Suara.com - Mahkamah Konstitusi (MK) menggelar sidang gugatan terhadap Undang-undang Nomor 3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara atau UU IKN yang diajukan oleh mantan Ketua KPK Busyro Muqoddas, Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (AMAN), hingga Wahana Lingkungan Hidup (Walhi), Senin (25/4/2022).
Salah satu alasan pemohon mengajukan gugatan pengujian formil tersebut ialah lantaran cepatnya proses pembahasan UU IKN sampai dinyatakan sah.
Kuasa hukum Busyro dan kawan-kawan, Muhammad Arman menerangkan kalau pembahasan RUU IKN di DPR RI hanya menghabiskan waktu 17 hari saja. Hal tersebut dinyatakannya karena RUU yang dibahas sejak 7 Desember 2021 hingga 18 Januari 2022 itu dipotong oleh masa reses.
"Tapi jika dikurangi masa reses DPR terhitung 16 Desember sampai 10 Januari 2020 praktis RUU IKN hanya dibahas 17 hari saja," kata Arman.
Sebelum dijadikan undang-undang, Arman juga menyinggung soal cepatnya Presiden Joko Widodo atau Jokowi memutuskan pemindahan ibu kota ke Kabupaten Penajam Paser Utara dan Kabupaten Kutai Kartanegara, Kalimantan Timur. Menurutnya Jokowi memutuskan lokasi IKN baru tanpa melalui audit penguasaan wilayah.
Sementara itu, terdapat masalah yang terjadi di lapangan di mana terdapat tumpang tindih lahan yang digunakan untuk membangun IKN Nusantara.
"Juga masyarakat adat dan lokal yang tidak dilibatkan (dalam) ibu kota negara," ungkapnya.
Kemudian, alasan permohonan pengajuan gugatan lainnya ialah di mana kajian lingkungan hidup strategis yang dibuat dengan waktu yang cepat. Ia juga menyebut kalau kajian itu dilakukan setelah negara memilih Kalimantan Timur sebagai lokasi pembangunan IKN Nusantara.
"Hal ini menimbulkan tandatanya ibu kota macam apa yang dinginkan dan untuk kepentingan siapa pembentukan UU IKN karena seluruh pembahasan dilakukan di tengah pandemi, proses yang tertutup, dan tergesa-gesa, serta sangat terbatas di kalangan elit dan birokrat," jelasnya.
Baca Juga: Tanda Tangan 53 Kuasa Hukum Penggugat UU IKN Belum Lengkap, MK Beri Waktu 2 Pekan Agar Diperbaiki
MK Minta Perbaikan
Dari hasil pemeriksaan permohonan, hakim MK mengungkapkan masih ada beberapa hal yang harus diperbaiki oleh tim kuasa hukum.
Salah satu hal yang mesti diperbaiki oleh tim kuasa hukum ialah terkait kurang lengkapnya isi berkas permohonan. Di mana masih ada sejumlah kuasa hukum yang belum melakukan penandatanganan sebagai penerima kuasa.
Sidang perkara Nomor 54/PUU-XX/2022 itu dipimpin oleh Majelis Hakim MK Aswanto dengan anggotanya Manahan Malontinge Pardamean Sitompul dan Saldi Isra.
"Sidang kita hari ini selesai tapi sebelum kita tutup kami perlu menyampaikan bahwa sadara diberi kesempatan untuk melakukan perbaikan kalau sadara mau melakukan perbaikan," kata Hakim Aswanto.
Setidaknya sebanyak 53 kuasa hukum ikut terlibat dalam pengajuan gugatan tersebut. Namun dari jumlah itu, baru ada 28 orang yang membubuhkan tanda tangan.
Berita Terkait
-
Tanda Tangan 53 Kuasa Hukum Penggugat UU IKN Belum Lengkap, MK Beri Waktu 2 Pekan Agar Diperbaiki
-
Sidang Gugatan UU IKN di MK, Majelis Hakim Banyak Lakukan Koreksi Singgung 53 Kuasa Hukum yang Terlibat
-
Walau Ibu Kota Negara Pindah, REI Yakin Jakarta Masih Jadi Pilihan Utama Investasi Properti
-
Konsep Smart Forest City IKN Diharapkan Jadi Momentum Pemulihan Lingkungan Hidup Kalimantan
Terpopuler
- REDMI 15 Resmi Dijual di Indonesia, Baterai 7.000 mAh dan Fitur Cerdas untuk Gen Z
- Kehabisan Uang Usai Mudik di Jogja, Ratusan Perantau Berburu Program Balik Kerja Gratis
- 55 Kode Redeem FF Max Terbaru 23 Maret 2026: Klaim THR, Diamond, dan SG2 Tengkorak
- Peta 30 Suara Mulai Terbaca, Munafri Unggul Sementara di Musda Golkar Sulsel
- Mobil Alphard Termurah, 100 Jutaan Dapat Tahun Berapa?
Pilihan
-
Sempat Dikira Tidur, Pria di Depan Gedung HNSI Juanda Ternyata Sudah Tak Bernyawa
-
Negara Tetangga RI Mulai Alami Krisis BBM
-
Danantara Tunjuk Teman Seangkatan Menko AHY di SMA Taruna Nusantara jadi Bos PT Pos
-
Kronologi Kecelakaan Bus vs Minibus di Pekanbaru, Tewaskan Bocah Perempuan
-
Diduga Kurang Berhati-hati, Minibus Nyemplung di Bundaran HI Usai Tabrak Pembatas Jalan
Terkini
-
Viral Pria Joget di Dapur MBG, BGN Langsung Suspend Satu SPPG dan Beri Peringatan Keras
-
Hadir ke Cikeas Tanpa Undangan, Anies Baswedan Dapat Perlakuan Begini dari SBY dan AHY
-
Sempat Dikira Tidur, Pria di Depan Gedung HNSI Juanda Ternyata Sudah Tak Bernyawa
-
Pengamat: Dasco Baca Situasi Dunia, Maka Jadi 'Arsitek Pertemuan' Prabowo-Mega
-
Ini Prediksi yang Bakal Dialami AS-Israel Pasca Pengangkatan Mohammad Bagher Zolghadr
-
Gus Ipul Kunjungi Pesantren Pendiri NU, Sosialisasikan Agenda Muktamar
-
Benjamin Netanyahu Diserang Orang Kepercayaan: Jubir Sindir Tas Mewah Sara Netanyahu
-
Terbongkar! Prancis dan 2 Negara Eropa Dituding Diam-diam Bantu AS Bombardir Iran
-
Yaqut Sempat Jadi Tahanan Rumah, Jubir Hingga Pimpinan KPK Dilaporkan ke Dewas
-
Cegah Kekerasan Perempuan dan Anak, Terminal Kalideres Dipantau Ketat Selama Arus Mudik Lebaran