Suara.com - Umumnya zakat fitrah anak yang masih kecil akan ditanggung atau dibebankan kepada orang tuanya. Lalu bagaimana dengan zakat fitrah anak yang orang tuanya bercerai?
Simak penjelasan zakat fitrah anak yang orang tuanya bercerai berdasarkan keterangan dari laman Kantor Kementerian Agama berikut ini.
Menjelang berakhirnya bulan Ramadan, seluruh umat Islam akan memulai untuk mempersiapkan dan membayar zakat fitrah. Zakat fitrah merupakan zakat yang wajib untuk dikeluarkan setiap tahunnya pada bulan Ramadan.
Membayar zakat hukumnya wajib bagi setiap umat muslim dari yang tua hingga yang muda. Hukum wajibnya membayar zakat ini berdasarkan sebuah hadist yang berbunyi, “Rasulullah SAW telah mewajibkan zakat Fitrah sebanyak satu sha’ kurma atau gandum atas orang Muslim, baik budak dan orang biasa, laki-laki dan wanita, anak-anak dan orang dewasa, beliau memberitahukan membayar zakat Fitrah sebelum berangkat (ke masjid) ‘Idul Fitri” (HR Bukhari dan Muslim).
Zakat fitrah bagi anak wajib dibayarkan oleh orang tua dengan catatan anak belum baligh dan anak tidak memiliki harta. Namun bagaimana jika suami dan istri bercerai namun masih memiliki tanggung jawab untuk menafkahi anak bersama dan siapa yang berkewajiban untuk membayar zakat anaknya?
Dikutip dari laman Kantor Kementerian Agama Kota Palangkaraya menyebutkan bahwa zakat fitrah merupakan ibadah yang wajib ditunaikan sendiri oleh seorang muslim atau wakilnya. Hal ini menjadi dasar bahwa tidak wajib bagi seorang suami menunaikan zakat fitrah baik kepada istri dan anaknya.
Bagi zakat fitrah anak, apabila mereka sudah baligh dan berakal, maka tidak harus membayar zakat mereka. Jika sang anak belum baligh dan memiliki harta, maka zakat fitrah diambilkan dari harta mereka. Jika tidak mempunyai harta, zakat fitrah wajib ditanggung oleh ayah meskipun berada pada asuhan ibunya.
Hal ini sebagaimana kata An Nawawi: “Jika seorang anak tidak mempunyai harta, maka zakat fitrahnya dibayarkan oleh ayahnya, ayahnya wajib membayarkannya sesuai dengan ijma’ para ulama, diriwayatkan oleh Ibnul Mundzir dan lainnya, namun jika seorang anak mempunyai harta, maka zakat fitrahnya diambilkan dari hartanya, demikian pendapat Abu Hanifah, Ahmad, Ishak dan Abu Tsaur”. (Al Majmu’: 6/108).
“Jika seorang anak itu kaya maka nafkah dan zakat fitrahnya diambilkan dari hartanya tidak berasal dari ayah atau kakeknya, demikian pendapat Abu Hanifah, Muhammad, Ahmad dan Ishak. Ibnul Mundzir meriwayatkan dari sebagian ulama: “Bahwa pembiayaannya berasal dari ayahnya, dan jika dibayarkan dari uang anaknya maka bapaknya dianggap bersalah dan harus menggantinya,", tambah An Nawawi dalam (6/77).
Baca Juga: Zakat Fitrah Anak Dibayarkan Siapa? Simak Penjelasan Kemenag Berikut
Dalam penjelasan di atas, tidak ada perbedaan bahwa kewajiban zakat fitrah bagi anak masih kecil menjadi tanggungjawab ayah, meski diasuh oleh ibu dan orang lain. Hal ini karena dalam hal nafkah anak menjadi tanggungjawab oleh ayahnya.
Hal ini sebagaimana kata Ibnul Mundzir: “Semua ulama yang kami ketahui telah melakukan ijma’ bahwa seseorang wajib menafkahi anak-anaknya yang tidak mempunyai harta”. (Al Mughni: 7/169).
Itulah hukum zakat fitrah anak yang orang tuanya bercerai. Semoga bermanfaat!
Kontributor : Muhammad Zuhdi Hidayat
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Rekomendasi Serum Malam untuk Hempas Flek Hitam Usia 50 Tahun ke Atas
- 5 Pilihan Sepatu Running Lokal Rp100 Ribuan, Murah tapi Kualitas Bukan Kaleng-Kaleng
- Promo Alfamart Hari Ini 2 Mei 2026, Menang Banyak Diskon hingga 60 Persen Kebutuhan Harian
- 5 Cushion Waterproof dan Tahan Lama, Makeup Awet Seharian di Cuaca Panas
- Urutan Skincare Pagi Viva untuk Mencerahkan Wajah, Cukup 3 Langkah Praktis Murah Meriah!
Pilihan
-
Kapal Perang AS Dihantam 2 Rudal karena Coba Masuk Selat Hormuz, Klaim Iran
-
Teror di London: Penembakan Brutal dari Dalam Mobil, 4 Orang Jadi Korban
-
RESMI! Klub Milik Prabowo Subianto Promosi ke Super League
-
Dibayar Rp50 Ribu Sebulan, Guru Ngaji di Kampung Tak Terjamah Sistem Pendidikan
-
10 Spot Wisata Paling Hits di Solo 2026: Paduan Sempurna Budaya, Estetika, dan Gaya Hidup Modern!
Terkini
-
Titah Kaesang Pangarep di Papua Barat: Jangan Biarkan Pembangunan Infrastruktur Terhenti
-
Hormati Pertemuan PGI - HKBP dan Jusuf Kalla, GAMKI Ajak Publik Hindari Polarisasi
-
Dosen UI: Tantangan Literasi Bencana Ada pada Aksi, Bukan Sekadar Informasi
-
Geruduk Kementerian Diktisaintek, BEM SI Teriakan Tiga Dosa Perguruan Tinggi
-
Prabowo Panggil Mendiktisaintek, Kampus Diminta Jadi Mitra Pemda Atasi Masalah Daerah
-
Ribka Haluk: Keselarasan Kebijakan Pusat - Daerah Kunci Sukses PSN Pantura Jawa
-
Telisik Penyebab Kecelakaan Kereta di Bekasi Timur, Polisi Periksa Dinas PU Hingga Sopir Green SM
-
Kapal Perang AS Terjang Iran di Selat Hormuz dengan Dalih "Project Freedom"
-
Polisi Ciduk Pelaku Penusukan Terhadap Ibu di Pondok Aren Tangsel, Motif Masih Dalam Penyelidikan
-
Ade Armando, Abu Janda, dan Grace Natalie Dilaporkan ke Bareskrim Terkait Video Ceramah JK