Suara.com - Umumnya zakat fitrah anak yang masih kecil akan ditanggung atau dibebankan kepada orang tuanya. Lalu bagaimana dengan zakat fitrah anak yang orang tuanya bercerai?
Simak penjelasan zakat fitrah anak yang orang tuanya bercerai berdasarkan keterangan dari laman Kantor Kementerian Agama berikut ini.
Menjelang berakhirnya bulan Ramadan, seluruh umat Islam akan memulai untuk mempersiapkan dan membayar zakat fitrah. Zakat fitrah merupakan zakat yang wajib untuk dikeluarkan setiap tahunnya pada bulan Ramadan.
Membayar zakat hukumnya wajib bagi setiap umat muslim dari yang tua hingga yang muda. Hukum wajibnya membayar zakat ini berdasarkan sebuah hadist yang berbunyi, “Rasulullah SAW telah mewajibkan zakat Fitrah sebanyak satu sha’ kurma atau gandum atas orang Muslim, baik budak dan orang biasa, laki-laki dan wanita, anak-anak dan orang dewasa, beliau memberitahukan membayar zakat Fitrah sebelum berangkat (ke masjid) ‘Idul Fitri” (HR Bukhari dan Muslim).
Zakat fitrah bagi anak wajib dibayarkan oleh orang tua dengan catatan anak belum baligh dan anak tidak memiliki harta. Namun bagaimana jika suami dan istri bercerai namun masih memiliki tanggung jawab untuk menafkahi anak bersama dan siapa yang berkewajiban untuk membayar zakat anaknya?
Dikutip dari laman Kantor Kementerian Agama Kota Palangkaraya menyebutkan bahwa zakat fitrah merupakan ibadah yang wajib ditunaikan sendiri oleh seorang muslim atau wakilnya. Hal ini menjadi dasar bahwa tidak wajib bagi seorang suami menunaikan zakat fitrah baik kepada istri dan anaknya.
Bagi zakat fitrah anak, apabila mereka sudah baligh dan berakal, maka tidak harus membayar zakat mereka. Jika sang anak belum baligh dan memiliki harta, maka zakat fitrah diambilkan dari harta mereka. Jika tidak mempunyai harta, zakat fitrah wajib ditanggung oleh ayah meskipun berada pada asuhan ibunya.
Hal ini sebagaimana kata An Nawawi: “Jika seorang anak tidak mempunyai harta, maka zakat fitrahnya dibayarkan oleh ayahnya, ayahnya wajib membayarkannya sesuai dengan ijma’ para ulama, diriwayatkan oleh Ibnul Mundzir dan lainnya, namun jika seorang anak mempunyai harta, maka zakat fitrahnya diambilkan dari hartanya, demikian pendapat Abu Hanifah, Ahmad, Ishak dan Abu Tsaur”. (Al Majmu’: 6/108).
“Jika seorang anak itu kaya maka nafkah dan zakat fitrahnya diambilkan dari hartanya tidak berasal dari ayah atau kakeknya, demikian pendapat Abu Hanifah, Muhammad, Ahmad dan Ishak. Ibnul Mundzir meriwayatkan dari sebagian ulama: “Bahwa pembiayaannya berasal dari ayahnya, dan jika dibayarkan dari uang anaknya maka bapaknya dianggap bersalah dan harus menggantinya,", tambah An Nawawi dalam (6/77).
Baca Juga: Zakat Fitrah Anak Dibayarkan Siapa? Simak Penjelasan Kemenag Berikut
Dalam penjelasan di atas, tidak ada perbedaan bahwa kewajiban zakat fitrah bagi anak masih kecil menjadi tanggungjawab ayah, meski diasuh oleh ibu dan orang lain. Hal ini karena dalam hal nafkah anak menjadi tanggungjawab oleh ayahnya.
Hal ini sebagaimana kata Ibnul Mundzir: “Semua ulama yang kami ketahui telah melakukan ijma’ bahwa seseorang wajib menafkahi anak-anaknya yang tidak mempunyai harta”. (Al Mughni: 7/169).
Itulah hukum zakat fitrah anak yang orang tuanya bercerai. Semoga bermanfaat!
Kontributor : Muhammad Zuhdi Hidayat
Berita Terkait
Terpopuler
- Susunan Tim Pelatih Timnas Indonesia U-23 di SEA Games 2025, Indra Sjafri Ditopang Para Legenda
- Diskon Listrik 50 Persen PLN Oktober 2025, Begini Syarat dan Cara Dapat E-Voucher Tambah Daya!
- Shin Tae-yong Batal Comeback, 4 Pemain Timnas Indonesia Bernafas Lega
- 7 Rekomendasi Smartwatch untuk Tangan Kecil: Nyaman Dipakai dan Responsif
- 5 Bedak Padat yang Cocok untuk Usia 50 Tahun ke Atas, Samarkan Flek Hitam
Pilihan
-
Harga Emas Sabtu 25 Oktober 2025: Antam Masih 'Hilang', UBS dan Galeri 24 Menguat
-
Superkomputer Prediksi Arsenal Juara Liga Champions 2025, Siapa Lawan di Final?
-
Bayar Hacker untuk Tes Sistem Pajak Coretax, Menkeu Purbaya: Programmer-nya Baru Lulus SMA
-
Perbandingan Spesifikasi HONOR Pad X7 vs Redmi Pad SE 8.7, Duel Tablet Murah Rp 1 Jutaan
-
Di GJAW 2025 Toyota Akan Luncurkan Mobil Hybrid Paling Ditunggu, Veloz?
Terkini
-
Tragis! Lexus Ringsek Tertimpa Pohon Tumbang di Pondok Indah, Pengemudi Tewas
-
Atap Arena Padel di Meruya Roboh Saat Final Kompetisi, Yura Yunita Pulang Lebih Awal
-
Hadiri Konferensi Damai di Vatikan, Menag Soroti Warisan Kemanusiaan Paus Fransiskus
-
Nyaris Jadi Korban! Nenek 66 Tahun Ceritakan Kengerian Saat Atap Arena Padel Ambruk di Depan Mata
-
PLN Hadirkan Terang di Klaten, Wujudkan Harapan Baru Warga di HLN ke-80
-
Geger KTT ASEAN: Prabowo Dipanggil Jokowi, TV Pemerintah Malaysia Langsung Minta Maaf
-
88 Tas Mewah Sandra Dewi Cuma Akal-akalan Harvey Moeis, Bukan Endorsement?
-
Geger Mark-Up Whoosh, Mahfud MD Siap Dipanggil KPK: Saya Akan Datang
-
Detik-detik Atap Lapangan Padel Taman Vila Meruya Ambruk Diterjang Badai Jakarta
-
Kemenag Minta Dosen PTK Manfaatkan Beasiswa Riset LPDP, Pembiayaan Hingga Rp 2 Miliar