Suara.com - Mahkamah Konstitusi (MK) menggelar sidang gugatan terhadap Undang-undang Nomor 3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara atau UU IKN yang diajukan oleh mantan Ketua KPK Busyro Muqoddas, Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (AMAN), hingga Wahana Lingkungan Hidup (Walhi), Senin (25/4/2022).
Salah satu alasan pemohon mengajukan gugatan pengujian formil tersebut ialah lantaran cepatnya proses pembahasan UU IKN sampai dinyatakan sah.
Kuasa hukum Busyro dan kawan-kawan, Muhammad Arman menerangkan kalau pembahasan RUU IKN di DPR RI hanya menghabiskan waktu 17 hari saja. Hal tersebut dinyatakannya karena RUU yang dibahas sejak 7 Desember 2021 hingga 18 Januari 2022 itu dipotong oleh masa reses.
"Tapi jika dikurangi masa reses DPR terhitung 16 Desember sampai 10 Januari 2020 praktis RUU IKN hanya dibahas 17 hari saja," kata Arman.
Sebelum dijadikan undang-undang, Arman juga menyinggung soal cepatnya Presiden Joko Widodo atau Jokowi memutuskan pemindahan ibu kota ke Kabupaten Penajam Paser Utara dan Kabupaten Kutai Kartanegara, Kalimantan Timur. Menurutnya Jokowi memutuskan lokasi IKN baru tanpa melalui audit penguasaan wilayah.
Sementara itu, terdapat masalah yang terjadi di lapangan di mana terdapat tumpang tindih lahan yang digunakan untuk membangun IKN Nusantara.
"Juga masyarakat adat dan lokal yang tidak dilibatkan (dalam) ibu kota negara," ungkapnya.
Kemudian, alasan permohonan pengajuan gugatan lainnya ialah di mana kajian lingkungan hidup strategis yang dibuat dengan waktu yang cepat. Ia juga menyebut kalau kajian itu dilakukan setelah negara memilih Kalimantan Timur sebagai lokasi pembangunan IKN Nusantara.
"Hal ini menimbulkan tandatanya ibu kota macam apa yang dinginkan dan untuk kepentingan siapa pembentukan UU IKN karena seluruh pembahasan dilakukan di tengah pandemi, proses yang tertutup, dan tergesa-gesa, serta sangat terbatas di kalangan elit dan birokrat," jelasnya.
Baca Juga: Tanda Tangan 53 Kuasa Hukum Penggugat UU IKN Belum Lengkap, MK Beri Waktu 2 Pekan Agar Diperbaiki
MK Minta Perbaikan
Dari hasil pemeriksaan permohonan, hakim MK mengungkapkan masih ada beberapa hal yang harus diperbaiki oleh tim kuasa hukum.
Salah satu hal yang mesti diperbaiki oleh tim kuasa hukum ialah terkait kurang lengkapnya isi berkas permohonan. Di mana masih ada sejumlah kuasa hukum yang belum melakukan penandatanganan sebagai penerima kuasa.
Sidang perkara Nomor 54/PUU-XX/2022 itu dipimpin oleh Majelis Hakim MK Aswanto dengan anggotanya Manahan Malontinge Pardamean Sitompul dan Saldi Isra.
"Sidang kita hari ini selesai tapi sebelum kita tutup kami perlu menyampaikan bahwa sadara diberi kesempatan untuk melakukan perbaikan kalau sadara mau melakukan perbaikan," kata Hakim Aswanto.
Setidaknya sebanyak 53 kuasa hukum ikut terlibat dalam pengajuan gugatan tersebut. Namun dari jumlah itu, baru ada 28 orang yang membubuhkan tanda tangan.
Berita Terkait
-
Tanda Tangan 53 Kuasa Hukum Penggugat UU IKN Belum Lengkap, MK Beri Waktu 2 Pekan Agar Diperbaiki
-
Sidang Gugatan UU IKN di MK, Majelis Hakim Banyak Lakukan Koreksi Singgung 53 Kuasa Hukum yang Terlibat
-
Walau Ibu Kota Negara Pindah, REI Yakin Jakarta Masih Jadi Pilihan Utama Investasi Properti
-
Konsep Smart Forest City IKN Diharapkan Jadi Momentum Pemulihan Lingkungan Hidup Kalimantan
Terpopuler
- Penampakan Rumah Denada yang Mau Dijual, Lokasi Strategis tapi Kondisinya Jadi Perbincangan
- Belajar dari Tragedi Bulan Madu Berujung Maut, Kenali 6 Penyebab Water Heater Rusak dan Bocor
- Prabowo Disebut Ogah Pasang Badan untuk Jokowi Soal Ijazah Palsu, Benarkah?
- 3 Shio Paling Beruntung Pekan Ketiga 13-19 Oktober 2025
- 4 Mobil Listrik Termurah di Indonesia per Oktober 2025: Mulai Rp180 Jutaan
Pilihan
-
6 Fakta Isu Presiden Prabowo Berkunjung ke Israel
-
Harga Emas Antam Hari Ini Cetak Rekor Tertinggi Pegadaian, Tembus Rp 2.565.000
-
Warisan Utang Proyek Jokowi Bikin Menkeu Purbaya Pusing: Untungnya ke Mereka, Susahnya ke Kita!
-
Tokoh Nasional dan Kader Partai Lain Dikabarkan Gabung PSI, Jokowi: Melihat Masa Depan
-
Proyek Rp65 Triliun Aguan Mendadak Kehilangan Status Strategis, Saham PANI Anjlok 1.100 Poin
Terkini
-
Dukung Pramono Keluarkan Pergub Larang Daging Anjing dan Kucing Dikonsumsi, Ini Alasan PSI!
-
Kebakaran Hebat di Penjaringan Saat Warga Terlelap, 5 Orang Luka dan Puluhan Rumah Hangus
-
Di KTT Perdamaian Gaza, Prabowo Dapat Pujian dari Donald Trump: Apa Katanya?
-
Agustina Wilujeng: Pemimpin untuk Semua Warga, Tanpa Memandang Latar Belakang
-
6 Fakta Isu Presiden Prabowo Berkunjung ke Israel
-
Peneliti BRIN Ungkap Demokrasi Sejati Adalah Saat Suara Rakyat Didengar, Bukan Hanya Dipilih
-
Irine Gayatri BRIN Bedah 'Pasang Surut' Gerakan Rakyat
-
Skandal Rp 285 Triliun: Anak Riza Chalid Diduga Kantongi Rp3,07 T dari Korupsi Minyak
-
Jurnalis Myanmar Dorong Pembentukan Dewan Pers ASEAN, Perkuat Solidaritas Kebebasan Pers
-
Kabinet Prabowo Copy Paste Era Bung Karno, Ikrar Nusa Bhakti: Pemborosan di Tengah Ekonomi Sulit