Suara.com - Pemudik diminta download Aplikasi PeduliLindungi dan mengisi EHAC (electronic – Health Alert Card) sebelum melakukan perjalanan. Hal itu diminta oleh Satgas COVID-19.
Masyarakat juga diminta mudik dengan aman dan sehat guna menjaga kondisi pandemi COVID-19 tetap terkendali.
Sehingga terjadi sejumlah perbedaan dalam peraturan pelaku perjalanan, yang membuat PeduliLindungi dibutuhkan oleh semua pemudik.
Salah satu perbedaan yang paling terlihat adalah masyarakat diarahkan untuk melakukan vaksinasi dosis ketiga terlebih dahulu, sebelum melaksanakan mudik, supaya imunitas dapat terbentuk secara optimal.
Hal itu dikatakan Juru Bicara Pemerintah untuk Penanganan COVID-19 Prof Wiku Adisasmito.
“Dengan demikian, segala bentuk persyaratan perjalanan dapat langsung terintegrasikan ke dalam PeduliLindungi melalui EHAC,” kata Wiku dalam Webinar Mudik Sehat, Mudik Aman 2022 yang diikuti secara daring di Jakarta, Jumat.
Selain itu, terdapat aturan yang berbeda dalam surat edaran Satgas Nomor 16 tentang ketentuan bagi pelaku perjalanan dalam negeri (PPDN) yang aktif berlaku sejak tanggal 19 April 2022.
Disebutkan bagi pemudik yang sudah mendapatkan dosis ketiga, diperbolehkan untuk tidak menunjukkan tes COVID-19.
"Sebaliknya, bagi pemudik baru mendapatkan vaksin sebanyak dua kali, maka diwajibkan untuk menunjukkan hasil tes antigen 1x24 jam atau PCR 3x24 jam sebelum keberangkatan. Sedangkan bagi pemudik yang baru divaksin dosis pertama, diwajibkan menunjukkan hasil tes PCR 3x24 jam sebelum keberangkatan," katanya.
Baca Juga: Dokter Sarankan Pemudik Pengguna Mobil Pribadi Bawa Ini Agar Tak Tersiksa jika Terjebak Macet Parah
Wiku mengatakan bagi pemudik yang memiliki kondisi kesehatan atau komorbid tertentu dapat menyertakan hasil tes PCR 3x24 jam dan surat keterangan dari rumah sakit alasan tidak dapat divaksinasi.
Sementara anak usia 6-17 tahun dapat bebas dari tes COVID-19 asalkan sudah mendapatkan vaksin dosis lengkap.
Sementara anak usia di bawah 6 tahun diperbolehkan untuk tidak melakukan tes dengan syarat para pendamping telah memenuhi syarat perjalanan sesuai ketentuan yang berlaku.
"Baik bukti vaksinasi berupa sertifikat maupun hasil tes COVID-19 itu, nantinya akan tercatat dalam satu media di dalam PeduliLindungi. PeduliLindungi juga mampu mencatat persyaratan kesehatan hingga empat orang dalam satu keluarga," katanya.
PeduliLindungi juga mempermudah pengawasan melalui warna yang dapat menerangkan kondisi kesehatan pengguna.
Misalnya, hijau bila sudah mendapatkan vaksin dosis lengkap atau booster dan hitam bila ternyata positif COVID-19.
Berita Terkait
-
Kasus TBC di Jakarta Capai 49 Ribu, Wamenkes: Kematian Akibat TBC Lebih Tinggi dari Covid-19
-
Anggaran Daerah Dipotong, Menteri Tito Minta Pemda Tiru Jurus Sukses Sultan HB X di Era Covid
-
Korupsi Wastafel, Anggota DPRK Aceh Besar jadi Tersangka usai Polisi Dapat 'Restu' Muzakir Manaf
-
Indonesia Nomor 2 Dunia Kasus TBC, Menko PMK Minta Daerah Bertindak Seperti Pandemi!
-
Korupsi Wastafel Rp43,59 Miliar saat Pagebluk Covid-19, SMY Ditahan Polisi
Terpopuler
- 6 HP RAM 8 GB Paling Murah dengan Spesifikasi Gaming, Mulai Rp1 Jutaan
- 5 Tablet Snapdragon Mulai Rp1 Jutaan, Cocok untuk Pekerja Kantoran
- 7 Rekomendasi Sepatu Jalan Kaki Terbaik Budget Pekerja yang Naik Kendaraan Umum
- 7 Pilihan Sepatu Lokal Selevel Hoka untuk Lari dan Bergaya, Mulai Rp300 Ribuan
- Besok Bakal Hoki! Ini 6 Shio yang Dapat Keberuntungan pada 13 November 2025
Pilihan
-
Minta Restu Merger, GoTo dan Grab Tawarkan 'Saham Emas' ke Danantara
-
SoftBank Sutradara Merger Dua Musuh Bebuyutan GoTo dan Grab
-
Pertamina Bentuk Satgas Nataru Demi Pastikan Ketersediaan dan Pelayanan BBM
-
Jenderal TNI Muncul di Tengah Konflik Lahan Jusuf Kalla vs GMTD, Apa Perannya?
-
Geger Keraton Solo: Putra PB XIII Dinobatkan Mendadak Jadi PB XIV, Berujung Walkout dan Keributan
Terkini
-
Soal Pemberian Gelar Pahlawan Soeharto, Waketum Golkar Tak Mau Ada Polemik Berkepanjangan
-
Dinkes DKI Sebut Tak Ada Rumah Sakit Tolak Rawat Pasien Baduy, Hanya Diminta...
-
Politisi PDIP Dukung Pihak yang Gugat Gelar Pahlawan Nasional untuk Soeharto, Bakal Ikut?
-
Stop 'Ping-pong' Pasien BPJS: Sistem Rujukan Berjenjang Didesak Dihapus, Ini Solusinya
-
Divonis 18 Tahun, Kejagung Bakal Eksekusi Zarof Ricar Terdakwa Pemufakatan Jahat Vonis Bebas Tannur
-
Kasus Korupsi Smartboard Seret 3 Perusahaan di Jakarta, Kejati Sumut Sita Dokumen Penting
-
Lindungi Ojol, Youtuber hingga Freelancer, Legislator PKB Ini Usul Pembentukan RUU Pekerja GIG
-
Eks Danjen Kopassus Soenarko Santai Hadapi Wacana Abolisi: Kasus Makar Saya Cuma Rekayasa dan Fitnah
-
Pemerintah Bakal Kirim 500 Ribu TKI ke Luar Negeri Tahun Depan, Ini Syarat dan Sumber Rekrutmennya
-
5 Fakta Panas Kasus Ijazah Palsu Wagub Babel: Kampus Ditutup, Diperiksa 5 Jam Penuh