankan untuk berbicara satu arah maupun dua arah melalui telepon atau secara langsung sepanjang perjalanan.
Aturan dilarang ngobrol ini berlaku pagi peserta mudik yang menggunakan moda transportasi umum darat, kereta api, laut maupun udara. Aturan ini cukup disorot warganet karena dirasa tak masuk akal.
Berita Terkait
-
ASN di Bengkulu Boleh Pakai Mobil Dinas untuk Mudik Lebaran, Begini Alasan Gubernur Rohidin Mersyah
-
Cegah Kenaikan Kasus Covid-19 Usai Lebaran, Ini Aturan Lengkap Terkait Aktivitas dan Mobilitas Masyarakat
-
Tegas! Pemkot Solo Larang ASN Mudik Menggunakan Mobil Dinas
-
Mudik Lebaran 2022, Irwasum Polri: Diberikan Kebebasan, Tidak Ada Penyekatan
-
3 Tips Aman Melakukan Perjalanan Mudik Menggunakan Mobil Pribadi
Terpopuler
- 4 HP Terbaru 2026 Harga Rp2 Jutaan, Kamera Bagus dan Baterai Besar hingga 7000 mAh
- Silsilah Keluarga Lim Xin Rui yang Resmi Jadi Menantu Hasto Kristiyanto
- 3 Klub Pemain Timnas Indonesia Berhasil Raih Tiket Promosi Musim Ini
- Lirik Lagu 'MBG Mas Bahlil Ganteng' yang Viral, Lengkap Asal Usulnya
- HP Vivo yang Bagus Seri Apa? Ini Rekomendasi Seri X, V, dan Y Sesuai Kebutuhan
Pilihan
-
Eks Wamenaker Noel Ebenezer: Hukum Mati Saja Saya!
-
Staf Ahli Gubernur Kaltim Bawa-Bawa Status 'Cucu Nabi' demi Redam Demo Massa
-
Cara Buka Tabungan Pesirah Bank Sumsel Babel dari HP, Tak Perlu Antre di Bank
-
Nathalie Holshcer Sebut Pengawal Pribadinya Ditembak Polisi, Minta Tanggung Jawab Polri
-
Modus Oknum Ustad di Lubuk Linggau Ajak Santri ke Kebun Sawit, Berujung Kasus Pencabulan
Terkini
-
Siasat Busuk Eks Anggota Ombudsman Yeka Hendra Bela Mafia CPO Terbongkar, Kini Resmi Masuk Bui!
-
Mendagri Pastikan Pascabencana Sumatera Masuk Tahap Pemulihan, Anggaran Rp100,1 Triliun Disiapkan
-
Renduk Pemulihan Pascabencana Himpun 11.512 Kegiatan, Ini Skala Prioritasnya
-
Standardisasi Kemasan Rokok, Kebijakan Kesehatan atau Ancaman Ekonomi Rakyat?
-
Tak Pandang Bulu! Bareskrim Akui Anggota Polisi Berinisial AFH Terseret Kasus Narkoba B Fashion
-
Sambil Terisak, Megawati Tegaskan Indonesia Haramkan Hubungan Diplomatik dengan Israel
-
Uang Negara Menguap Triliunan! Kejagung Didesak Bongkar Mafia di Balik Investasi Telkomsel ke GoTo
-
Geger! Kafe AfterHour di Poins Square Hangus Dilalap Sijago Merah, Satu Karyawan Jadi Korban
-
Teka-teki 9 Kotak Jam Mewah Fadia Arafiq, KPK Buru Sisa Rolex yang 'Hilang' dari Wadahnya
-
Waspada Lewat S. Parman! Begal Modus Polisi Gadungan Gentayangan, Tuduh Korban Bawa Narkoba