Suara.com - Pemudik diminta download Aplikasi PeduliLindungi dan mengisi EHAC (electronic – Health Alert Card) sebelum melakukan perjalanan. Hal itu diminta oleh Satgas COVID-19.
Masyarakat juga diminta mudik dengan aman dan sehat guna menjaga kondisi pandemi COVID-19 tetap terkendali.
Sehingga terjadi sejumlah perbedaan dalam peraturan pelaku perjalanan, yang membuat PeduliLindungi dibutuhkan oleh semua pemudik.
Salah satu perbedaan yang paling terlihat adalah masyarakat diarahkan untuk melakukan vaksinasi dosis ketiga terlebih dahulu, sebelum melaksanakan mudik, supaya imunitas dapat terbentuk secara optimal.
Hal itu dikatakan Juru Bicara Pemerintah untuk Penanganan COVID-19 Prof Wiku Adisasmito.
“Dengan demikian, segala bentuk persyaratan perjalanan dapat langsung terintegrasikan ke dalam PeduliLindungi melalui EHAC,” kata Wiku dalam Webinar Mudik Sehat, Mudik Aman 2022 yang diikuti secara daring di Jakarta, Jumat.
Selain itu, terdapat aturan yang berbeda dalam surat edaran Satgas Nomor 16 tentang ketentuan bagi pelaku perjalanan dalam negeri (PPDN) yang aktif berlaku sejak tanggal 19 April 2022.
Disebutkan bagi pemudik yang sudah mendapatkan dosis ketiga, diperbolehkan untuk tidak menunjukkan tes COVID-19.
"Sebaliknya, bagi pemudik baru mendapatkan vaksin sebanyak dua kali, maka diwajibkan untuk menunjukkan hasil tes antigen 1x24 jam atau PCR 3x24 jam sebelum keberangkatan. Sedangkan bagi pemudik yang baru divaksin dosis pertama, diwajibkan menunjukkan hasil tes PCR 3x24 jam sebelum keberangkatan," katanya.
Baca Juga: Dokter Sarankan Pemudik Pengguna Mobil Pribadi Bawa Ini Agar Tak Tersiksa jika Terjebak Macet Parah
Wiku mengatakan bagi pemudik yang memiliki kondisi kesehatan atau komorbid tertentu dapat menyertakan hasil tes PCR 3x24 jam dan surat keterangan dari rumah sakit alasan tidak dapat divaksinasi.
Sementara anak usia 6-17 tahun dapat bebas dari tes COVID-19 asalkan sudah mendapatkan vaksin dosis lengkap.
Sementara anak usia di bawah 6 tahun diperbolehkan untuk tidak melakukan tes dengan syarat para pendamping telah memenuhi syarat perjalanan sesuai ketentuan yang berlaku.
"Baik bukti vaksinasi berupa sertifikat maupun hasil tes COVID-19 itu, nantinya akan tercatat dalam satu media di dalam PeduliLindungi. PeduliLindungi juga mampu mencatat persyaratan kesehatan hingga empat orang dalam satu keluarga," katanya.
PeduliLindungi juga mempermudah pengawasan melalui warna yang dapat menerangkan kondisi kesehatan pengguna.
Misalnya, hijau bila sudah mendapatkan vaksin dosis lengkap atau booster dan hitam bila ternyata positif COVID-19.
Berita Terkait
-
Efek Domino Pandemi Bikin Harga Mobil Bekas Gagal Turun
-
Menkes Pastikan Risiko Ebola di Indonesia Rendah, Penularannya Tak Semudah Covid-19
-
Pasar Senen Membeludak! 38 Ribu Warga Jakarta Serbu Kereta Api Demi Rayakan Iduladha di Kampung
-
IHSG Hancur Lebur Seperti Era COVID-19, Padahal Tak Sedang Pandemi
-
Waspada! Ancaman Ebola Selevel Awal Pandemi Covid-19
Terpopuler
- 5 Sepatu Running Lokal yang Anti Licin dan Senyaman Skechers, Harga Cuma Rp200 Ribuan
- 30 Wakil Menteri Rangkap Jabatan Jadi Komisaris BUMN, Ini Daftar Namanya
- 4 Moisturizer di Alfamart untuk Hempas Flek Hitam Berdasarkan Review Pengguna
- 5 Kipas Angin Sedingin AC Lebih Murah dan Irit Listrik
- Ramalan 12 Shio Bulan di Juli 2026: Peruntungan Karier, Keuangan, Asmara, dan Kesehatan
Pilihan
-
Tangis Bayi Pecah Pagi Hari, Warga Temukan Bayi Perempuan Baru Lahir di Teras Rumah
-
Rupiah Nyaris ke Rp18.000 Lagi Hari Ini
-
Ole Romeny Bakal Satu Tim dengan Justin Hubner di Liga Belanda, Fortuna Sittard Siapkan Tawaran
-
Antar Timnas Perancis ke 16 Besar, Mbappe Pecahkan Sejumlah Rekor Piala Dunia 2026
-
Prabowo ke Polisi: Gaji dan Senjata Kalian dari Rakyat, Jadi Jangan Menyusahkan Rakyat
Terkini
-
Pengembalian Gratifikasi Tak Hapus Pidana, KPK Bakal Dalami Pernyataan Raja Juli
-
Tawuran Remaja di Cengkareng Digagalkan Patroli Gabungan, Celurit hingga Petasan Disita
-
Transportasi dan Wisata Jakarta Bakal Digratiskan 5 Hari Saat HUT Ke-500
-
Sambut HUT ke-80, BNI Hadirkan Program Terus Ada, Ada Terus bagi Pengabdian untuk Negeri
-
Biaya Haji 2027 Berpotensi Naik, DPR Minta Pemerintah Cari Celah Efisiensi
-
100 Ribu Anak Lebanon Terancam Gagal Sekolah akibat Kerusakan Bangunan Pascakonflik
-
Bandara Husein Sastranegara Diaktifkan Lagi, Pelaku Wisata Lembang Yakin Turis Asing Bakal Membludak
-
Pemkot Depok Usul Lima Rute Baru Transjabodetabek
-
Berbahaya, Koalisi Masyarakat Desak Pembentukan BTP dan Komando Teritorial Dihentikan
-
DPR MInta Usut Tuntas Dugaan Penyekapan Perempuan oleh Oknum Polisi di Jawa Tengah