Suara.com - Pemudik diminta download Aplikasi PeduliLindungi dan mengisi EHAC (electronic – Health Alert Card) sebelum melakukan perjalanan. Hal itu diminta oleh Satgas COVID-19.
Masyarakat juga diminta mudik dengan aman dan sehat guna menjaga kondisi pandemi COVID-19 tetap terkendali.
Sehingga terjadi sejumlah perbedaan dalam peraturan pelaku perjalanan, yang membuat PeduliLindungi dibutuhkan oleh semua pemudik.
Salah satu perbedaan yang paling terlihat adalah masyarakat diarahkan untuk melakukan vaksinasi dosis ketiga terlebih dahulu, sebelum melaksanakan mudik, supaya imunitas dapat terbentuk secara optimal.
Hal itu dikatakan Juru Bicara Pemerintah untuk Penanganan COVID-19 Prof Wiku Adisasmito.
“Dengan demikian, segala bentuk persyaratan perjalanan dapat langsung terintegrasikan ke dalam PeduliLindungi melalui EHAC,” kata Wiku dalam Webinar Mudik Sehat, Mudik Aman 2022 yang diikuti secara daring di Jakarta, Jumat.
Selain itu, terdapat aturan yang berbeda dalam surat edaran Satgas Nomor 16 tentang ketentuan bagi pelaku perjalanan dalam negeri (PPDN) yang aktif berlaku sejak tanggal 19 April 2022.
Disebutkan bagi pemudik yang sudah mendapatkan dosis ketiga, diperbolehkan untuk tidak menunjukkan tes COVID-19.
"Sebaliknya, bagi pemudik baru mendapatkan vaksin sebanyak dua kali, maka diwajibkan untuk menunjukkan hasil tes antigen 1x24 jam atau PCR 3x24 jam sebelum keberangkatan. Sedangkan bagi pemudik yang baru divaksin dosis pertama, diwajibkan menunjukkan hasil tes PCR 3x24 jam sebelum keberangkatan," katanya.
Baca Juga: Dokter Sarankan Pemudik Pengguna Mobil Pribadi Bawa Ini Agar Tak Tersiksa jika Terjebak Macet Parah
Wiku mengatakan bagi pemudik yang memiliki kondisi kesehatan atau komorbid tertentu dapat menyertakan hasil tes PCR 3x24 jam dan surat keterangan dari rumah sakit alasan tidak dapat divaksinasi.
Sementara anak usia 6-17 tahun dapat bebas dari tes COVID-19 asalkan sudah mendapatkan vaksin dosis lengkap.
Sementara anak usia di bawah 6 tahun diperbolehkan untuk tidak melakukan tes dengan syarat para pendamping telah memenuhi syarat perjalanan sesuai ketentuan yang berlaku.
"Baik bukti vaksinasi berupa sertifikat maupun hasil tes COVID-19 itu, nantinya akan tercatat dalam satu media di dalam PeduliLindungi. PeduliLindungi juga mampu mencatat persyaratan kesehatan hingga empat orang dalam satu keluarga," katanya.
PeduliLindungi juga mempermudah pengawasan melalui warna yang dapat menerangkan kondisi kesehatan pengguna.
Misalnya, hijau bila sudah mendapatkan vaksin dosis lengkap atau booster dan hitam bila ternyata positif COVID-19.
Berita Terkait
-
Indonesia Nomor 2 Dunia Kasus TBC, Menko PMK Minta Daerah Bertindak Seperti Pandemi!
-
Korupsi Wastafel Rp43,59 Miliar saat Pagebluk Covid-19, SMY Ditahan Polisi
-
Katanya Ekonomi Tumbuh 5,12 Persen, Kok BI Pakai Skema saat Covid-19 demi Biayai Program Pemerintah?
-
Profil Carina Joe, Pahlawan Vaksin Covid-19 Raih Bintang Jasa Utama dari Presiden Prabowo
-
Alasan Covid Dimentahkan, Pengacara Roy Suryo Sebut Jawaban Kejagung soal Eksekusi Silfester Absurd
Terpopuler
- 3 Fakta Menarik Skuad Timnas Indonesia Jelang Duel Panas Lawan Arab Saudi
- Usai Temui Jokowi di Solo, Abu Bakar Ba'asyir: Orang Kafir Harus Dinasehati!
- 15 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 27 September 2025, Kesempatan Raih Pemain OVR 109-113
- 30 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 28 September: Raih Hadiah Prime Icon, Skill Boost dan Gems Gratis
- Ingatkan KDM Jangan 'Brengsek!' Prabowo Kantongi Nama Kepala Daerah Petantang-Petenteng
Pilihan
-
Pilih Gabung Klub Antah Berantah, Persis Solo Kena Tipu Eks Gelandang Persib?
-
Tema dan Pedoman Peringatan Hari Kesaktian Pancasila 2025
-
Emas Antam Tembus Level Tertinggi Lagi, Hari Ini Dibanderol Rp 2.234.000 per Gram
-
Tata Cara Menaikkan Bendera Setengah Tiang dan Menurunkan Secara Resmi
-
Harga Emas Hari Ini: UBS dan Galeri 24 Naik, Emas Antam Sudah Tembus Rp 2.322.000
Terkini
-
Kemensos Kirim Tagana dan Bantuan Darurat untuk Korban Ambruknya Ponpes di Sidoarjo
-
Paranoia Kekuasaan dalam Sastra: Ketika Narasi Kiri Menjadi Teror dan Tabu di Era Orde Baru
-
Berkeliaran di Jalan, Heboh Warga di Duren Sawit Jaktim Pamer Punya Banyak Burung Merak, Kok Bisa?
-
Kuota Haji Tambahan di Kemenag Diklaim Sesuai UU, Begini Kata Pakar!
-
Bagi Lulusan D3 sampai S2 di Seluruh Indonesia, PLN Buka Lowongan Kerja Lewat Rekrutmen Umum
-
Prabowo Sebut Program MBG Ciptakan 1,5 Juta Lapangan Kerja Baru
-
Pelajar SMA Bicara soal G30S/PKI: Sejarah yang Penuh Teka-teki dan Propaganda
-
Viral Momen Unik Akad Nikah, Pasangan Ini Justru Asyik Tepuk Sakinah Bareng Penghulu
-
Program 3 Juta Rumah Tancap Gas, Prabowo Hadiri Akad Massal KPR FLPP
-
Dugaan Korupsi Akuisisi Saham PT Saka Energi, Kejagung Telah Periksa 20 Saksi