Suara.com - Muhammad Fikri (MF) dan tiga terdakwa lainnya diagendakan menjalani sidang vonis kasus pembegalan di Pengadilan Negeri Cikarang, Jawa Barat pada Kamis (21/4/2022).
Fikri dan rekannya yakni Abdurohman alias Adul, Andrianto alias Ming, dan Muhammad Rizki alias Kentung didakwa melakukan pembegalan di Bekasi. Namun belakangan, mereka diduga menjadi korban salah tangkap.
Menjelang sidang Iin Yuspita, ibu dari Fikri berharap anaknya divonis bebas.
"Saya sebagai orang tua mengharapkan sekali, persidangan besok itu semoga anak kami bebas," kata Iin di kantor KontraS, Jakarta Pusat, Rabu (20/4/2022).
Dia menyakini anaknya dan tiga terdakwa lainnya sama sekali tidak melakukan pembegalan terhadap korban yang bernama Darusma Ferdiansyah.
"Karena ini menyangkut masa depan anak saya, dan tolong kembalikan nama baik anak saya. Itu saja," tegasnya.
Kebebasan Fikri baginya sangat penting. Dia sudah tidak bisa bertemu sejak 9 bulan lalu. Terlebih dia tidak ingin melewatkan momen lebaran tanpa kehadiran putranya.
"Harapannya besok bisa dibebaskan, dan kami bisa merayakan lebaran bersama lagi," kata Iin.
Sebelumnya, Muhammad Fikri (MF) dan ketiga terdakwa lainnya, Adurohman alias Adul, Andrianto alias Ming, dan Muhammad Rizki alias Kentung ditangkap pada 28 Juli 2021.
Baca Juga: Mengadu ke Komnas HAM, Orang Tua Korban Salah Tangkap Polisi : Anak Saya Bukan Kriminal!
Keempatnya ditangkap di Jalan Raya Kali CBL (Cikarang Bekasi Laut), Tambun Utara. Keempatnya dari hasil penyelidikan Polsek Tambelang menjadi pelaku aksi pembegalan kepada Darusma Ferdiansyah saat melintas di Jalan Raya Sukaraja, Kecamatan Tambelang, Kabupaten Bekasi pada 24 Juli 2021.
Terkait penangkapan terhadap terdakwa, pihak keluarga menyebut pihak kepolisian telah melakukan salah tangkap.
Roji (34) perwakilan keluarga dari terdakwa menyebut terjadi tindakan kekerasan saat penangkapan berlangsung dengan tujuan pemaksaan pengakuan.
"Penganiayaan banyak mas, kalau pengakuan MF ke saya kan dia ditonjokin, diinjek-injekin, ditodong pake pistol, diseret-seret, digedik (ditimpuk) kakinya pake batu dipaksa untuk mengaku," ujar Roji Kamis (3/3/2022) lalu.
Menurut pengakuan terdakwa MF kepada Roji, saat kejadian berlangsung MF hanya menawarkan bantuan kepada diduga korban begalnya dan bukan membegal nya.
"Keterangan yang mengaku korban pembegalan itu, dia tahu MF ini setelah 20 menit pembegalan bertemu dan bertanya kepada si mengaku korban dengan ucapan "Abang pulang kemana bang? nanti saya anterin,". Kalau logika sederhana, masa ada begal begitu, begal syariah kali ah itumah," ucapnya.
Berita Terkait
-
Investigasi Komnas HAM Soal Kasus Polisi Salah Tangkap Begal di Bekasi Sudah 90 Persen
-
Mengadu ke Komnas HAM, Orang Tua Korban Salah Tangkap Polisi : Anak Saya Bukan Kriminal!
-
Kayuh Sepeda dari Cibitung ke Jakarta, Rusin Hanya Ingin Anaknya Dapat Keadilan
-
Roy Suryo Ungkap Terdakwa MF Tak Ada di TKP Pembegalan, Orang Tua: Harapan Kami Mereka Bisa Bebas
-
Roy Suryo Ungkap Rekaman CCTV Kasus Begal Tambelang Tidak Bisa Dimodifikasi, Terdakwa MF Tak Berada di TKP
Terpopuler
- 5 Mobil Bekas Sekelas Honda Jazz untuk Mahasiswa yang Lebih Murah
- 7 Rekomendasi Body Lotion dengan SPF 50 untuk Usia 40 Tahun ke Atas
- 26 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 13 November: Klaim Ribuan Gems dan FootyVerse 111-113
- 5 Pilihan Bedak Padat Wardah untuk Samarkan Garis Halus Usia 40-an, Harga Terjangkau
- 5 Rekomendasi Sepatu Lokal Senyaman New Balance untuk Jalan Kaki Jauh
Pilihan
-
Bobibos Ramai Dibicarakan! Pakar: Wajib Lolos Uji Kelayakan Sebelum Dijual Massal
-
Video Brutal Latja SPN Polda NTT Bocor, Dua Siswa Dipukuli Senior Bikin Publik Murka
-
Rolas Sitinjak: Kriminalisasi Busuk dalam Kasus Tambang Ilegal PT Position, Polisi Pun Jadi Korban
-
Menkeu Purbaya Ungkap Ada K/L yang Balikin Duit Rp3,5 T Gara-Gara Tak Sanggup Belanja!
-
Vinfast Serius Garap Pasar Indonesia, Ini Strategi di Tengah Gempuran Mobil China
Terkini
-
Geger Tudingan Ijazah Palsu Hakim MK Arsul Sani, Kampus di Polandia Diselidiki Otoritas Antikorupsi
-
PBHI: Anggota Polri Masih Bisa Duduk di Jabatan Sipil, Asal...
-
Buntut Ledakan SMAN 72, DPR Minta Regulasi Platform Digital Diperkuat: Jangan Cuma Game Online
-
Berakhir di Tangan Massa, Komplotan Copet Bonyok Dihajar Warga di Halte TransJakarta Buaran
-
IUP Raja Ampat Terbit Sebelum Bahlil Lahir, Pakar: Pencabutan 4 Izin Langkah Tepat
-
Karnaval SCTV di Jember: Pesta Hiburan yang Ikut Menghidupkan Ekonomi Lokal
-
Tak Mau Renovasi! Ahmad Sahroni Pilih Robohkan Rumah Usai Dijarah Massa, Kenapa?
-
Borobudur Marathon 2025 Diikuti Peserta dari 38 Negara, Perputaran Ekonomi Diprediksi Di Atas Rp73 M
-
Langsung Ditangkap Polisi! Ini Tampang Pelaku yang Diduga Siksa dan Jadikan Pacar Komplotan Kriminal
-
Transfer Pusat Dipangkas, Pemkab Jember Andalkan PAD Untuk Kemandirian Fiskal